Bilangan 5:28

Terjemahan Lama

Tetapi jikalau perempuan itu tiada mencemarkan dirinya, melainkan sucilah ia dari pada salah, maka satupun celaka tiada ia kena dan dalam hal kawinnya iapun akan berbiak adanya.

Sumber Tambahan

Ayat Rujukan

  • Bil 5:19 : 19 Maka hendaklah imam menyumpahi dia sambil katanya kepada perempuan itu: Jikalau tiada seorang laki-laki lain berseketiduran dengan dikau dan jikalau tiada engkau menyimpang dari pada perintah lakimu dengan mencemarkan dirimu, maka terlepaslah engkau dari pada celaka dan laknat yang diadakan oleh air ini!
  • Mzm 113:9 : 9 Yang mendudukkan orang mandul itu di antara orang isi rumah, menjadi ibu beberapa anak dengan sukacita hatinya: Haleluyah!
  • Mi 7:7-9 : 7 Tetapi akan daku, bahwa aku hendak menengadah kepada Tuhan; aku menantikan Allah pohon selamatku; maka Allahku juga akan mendengar suaraku! 8 Jangan engkau sukacita akan halku, hai seteruku! Jikalau kiranya aku sudah jatuh, maka aku akan bangun pula; apabila aku duduk dalam gelap, maka Tuhan juga akan menjadi terangku. 9 Adapun aku menanggung murka Tuhan, sebab aku sudah berbuat dosa, maka ia itu sampai dipadukan-Nya perkaraku dan dilakukan-Nya hakku; bahwa Ia akan mengeluarkan daku kepada terang, dan akupun akan melihat pembalasan-Nya. 10 Maka ia itu akan dilihat oleh seteruku, lalu mukanya akan ketutupan malu, ia yang sudah berkata kepadaku demikian: Di manakah sekarang Tuhan, Allahmu? Bahwa mataku akan memandang kepadanya, lalu ia terpijak-pijak seperti becek di jalan.
  • 2Kor 4:17 : 17 Karena kesukaran kami yang ringan seketika lamanya itu, mengerjakan berlimpah-limpah bagi kami suatu kemuliaan kekal yang penuh,
  • 1Ptr 1:7 : 7 supaya kesungguhan imanmu yang diuji itu (yang lebih indah daripada emas yang akan binasa walaupun berlebur uji dengan api) didapati mendatangkan puji dan kemuliaan serta kehormatan, pada masa Yesus Kristus kelihatan kelak,

Ayat Serupa (AI)

Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.

  • 81%

    26Ia itu oleh imam akan diambil dari pada persembahan makanan itu segenggam penuh akan bahagian persembahannya dan dibakarnya habis di atas mezbah, setelah itu hendaklah diberinya minum air itu kepada perempuan itu.

    27Maka setelah sudah diberinya minum air itu kepadanya, bahwasanya jikalau telah dicemarkannya dirinya dan khianat ia akan lakinya, maka air yang mendatangkan laknat itu kelak memasukkan ke dalamnya celaka yang besar, sehingga busunglah perutnya dan cengkunglah pahanya, maka perempuan itulah menjadi suatu kutuk di antara bangsanya.

  • 80%

    18Setelah sudah dihadapkan imam akan perempuan itu demikian kepada hadirat Tuhan, maka hendaklah diuraikannya rambut perempuan itu dan kepada tangannya diberikannya persembahan makanan perdakwaan, yaitu persembahan makanan gairat, maka pada tangan imam hendaklah ada air yang mengadakan celaka dan laknat.

    19Maka hendaklah imam menyumpahi dia sambil katanya kepada perempuan itu: Jikalau tiada seorang laki-laki lain berseketiduran dengan dikau dan jikalau tiada engkau menyimpang dari pada perintah lakimu dengan mencemarkan dirimu, maka terlepaslah engkau dari pada celaka dan laknat yang diadakan oleh air ini!

    20Tetapi jikalau sungguh engkau telah menyimpang dari pada perintah lakimu dengan mencemarkan dirimu dan seorang laki-laki lain dari pada lakimu sendiri telah berseketiduran dengan dikau;

    21(lalu hendaklah disumpahi imam akan perempuan itu dengan sumpah laknat sambil kata imam kepada perempuan itu:) Bahwa dijadikan Tuhan akan dikau suatu kutuk dan laknat di antara bangsamu dengan dicengkungkan Tuhan pahamu dan dibusungkannya perutmu.

  • 80%

    29Maka inilah hukum gairat, jikalau seorang perempuan di bawah kuasa lakinya telah menyimpang dan telah mencemarkan dirinya,

    30atau jikalau nafsu gairat telah berlaku atas seorang laki-laki dan cemburuanlah ia akan bininya; hendaklah dihadapkannya bininya itu kepada hadirat Tuhan dan diperbuat imam akan dia setuju dengan segala hukum ini.

    31Maka dalam itupun yang laki itu suci dari pada salah, tetapi yang bini itu akan menanggung salahnya.

  • 78%

    16Bermula, maka jikalau seorang laki-laki telah tumpahlah maninya, hendaklah dimandikannya segenap tubuhnya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

    17Maka segala pakaian dan segala kulit yang kena mani itu, ia itu hendaklah dibasuh dengan air, dan najislah adanya sampai masuk matahari.

    18Demikianpun seorang perempuan, jikalau seorang laki-laki telah berbaring pada sisinya dengan tertumpah maninya, hendaklah keduanya memandikan dirinya dengan air, maka najislah adanya sampai masuk matahari.

    19Maka jikalau seorang perempuan ada cemar kainnya dan cemar kain tubuhnya itulah darah, hendaklah ia berasing tujuh hari lamanya, maka barangsiapa yang menjamah akan dia, ia itu najis adanya sampai masuk matahari.

    20Maka segala barang yang telah ia berbaring di atasnya pada masa cemar kainnya, ia itulah najis, dan segala barang yang telah ia duduk di atasnya, ia itupun najis adanya.

    21Dan barangsiapa yang menjamah tempat tidurnya, hendaklah ia membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

    22Dan lagi barangsiapa yang menjamah akan barang perkakas yang telah ia duduk di atasnya, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

    23Dan segala sesuatu yang telah ada di atas tempat tidur atau pada barang perkakas bekas duduknya, barangsiapa yang menjamah akan dia, ia itupun najis sampai masuk matahari.

    24Maka jikalau seorang laki-laki telah bersetubuh dengan dia serta kena cemar kainnya, maka tujuh hari lamanya najislah ia, dan segala tempat tidur bekas ia berbaring itupun najislah.

    25Maka jikalau seorang perempuan tumpah-tumpah darah beberapa hari lamanya, lain dari pada cemar kainnya atau lebih lama dari pada cemar kainnya yang biasa, maka pada masa tumpah-tumpah darahnya itu najislah ia sama seperti pada hari cemar kainnya yang biasa; maka najislah adanya.

    26Segala tempat tidur bekas ia berbaring segala hari tumpah-tumpah darahnya itu menjadi baginya sama seperti tempat tidurnya pada masa cemar kainnya yang biasa, dan segala barang perkakas bekas duduknya itu najislah sama seperti najasat cemar kainnya yang biasa.

    27Dan barangsiapa yang menjamah barang-barang itu, najislah ia, sebab itu hendaklah dibasuhnya pakaiannya dan dimandikannya dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

    28Maka apabila mulai sembuh ia dari pada tumpah-tumpah darahnya, hendaklah dibilangnya bagi dirinya tujuh hari, kemudian baharulah ia suci.

  • 77%

    12Katakanlah olehmu kepada segala bani Israel ini: Barangsiapa orang laki-laki yang bininya telah menyimpang dari padanya dan telah khianat akan dia,

    13sehingga seorang laki-laki telah berbaring dengan dia dan berseketiduran dengan dia, tetapi tersembunyilah perkara itu dari pada mata lakinya dan telah dicemarkannya dirinya dengan sembunyi-sembunyi, sehingga tiadalah saksi atasnya dan salahnyapun tiada kedapatan,

    14maka nafsu gairat telah berlaku atasnya dan cemburuanlah ia akan bininya, sebab telah dicemarkannya dirinya, atau nafsu gairat telah berlaku atasnya dan cemburuanlah ia akan bininya, jikalau tiada dicemarkannya dirinya sekalipun,

  • 2Katakanlah ini kepada segala bani Israel: Apabila hamillah seorang perempuan lalu beranaklah ia laki-laki, maka najislah ia tujuh hari lamanya, seturut hari haidnya yang biasa.

  • Im 12:4-5
    2 ayat
    76%

    4Kemudian perempuan itu akan tinggal lagi tiga puluh tiga hari lamanya dalam darah taharatnya, suatupun tiada yang suci boleh dijamahnya dan tiada boleh ia masuk ke dalam tempat yang suci sampai sudah genap segala hari taharatnya.

    5Tetapi jikalau ia beranak perempuan, maka dua jumaat lamanya najislah ia, seperti haidnya yang biasa, kemudian hendaklah ia tinggal lagi enam puluh enam hari lamanya dalam darah taharatnya.

  • 74%

    32Maka inilah hukumnya akan orang yang berbeser dan akan orang yang tumpah maninya, yang najis oleh sebab itu,

    33dan akan orang perempuan yang dapat cemar kainnya seperti biasa, dan akan tiap-tiap orang, baik laki-laki baik perempuan, yang dapat beser itu dan akan orang laki-laki yang telah berbaring pada sisi orang yang najis adanya.

  • 20Maka jikalau seorang berseketiduran dengan seorang perempuan yang sahaya adanya dan yang telah diberi kepada orang akan gundiknya, tetapi ia belum ditebus dan belum dimerdekakan, maka hendaklah keduanya disiksa dengan disesah, tetapi jangan mereka itu dibunuh, tegal belum ia dimerdekakan.

  • Im 12:7-8
    2 ayat
    73%

    7Maka imam itu akan mengorbankan dia di hadapan hadirat Tuhan dan mengadakan gafirat atasnya, lalu sucilah ia dari pada pancaran darahnya. Maka demikianlah hukum orang yang beranak laki-laki atau perempuan.

    8Tetapi jikalau tiada kuat ia membelanjakan seekor anak domba, maka hendaklah diambilnya dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak merpati, seekor akan korban bakaran dan seekor akan korban karena dosa, maka imam itu akan mengadakan gafirat atasnya, lalu sucilah ia.

  • 21Maka jikalau seorang telah mengambil bini saudaranya laki-laki, ia itulah sumbang adanya, dan ia telah mencemarkan tempat tidur saudaranya, maka mereka itu akan tinggal bulus.

  • 14dan dikata-katakannya beberapa perkara jahat akan dia dan dibusukkannya namanya di luar, katanya: Bahwa aku telah mengambil orang ini akan biniku, lalu berseketiduranlah aku dengan dia, maka tiada kudapati bikirnya padanya;

  • 20Tetapi jikalau nyata ketuduhan itu benar adanya dan tiada didapatinya akan bekas bikir pada anak dara itu,

  • 24Maka perempuan itu hendaklah disuruhnya minum air ini, yang mendatangkan celaka dan laknat, supaya air yang mendatangkan laknat itu masuk ke dalamnya serta mengadakan celaka yang besar.

  • 18Maka jikalau seorang telah berbaring dengan seorang perempuan yang cemar kainnya dan telah bersetubuh dengan dia, dan perempuan itupun ridla akan dia, maka keduanya akan ditumpas dari antara bangsanya.

  • 28Maka jikalau didapati seorang laki-laki akan perempuan muda yang lagi anak dara dan tiada bertunangan, lalu ditangkapnya akan dia dan berseketiduranlah ia dengan dia, maka didapati akan keduanya,

  • 16Maka hendaklah disuruh imam akan dia datang hampir serta dihadapkannya dia kepada hadirat Tuhan.

  • 19Maka jangan kamu bersetubuh dengan seorang perempuan pada masa cemar kainnya.

  • 6Maka jikalau ia bini orang, lalu bernazar atau mulutnya terbuka dengan kurang pikir hendak berjanji menjauhkan dirinya dari pada barang sesuatu,

  • 23Maka jikalau seorang anak dara, yang lagi bikir itu, bertunangan dengan seorang laki-laki, maka didapati orang lain akan dia dalam negeri, lalu berseketiduran dengan dia,

  • 11Jikalau kiranya tiada diberikannya ketiga perkara ini, maka bolehlah ia keluar karena Allah, dengan tiada uang tebusan.

  • 70%

    3atau jikalau ia telah menjamah seorang yang ada barang najisnya, yang dapat menajiskan orang lainpun, maka ia itu terlindung dari padanya, tetapi kemudian menjadi ketahuan kepadanya akan dirinya telah bersalah;

  • 16Maka jikalau seorang menawari seorang anak dara yang belum bertunangan, dan berseketiduranlah ia dengan dia, maka tak akan jangan diberinya isi kawin akan dia dengan tiada bertangguh lagi, serta diambilnya akan bininya.

  • 4maka tak boleh lakinya yang pertama, yang telah menyuruhkan dia pergi, itu mengambil dia kembali akan bininya, setelah sudah dibiarkannya ia dicemarkan, karena perkara itulah suatu kebencian di hadapan hadirat Tuhan, dan jangan kamu menanggungkan dosa pada negeri yang dikaruniakan Tuhan, Allahmu, kepadamu akan bahagian pusaka.

  • 14Berbahagialah kamu terlebih dari pada segala bangsa lain; maka di antara kamu seorang laki-laki atau perempuanpun tiada akan mandul, dan seekorpun tiada mandul di antara segala binatangmu.

  • 30Maka hendaklah imam itu menyediakannya, seekor akan korban karena dosa dan seekor akan korban bakaran, dan imam itu akan mengadakan gafirat atasnya di hadapan hadirat Tuhan, karena najasat cemar kainnya.

  • 8Dan lagi jikalau orang yang berbeser itu meludahi barang seorang yang suci, maka hendaklah orang yang diludahi itu membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.