Bilangan 30:10

Terjemahan Lama

Tetapi jikalau lagi ia dalam rumah lakinya telah bernazar atau berjanji dengan sumpah hendak menjauhkan dirinya dari pada barang sesuatu,

Sumber Tambahan

Ayat Serupa (AI)

Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.

  • 92%

    2Apabila seorang laki-laki telah bernazar kepada Tuhan atau telah berjanji dengan sumpah hendak menjauhkan dirinya dari pada barang sesuatu, maka jangan ia mungkir akan janjinya, barang apapun baik yang telah keluar dari pada mulutnya tak akan jangan disampaikannya juga.

    3Tetapi adapun seorang perempuan, apabila ia bernazar kepada Tuhan atau berjanji hendak menjauhkan dirinya dari pada barang sesuatu pada masa ia lagi dalam rumah bapanya seperti anak dara,

    4maka nazarnya atau janjinya dari hal menjauhkan dirinya kedengaranlah kepada bapanya dan bapanya diam akan dia dari hal itu, maka tak akan jangan segala nazarnya ditetapkan juga dan segala janjinya dari hal hendak menjauhkan dirinya itupun ditetapkan adanya.

    5Tetapi jikalau bapanya mengatakan dia kurang pikir pada hari didengarnya nazarnya atau janjinya dari hal menjauhkan dirinya, maka tiada ia itu ditetapkan, bahwa Tuhan juga akan mengampuni dia, sebab bapanya telah mengatakan dia kurang pikir.

    6Maka jikalau ia bini orang, lalu bernazar atau mulutnya terbuka dengan kurang pikir hendak berjanji menjauhkan dirinya dari pada barang sesuatu,

    7dan kedengaranlah ia itu kepada lakinya, maka jikalau ini diam pada hari didengarnya itu, niscaya segala nazarnya ditetapkan juga dan segala janjinya dari hal hendak menjauhkan dirinya itupun ditetapkan adanya.

    8Tetapi jikalau lakinya pada hari yang didengarnya itu mengatakan dia kurang pikir dan ditiadakan lakinya nazar yang ditanggungnya atau janji mulutnya dengan kurang pikir hendak menjauhkan dirinya dari barang sesuatu, niscaya Tuhan akan mengampuni dia.

    9Tetapi nazar seorang perempuan janda atau perempuan yang dibuang, dan lagi janjinya dari hal menjauhkan dirinya, ia itu ditanggungkan juga atasnya.

  • 88%

    11dan kedengaranlah ia itu kepada lakinya, maka diamlah ia akan dia dan tiada dikatakannya kurang pikir, maka segala nazarnya itu akan ditetapkan dan segala janjinya dari hal hendak menjauhkan dirinya itupun ditetapkan juga adanya.

    12Tetapi jikalau ia itu ditiadakan oleh lakinya pada hari kedengaranlah ia itu kepadanya, maka segala yang telah keluar dari pada mulutnya, baik nazar baik janji dari hal menjauhkan dirinya itu tiada ditetapkan, sebab lakinya telah meniadakannya dan Tuhanpun akan mengampuni dia.

    13Adapun segala nazar atau segala janji dari hal menjauhkan diri akan merendahkan hati, maka lakinya juga akan menetapkannya, dan lakinyapun akan meniadakannya.

    14Maka jikalau lakinya telah diam akan dia sekalipun dari pada sehari datang kepada sehari dan ditetapkannya begitu segala nazarnya dan segala janjinya dari hal menjauhkan dirinya, ia itu ditetapkannya sebab diamlah ia akan dia pada hari kedengaranlah ia itu kepadanya.

    15Maka jikalau ditiadakannya juga setelah sudah kedengaranlah ia itu kepadanya, maka iapun akan menanggung salahnya.

    16Maka sekalian inilah hukum undang-undang yang firman Tuhan kepada Musa antara seorang laki dengan bininya dan seorang bapa dengan anaknya perempuan yang lagi anak dara dalam rumah bapanya.

  • 74%

    8Jikalau tiada ia berkenan kepada tuannya, sehingga tuannya tiada bertunangkan dia, maka patutlah ditebuskannya ia; tiada boleh dijualnya kepada bangsa yang lain, sebab sudah dicelakannya.

    9Maka jikalau ditunangkannya dengan anaknya laki-laki, maka patutlah ia berlaku kepadanya seperti kepada anaknya perempuan.

    10Jikalau ia berbinikan orang lain, maka tiada boleh dikurangkannya makanannya dan pakaiannya dan barang yang wajib atas orang kawin.

    11Jikalau kiranya tiada diberikannya ketiga perkara ini, maka bolehlah ia keluar karena Allah, dengan tiada uang tebusan.

  • 73%

    19Maka hendaklah imam menyumpahi dia sambil katanya kepada perempuan itu: Jikalau tiada seorang laki-laki lain berseketiduran dengan dikau dan jikalau tiada engkau menyimpang dari pada perintah lakimu dengan mencemarkan dirimu, maka terlepaslah engkau dari pada celaka dan laknat yang diadakan oleh air ini!

    20Tetapi jikalau sungguh engkau telah menyimpang dari pada perintah lakimu dengan mencemarkan dirimu dan seorang laki-laki lain dari pada lakimu sendiri telah berseketiduran dengan dikau;

  • 72%

    13Bermula, maka apabila seorang laki-laki telah mengambil seorang bini dan telah berseketiduran dengan dia, lalu dibencinya akan dia,

    14dan dikata-katakannya beberapa perkara jahat akan dia dan dibusukkannya namanya di luar, katanya: Bahwa aku telah mengambil orang ini akan biniku, lalu berseketiduranlah aku dengan dia, maka tiada kudapati bikirnya padanya;

  • 13sehingga seorang laki-laki telah berbaring dengan dia dan berseketiduran dengan dia, tetapi tersembunyilah perkara itu dari pada mata lakinya dan telah dicemarkannya dirinya dengan sembunyi-sembunyi, sehingga tiadalah saksi atasnya dan salahnyapun tiada kedapatan,

  • Rm 7:2-3
    2 ayat
    72%

    2Karena seorang perempuan yang bersuami terikat oleh hukum kepada suaminya selagi suami itu hidup; tetapi jikalau suami itu mati, terlepaslah perempuan itu daripada hukum suami.

    3Sebab itu, jikalau perempuan itu berlakikan orang lain tatkala suaminya lagi hidup, maka ia dikata orang perempuan berzinah; tetapi jikalau suaminya itu mati, terlepaslah perempuan itu daripada hukum itu, sehingga bukanlah ia perempuan berzinah, walaupun berlakikan orang lain.

  • 20Tetapi jikalau nyata ketuduhan itu benar adanya dan tiada didapatinya akan bekas bikir pada anak dara itu,

  • 71%

    12maka hendaklah engkau membawa akan dia masuk sampai ke dalam rumahmu, lalu hendaklah dicukurnya kepalanya dan diceriakannya kukunya.

    13Dan hendaklah ditanggalkannya pakaian dan hal ketawanannya, serta duduk dalam rumahmu sambil menangisi ibu bapanya sebulan lamanya; kemudian dari pada itu bolehlah engkau masuk kepadanya dan berbinikan dia, maka iapun menjadi binimu.

  • 10biarlah biniku berkisar dengan orang lain, biarlah orang lain berseketiduran dengan dia.

  • Ul 24:1-3
    3 ayat
    71%

    1Bermula, maka apabila seorang laki-laki telah mengambil bini dan telah kawin dengan dia, bahwa sesungguhnya jikalau tiada ia berkenan akan dia, sebab didapatinya akan barang sesuatu kecelaan padanya, maka hendaklah disuratkannya akan dia surat talak, diberikannya kepada tangannya, lalu disuruhnya akan dia keluar dari dalam rumahnya.

    2Maka jikalau ia telah keluar dari rumahnya, lalu pergi menjadi bini orang lain,

    3dan orang inipun benci akan dia, disuratkannya akan dia surat talak dan diberikannya surat itu kepada tangannya, lalu disuruhnya ia keluar dari rumahnya, atau kalau orang laki-laki yang kemudian ini mati setelah sudah diambilnya perempuan itu akan bininya,

  • 30Kamu akan mengambil bini, tetapi orang lain akan berseketiduran dengan dia; kamu akan membangunkan rumah, tetapi tiada kamu akan mengedudukinya; kamu akan menanam kebun anggur, tetapi tiada kamu akan makan hulu buahnya.

  • 31Jikalau kiranya barang seorang sudah berdosa kepada kawannya, maka diletakkan sumpah padanya, disuruh akan dia bersumpah, dan sumpah itupun datanglah di hadapan mezbah-Mu dalam rumah ini;

  • 70%

    16Maka jikalau seorang menawari seorang anak dara yang belum bertunangan, dan berseketiduranlah ia dengan dia, maka tak akan jangan diberinya isi kawin akan dia dengan tiada bertangguh lagi, serta diambilnya akan bininya.

    17Jikalau bapanya sekali-kali enggan memberikan dia kepadanya, hendaklah diberinya uang, banyaknya sekadar isi kawin anak dara itu.

  • 39Maka seorang perempuan yang bersuami terikat selagi suaminya itu hidup; tetapi jikalau suami itu mati, maka bebaslah ia berkawin dengan barangsiapa yang diperkenannya, asal di dalam Tuhan sahaja.

  • 20Demikianpun jikalau kiranya engkau mewartakan hal kami ini, maka sucilah kami dari pada sumpah yang kausuruh akan kami bersumpah.

  • 12Dan jikalau seorang perempuan menceraikan lakinya, lalu berlakikan orang lain, ia pun berbuat zinah."

  • 11(Tetapi jikalau ia sudah undur, maka hendaklah ia senantiasa bujang, atau rujuk kepada suaminya;) dan janganlah suami itu meninggalkan isterinya.

  • 17Maka kata kedua orang itu kepadanya: Bahwa sucilah kami dari pada sumpahmu ini, yang telah kausuruh kami bersumpah,

  • 22Jikalau kiranya barang seorang sudah berdosa kepada kawannya, maka diletakkan sumpah padanya, disuruh akan dia bersumpah, maka sumpah itupun sampailah di hadapan mezbah-Mu dalam rumah ini,

  • 23Maka jikalau seorang anak dara, yang lagi bikir itu, bertunangan dengan seorang laki-laki, maka didapati orang lain akan dia dalam negeri, lalu berseketiduran dengan dia,

  • 23dan karena seorang perempuan yang hina apabila ia berlaki, dan seorang sahaya apabila ia menjadi waris enciknya.

  • 69%

    4atau jikalau barang seorang sudah bersumpah dan telah ia membuka mulutnya dengan terlanjur, baik akan berbuat sesuatu yang jahat baik akan berbuat sesuatu yang baik, dalam dua-dua perkara itu, jikalau orang sudah bersumpah dengan tiada teringat lagi akan dia, maka ia itu terlindung dari padanya, kemudian diketahuinya akan dirinya bersalah;

  • 27Maka setelah sudah diberinya minum air itu kepadanya, bahwasanya jikalau telah dicemarkannya dirinya dan khianat ia akan lakinya, maka air yang mendatangkan laknat itu kelak memasukkan ke dalamnya celaka yang besar, sehingga busunglah perutnya dan cengkunglah pahanya, maka perempuan itulah menjadi suatu kutuk di antara bangsanya.

  • 8Maka jikalau kiranya perempuan itu tiada mau mengikut akan dikau, maka lepaslah engkau dari pada sumpahku ini: Hubaya-hubaya janganlah engkau bawakan anakku pergi pula ke sana.

  • 32melainkan seperti orang bermukah, yang menerima orang lain pada masa ia lagi dengan lakinya.

  • 17yang telah meninggalkan taulannya pada masa mudanya serta melupakan perjanjian Allahnya,

  • 29Maka inilah hukum gairat, jikalau seorang perempuan di bawah kuasa lakinya telah menyimpang dan telah mencemarkan dirinya,