16Demikianlah diadakannya gafirat atas tempat yang suci itu sebab najasat segala bani Israel dan sebab segala kesalahannya, dan sebab segala dosanya, dan demikianpun hendaklah diperbuatnya akan kemah perhimpunan yang diam serta dengan mereka itu di tengah-tengah segala najasatnya.
17Maka seorangpun jangan sertanya dalam kemah perhimpunan apabila ia masuk akan mengadakan gafirat dalam tempat yang suci itu sampailah ia ke luar pula; demikian hendaklah diadakannya gafirat atas dirinya dan atas isi rumahnya dan atas segenap sidang orang Israel itu.
18Setelah keluar hendaklah ia langsung ke mezbah, yang di hadapan hadirat Tuhan, serta mengadakan gafirat atasnya, dan hendaklah diambilnya dari pada darah lembu muda dan dari pada darah kambing jantan itu, dibubuhnya pada tanduk mezbah itu keliling.
19Maka hendaklah dipercikkannya dengan jarinya dari pada darah itu tujuh kali kepada mezbah itu, demikianlah disucikannya dan dikuduskannya dari pada segala najasat bani Israel.
20Setelah sudah diadakannya gafirat atas tempat suci dan kemah perhimpunan dan mezbah itu, maka hendaklah disuruhnya bawa kambing jantan yang hidup itu hampir kepadanya.
21Maka hendaklah ditumpangkan Harun kedua belah tangannya pada kepala kambing jantan yang hidup itu dan di atasnya ia akan mengaku segala durhaka bani Israel, segala dosanya dan menanggungkan dia di atas kepala kambing jantan itu, lalu hendaklah disuruhnya orang, yang ditentukan bagi yang demikian, membawa kambing itu pergi ke gurun.
22Maka kambing jantan itu akan menanggung dan membawa lalu akan segala kesalahan mereka itu kepada suatu tanah yang sunyi, maka kambing jantan itupun hendaklah dihalaukannya ke gurun itu.
23Sudah itu, maka Harunpun akan masuk ke dalam kemah perhimpunan lalu menanggalkan pakaian kain rami, yang dipakaikan apabila ia masuk ke dalam tempat yang suci itu, serta meninggalkan dia di sana.
24Maka hendaklah dimandikannya tubuhnya dengan air pada tempat yang suci itu, lalu berpakaikan pakaiannya yang sehari-hari; setelah itu hendaklah ia keluar, lalu menyediakan korban bakarannya dan korban bakaran orang banyak itu serta mengadakan gafirat atas dirinya dan atas orang banyak itu.
25Maka lemak korban karena dosa itu hendaklah dibakarnya di atas mezbah.
26Adapun akan orang yang sudah membawa lalu akan kambing jantan yang dihalaukan itu, hendaklah ia membasuhkan pakaiannya dan memandikan tubuhnya dengan air; setelah sudah bolehlah ia masuk pula ke dalam tempat tentara itu.
27Maka adapun lembu muda korban karena dosa dan domba jantan korban karena dosa, yang darahnya telah dibawa masuk ke dalam tempat yang suci akan mengadakan gafirat, ia itu hendaklah dibawa orang ke luar tempat tentara dan dibakar habis dengan api, baik kulitnya baik dagingnya baik isi perutnya.