Imamat 15:21
Dan barangsiapa yang menjamah tempat tidurnya, hendaklah ia membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
Dan barangsiapa yang menjamah tempat tidurnya, hendaklah ia membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.
22Dan lagi barangsiapa yang menjamah akan barang perkakas yang telah ia duduk di atasnya, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
23Dan segala sesuatu yang telah ada di atas tempat tidur atau pada barang perkakas bekas duduknya, barangsiapa yang menjamah akan dia, ia itupun najis sampai masuk matahari.
24Maka jikalau seorang laki-laki telah bersetubuh dengan dia serta kena cemar kainnya, maka tujuh hari lamanya najislah ia, dan segala tempat tidur bekas ia berbaring itupun najislah.
25Maka jikalau seorang perempuan tumpah-tumpah darah beberapa hari lamanya, lain dari pada cemar kainnya atau lebih lama dari pada cemar kainnya yang biasa, maka pada masa tumpah-tumpah darahnya itu najislah ia sama seperti pada hari cemar kainnya yang biasa; maka najislah adanya.
26Segala tempat tidur bekas ia berbaring segala hari tumpah-tumpah darahnya itu menjadi baginya sama seperti tempat tidurnya pada masa cemar kainnya yang biasa, dan segala barang perkakas bekas duduknya itu najislah sama seperti najasat cemar kainnya yang biasa.
27Dan barangsiapa yang menjamah barang-barang itu, najislah ia, sebab itu hendaklah dibasuhnya pakaiannya dan dimandikannya dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
28Maka apabila mulai sembuh ia dari pada tumpah-tumpah darahnya, hendaklah dibilangnya bagi dirinya tujuh hari, kemudian baharulah ia suci.
2Katakanlah olehmu kepada segala bani Israel ini: Barang seorang laki-laki yang berbeser tubuhnya, maka sebab beser itu najislah ia.
3Maka inilah najasatnya sebab besernya: apabila tubuhnya berlelehan besernya atau tumpatlah tubuhnya dari pada besernya, ia itulah najasatnya.
4Segala kasur bekas orang yang berbeser itu berbaring, ia itu najislah adanya, dan segala perkakas bekas orang itu duduk, ia itupun najislah adanya.
5Dan barangsiapa yang telah menjamah kasurnya itu hendaklah ia membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
6Dan barangsiapa yang duduk di atas perkakas bekas orang yang berbeser itu duduk, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
7Dan barangsiapa yang menjamah tubuh orang yang berbeser itu, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
8Dan lagi jikalau orang yang berbeser itu meludahi barang seorang yang suci, maka hendaklah orang yang diludahi itu membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
9Demikianpun segala kendaraan bekas orang yang berbeser itu kendarai, ia itu najis adanya.
10Dan barangsiapa yang menjamah barang sesuatu yang telah ada dibawahnya, ia itu najis adanya sampai masuk matahari, dan barangsiapa yang membawa lalu akan dia, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
11Demikianpun barangsiapa yang telah menjamah orang yang berbeser itu dengan tiada dicelupkannya tangannya dalam air dahulu, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
12Dan lagi barang tembekar yang telah dijamah oleh orang yang berbeser itu, ia itu hendaklah dipecahkan, tetapi segala barang kayu hendaklah dicuci dengan air.
13Maka apabila sembuhlah orang yang berbeser itu dari pada besernya, maka hendaklah dibilangnya tujuh hari mulai dari pada hari baiknya, lalu hendaklah dibasuhnya pakaiannya dan dimandikannya tubuhnya dalam air yang mengalir, supaya sucilah ia.
16Bermula, maka jikalau seorang laki-laki telah tumpahlah maninya, hendaklah dimandikannya segenap tubuhnya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
17Maka segala pakaian dan segala kulit yang kena mani itu, ia itu hendaklah dibasuh dengan air, dan najislah adanya sampai masuk matahari.
18Demikianpun seorang perempuan, jikalau seorang laki-laki telah berbaring pada sisinya dengan tertumpah maninya, hendaklah keduanya memandikan dirinya dengan air, maka najislah adanya sampai masuk matahari.
19Maka jikalau seorang perempuan ada cemar kainnya dan cemar kain tubuhnya itulah darah, hendaklah ia berasing tujuh hari lamanya, maka barangsiapa yang menjamah akan dia, ia itu najis adanya sampai masuk matahari.
20Maka segala barang yang telah ia berbaring di atasnya pada masa cemar kainnya, ia itulah najis, dan segala barang yang telah ia duduk di atasnya, ia itupun najis adanya.
19Maka orang yang suci itu hendaklah memercikkan kepada orang yang najis itu pada hari yang ketiga dan pada hari yang ketujuh, maka pada hari yang ketujuh itu hendaklah disucikannya akan dia dari pada dosanya, lalu hendaklah dibasuhkannya dirinya dengan air, maka apabila masuk matahari sucilah ia.
20Maka orang najis yang tiada menyucikan dirinya dari pada dosa, ia itu akan ditumpas kelak dari antara sidang itu, karena telah dinajiskannya tempat kesucian Tuhan, sebab air kesucian tiada dipercikkan kepadanya maka najislah adanya.
21Maka inilah menjadi bagi mereka itu suatu syarat kekal, maka orang yang telah memercikkan air kesucian itu hendaklah dibasuhkannya pakaiannya dan barangsiapa yang telah kena air kesucian itu, iapun najislah sampai masuk matahari.
22Dan barang apapun baik yang dijamah oleh orang najis itu, ia itu najislah adanya, dan barangsiapa yang menjamah akan dia, iapun najislah sampai masuk matahari.
5Atau orang yang telah menjamah barang suatu binatang melata yang menajiskan dia, atau orang yang menajiskan dia, sekadar segala yang dapat menajiskan.
6Barangsiapa yang telah menjamah barang sebagainya itu, najislah adanya sampai masuk matahari; jangan ia makan dari pada barang yang suci itu sampai sudah dimandikannya tubuhnya dalam air.
31Demikianlah kehendaknya engkau menasehatkan bani Israel dari pada segala najasat, supaya jangan binasa mereka itu sebab najasatnya, apabila dinajiskannya kemah-Ku, yang di tengah-tengahnya.
32Maka inilah hukumnya akan orang yang berbeser dan akan orang yang tumpah maninya, yang najis oleh sebab itu,
33dan akan orang perempuan yang dapat cemar kainnya seperti biasa, dan akan tiap-tiap orang, baik laki-laki baik perempuan, yang dapat beser itu dan akan orang laki-laki yang telah berbaring pada sisi orang yang najis adanya.
7Maka hendaklah imam itu membasuhkan pakaiannya dan menyucikan tubuhnya dengan air, lalu masuk ke dalam tentara dan imam itu tinggal najis sampai masuk matahari.
8Maka orang yang telah membakar habis akan dia hendaklah membasuhkan pakaiannya dengan air dan menyucikan tubuhnya dengan air dan tinggal najis ia sampai masuk matahari.
24Maka olehnya juga kamu dinajiskan, barangsiapa yang menjamah bangkainya itu menjadi najis sampai masuk matahari.
25Dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya, hendaklah ia membasuhkan pakaiannya, maka najislah ia sampai masuk matahari.
11Barangsiapa yang telah menjamah orang mati, yaitu mayat orang, dan sebab itu najislah ia tujuh hari lamanya,
12maka hendaklah dengan itu juga disucikannyalah dirinya dari pada dosa pada hari yang ketiga dan pada hari yang ketujuhpun apabila ia mulai suci pula; tetapi barangsiapa yang tiada menyucikan dirinya dari pada dosa pada hari yang ketiga, maka tiada ia suci pada hari yang ketujuhpun.
13Barangsiapa yang telah menjamah seorang mati, yaitu mayat orang, lalu tiada disucikannya dirinya dari pada dosa, ia itu menajiskan kemah Tuhan, maka orang itu akan ditumpas kelak dari antara Israel, sebab air kesucian itu tiada dipercikkan kepadanya, maka najislah ia, najasatnya ada lagi padanya.
15Demikianpun segala bejana terbuka dan tiada tertutup yang terikat, ia itu najis adanya.
16Maka barangsiapa menjamah orang yang dimakan pedang di padang atau seorang mati atau tulang mayat orang atau kubur, iapun najis adanya tujuh hari lamanya.
19Maka jangan kamu bersetubuh dengan seorang perempuan pada masa cemar kainnya.
32maka segala sesuatu yang ditimpa olehnya sudah mati, ia itu najislah adanya, dari pada segala bekas kayu atau pakaian atau kulit atau karung, segala bekas yang terpakai kepada barang sesuatu itu hendaklah dicelupkan dalam air, maka ia itu najis sampai masuk matahari, kemudian sucilah pula.
28Dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya, ia itu akan membasuhkan pakaiannya dan ia menjadi najis sampai masuk matahari; sekalian itu haramlah adanya kepadamu.
46Maka barangsiapa yang masuk ke dalam rumah itu selama hari rumah itu sudah tertutup, maka najislah orang itu sampai masuk matahari.
47Dan barangsiapa yang tidur dalam rumah itu, hendaklah ia membasuh pakaiannya, dan barangsiapa yang makan dalam rumah itupun, hendaklah ia membasuh pakaiannya.
18Maka jikalau seorang telah berbaring dengan seorang perempuan yang cemar kainnya dan telah bersetubuh dengan dia, dan perempuan itupun ridla akan dia, maka keduanya akan ditumpas dari antara bangsanya.
16Maka jikalau kiranya tiada dibasuhnya pakaiannya dan tiada dimandikannya tubuhnya, niscaya ia akan menanggung salahnya.
11melainkan tak akan jangan pada petang hari dibasuhkannya dirinya dengan air, setelah sudah masuk matahari bolehlah ia masuk ke dalam tempat tentara itu.