Keluaran 21:3
Jikalau ia telah masuk seorang orangnya, patutlah ia keluarpun seorang orangnya; jikalau ia telah masuk berbini, patutlah bininyapun keluar sertanya.
Jikalau ia telah masuk seorang orangnya, patutlah ia keluarpun seorang orangnya; jikalau ia telah masuk berbini, patutlah bininyapun keluar sertanya.
Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.
4Jikalau tuannya telah memberi akan dia seorang bini, dan telah diperanakkan oleh perempuan itu laki-laki atau perempuan baginya, maka perempuan itu serta dengan segala anak-anaknya menjadi milik tuannya, dan lakinya akan keluar seorang orangnya.
5Tetapi jikalau dengan nyata hamba itu berkata demikian: Aku mengasihi akan tuanku dan akan anak biniku, tiada aku mau keluar merdeka,
6hendaklah tuannya membawa akan dia ke hadapan hakim, kemudian dibawa akan dia ke pintu rumahnya atau ke jenang pintunya, maka oleh tuannya akan ditindik terus telinganya dengan penggerek, lalu iapun akan jadi hambanya seumur hidupnya.
7Maka jikalau seorang sudah menjual anaknya perempuan menjadi sahaya, maka tiada ia akan keluar seperti keluar segala hamba laki-laki.
8Jikalau tiada ia berkenan kepada tuannya, sehingga tuannya tiada bertunangkan dia, maka patutlah ditebuskannya ia; tiada boleh dijualnya kepada bangsa yang lain, sebab sudah dicelakannya.
9Maka jikalau ditunangkannya dengan anaknya laki-laki, maka patutlah ia berlaku kepadanya seperti kepada anaknya perempuan.
10Jikalau ia berbinikan orang lain, maka tiada boleh dikurangkannya makanannya dan pakaiannya dan barang yang wajib atas orang kawin.
11Jikalau kiranya tiada diberikannya ketiga perkara ini, maka bolehlah ia keluar karena Allah, dengan tiada uang tebusan.
2Jikalau kamu membeli seorang hamba Ibrani, hanya enam tahun lamanya boleh ia mengerjakan engkau, tetapi pada tahun yang ketujuh tak dapat tiada dilepaskan ia menjadi seorang merdeka, yaitu karena Allah.
41Lalu hendaklah ia keluar dari padamu, baik ia baik anak-anaknyapun sertanya, dan kembalilah ia kepada kaum keluarganya, dan pulanglah ia kepada milik nenek moyangnya.
1Bermula, maka apabila seorang laki-laki telah mengambil bini dan telah kawin dengan dia, bahwa sesungguhnya jikalau tiada ia berkenan akan dia, sebab didapatinya akan barang sesuatu kecelaan padanya, maka hendaklah disuratkannya akan dia surat talak, diberikannya kepada tangannya, lalu disuruhnya akan dia keluar dari dalam rumahnya.
2Maka jikalau ia telah keluar dari rumahnya, lalu pergi menjadi bini orang lain,
3dan orang inipun benci akan dia, disuratkannya akan dia surat talak dan diberikannya surat itu kepada tangannya, lalu disuruhnya ia keluar dari rumahnya, atau kalau orang laki-laki yang kemudian ini mati setelah sudah diambilnya perempuan itu akan bininya,
53Seperti seorang upahan hendaklah ia sertanya dari pada setahun datang kepada setahun, maka jangan ia diperintahkan olehnya dengan bengis di hadapan matamu.
54Maka jikalau tiada ia ditebus dengan peri yang demikian, maka pada tahun yobel juga keluarlah ia dengan merdekanya, baik ia baik anak-anaknyapun sertanya;
13Dan hendaklah ditanggalkannya pakaian dan hal ketawanannya, serta duduk dalam rumahmu sambil menangisi ibu bapanya sebulan lamanya; kemudian dari pada itu bolehlah engkau masuk kepadanya dan berbinikan dia, maka iapun menjadi binimu.
14Maka sesungguhnya jikalau kiranya tiada lagi engkau berkenan akan dia, tak akan jangan engkau melepaskan dia pergi merdeka seturut kehendak hatinya, tetapi tak boleh engkau menjual dia atau berbuat akan dia seperti akan sahaya, setelah sudah engkau berbinikan dia.
15Maka jikalau pada seorang laki-laki adalah dua orang bininya, seorang yang dikasihi, seorang yang dibenci, maka keduanya, yang dikasihi dan yang dibencipun, beranak laki-laki baginya, dan anak laki-laki yang sulung itu dari pada bini yang dibenci,
16Tetapi jikalau kiranya ia berkata kepadamu demikian: Sahaya tiada mau lepas dari pada tuan; maka ia itu sebab dikasihinya akan dikau dan akan orang isi rumahmupun dan senanglah ia duduk sertamu,
17maka hendaklah engkau mengambil pusut, lalu menindik dengan dia telinganya kepada pintu, maka tinggallah ia hambamu seumur hidupnya, maka akan sahayamu perempuanpun hendaklah kamu berbuat demikian.
26Dan lagi jikalau seorang menampar hambanya, laki-laki atau perempuan, sehingga gugurlah sebiji matanya, maka tak akan jangan dimerdekakannya ia karena matanya.
27Dan jikalau ditamparnya akan hambanya perempuan atau hambanya laki-laki, sehingga gugurlah sebiji giginya, maka tak akan jangan dimerdekakannya ia karena giginya.
12Maka jikalau saudaramu, seorang Ibrani laki-laki atau perempuan, telah dijual kepadamu, dan iapun telah mengerjakan dikau enam tahun lamanya, maka pada tahun yang ketujuh hendaklah kamu melepaskan dia pergi dengan merdekanya.
13Maka apabila kamu melepaskan dia pergi dengan merdeka, jangan melepaskan dia dengan hampa.
13Maka hendaklah diperbinikannya seorang yang lagi anak dara adanya.
10Tetapi kepada orang yang sudah kawin itu aku berpesan (yaitu bukannya aku ini melainkan Tuhan): Bahwa janganlah isteri itu undur daripada suaminya.
11(Tetapi jikalau ia sudah undur, maka hendaklah ia senantiasa bujang, atau rujuk kepada suaminya;) dan janganlah suami itu meninggalkan isterinya.
15Jikalau yang empunya itu serta, tak usah diberinya ganti, jikalau sudah disewanya, patutlah dibayarnya sewanya sahaja.
7Dan mana orang yang bertunangan dengan seorang perempuan dan belum diambilnya akan bininya, baiklah ia balik pulang ke rumahnya, supaya jangan ia mati dalam peperangan dan seorang lain mengambil perempuan itu akan bininya.
5Jikalau ada orang kakak adik duduk seorang dekat dengan seorang, maka seorang mati tiada beranak, janganlah bini orang yang mati itu menjadi bini orang lain yang di luar, melainkan hendaklah iparnya pergi mendapatkan dia dan mengambil dia akan bininya dan berbuat akan dia barang yang wajib atas ipar.
2Karena seorang perempuan yang bersuami terikat oleh hukum kepada suaminya selagi suami itu hidup; tetapi jikalau suami itu mati, terlepaslah perempuan itu daripada hukum suami.
3Sebab itu, jikalau perempuan itu berlakikan orang lain tatkala suaminya lagi hidup, maka ia dikata orang perempuan berzinah; tetapi jikalau suaminya itu mati, terlepaslah perempuan itu daripada hukum itu, sehingga bukanlah ia perempuan berzinah, walaupun berlakikan orang lain.
6Maka jikalau ia bini orang, lalu bernazar atau mulutnya terbuka dengan kurang pikir hendak berjanji menjauhkan dirinya dari pada barang sesuatu,
24Maka sebab itulah tak dapat tiada orang akan meninggalkan ibu bapanya dan berdamping pada isterinya, maka keduanya itu menjadi sedaging jua adanya.
5Maka apabila barang seorang baharu juga mengambil bini, janganlah ia keluar serta dengan balatentara, dan barang tanggungan lainpun jangan ditanggungkan atasnya, melainkan hendaklah ia bebas juga dalam rumahnya setahun lamanya, supaya bersuka-sukaanlah ia dengan bini, yang telah diambilnya itu.
20Dan lagi jikalau orang memalu hambanya laki-laki atau perempuan dengan kayu, sehingga matilah dia di bawah tangannya, maka tak akan jangan dituntut juga belanya.
21Tetapi jikalau kiranya tinggal ia lagi hidup sehari, dua hari, maka tiada dituntut belanya, karena ialah uangnya.
9supaya mereka itu memberi izin masing-masing akan hambanya laki-laki dan masing-masing akan sahayanya perempuan, jikalau orang Ibrani adanya, pergi dengan merdekanya, asal jangan ada barang seorang yang memperhambakan seorang Yahudi, yaitu seorang saudaranya.
7Tetapi jikalau seganlah orang itu mengambil bini saudaranya akan bininya, hendaklah bini saudaranya itu pergi ke pintu negeri menghadap segala tua-tua sambil sembahnya: Bahwa engganlah ipar hamba menghidupkan nama saudaranya di antara Israel, tidak ia mau berbuat akan hamba yang wajib atas seorang ipar.
25Adalah dengan kami tujuh orang bersaudara laki-laki; maka yang pertama itu berbini lalu mati; dan sebab tiada beranak, tinggallah bininya bagi saudaranya.
17Melainkan dipanggilnya akan beberapa hambanya yang melayani dia, lalu katanya: Nyahkanlah sekarang perempuan ini dari padaku ke luar dan kancingkanlah pintu dari belakangnya.
16Keluarlah dari dalam bahtera itu, baik engkau baik anak binimu, dan bini anak-anakmu itu sertamu,
13Bermula, maka apabila seorang laki-laki telah mengambil seorang bini dan telah berseketiduran dengan dia, lalu dibencinya akan dia,
11Maka jikalau orang laki-laki berkelahi seorang dengan seorang, lalu bini seorang itu datanglah hampir hendak melepaskan lakinya dari pada tangan orang yang memalu akan dia dan diunjuknya tangannya, dipegangnya kemaluannya,
2akan tetapi dari sebab zinah, maka hendaklah tiap-tiap laki-laki beristerikan isterinya sendiri, dan tiap-tiap perempuan bersuamikan suaminya sendiri.
20Tetapi jikalau sungguh engkau telah menyimpang dari pada perintah lakimu dengan mencemarkan dirimu dan seorang laki-laki lain dari pada lakimu sendiri telah berseketiduran dengan dikau;
51Maka jikalau ada lagi banyak tahun itu, setuju dengan dia hendaklah dikembalikannya uang pembelinya akan tebusannya.
26Maka jikalau kiranya seorang tiada berpenebus, tetapi kemudian tangannya telah beroleh dan mendapat yang cukup akan menebus miliknya,
18Maka keluarlah Nuh dan anak bininya dan bini anak-anaknyapun sertanya.
39Maka seorang perempuan yang bersuami terikat selagi suaminya itu hidup; tetapi jikalau suami itu mati, maka bebaslah ia berkawin dengan barangsiapa yang diperkenannya, asal di dalam Tuhan sahaja.