Imamat 20:18
Maka jikalau seorang telah berbaring dengan seorang perempuan yang cemar kainnya dan telah bersetubuh dengan dia, dan perempuan itupun ridla akan dia, maka keduanya akan ditumpas dari antara bangsanya.
Maka jikalau seorang telah berbaring dengan seorang perempuan yang cemar kainnya dan telah bersetubuh dengan dia, dan perempuan itupun ridla akan dia, maka keduanya akan ditumpas dari antara bangsanya.
Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.
16Demikianpun jikalau seorang perempuan telah menghampiri binatang hendak memuaskan nafsunya, maka hendaklah kamu membunuh perempuan itu dan binatang itupun sertanya; tak akan jangan keduanya mati dibunuh, maka darahnya tertanggunglah atasnya!
17Maka jikalau seorang telah berbinikan saudaranya perempuan, baik ia anak bapanya atau anak ibunya, dan mereka itu telah berseketiduran, ia itulah sumbang adanya, mereka itu akan ditumpas di hadapan mata segala bani bangsanya, sebab telah dicemarkannya saudaranya perempuan, maka salahnya tertanggunglah atasnya.
15Maka hendaklah imam itu menyediakan dia, seekor akan korban karena dosa dan seekor akan korban bakaran, demikian diadakan imam gafirat atasnya di hadapan hadirat Tuhan, karena besernya itu.
16Bermula, maka jikalau seorang laki-laki telah tumpahlah maninya, hendaklah dimandikannya segenap tubuhnya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
17Maka segala pakaian dan segala kulit yang kena mani itu, ia itu hendaklah dibasuh dengan air, dan najislah adanya sampai masuk matahari.
18Demikianpun seorang perempuan, jikalau seorang laki-laki telah berbaring pada sisinya dengan tertumpah maninya, hendaklah keduanya memandikan dirinya dengan air, maka najislah adanya sampai masuk matahari.
19Maka jikalau seorang perempuan ada cemar kainnya dan cemar kain tubuhnya itulah darah, hendaklah ia berasing tujuh hari lamanya, maka barangsiapa yang menjamah akan dia, ia itu najis adanya sampai masuk matahari.
20Maka segala barang yang telah ia berbaring di atasnya pada masa cemar kainnya, ia itulah najis, dan segala barang yang telah ia duduk di atasnya, ia itupun najis adanya.
21Dan barangsiapa yang menjamah tempat tidurnya, hendaklah ia membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
22Dan lagi barangsiapa yang menjamah akan barang perkakas yang telah ia duduk di atasnya, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
23Dan segala sesuatu yang telah ada di atas tempat tidur atau pada barang perkakas bekas duduknya, barangsiapa yang menjamah akan dia, ia itupun najis sampai masuk matahari.
24Maka jikalau seorang laki-laki telah bersetubuh dengan dia serta kena cemar kainnya, maka tujuh hari lamanya najislah ia, dan segala tempat tidur bekas ia berbaring itupun najislah.
25Maka jikalau seorang perempuan tumpah-tumpah darah beberapa hari lamanya, lain dari pada cemar kainnya atau lebih lama dari pada cemar kainnya yang biasa, maka pada masa tumpah-tumpah darahnya itu najislah ia sama seperti pada hari cemar kainnya yang biasa; maka najislah adanya.
26Segala tempat tidur bekas ia berbaring segala hari tumpah-tumpah darahnya itu menjadi baginya sama seperti tempat tidurnya pada masa cemar kainnya yang biasa, dan segala barang perkakas bekas duduknya itu najislah sama seperti najasat cemar kainnya yang biasa.
27Dan barangsiapa yang menjamah barang-barang itu, najislah ia, sebab itu hendaklah dibasuhnya pakaiannya dan dimandikannya dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
19Dan lagi jangan kamu berseketiduran dengan saudara perempuan ibumu atau dengan saudara perempuan bapamu, karena demikian orang menghinakan daging darahnya sendiri, keduanya akan menanggung salahnya.
20Maka jikalau seorang telah berseketiduran dengan mamaknya perempuan, ia itu telah mencemarkan tempat tiduran mamaknya laki-laki; keduanya akan menanggung dosanya dan mereka itu akan mati bulus.
21Maka jikalau seorang telah mengambil bini saudaranya laki-laki, ia itulah sumbang adanya, dan ia telah mencemarkan tempat tidur saudaranya, maka mereka itu akan tinggal bulus.
11Maka jikalau seorang telah berseketiduran dengan bini bapanya dan telah mencemarkan tempat tidur bapanya, tak akan jangan keduanya mati dibunuh, maka darahnya tertanggunglah atasnya.
12Demikianpun jikalau seorang telah berseketiduran dengan bini anaknya, tak akan jangan keduanya mati dibunuh, sebab telah diperbuatnya suatu perkara yang keji, maka darahnya tertanggunglah atasnya.
13Maka jikalau seorang laki-laki telah berseketiduran dengan seorang laki-laki, yaitu cara perempuan, maka keduanya telah berbuat suatu perkara yang keji, tak akan jangan ia mati dibunuh dan darahnya tertanggunglah atasnya.
14Maka jikalau seorang telah mengambil seorang perempuan dan emaknyapun sertanya akan bininya, ia itulah perbuatan yang keji, tak akan jangan dibakar habis akan ketiganya dengan api, supaya jangan ada perbuatan yang keji di antara kamu.
16Jangan kamu kawin dengan bini saudaramu, sebab telah seketiduran ia dengan saudaramu.
17Jangan kamu kawin dengan seorang perempuan serta dengan anaknyapun sekali; jangan kamu mengambil cucunya dari sebelah anaknya laki-laki atau dari sebelah anaknya perempuan akan binimu, karena ialah sedarah daging dengan kamu, maka haramlah perbuatan yang demikian.
18Maka jangan kamu mengambil seorang perempuan dan saudaranya perempuan itupun sertanya akan binimu, sehingga kamu adakan cemburuan, sebab bersetubuh dengan seorang pada sisi seorangnya selagi hidupnya.
19Maka jangan kamu bersetubuh dengan seorang perempuan pada masa cemar kainnya.
20Dan jangan kamu bersetubuh dengan bini samamu manusia, sehingga kamu menjadi najis dengan dia.
32Maka inilah hukumnya akan orang yang berbeser dan akan orang yang tumpah maninya, yang najis oleh sebab itu,
33dan akan orang perempuan yang dapat cemar kainnya seperti biasa, dan akan tiap-tiap orang, baik laki-laki baik perempuan, yang dapat beser itu dan akan orang laki-laki yang telah berbaring pada sisi orang yang najis adanya.
20Maka jikalau seorang berseketiduran dengan seorang perempuan yang sahaya adanya dan yang telah diberi kepada orang akan gundiknya, tetapi ia belum ditebus dan belum dimerdekakan, maka hendaklah keduanya disiksa dengan disesah, tetapi jangan mereka itu dibunuh, tegal belum ia dimerdekakan.
10Di dalammu sudah ditelanjangkannya kemaluan bapanya dan digagahinya perempuan yang cemar kainnya,
11dan dibuatnya perkara yang keji dengan bini kawannya dan orang lain sudah menajiskan menantunya perempuan dengan tiada malu; dan orang lain pula di antaramu sudah menggagahi saudaranya sendiri, yang sebapa dengan dia.
13sehingga seorang laki-laki telah berbaring dengan dia dan berseketiduran dengan dia, tetapi tersembunyilah perkara itu dari pada mata lakinya dan telah dicemarkannya dirinya dengan sembunyi-sembunyi, sehingga tiadalah saksi atasnya dan salahnyapun tiada kedapatan,
20Tetapi jikalau sungguh engkau telah menyimpang dari pada perintah lakimu dengan mencemarkan dirimu dan seorang laki-laki lain dari pada lakimu sendiri telah berseketiduran dengan dikau;
2Katakanlah olehmu kepada segala bani Israel ini: Barang seorang laki-laki yang berbeser tubuhnya, maka sebab beser itu najislah ia.
3Maka inilah najasatnya sebab besernya: apabila tubuhnya berlelehan besernya atau tumpatlah tubuhnya dari pada besernya, ia itulah najasatnya.
4Segala kasur bekas orang yang berbeser itu berbaring, ia itu najislah adanya, dan segala perkakas bekas orang itu duduk, ia itupun najislah adanya.
5Dan barangsiapa yang telah menjamah kasurnya itu hendaklah ia membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
7Dan barangsiapa yang menjamah tubuh orang yang berbeser itu, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
20Maka orang najis yang tiada menyucikan dirinya dari pada dosa, ia itu akan ditumpas kelak dari antara sidang itu, karena telah dinajiskannya tempat kesucian Tuhan, sebab air kesucian tiada dipercikkan kepadanya maka najislah adanya.
22Maka jikalau kiranya didapati akan seorang tengah berseketiduran dengan bini orang, tak akan jangan keduanya mati dibunuh, baik orang laki-laki yang berseketiduran dengan perempuan itu baik perempuan itu; demikian patutlah kamu membuang yang jahat itu dari tengah Israel.
23Maka jikalau seorang anak dara, yang lagi bikir itu, bertunangan dengan seorang laki-laki, maka didapati orang lain akan dia dalam negeri, lalu berseketiduran dengan dia,
6Seorangpun jangan menghampiri seorang sanak saudaranya hendak kawin dengan dia: Bahwa Akulah Tuhan!
7Jangan kamu kawin dengan ibumu kemudian dari pada mati bapamu, karena ialah ibumu; jangan kamu kawin dengan dia.
8Jangan kamu kawin dengan bini bapamu, karena ialah seketiduran dengan bapamu.
9Jangan kamu kawin dengan saudaramu perempuan ia itu anak bapamu atau anak ibumu, baik ia diperanakkan di dalam rumah atau diperanakkan di luar rumah, jangan kamu kawin dengan dia.
20Kutuklah orang yang berseketiduran dengan bini bapanya, karena telah disingkapkannya punca selimut bapanya! Maka segenap orang banyak itu akan menyahut: Amin!
11Jangan kamu kawin dengan anak perempuan bini bapamu, yang diperanakkan bagi bapamu, karena ialah saudaramu perempuan, jangan kamu kawin dengan dia.
30Barang seorang laki-lakipun jangan mengambil bini bapanya, tak boleh disingkapkannya punca selimut bapanya.
28Tetapi jikalau perempuan itu tiada mencemarkan dirinya, melainkan sucilah ia dari pada salah, maka satupun celaka tiada ia kena dan dalam hal kawinnya iapun akan berbiak adanya.