Imamat 21:3

Terjemahan Lama

Atau dari karena saudaranya perempuan yang duduk sertanya selagi anak dara, yang belum menjadi bini orang, dari karena diapun boleh ia menajiskan dirinya.

Sumber Tambahan

Ayat Serupa (AI)

Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.

  • 2Melainkan dari pada karena keluarganya yang berdamping dengan dia, yaitu dari karena ibunya atau bapanya atau anaknya laki-laki atau anaknya perempuan atau saudaranya laki-laki.

  • 4Maka jangan ia menajiskan dirinya dalam hal pangkat kepala isi rumahnya di antara bangsanya, sehingga ia menghinakan dirinya.

  • 25Maka dari pada mereka itu seorangpun tak boleh menghampiri mayat orang sehingga najislah ia, hanya karena bapanya atau ibunya atau anaknya laki-laki atau anaknya perempuan atau saudaranya laki-laki atau saudaranya perempuan yang belum berlaki, boleh juga dinajiskannya dirinya.

  • 78%

    13Maka hendaklah diperbinikannya seorang yang lagi anak dara adanya.

    14Jangan diambilnya seorang perempuan janda, atau yang terbuang, atau sundal yang hina, melainkan seorang anak dara dari pada bangsanya sendiri hendaklah diambilnya akan bininya.

    15Supaya jangan dihinakannya benihnya di antara bangsanya; karena Akulah Tuhan, yang menyucikan dia!

  • 77%

    17Maka jikalau seorang telah berbinikan saudaranya perempuan, baik ia anak bapanya atau anak ibunya, dan mereka itu telah berseketiduran, ia itulah sumbang adanya, mereka itu akan ditumpas di hadapan mata segala bani bangsanya, sebab telah dicemarkannya saudaranya perempuan, maka salahnya tertanggunglah atasnya.

    18Maka jikalau seorang telah berbaring dengan seorang perempuan yang cemar kainnya dan telah bersetubuh dengan dia, dan perempuan itupun ridla akan dia, maka keduanya akan ditumpas dari antara bangsanya.

    19Dan lagi jangan kamu berseketiduran dengan saudara perempuan ibumu atau dengan saudara perempuan bapamu, karena demikian orang menghinakan daging darahnya sendiri, keduanya akan menanggung salahnya.

    20Maka jikalau seorang telah berseketiduran dengan mamaknya perempuan, ia itu telah mencemarkan tempat tiduran mamaknya laki-laki; keduanya akan menanggung dosanya dan mereka itu akan mati bulus.

    21Maka jikalau seorang telah mengambil bini saudaranya laki-laki, ia itulah sumbang adanya, dan ia telah mencemarkan tempat tidur saudaranya, maka mereka itu akan tinggal bulus.

  • 75%

    8Jangan kamu kawin dengan bini bapamu, karena ialah seketiduran dengan bapamu.

    9Jangan kamu kawin dengan saudaramu perempuan ia itu anak bapamu atau anak ibumu, baik ia diperanakkan di dalam rumah atau diperanakkan di luar rumah, jangan kamu kawin dengan dia.

    10Jangan kamu kawin dengan cucumu perempuan yang dari pada sebelah anakmu laki-laki atau dari sebelah anakmu perempuan, karena ialah dari pada ketiduranmu sendiri.

    11Jangan kamu kawin dengan anak perempuan bini bapamu, yang diperanakkan bagi bapamu, karena ialah saudaramu perempuan, jangan kamu kawin dengan dia.

    12Jangan kamu kawin dengan saudara perempuan bapamu, karena sedarah daging juga ia dengan bapamu.

    13Jangan kamu kawin dengan saudara perempuan ibumu, karena sedarah daging juga ia dengan ibumu.

    14Jangan kamu mencemarkan tempat tidur saudara laki-laki bapamu, sebab kawin dengan bininya, karena ialah mamakmu.

  • 11dan dibuatnya perkara yang keji dengan bini kawannya dan orang lain sudah menajiskan menantunya perempuan dengan tiada malu; dan orang lain pula di antaramu sudah menggagahi saudaranya sendiri, yang sebapa dengan dia.

  • Bil 6:7-8
    2 ayat
    74%

    7Jangan dinajiskannya dirinya, baik karena bapanya atau ibunya baik karena saudaranya laki-laki atau perempuan, jikalau mereka itu sudah mati, karena tanda nazirat bagi Allah adalah di atas kepalanya.

    8Selama segala hari ia seorang nazir maka sucilah ia bagi Tuhan,

  • 73%

    16Jangan kamu kawin dengan bini saudaramu, sebab telah seketiduran ia dengan saudaramu.

    17Jangan kamu kawin dengan seorang perempuan serta dengan anaknyapun sekali; jangan kamu mengambil cucunya dari sebelah anaknya laki-laki atau dari sebelah anaknya perempuan akan binimu, karena ialah sedarah daging dengan kamu, maka haramlah perbuatan yang demikian.

    18Maka jangan kamu mengambil seorang perempuan dan saudaranya perempuan itupun sertanya akan binimu, sehingga kamu adakan cemburuan, sebab bersetubuh dengan seorang pada sisi seorangnya selagi hidupnya.

    19Maka jangan kamu bersetubuh dengan seorang perempuan pada masa cemar kainnya.

    20Dan jangan kamu bersetubuh dengan bini samamu manusia, sehingga kamu menjadi najis dengan dia.

  • 22Kutuklah orang yang berseketiduran dengan saudaranya perempuan yang sebapa atau yang seibu dengan dia! Maka segenap orang banyak itu akan menyahut: Amin!

  • 11Maka jangan ia datang hampir kepada orang mati, dan jangan ia menajiskan dirinya, jikalau karena bapanya atau karena ibunya sekalipun.

  • 9Maka jikalau ditunangkannya dengan anaknya laki-laki, maka patutlah ia berlaku kepadanya seperti kepada anaknya perempuan.

  • 9Maka sebab itu apabila seorang anak perempuan imam menjadi seorang sundal, maka dihinakannya, bapanya, tak akan jangan perempuan itu dibakar habis dengan api.

  • 7Jangan mereka itu berbinikan seorang perempuan sundal atau yang telah membuang dirinya, dan lagi jangan diperbinikannya seorang perempuan yang telah dibuang oleh lakinya, karena imam itu suci bagi Tuhan.

  • 23Maka jikalau seorang anak dara, yang lagi bikir itu, bertunangan dengan seorang laki-laki, maka didapati orang lain akan dia dalam negeri, lalu berseketiduran dengan dia,

  • 36Tetapi jikalau seorang menyangkakan tiada menjalankan dengan sepatutnya kepada anak perawannya di dalam hal ia sudah lepas daripada akil balig, maka jikalau disangkanya perlu mengawinkan dia, biarlah ia berbuat sekehendak hatinya. Tiadalah ia berbuat dosa, maka bolehlah mereka itu kawin.

  • 30Barang seorang laki-lakipun jangan mengambil bini bapanya, tak boleh disingkapkannya punca selimut bapanya.

  • 6tiada ia makan di atas gunung-gunung, dan tiada menengadah kepada berhala tahi bangsa Israel, dan tiada mencemarkan dirinya dengan bini samanya manusia, dan tiada menghampiri kepada perempuan yang cemar;

  • 28Tetapi jikalau perempuan itu tiada mencemarkan dirinya, melainkan sucilah ia dari pada salah, maka satupun celaka tiada ia kena dan dalam hal kawinnya iapun akan berbiak adanya.

  • 21Dan barangsiapa yang menjamah tempat tidurnya, hendaklah ia membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

  • 5Jikalau ada orang kakak adik duduk seorang dekat dengan seorang, maka seorang mati tiada beranak, janganlah bini orang yang mati itu menjadi bini orang lain yang di luar, melainkan hendaklah iparnya pergi mendapatkan dia dan mengambil dia akan bininya dan berbuat akan dia barang yang wajib atas ipar.

  • 13sehingga seorang laki-laki telah berbaring dengan dia dan berseketiduran dengan dia, tetapi tersembunyilah perkara itu dari pada mata lakinya dan telah dicemarkannya dirinya dengan sembunyi-sembunyi, sehingga tiadalah saksi atasnya dan salahnyapun tiada kedapatan,

  • 14dan dikata-katakannya beberapa perkara jahat akan dia dan dibusukkannya namanya di luar, katanya: Bahwa aku telah mengambil orang ini akan biniku, lalu berseketiduranlah aku dengan dia, maka tiada kudapati bikirnya padanya;

  • 22Dan tak boleh diambilnya perempuan janda atau yang terbuang itu akan bininya, melainkan hendaklah diperbinikannya anak dara dari pada benih bangsa Israel, tetapi jikalau perempuan janda itu dahulu bini seorang imam, boleh juga diambilnya akan bininya.

  • 20Tetapi jikalau nyata ketuduhan itu benar adanya dan tiada didapatinya akan bekas bikir pada anak dara itu,

  • 16Maka sekalian inilah hukum undang-undang yang firman Tuhan kepada Musa antara seorang laki dengan bininya dan seorang bapa dengan anaknya perempuan yang lagi anak dara dalam rumah bapanya.

  • 6Seorangpun jangan menghampiri seorang sanak saudaranya hendak kawin dengan dia: Bahwa Akulah Tuhan!

  • 68%

    12Tetapi anak perempuan imam, jikalau ia telah menjadi bini orang keluaran, tiada boleh ia makan dari pada persembahan tatangan barang yang suci itu.

    13Tetapi anak perempuan imam, jikalau ia janda atau tertalak dan tiada beranak, sehingga telah kembalilah ia ke rumah bapanya seperti pada masa mudanya, ia itu boleh makan dari pada makanan bapanya, tetapi jangan seorang keluaran makan dari padanya.

  • 68%

    23Dan segala sesuatu yang telah ada di atas tempat tidur atau pada barang perkakas bekas duduknya, barangsiapa yang menjamah akan dia, ia itupun najis sampai masuk matahari.

    24Maka jikalau seorang laki-laki telah bersetubuh dengan dia serta kena cemar kainnya, maka tujuh hari lamanya najislah ia, dan segala tempat tidur bekas ia berbaring itupun najislah.

  • 4maka tak boleh lakinya yang pertama, yang telah menyuruhkan dia pergi, itu mengambil dia kembali akan bininya, setelah sudah dibiarkannya ia dicemarkan, karena perkara itulah suatu kebencian di hadapan hadirat Tuhan, dan jangan kamu menanggungkan dosa pada negeri yang dikaruniakan Tuhan, Allahmu, kepadamu akan bahagian pusaka.