Imamat 18:19

Terjemahan Lama

Maka jangan kamu bersetubuh dengan seorang perempuan pada masa cemar kainnya.

Sumber Tambahan

Ayat Rujukan

  • Im 15:24 : 24 Maka jikalau seorang laki-laki telah bersetubuh dengan dia serta kena cemar kainnya, maka tujuh hari lamanya najislah ia, dan segala tempat tidur bekas ia berbaring itupun najislah.
  • Im 20:18 : 18 Maka jikalau seorang telah berbaring dengan seorang perempuan yang cemar kainnya dan telah bersetubuh dengan dia, dan perempuan itupun ridla akan dia, maka keduanya akan ditumpas dari antara bangsanya.
  • Yeh 18:6 : 6 tiada ia makan di atas gunung-gunung, dan tiada menengadah kepada berhala tahi bangsa Israel, dan tiada mencemarkan dirinya dengan bini samanya manusia, dan tiada menghampiri kepada perempuan yang cemar;
  • Yeh 22:10 : 10 Di dalammu sudah ditelanjangkannya kemaluan bapanya dan digagahinya perempuan yang cemar kainnya,
  • Im 15:19 : 19 Maka jikalau seorang perempuan ada cemar kainnya dan cemar kain tubuhnya itulah darah, hendaklah ia berasing tujuh hari lamanya, maka barangsiapa yang menjamah akan dia, ia itu najis adanya sampai masuk matahari.
  • Im 12:2 : 2 Katakanlah ini kepada segala bani Israel: Apabila hamillah seorang perempuan lalu beranaklah ia laki-laki, maka najislah ia tujuh hari lamanya, seturut hari haidnya yang biasa.

Ayat Serupa (AI)

Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.

  • Im 18:6-18
    13 ayat
    87%

    6Seorangpun jangan menghampiri seorang sanak saudaranya hendak kawin dengan dia: Bahwa Akulah Tuhan!

    7Jangan kamu kawin dengan ibumu kemudian dari pada mati bapamu, karena ialah ibumu; jangan kamu kawin dengan dia.

    8Jangan kamu kawin dengan bini bapamu, karena ialah seketiduran dengan bapamu.

    9Jangan kamu kawin dengan saudaramu perempuan ia itu anak bapamu atau anak ibumu, baik ia diperanakkan di dalam rumah atau diperanakkan di luar rumah, jangan kamu kawin dengan dia.

    10Jangan kamu kawin dengan cucumu perempuan yang dari pada sebelah anakmu laki-laki atau dari sebelah anakmu perempuan, karena ialah dari pada ketiduranmu sendiri.

    11Jangan kamu kawin dengan anak perempuan bini bapamu, yang diperanakkan bagi bapamu, karena ialah saudaramu perempuan, jangan kamu kawin dengan dia.

    12Jangan kamu kawin dengan saudara perempuan bapamu, karena sedarah daging juga ia dengan bapamu.

    13Jangan kamu kawin dengan saudara perempuan ibumu, karena sedarah daging juga ia dengan ibumu.

    14Jangan kamu mencemarkan tempat tidur saudara laki-laki bapamu, sebab kawin dengan bininya, karena ialah mamakmu.

    15Jangan kamu kawin dengan menantumu perempuan, karena ialah bini anakmu, jangan kamu kawin dengan dia.

    16Jangan kamu kawin dengan bini saudaramu, sebab telah seketiduran ia dengan saudaramu.

    17Jangan kamu kawin dengan seorang perempuan serta dengan anaknyapun sekali; jangan kamu mengambil cucunya dari sebelah anaknya laki-laki atau dari sebelah anaknya perempuan akan binimu, karena ialah sedarah daging dengan kamu, maka haramlah perbuatan yang demikian.

    18Maka jangan kamu mengambil seorang perempuan dan saudaranya perempuan itupun sertanya akan binimu, sehingga kamu adakan cemburuan, sebab bersetubuh dengan seorang pada sisi seorangnya selagi hidupnya.

  • 20Dan jangan kamu bersetubuh dengan bini samamu manusia, sehingga kamu menjadi najis dengan dia.

  • 83%

    17Maka jikalau seorang telah berbinikan saudaranya perempuan, baik ia anak bapanya atau anak ibunya, dan mereka itu telah berseketiduran, ia itulah sumbang adanya, mereka itu akan ditumpas di hadapan mata segala bani bangsanya, sebab telah dicemarkannya saudaranya perempuan, maka salahnya tertanggunglah atasnya.

    18Maka jikalau seorang telah berbaring dengan seorang perempuan yang cemar kainnya dan telah bersetubuh dengan dia, dan perempuan itupun ridla akan dia, maka keduanya akan ditumpas dari antara bangsanya.

    19Dan lagi jangan kamu berseketiduran dengan saudara perempuan ibumu atau dengan saudara perempuan bapamu, karena demikian orang menghinakan daging darahnya sendiri, keduanya akan menanggung salahnya.

    20Maka jikalau seorang telah berseketiduran dengan mamaknya perempuan, ia itu telah mencemarkan tempat tiduran mamaknya laki-laki; keduanya akan menanggung dosanya dan mereka itu akan mati bulus.

    21Maka jikalau seorang telah mengambil bini saudaranya laki-laki, ia itulah sumbang adanya, dan ia telah mencemarkan tempat tidur saudaranya, maka mereka itu akan tinggal bulus.

  • 80%

    16Bermula, maka jikalau seorang laki-laki telah tumpahlah maninya, hendaklah dimandikannya segenap tubuhnya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

    17Maka segala pakaian dan segala kulit yang kena mani itu, ia itu hendaklah dibasuh dengan air, dan najislah adanya sampai masuk matahari.

    18Demikianpun seorang perempuan, jikalau seorang laki-laki telah berbaring pada sisinya dengan tertumpah maninya, hendaklah keduanya memandikan dirinya dengan air, maka najislah adanya sampai masuk matahari.

    19Maka jikalau seorang perempuan ada cemar kainnya dan cemar kain tubuhnya itulah darah, hendaklah ia berasing tujuh hari lamanya, maka barangsiapa yang menjamah akan dia, ia itu najis adanya sampai masuk matahari.

    20Maka segala barang yang telah ia berbaring di atasnya pada masa cemar kainnya, ia itulah najis, dan segala barang yang telah ia duduk di atasnya, ia itupun najis adanya.

    21Dan barangsiapa yang menjamah tempat tidurnya, hendaklah ia membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

    22Dan lagi barangsiapa yang menjamah akan barang perkakas yang telah ia duduk di atasnya, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

    23Dan segala sesuatu yang telah ada di atas tempat tidur atau pada barang perkakas bekas duduknya, barangsiapa yang menjamah akan dia, ia itupun najis sampai masuk matahari.

    24Maka jikalau seorang laki-laki telah bersetubuh dengan dia serta kena cemar kainnya, maka tujuh hari lamanya najislah ia, dan segala tempat tidur bekas ia berbaring itupun najislah.

  • 30Barang seorang laki-lakipun jangan mengambil bini bapanya, tak boleh disingkapkannya punca selimut bapanya.

  • 78%

    22Jangan kamu berbaring dengan seorang laki-laki cara perempuan, karena ia itulah suatu perkara yang keji.

    23Dan lagi jangan kamu menajiskan dirimu oleh berbaring dengan binatang, dan seorang perempuanpun jangan berbaring dengan binatang karena ia itulah suatu perkara yang amat keji adanya.

    24Jangan kamu menjiskan dirimu dengan barang sesuatu dari pada segala perkara ini, karena dengan perbuatan yang demikian telah menajiskan dirinya segala bangsa, yang akan Kuhalaukan dari hadapanmu kelak.

  • 77%

    10Di dalammu sudah ditelanjangkannya kemaluan bapanya dan digagahinya perempuan yang cemar kainnya,

    11dan dibuatnya perkara yang keji dengan bini kawannya dan orang lain sudah menajiskan menantunya perempuan dengan tiada malu; dan orang lain pula di antaramu sudah menggagahi saudaranya sendiri, yang sebapa dengan dia.

  • 6tiada ia makan di atas gunung-gunung, dan tiada menengadah kepada berhala tahi bangsa Israel, dan tiada mencemarkan dirinya dengan bini samanya manusia, dan tiada menghampiri kepada perempuan yang cemar;

  • 13sehingga seorang laki-laki telah berbaring dengan dia dan berseketiduran dengan dia, tetapi tersembunyilah perkara itu dari pada mata lakinya dan telah dicemarkannya dirinya dengan sembunyi-sembunyi, sehingga tiadalah saksi atasnya dan salahnyapun tiada kedapatan,

  • 29Jangan kamu menghinakan anakmu perempuan dengan menaruh akan dia bagaikan sundal, supaya negeri itu jangan dipenuhi dengan persundalan dan perbuatan yang keji.

  • 20Maka jikalau seorang berseketiduran dengan seorang perempuan yang sahaya adanya dan yang telah diberi kepada orang akan gundiknya, tetapi ia belum ditebus dan belum dimerdekakan, maka hendaklah keduanya disiksa dengan disesah, tetapi jangan mereka itu dibunuh, tegal belum ia dimerdekakan.

  • 31Demikianlah kehendaknya engkau menasehatkan bani Israel dari pada segala najasat, supaya jangan binasa mereka itu sebab najasatnya, apabila dinajiskannya kemah-Ku, yang di tengah-tengahnya.

  • 27Karena segala perkara yang keji itu telah diperbuat orang isi negeri yang di hadapanmu itu, maka negeri itu telah dinajiskan olehnya.

  • 75%

    26Segala tempat tidur bekas ia berbaring segala hari tumpah-tumpah darahnya itu menjadi baginya sama seperti tempat tidurnya pada masa cemar kainnya yang biasa, dan segala barang perkakas bekas duduknya itu najislah sama seperti najasat cemar kainnya yang biasa.

    27Dan barangsiapa yang menjamah barang-barang itu, najislah ia, sebab itu hendaklah dibasuhnya pakaiannya dan dimandikannya dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

  • 29Demikian perihal orang yang mencabuli bini orang lain, barangsiapa yang menjamah akan dia, niscaya tiada ia dibilang suci dari pada salah.

  • 26Dan lagi jangan kamu naik kepada mezbah-Ku dengan pakai tangga, supaya kemaluanmu jangan ditelanjangkan di hadapannya.

  • 20Tetapi jikalau sungguh engkau telah menyimpang dari pada perintah lakimu dengan mencemarkan dirimu dan seorang laki-laki lain dari pada lakimu sendiri telah berseketiduran dengan dikau;

  • 15tiada ia makan di atas gunung-gunung dan tiada ia menengadah kepada berhala tahi bangsa Israel dan tiada ia mencemarkan dirinya dengan bini samanya manusia,

  • 3Atau dari karena saudaranya perempuan yang duduk sertanya selagi anak dara, yang belum menjadi bini orang, dari karena diapun boleh ia menajiskan dirinya.

  • 25Maka dari pada mereka itu seorangpun tak boleh menghampiri mayat orang sehingga najislah ia, hanya karena bapanya atau ibunya atau anaknya laki-laki atau anaknya perempuan atau saudaranya laki-laki atau saudaranya perempuan yang belum berlaki, boleh juga dinajiskannya dirinya.

  • 33dan akan orang perempuan yang dapat cemar kainnya seperti biasa, dan akan tiap-tiap orang, baik laki-laki baik perempuan, yang dapat beser itu dan akan orang laki-laki yang telah berbaring pada sisi orang yang najis adanya.

  • 11Maka jikalau seorang telah berseketiduran dengan bini bapanya dan telah mencemarkan tempat tidur bapanya, tak akan jangan keduanya mati dibunuh, maka darahnya tertanggunglah atasnya.