7Maka jikalau seorang sudah menjual anaknya perempuan menjadi sahaya, maka tiada ia akan keluar seperti keluar segala hamba laki-laki.
8Jikalau tiada ia berkenan kepada tuannya, sehingga tuannya tiada bertunangkan dia, maka patutlah ditebuskannya ia; tiada boleh dijualnya kepada bangsa yang lain, sebab sudah dicelakannya.
9Maka jikalau ditunangkannya dengan anaknya laki-laki, maka patutlah ia berlaku kepadanya seperti kepada anaknya perempuan.
10Jikalau ia berbinikan orang lain, maka tiada boleh dikurangkannya makanannya dan pakaiannya dan barang yang wajib atas orang kawin.
11Jikalau kiranya tiada diberikannya ketiga perkara ini, maka bolehlah ia keluar karena Allah, dengan tiada uang tebusan.