Ulangan 22:30
Barang seorang laki-lakipun jangan mengambil bini bapanya, tak boleh disingkapkannya punca selimut bapanya.
Barang seorang laki-lakipun jangan mengambil bini bapanya, tak boleh disingkapkannya punca selimut bapanya.
Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.
6Seorangpun jangan menghampiri seorang sanak saudaranya hendak kawin dengan dia: Bahwa Akulah Tuhan!
7Jangan kamu kawin dengan ibumu kemudian dari pada mati bapamu, karena ialah ibumu; jangan kamu kawin dengan dia.
8Jangan kamu kawin dengan bini bapamu, karena ialah seketiduran dengan bapamu.
9Jangan kamu kawin dengan saudaramu perempuan ia itu anak bapamu atau anak ibumu, baik ia diperanakkan di dalam rumah atau diperanakkan di luar rumah, jangan kamu kawin dengan dia.
10Jangan kamu kawin dengan cucumu perempuan yang dari pada sebelah anakmu laki-laki atau dari sebelah anakmu perempuan, karena ialah dari pada ketiduranmu sendiri.
11Jangan kamu kawin dengan anak perempuan bini bapamu, yang diperanakkan bagi bapamu, karena ialah saudaramu perempuan, jangan kamu kawin dengan dia.
12Jangan kamu kawin dengan saudara perempuan bapamu, karena sedarah daging juga ia dengan bapamu.
13Jangan kamu kawin dengan saudara perempuan ibumu, karena sedarah daging juga ia dengan ibumu.
14Jangan kamu mencemarkan tempat tidur saudara laki-laki bapamu, sebab kawin dengan bininya, karena ialah mamakmu.
15Jangan kamu kawin dengan menantumu perempuan, karena ialah bini anakmu, jangan kamu kawin dengan dia.
16Jangan kamu kawin dengan bini saudaramu, sebab telah seketiduran ia dengan saudaramu.
17Jangan kamu kawin dengan seorang perempuan serta dengan anaknyapun sekali; jangan kamu mengambil cucunya dari sebelah anaknya laki-laki atau dari sebelah anaknya perempuan akan binimu, karena ialah sedarah daging dengan kamu, maka haramlah perbuatan yang demikian.
18Maka jangan kamu mengambil seorang perempuan dan saudaranya perempuan itupun sertanya akan binimu, sehingga kamu adakan cemburuan, sebab bersetubuh dengan seorang pada sisi seorangnya selagi hidupnya.
19Maka jangan kamu bersetubuh dengan seorang perempuan pada masa cemar kainnya.
20Dan jangan kamu bersetubuh dengan bini samamu manusia, sehingga kamu menjadi najis dengan dia.
17Maka jikalau seorang telah berbinikan saudaranya perempuan, baik ia anak bapanya atau anak ibunya, dan mereka itu telah berseketiduran, ia itulah sumbang adanya, mereka itu akan ditumpas di hadapan mata segala bani bangsanya, sebab telah dicemarkannya saudaranya perempuan, maka salahnya tertanggunglah atasnya.
18Maka jikalau seorang telah berbaring dengan seorang perempuan yang cemar kainnya dan telah bersetubuh dengan dia, dan perempuan itupun ridla akan dia, maka keduanya akan ditumpas dari antara bangsanya.
19Dan lagi jangan kamu berseketiduran dengan saudara perempuan ibumu atau dengan saudara perempuan bapamu, karena demikian orang menghinakan daging darahnya sendiri, keduanya akan menanggung salahnya.
20Maka jikalau seorang telah berseketiduran dengan mamaknya perempuan, ia itu telah mencemarkan tempat tiduran mamaknya laki-laki; keduanya akan menanggung dosanya dan mereka itu akan mati bulus.
21Maka jikalau seorang telah mengambil bini saudaranya laki-laki, ia itulah sumbang adanya, dan ia telah mencemarkan tempat tidur saudaranya, maka mereka itu akan tinggal bulus.
20Kutuklah orang yang berseketiduran dengan bini bapanya, karena telah disingkapkannya punca selimut bapanya! Maka segenap orang banyak itu akan menyahut: Amin!
11Maka jikalau seorang telah berseketiduran dengan bini bapanya dan telah mencemarkan tempat tidur bapanya, tak akan jangan keduanya mati dibunuh, maka darahnya tertanggunglah atasnya.
28Maka jikalau didapati seorang laki-laki akan perempuan muda yang lagi anak dara dan tiada bertunangan, lalu ditangkapnya akan dia dan berseketiduranlah ia dengan dia, maka didapati akan keduanya,
29maka hendaklah orang laki-laki yang telah berseketiduran dengan dia itu memberi lima puluh keping perak kepada bapa anak dara itu, lalu ia menjadi bininya, maka sebab telah digagahinya akan dia tiada boleh dibuangnya akan dia seumur hidupnya.
10Di dalammu sudah ditelanjangkannya kemaluan bapanya dan digagahinya perempuan yang cemar kainnya,
11dan dibuatnya perkara yang keji dengan bini kawannya dan orang lain sudah menajiskan menantunya perempuan dengan tiada malu; dan orang lain pula di antaramu sudah menggagahi saudaranya sendiri, yang sebapa dengan dia.
16Maka sekalian inilah hukum undang-undang yang firman Tuhan kepada Musa antara seorang laki dengan bininya dan seorang bapa dengan anaknya perempuan yang lagi anak dara dalam rumah bapanya.
18Maka oleh tua-tua negeri hendaklah diambil akan orang laki-laki itu, lalu disiksakannya akan dia,
19dan dikenakannya denda seratus keping perak, ia itu diberikan kepada bapa anak dara itu, sebab telah dibusukkannya nama seorang anak dara Israel di luar, maka kekal juga ia bininya, tiada boleh dibuangnya akan dia seumur hidupnya.
20Tetapi jikalau nyata ketuduhan itu benar adanya dan tiada didapatinya akan bekas bikir pada anak dara itu,
14Maka jikalau seorang telah mengambil seorang perempuan dan emaknyapun sertanya akan bininya, ia itulah perbuatan yang keji, tak akan jangan dibakar habis akan ketiganya dengan api, supaya jangan ada perbuatan yang keji di antara kamu.
14Jangan kamu berbuat zinah.
29Jangan kamu menghinakan anakmu perempuan dengan menaruh akan dia bagaikan sundal, supaya negeri itu jangan dipenuhi dengan persundalan dan perbuatan yang keji.
14dan dikata-katakannya beberapa perkara jahat akan dia dan dibusukkannya namanya di luar, katanya: Bahwa aku telah mengambil orang ini akan biniku, lalu berseketiduranlah aku dengan dia, maka tiada kudapati bikirnya padanya;
5Bahwa pakaian laki-laki tak boleh dikenakan kepada perempuan dan orang laki-lakipun tak boleh berpakaikan pakaian perempuan, karena barangsiapa yang berbuat demikian, ia itu kebencian kepada Tuhan, Allahmu.
29Demikian perihal orang yang mencabuli bini orang lain, barangsiapa yang menjamah akan dia, niscaya tiada ia dibilang suci dari pada salah.
13sehingga seorang laki-laki telah berbaring dengan dia dan berseketiduran dengan dia, tetapi tersembunyilah perkara itu dari pada mata lakinya dan telah dicemarkannya dirinya dengan sembunyi-sembunyi, sehingga tiadalah saksi atasnya dan salahnyapun tiada kedapatan,
17Jangan kamu menggagahi hak orang dagang dan anak piatu, dan jangan kamu mengambil pakaian perempuan janda akan gadaian.
30Kamu akan mengambil bini, tetapi orang lain akan berseketiduran dengan dia; kamu akan membangunkan rumah, tetapi tiada kamu akan mengedudukinya; kamu akan menanam kebun anggur, tetapi tiada kamu akan makan hulu buahnya.
26Dan lagi jangan kamu naik kepada mezbah-Ku dengan pakai tangga, supaya kemaluanmu jangan ditelanjangkan di hadapannya.
16Maka jikalau seorang menawari seorang anak dara yang belum bertunangan, dan berseketiduranlah ia dengan dia, maka tak akan jangan diberinya isi kawin akan dia dengan tiada bertangguh lagi, serta diambilnya akan bininya.
17Jikalau bapanya sekali-kali enggan memberikan dia kepadanya, hendaklah diberinya uang, banyaknya sekadar isi kawin anak dara itu.
7Jangan mereka itu berbinikan seorang perempuan sundal atau yang telah membuang dirinya, dan lagi jangan diperbinikannya seorang perempuan yang telah dibuang oleh lakinya, karena imam itu suci bagi Tuhan.
13Maka hendaklah diperbinikannya seorang yang lagi anak dara adanya.
15tiada ia makan di atas gunung-gunung dan tiada ia menengadah kepada berhala tahi bangsa Israel dan tiada ia mencemarkan dirinya dengan bini samanya manusia,
12Maka hendaklah kamu memperbuat akan dirimu tali pada keempat punca selimutmu, yang terpakai olehmu akan menyelimuti dirimu.
20Maka jikalau seorang berseketiduran dengan seorang perempuan yang sahaya adanya dan yang telah diberi kepada orang akan gundiknya, tetapi ia belum ditebus dan belum dimerdekakan, maka hendaklah keduanya disiksa dengan disesah, tetapi jangan mereka itu dibunuh, tegal belum ia dimerdekakan.
18Janganlah kamu berbuat zina.
15Supaya jangan dihinakannya benihnya di antara bangsanya; karena Akulah Tuhan, yang menyucikan dia!