Bilangan 30:9

Terjemahan Lama

Tetapi nazar seorang perempuan janda atau perempuan yang dibuang, dan lagi janjinya dari hal menjauhkan dirinya, ia itu ditanggungkan juga atasnya.

Sumber Tambahan

Ayat Rujukan

  • Im 21:7 : 7 Jangan mereka itu berbinikan seorang perempuan sundal atau yang telah membuang dirinya, dan lagi jangan diperbinikannya seorang perempuan yang telah dibuang oleh lakinya, karena imam itu suci bagi Tuhan.
  • Luk 2:37 : 37 dan ia sudah janda sehingga umurnya delapan puluh empat tahun; maka tiada ia meninggalkan Bait Allah, melainkan sembahyang dan puasa serta berdoa siang malam.
  • Rm 7:2 : 2 Karena seorang perempuan yang bersuami terikat oleh hukum kepada suaminya selagi suami itu hidup; tetapi jikalau suami itu mati, terlepaslah perempuan itu daripada hukum suami.

Ayat Serupa (AI)

Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.

  • 88%

    10Tetapi jikalau lagi ia dalam rumah lakinya telah bernazar atau berjanji dengan sumpah hendak menjauhkan dirinya dari pada barang sesuatu,

    11dan kedengaranlah ia itu kepada lakinya, maka diamlah ia akan dia dan tiada dikatakannya kurang pikir, maka segala nazarnya itu akan ditetapkan dan segala janjinya dari hal hendak menjauhkan dirinya itupun ditetapkan juga adanya.

    12Tetapi jikalau ia itu ditiadakan oleh lakinya pada hari kedengaranlah ia itu kepadanya, maka segala yang telah keluar dari pada mulutnya, baik nazar baik janji dari hal menjauhkan dirinya itu tiada ditetapkan, sebab lakinya telah meniadakannya dan Tuhanpun akan mengampuni dia.

    13Adapun segala nazar atau segala janji dari hal menjauhkan diri akan merendahkan hati, maka lakinya juga akan menetapkannya, dan lakinyapun akan meniadakannya.

    14Maka jikalau lakinya telah diam akan dia sekalipun dari pada sehari datang kepada sehari dan ditetapkannya begitu segala nazarnya dan segala janjinya dari hal menjauhkan dirinya, ia itu ditetapkannya sebab diamlah ia akan dia pada hari kedengaranlah ia itu kepadanya.

    15Maka jikalau ditiadakannya juga setelah sudah kedengaranlah ia itu kepadanya, maka iapun akan menanggung salahnya.

    16Maka sekalian inilah hukum undang-undang yang firman Tuhan kepada Musa antara seorang laki dengan bininya dan seorang bapa dengan anaknya perempuan yang lagi anak dara dalam rumah bapanya.

  • 86%

    2Apabila seorang laki-laki telah bernazar kepada Tuhan atau telah berjanji dengan sumpah hendak menjauhkan dirinya dari pada barang sesuatu, maka jangan ia mungkir akan janjinya, barang apapun baik yang telah keluar dari pada mulutnya tak akan jangan disampaikannya juga.

    3Tetapi adapun seorang perempuan, apabila ia bernazar kepada Tuhan atau berjanji hendak menjauhkan dirinya dari pada barang sesuatu pada masa ia lagi dalam rumah bapanya seperti anak dara,

    4maka nazarnya atau janjinya dari hal menjauhkan dirinya kedengaranlah kepada bapanya dan bapanya diam akan dia dari hal itu, maka tak akan jangan segala nazarnya ditetapkan juga dan segala janjinya dari hal hendak menjauhkan dirinya itupun ditetapkan adanya.

    5Tetapi jikalau bapanya mengatakan dia kurang pikir pada hari didengarnya nazarnya atau janjinya dari hal menjauhkan dirinya, maka tiada ia itu ditetapkan, bahwa Tuhan juga akan mengampuni dia, sebab bapanya telah mengatakan dia kurang pikir.

    6Maka jikalau ia bini orang, lalu bernazar atau mulutnya terbuka dengan kurang pikir hendak berjanji menjauhkan dirinya dari pada barang sesuatu,

    7dan kedengaranlah ia itu kepada lakinya, maka jikalau ini diam pada hari didengarnya itu, niscaya segala nazarnya ditetapkan juga dan segala janjinya dari hal hendak menjauhkan dirinya itupun ditetapkan adanya.

    8Tetapi jikalau lakinya pada hari yang didengarnya itu mengatakan dia kurang pikir dan ditiadakan lakinya nazar yang ditanggungnya atau janji mulutnya dengan kurang pikir hendak menjauhkan dirinya dari barang sesuatu, niscaya Tuhan akan mengampuni dia.

  • Rm 7:2-3
    2 ayat
    73%

    2Karena seorang perempuan yang bersuami terikat oleh hukum kepada suaminya selagi suami itu hidup; tetapi jikalau suami itu mati, terlepaslah perempuan itu daripada hukum suami.

    3Sebab itu, jikalau perempuan itu berlakikan orang lain tatkala suaminya lagi hidup, maka ia dikata orang perempuan berzinah; tetapi jikalau suaminya itu mati, terlepaslah perempuan itu daripada hukum itu, sehingga bukanlah ia perempuan berzinah, walaupun berlakikan orang lain.

  • 39Maka seorang perempuan yang bersuami terikat selagi suaminya itu hidup; tetapi jikalau suami itu mati, maka bebaslah ia berkawin dengan barangsiapa yang diperkenannya, asal di dalam Tuhan sahaja.

  • 9Jangan didaftarkan nama perempuan janda yang di bawah umur enam puluh tahun. Maka hendaklah nyata, bahwa ia itu sudah bersuamikan seorang suami sahaja,

  • Ul 24:1-4
    4 ayat
    72%

    1Bermula, maka apabila seorang laki-laki telah mengambil bini dan telah kawin dengan dia, bahwa sesungguhnya jikalau tiada ia berkenan akan dia, sebab didapatinya akan barang sesuatu kecelaan padanya, maka hendaklah disuratkannya akan dia surat talak, diberikannya kepada tangannya, lalu disuruhnya akan dia keluar dari dalam rumahnya.

    2Maka jikalau ia telah keluar dari rumahnya, lalu pergi menjadi bini orang lain,

    3dan orang inipun benci akan dia, disuratkannya akan dia surat talak dan diberikannya surat itu kepada tangannya, lalu disuruhnya ia keluar dari rumahnya, atau kalau orang laki-laki yang kemudian ini mati setelah sudah diambilnya perempuan itu akan bininya,

    4maka tak boleh lakinya yang pertama, yang telah menyuruhkan dia pergi, itu mengambil dia kembali akan bininya, setelah sudah dibiarkannya ia dicemarkan, karena perkara itulah suatu kebencian di hadapan hadirat Tuhan, dan jangan kamu menanggungkan dosa pada negeri yang dikaruniakan Tuhan, Allahmu, kepadamu akan bahagian pusaka.

  • 11(Tetapi jikalau ia sudah undur, maka hendaklah ia senantiasa bujang, atau rujuk kepada suaminya;) dan janganlah suami itu meninggalkan isterinya.

  • 71%

    9Maka jikalau ditunangkannya dengan anaknya laki-laki, maka patutlah ia berlaku kepadanya seperti kepada anaknya perempuan.

    10Jikalau ia berbinikan orang lain, maka tiada boleh dikurangkannya makanannya dan pakaiannya dan barang yang wajib atas orang kawin.

    11Jikalau kiranya tiada diberikannya ketiga perkara ini, maka bolehlah ia keluar karena Allah, dengan tiada uang tebusan.

  • 71%

    13Maka hendaklah diperbinikannya seorang yang lagi anak dara adanya.

    14Jangan diambilnya seorang perempuan janda, atau yang terbuang, atau sundal yang hina, melainkan seorang anak dara dari pada bangsanya sendiri hendaklah diambilnya akan bininya.

  • 17yang telah meninggalkan taulannya pada masa mudanya serta melupakan perjanjian Allahnya,

  • 70%

    31Dan lagi dikatakan: Bahwa barangsiapa yang menceraikan bininya, hendaklah ia memberi surat talak kepadanya.

    32Tetapi Aku ini berkata kepadamu: Barangsiapa yang menceraikan bininya lain daripada sebab berzinah, ialah menjadi pohon yang sebab perempuan itu berzinah; dan barangsiapa yang berbinikan perempuan yang diceraikan demikian, ia pun berzinah juga.

  • 70%

    19Maka hendaklah imam menyumpahi dia sambil katanya kepada perempuan itu: Jikalau tiada seorang laki-laki lain berseketiduran dengan dikau dan jikalau tiada engkau menyimpang dari pada perintah lakimu dengan mencemarkan dirimu, maka terlepaslah engkau dari pada celaka dan laknat yang diadakan oleh air ini!

    20Tetapi jikalau sungguh engkau telah menyimpang dari pada perintah lakimu dengan mencemarkan dirimu dan seorang laki-laki lain dari pada lakimu sendiri telah berseketiduran dengan dikau;

  • 70%

    11Maka kata Yesus kepada mereka itu, "Barangsiapa yang menceraikan bininya, lalu berbinikan orang lain, ialah berbuat zinah terhadap bininya yang dahulu itu.

    12Dan jikalau seorang perempuan menceraikan lakinya, lalu berlakikan orang lain, ia pun berbuat zinah."

  • 37Tetapi siapa yang tetap hatinya dan dengan tiada terpaksa, melainkan ada kuasa atas kehendaknya sendiri, dan sudah menetapkan di dalam hatinya hendak memeliharakan anak perawannya itu, maka perbuatannya itu baik juga.

  • 22Dan tak boleh diambilnya perempuan janda atau yang terbuang itu akan bininya, melainkan hendaklah diperbinikannya anak dara dari pada benih bangsa Israel, tetapi jikalau perempuan janda itu dahulu bini seorang imam, boleh juga diambilnya akan bininya.

  • 30Kamu akan mengambil bini, tetapi orang lain akan berseketiduran dengan dia; kamu akan membangunkan rumah, tetapi tiada kamu akan mengedudukinya; kamu akan menanam kebun anggur, tetapi tiada kamu akan makan hulu buahnya.

  • 14dan dikata-katakannya beberapa perkara jahat akan dia dan dibusukkannya namanya di luar, katanya: Bahwa aku telah mengambil orang ini akan biniku, lalu berseketiduranlah aku dengan dia, maka tiada kudapati bikirnya padanya;

  • 17Jikalau bapanya sekali-kali enggan memberikan dia kepadanya, hendaklah diberinya uang, banyaknya sekadar isi kawin anak dara itu.

  • 2Katakanlah kepada bani Israel perkataan ini: Jikalau seorang laki-laki atau perempuan mengasingkan dirinya dengan bernazar, yaitu nazar orang nazir, hendak mengasingkan dirinya bagi Tuhan,

  • 11Tetapi engganlah akan segala perempuan janda yang muda, karena apabila mereka itu berasa berahi bersalahan dengan Kristus, mereka itu pun inginlah hendak kawin,

  • 14Maka katamu lagi: Mengapa itu? Yaitu sebab Tuhan itulah saksi antara engkau dengan binimu pada masa mudamu, kepadanya engkau sudah khianat, yaitu kepada dia, yang sobatmu, dan isteri perjanjianmu.

  • 5Adapun perempuan yang janda betul, yaitu badan sebatang kara, ia berharap kepada Allah, dan bertekun di dalam doa dan permintaannya siang malam.

  • 32melainkan seperti orang bermukah, yang menerima orang lain pada masa ia lagi dengan lakinya.

  • 25Demikianlah firman Tuhan serwa sekalian alam, Allah orang Israel, bunyinya: Kamu dan segala binimu, barang yang telah kamu katakan dengan mulutmu, ia itu sudah kamu perbuat dengan tanganmu; katamu: Niscaya kami akan menyampaikan segala nazar kami yang telah kami nazarkan serta membakar dupa dan mempersembahkan minuman kepada Permaisuri di langit; bahwa sesungguhnya kamu juga sudah menyampaikan nazarmu dan sudah melakukan nazarmu itu dengan sempurna.

  • 16Jikalau barang seorang laki-laki atau perempuan yang beriman itu mempunyai janda, hendaklah ia menolong mereka itu dan jangan sidang jemaat itu terbeban, supaya dapat sidang itu menolong segala perempuan yang janda betul.

  • 10biarlah biniku berkisar dengan orang lain, biarlah orang lain berseketiduran dengan dia.

  • 29Maka inilah hukum gairat, jikalau seorang perempuan di bawah kuasa lakinya telah menyimpang dan telah mencemarkan dirinya,

  • 27Maka setelah sudah diberinya minum air itu kepadanya, bahwasanya jikalau telah dicemarkannya dirinya dan khianat ia akan lakinya, maka air yang mendatangkan laknat itu kelak memasukkan ke dalamnya celaka yang besar, sehingga busunglah perutnya dan cengkunglah pahanya, maka perempuan itulah menjadi suatu kutuk di antara bangsanya.