Roma 7:2

Terjemahan Lama

Karena seorang perempuan yang bersuami terikat oleh hukum kepada suaminya selagi suami itu hidup; tetapi jikalau suami itu mati, terlepaslah perempuan itu daripada hukum suami.

Sumber Tambahan

Ayat Rujukan

  • 1Kor 7:39 : 39 Maka seorang perempuan yang bersuami terikat selagi suaminya itu hidup; tetapi jikalau suami itu mati, maka bebaslah ia berkawin dengan barangsiapa yang diperkenannya, asal di dalam Tuhan sahaja.
  • Kej 2:23-24 : 23 Maka kata Adam: Bahwa sekarang tulang ini dari pada tulangku dan daging ini dari pada dagingku; maka ia akan dinamai perempuan, sebab ia telah dikeluarkan dari dalam orang laki-laki adanya. 24 Maka sebab itulah tak dapat tiada orang akan meninggalkan ibu bapanya dan berdamping pada isterinya, maka keduanya itu menjadi sedaging jua adanya.
  • Bil 30:7-8 : 7 dan kedengaranlah ia itu kepada lakinya, maka jikalau ini diam pada hari didengarnya itu, niscaya segala nazarnya ditetapkan juga dan segala janjinya dari hal hendak menjauhkan dirinya itupun ditetapkan adanya. 8 Tetapi jikalau lakinya pada hari yang didengarnya itu mengatakan dia kurang pikir dan ditiadakan lakinya nazar yang ditanggungnya atau janji mulutnya dengan kurang pikir hendak menjauhkan dirinya dari barang sesuatu, niscaya Tuhan akan mengampuni dia.
  • 1Kor 7:4 : 4 Maka isteri itu tiada berkuasa atas tubuhnya sendiri, melainkan suami itu. Demikian juga suami itu tiada berkuasa atas tubuhnya sendiri, melainkan isteri itu.

Ayat Serupa (AI)

Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.

  • Rm 7:3-4
    2 ayat
    93%

    3Sebab itu, jikalau perempuan itu berlakikan orang lain tatkala suaminya lagi hidup, maka ia dikata orang perempuan berzinah; tetapi jikalau suaminya itu mati, terlepaslah perempuan itu daripada hukum itu, sehingga bukanlah ia perempuan berzinah, walaupun berlakikan orang lain.

    4Demikian juga, hai saudara-saudaraku, kamu ini pun dimatikan lepas daripada hukum Taurat itu oleh tubuh Kristus, supaya menjadi satu dengan yang lain, yaitu dengan Dia, yang sudah dibangkitkan dari antara orang mati, supaya kita mengeluarkan buah-buahan bagi Allah.

  • 92%

    38Oleh yang demikian maka orang yang mengawinkan anak perawannya itu baik perbuatannya dan orang yang tiada mengawinkan dia itu, lebih baik perbuatannya.

    39Maka seorang perempuan yang bersuami terikat selagi suaminya itu hidup; tetapi jikalau suami itu mati, maka bebaslah ia berkawin dengan barangsiapa yang diperkenannya, asal di dalam Tuhan sahaja.

    40Tetapi pada pemandanganku, ia lebih senang jikalau ia tinggal sebagaimana memang ada. Maka pada pikiranku, bahwa aku juga ada Roh Allah.

  • 86%

    1Tiadakah kamu ketahui, hai saudara-saudaraku, (karena aku berkata kepada orang yang mengetahui hukum Taurat) bahwa hukum itu memerintahkan orang selama ia hidup?

  • 80%

    27Jikalau engkau terikat kepada isteri, janganlah menuntut kelepasan. Jikalau engkau terlepas daripada isteri, janganlah mencari isteri.

    28Tetapi jikalau engkau kawin, tiadalah engkau berdosa, dan jikalau seorang perawan kawin, tiadalah ia berdosa. Tetapi orang yang sedemikian itu akan ditimpa oleh kesukaran dirinya. Maka aku ini sayangkan kamu.

    29Maka inilah kataku, hai saudara-saudaraku, bahwa waktu sudah singkat. Sebab itu daripada masa ini biarlah orang yang beristeri itu menjadi seperti yang tiada beristeri;

  • 80%

    10Tetapi kepada orang yang sudah kawin itu aku berpesan (yaitu bukannya aku ini melainkan Tuhan): Bahwa janganlah isteri itu undur daripada suaminya.

    11(Tetapi jikalau ia sudah undur, maka hendaklah ia senantiasa bujang, atau rujuk kepada suaminya;) dan janganlah suami itu meninggalkan isterinya.

    12Maka kepada orang yang lain itu aku ini yang berkata (dan bukannya Tuhan): Bahwa jikalau barang seorang saudara beristeri yang tiada beriman, dan isteri itu suka diam bersama-sama dengan dia, maka janganlah suami itu meninggalkan dia.

    13Dan perempuan yang bersuamikan suami yang tiada beriman, dan suami itu suka diam bersama-sama dengan dia, maka janganlah ia meninggalkan suami itu.

    14Karena suami yang tiada beriman itu dikuduskan di dalam isterinya, dan isteri yang tiada beriman itu dikuduskan di dalam saudara itu. Jikalau tiada yang demikian, niscaya najislah anak-anakmu itu, tetapi sekarang kuduslah ia.

    15Tetapi jikalau orang yang tiada beriman itu undur, biarlah ia undur. Maka saudara laki-laki atau saudara perempuan itu tiada terikat lagi di dalam hal yang demikian. Tetapi kamu telah dipanggil Allah hidup di dalam perdamaian.

    16Hai isteri orang, bagaimanakah engkau mengetahui, kalau-kalau engkau akan menyelamatkan suamimu? Atau hai suami orang, bagaimanakah engkau mengetahui, kalau-kalau engkau akan menyelamatkan isterimu?

  • 76%

    1Menjawab segala pertanyaan di dalam suratmu itu, maka baiklah laki-laki jangan menyentuh perempuan,

    2akan tetapi dari sebab zinah, maka hendaklah tiap-tiap laki-laki beristerikan isterinya sendiri, dan tiap-tiap perempuan bersuamikan suaminya sendiri.

    3Hendaklah suami itu menggenapkan kewajibannya kepada isterinya, demikianlah juga isteri itu kepada suaminya.

    4Maka isteri itu tiada berkuasa atas tubuhnya sendiri, melainkan suami itu. Demikian juga suami itu tiada berkuasa atas tubuhnya sendiri, melainkan isteri itu.

  • 75%

    33Tetapi orang beristeri sangat ingat akan perkara dunia, yaitu bagaimana ia dapat membuat isterinya berkenan akan dia,

    34dan hatinya bercabang dua. Maka perempuan yang tiada bersuami itu dan perawan sangat ingat akan perkara daripada Tuhan, supaya ia kudus, baik tubuh baik rohnya. Tetapi perempuan yang bersuami itu sangat ingat akan perkara dunia, yaitu bagaimana ia dapat membuat suaminya berkenan akan dia.

  • 75%

    25Adalah dengan kami tujuh orang bersaudara laki-laki; maka yang pertama itu berbini lalu mati; dan sebab tiada beranak, tinggallah bininya bagi saudaranya.

    26Sedemikian juga yang kedua dan yang ketiga pun, sampai yang ketujuh itu.

    27Kemudian daripada sekaliannya, matilah pula perempuan itu.

    28Pada hari kiamat kelak perempuan itu jadi bini sipakah dari antara ketujuh orang itu? Karena semuanya telah memperbinikan dia."

  • 74%

    6Maka jikalau ia bini orang, lalu bernazar atau mulutnya terbuka dengan kurang pikir hendak berjanji menjauhkan dirinya dari pada barang sesuatu,

    7dan kedengaranlah ia itu kepada lakinya, maka jikalau ini diam pada hari didengarnya itu, niscaya segala nazarnya ditetapkan juga dan segala janjinya dari hal hendak menjauhkan dirinya itupun ditetapkan adanya.

  • Ul 24:1-3
    3 ayat
    74%

    1Bermula, maka apabila seorang laki-laki telah mengambil bini dan telah kawin dengan dia, bahwa sesungguhnya jikalau tiada ia berkenan akan dia, sebab didapatinya akan barang sesuatu kecelaan padanya, maka hendaklah disuratkannya akan dia surat talak, diberikannya kepada tangannya, lalu disuruhnya akan dia keluar dari dalam rumahnya.

    2Maka jikalau ia telah keluar dari rumahnya, lalu pergi menjadi bini orang lain,

    3dan orang inipun benci akan dia, disuratkannya akan dia surat talak dan diberikannya surat itu kepada tangannya, lalu disuruhnya ia keluar dari rumahnya, atau kalau orang laki-laki yang kemudian ini mati setelah sudah diambilnya perempuan itu akan bininya,

  • 73%

    9Tetapi nazar seorang perempuan janda atau perempuan yang dibuang, dan lagi janjinya dari hal menjauhkan dirinya, ia itu ditanggungkan juga atasnya.

    10Tetapi jikalau lagi ia dalam rumah lakinya telah bernazar atau berjanji dengan sumpah hendak menjauhkan dirinya dari pada barang sesuatu,

  • 73%

    11Maka kata Yesus kepada mereka itu, "Barangsiapa yang menceraikan bininya, lalu berbinikan orang lain, ialah berbuat zinah terhadap bininya yang dahulu itu.

    12Dan jikalau seorang perempuan menceraikan lakinya, lalu berlakikan orang lain, ia pun berbuat zinah."

  • 73%

    6tetapi sekarang kita sudah terlepas daripada hukum Taurat itu, sedang kita sudah mati lepas daripada hukum itu, yang di dalamnya kita terpegang, sehingga kita berbuat ibadat baharu yang rohani, bukannya ibadat lama yang menurut sebagaimana rukun sahaja.

  • 73%

    32Kemudian sekali matilah pula perempuan itu.

    33Pada hari kiamat kelak perempuan itu jadi bini siapakah dari antara mereka itu? Karena ketujuhnya telah memperbinikan dia."

  • 72%

    22Maka ketujuh-tujuhnya itu tiada meninggal anak; kemudian daripada sekaliannya, matilah pula perempuan itu.

    23Pada hari kiamat kelak, perempuan itu jadi bini siapakah dari antara ketujuh orang itu? Karena ketujuhnya telah memperbinikan dia."

  • 8Tetapi kepada orang bujang dan kepada janda aku mengatakan, bahwa baiklah mereka itu hidup seperti aku ini.

  • 72%

    7karena orang yang sudah mati itu, sudah dilepaskan daripada dosa.

  • 36Tetapi jikalau seorang menyangkakan tiada menjalankan dengan sepatutnya kepada anak perawannya di dalam hal ia sudah lepas daripada akil balig, maka jikalau disangkanya perlu mengawinkan dia, biarlah ia berbuat sekehendak hatinya. Tiadalah ia berbuat dosa, maka bolehlah mereka itu kawin.

  • 71%

    29Adalah orang bertujuh saudara laki-laki, maka yang pertama itu berbini, lalu mati dengan tiada beranak;

    30maka yang kedua,

  • 5Jikalau ada orang kakak adik duduk seorang dekat dengan seorang, maka seorang mati tiada beranak, janganlah bini orang yang mati itu menjadi bini orang lain yang di luar, melainkan hendaklah iparnya pergi mendapatkan dia dan mengambil dia akan bininya dan berbuat akan dia barang yang wajib atas ipar.

  • 7Karena sebab itu hendaklah orang meninggalkan bapanya dan ibunya, dan berdamping dengan bininya,

  • 12Tetapi jikalau ia itu ditiadakan oleh lakinya pada hari kedengaranlah ia itu kepadanya, maka segala yang telah keluar dari pada mulutnya, baik nazar baik janji dari hal menjauhkan dirinya itu tiada ditetapkan, sebab lakinya telah meniadakannya dan Tuhanpun akan mengampuni dia.

  • 19Karena oleh sebab hukum Taurat aku ini mati lepas daripada hukum Taurat, supaya aku hidup kepada Allah. Aku sudah tersalib serta dengan Kristus.

  • 18Maka barangsiapa yang menceraikan bininya, lalu berbinikan lain orang, ialah berzinah; dan siapa yang berbinikan perempuan yang diceraikan oleh lakinya, maka ia pun berzinah juga."