Bilangan 30:11
dan kedengaranlah ia itu kepada lakinya, maka diamlah ia akan dia dan tiada dikatakannya kurang pikir, maka segala nazarnya itu akan ditetapkan dan segala janjinya dari hal hendak menjauhkan dirinya itupun ditetapkan juga adanya.
dan kedengaranlah ia itu kepada lakinya, maka diamlah ia akan dia dan tiada dikatakannya kurang pikir, maka segala nazarnya itu akan ditetapkan dan segala janjinya dari hal hendak menjauhkan dirinya itupun ditetapkan juga adanya.
Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.
2Apabila seorang laki-laki telah bernazar kepada Tuhan atau telah berjanji dengan sumpah hendak menjauhkan dirinya dari pada barang sesuatu, maka jangan ia mungkir akan janjinya, barang apapun baik yang telah keluar dari pada mulutnya tak akan jangan disampaikannya juga.
3Tetapi adapun seorang perempuan, apabila ia bernazar kepada Tuhan atau berjanji hendak menjauhkan dirinya dari pada barang sesuatu pada masa ia lagi dalam rumah bapanya seperti anak dara,
4maka nazarnya atau janjinya dari hal menjauhkan dirinya kedengaranlah kepada bapanya dan bapanya diam akan dia dari hal itu, maka tak akan jangan segala nazarnya ditetapkan juga dan segala janjinya dari hal hendak menjauhkan dirinya itupun ditetapkan adanya.
5Tetapi jikalau bapanya mengatakan dia kurang pikir pada hari didengarnya nazarnya atau janjinya dari hal menjauhkan dirinya, maka tiada ia itu ditetapkan, bahwa Tuhan juga akan mengampuni dia, sebab bapanya telah mengatakan dia kurang pikir.
6Maka jikalau ia bini orang, lalu bernazar atau mulutnya terbuka dengan kurang pikir hendak berjanji menjauhkan dirinya dari pada barang sesuatu,
7dan kedengaranlah ia itu kepada lakinya, maka jikalau ini diam pada hari didengarnya itu, niscaya segala nazarnya ditetapkan juga dan segala janjinya dari hal hendak menjauhkan dirinya itupun ditetapkan adanya.
8Tetapi jikalau lakinya pada hari yang didengarnya itu mengatakan dia kurang pikir dan ditiadakan lakinya nazar yang ditanggungnya atau janji mulutnya dengan kurang pikir hendak menjauhkan dirinya dari barang sesuatu, niscaya Tuhan akan mengampuni dia.
9Tetapi nazar seorang perempuan janda atau perempuan yang dibuang, dan lagi janjinya dari hal menjauhkan dirinya, ia itu ditanggungkan juga atasnya.
10Tetapi jikalau lagi ia dalam rumah lakinya telah bernazar atau berjanji dengan sumpah hendak menjauhkan dirinya dari pada barang sesuatu,
12Tetapi jikalau ia itu ditiadakan oleh lakinya pada hari kedengaranlah ia itu kepadanya, maka segala yang telah keluar dari pada mulutnya, baik nazar baik janji dari hal menjauhkan dirinya itu tiada ditetapkan, sebab lakinya telah meniadakannya dan Tuhanpun akan mengampuni dia.
13Adapun segala nazar atau segala janji dari hal menjauhkan diri akan merendahkan hati, maka lakinya juga akan menetapkannya, dan lakinyapun akan meniadakannya.
14Maka jikalau lakinya telah diam akan dia sekalipun dari pada sehari datang kepada sehari dan ditetapkannya begitu segala nazarnya dan segala janjinya dari hal menjauhkan dirinya, ia itu ditetapkannya sebab diamlah ia akan dia pada hari kedengaranlah ia itu kepadanya.
15Maka jikalau ditiadakannya juga setelah sudah kedengaranlah ia itu kepadanya, maka iapun akan menanggung salahnya.
16Maka sekalian inilah hukum undang-undang yang firman Tuhan kepada Musa antara seorang laki dengan bininya dan seorang bapa dengan anaknya perempuan yang lagi anak dara dalam rumah bapanya.
10Tetapi kepada orang yang sudah kawin itu aku berpesan (yaitu bukannya aku ini melainkan Tuhan): Bahwa janganlah isteri itu undur daripada suaminya.
11(Tetapi jikalau ia sudah undur, maka hendaklah ia senantiasa bujang, atau rujuk kepada suaminya;) dan janganlah suami itu meninggalkan isterinya.
10Jikalau ia berbinikan orang lain, maka tiada boleh dikurangkannya makanannya dan pakaiannya dan barang yang wajib atas orang kawin.
11Jikalau kiranya tiada diberikannya ketiga perkara ini, maka bolehlah ia keluar karena Allah, dengan tiada uang tebusan.
13sehingga seorang laki-laki telah berbaring dengan dia dan berseketiduran dengan dia, tetapi tersembunyilah perkara itu dari pada mata lakinya dan telah dicemarkannya dirinya dengan sembunyi-sembunyi, sehingga tiadalah saksi atasnya dan salahnyapun tiada kedapatan,
13Dan perempuan yang bersuamikan suami yang tiada beriman, dan suami itu suka diam bersama-sama dengan dia, maka janganlah ia meninggalkan suami itu.
14dan dikata-katakannya beberapa perkara jahat akan dia dan dibusukkannya namanya di luar, katanya: Bahwa aku telah mengambil orang ini akan biniku, lalu berseketiduranlah aku dengan dia, maka tiada kudapati bikirnya padanya;
31Maka dalam itupun yang laki itu suci dari pada salah, tetapi yang bini itu akan menanggung salahnya.
13Dan hendaklah ditanggalkannya pakaian dan hal ketawanannya, serta duduk dalam rumahmu sambil menangisi ibu bapanya sebulan lamanya; kemudian dari pada itu bolehlah engkau masuk kepadanya dan berbinikan dia, maka iapun menjadi binimu.
14Maka sesungguhnya jikalau kiranya tiada lagi engkau berkenan akan dia, tak akan jangan engkau melepaskan dia pergi merdeka seturut kehendak hatinya, tetapi tak boleh engkau menjual dia atau berbuat akan dia seperti akan sahaya, setelah sudah engkau berbinikan dia.
1Bermula, maka apabila seorang laki-laki telah mengambil bini dan telah kawin dengan dia, bahwa sesungguhnya jikalau tiada ia berkenan akan dia, sebab didapatinya akan barang sesuatu kecelaan padanya, maka hendaklah disuratkannya akan dia surat talak, diberikannya kepada tangannya, lalu disuruhnya akan dia keluar dari dalam rumahnya.
2Maka jikalau ia telah keluar dari rumahnya, lalu pergi menjadi bini orang lain,
3dan orang inipun benci akan dia, disuratkannya akan dia surat talak dan diberikannya surat itu kepada tangannya, lalu disuruhnya ia keluar dari rumahnya, atau kalau orang laki-laki yang kemudian ini mati setelah sudah diambilnya perempuan itu akan bininya,
17Jikalau bapanya sekali-kali enggan memberikan dia kepadanya, hendaklah diberinya uang, banyaknya sekadar isi kawin anak dara itu.
11Bahwa hati lakinya boleh harap padanya, sehingga tiada ia kekurangan barang-barang yang baik.
12Bahwa bininya berbuat baik akan dia, bukannya jahat, seumur hidupnya.
3Hendaklah suami itu menggenapkan kewajibannya kepada isterinya, demikianlah juga isteri itu kepada suaminya.
4Maka isteri itu tiada berkuasa atas tubuhnya sendiri, melainkan suami itu. Demikian juga suami itu tiada berkuasa atas tubuhnya sendiri, melainkan isteri itu.
2Karena seorang perempuan yang bersuami terikat oleh hukum kepada suaminya selagi suami itu hidup; tetapi jikalau suami itu mati, terlepaslah perempuan itu daripada hukum suami.
19Maka hendaklah imam menyumpahi dia sambil katanya kepada perempuan itu: Jikalau tiada seorang laki-laki lain berseketiduran dengan dikau dan jikalau tiada engkau menyimpang dari pada perintah lakimu dengan mencemarkan dirimu, maka terlepaslah engkau dari pada celaka dan laknat yang diadakan oleh air ini!
20Tetapi jikalau sungguh engkau telah menyimpang dari pada perintah lakimu dengan mencemarkan dirimu dan seorang laki-laki lain dari pada lakimu sendiri telah berseketiduran dengan dikau;
21Maka heranlah orang itu akan dia, sambil berdiam dirinya, hendak mengetahui kalau dihasilkan Allah perjalanannya atau tidak.
7Tetapi jikalau seganlah orang itu mengambil bini saudaranya akan bininya, hendaklah bini saudaranya itu pergi ke pintu negeri menghadap segala tua-tua sambil sembahnya: Bahwa engganlah ipar hamba menghidupkan nama saudaranya di antara Israel, tidak ia mau berbuat akan hamba yang wajib atas seorang ipar.
8Lalu hendaklah tua-tua negeri itu memanggil akan dia dan berkata-kata dengan dia, maka jikalau tetaplah ia serta katanya: Hamba tiada mau mengambil dia;
39Maka seorang perempuan yang bersuami terikat selagi suaminya itu hidup; tetapi jikalau suami itu mati, maka bebaslah ia berkawin dengan barangsiapa yang diperkenannya, asal di dalam Tuhan sahaja.
20Tetapi jikalau nyata ketuduhan itu benar adanya dan tiada didapatinya akan bekas bikir pada anak dara itu,
5Maka apabila barang seorang baharu juga mengambil bini, janganlah ia keluar serta dengan balatentara, dan barang tanggungan lainpun jangan ditanggungkan atasnya, melainkan hendaklah ia bebas juga dalam rumahnya setahun lamanya, supaya bersuka-sukaanlah ia dengan bini, yang telah diambilnya itu.
10biarlah biniku berkisar dengan orang lain, biarlah orang lain berseketiduran dengan dia.
8Jikalau tiada ia berkenan kepada tuannya, sehingga tuannya tiada bertunangkan dia, maka patutlah ditebuskannya ia; tiada boleh dijualnya kepada bangsa yang lain, sebab sudah dicelakannya.
23Maka lakinya dikenal orang dalam pintu gerbang, apabila ia duduk serta dengan segala tua-tua negeri.
29maka hendaklah orang laki-laki yang telah berseketiduran dengan dia itu memberi lima puluh keping perak kepada bapa anak dara itu, lalu ia menjadi bininya, maka sebab telah digagahinya akan dia tiada boleh dibuangnya akan dia seumur hidupnya.
30Kamu akan mengambil bini, tetapi orang lain akan berseketiduran dengan dia; kamu akan membangunkan rumah, tetapi tiada kamu akan mengedudukinya; kamu akan menanam kebun anggur, tetapi tiada kamu akan makan hulu buahnya.
28Tetapi jikalau perempuan itu tiada mencemarkan dirinya, melainkan sucilah ia dari pada salah, maka satupun celaka tiada ia kena dan dalam hal kawinnya iapun akan berbiak adanya.
34hendaklah segala perempuan berdiam dirinya di dalam sidang-sidang jemaat itu. Karena tiada diizinkan kepada mereka itu berkata-kata melainkan wajiblah mereka itu takluk, seperti kata Taurat juga.
7Dan mana orang yang bertunangan dengan seorang perempuan dan belum diambilnya akan bininya, baiklah ia balik pulang ke rumahnya, supaya jangan ia mati dalam peperangan dan seorang lain mengambil perempuan itu akan bininya.
37Tetapi siapa yang tetap hatinya dan dengan tiada terpaksa, melainkan ada kuasa atas kehendaknya sendiri, dan sudah menetapkan di dalam hatinya hendak memeliharakan anak perawannya itu, maka perbuatannya itu baik juga.