15Maka jikalau pada seorang laki-laki adalah dua orang bininya, seorang yang dikasihi, seorang yang dibenci, maka keduanya, yang dikasihi dan yang dibencipun, beranak laki-laki baginya, dan anak laki-laki yang sulung itu dari pada bini yang dibenci,
16bahwasanya apabila diberikannya pusaka akan anak-anaknya dari pada barang yang ada padanya, tak boleh diangkatnya anak sulung akan anak dari pada bini yang dikasihinya di hadapan anak dari pada bini yang dibenci, yang anak sulung betul adanya;
17melainkan hendaklah diakunya akan dia anak sulung, jikalau ia anak dari pada bini yang dibenci sekalipun, dan hendaklah diberinya akan dia dua kali banyaknya dari pada segala yang terdapat padanya, karena ialah hulu kuatnya dan ia juga yang empunya hak kesulungan.