Imamat 5:3

Terjemahan Lama

atau jikalau ia telah menjamah seorang yang ada barang najisnya, yang dapat menajiskan orang lainpun, maka ia itu terlindung dari padanya, tetapi kemudian menjadi ketahuan kepadanya akan dirinya telah bersalah;

Sumber Tambahan

Ayat Rujukan

  • Im 12:1-8 : 1 Arakian, maka berfirmanlah Tuhan kepada Musa, firman-Nya: 2 Katakanlah ini kepada segala bani Israel: Apabila hamillah seorang perempuan lalu beranaklah ia laki-laki, maka najislah ia tujuh hari lamanya, seturut hari haidnya yang biasa. 3 Maka pada hari yang kedelapan hendaklah dikhatankan kulup daging anak-anak itu. 4 Kemudian perempuan itu akan tinggal lagi tiga puluh tiga hari lamanya dalam darah taharatnya, suatupun tiada yang suci boleh dijamahnya dan tiada boleh ia masuk ke dalam tempat yang suci sampai sudah genap segala hari taharatnya. 5 Tetapi jikalau ia beranak perempuan, maka dua jumaat lamanya najislah ia, seperti haidnya yang biasa, kemudian hendaklah ia tinggal lagi enam puluh enam hari lamanya dalam darah taharatnya. 6 Maka setelah genaplah segala hari taharatnya karena anak laki-laki atau perempuan itu, maka hendaklah dibawanya akan seekor anak domba yang setahun umurnya akan korban bakaran dan seekor anak merpati atau burung tekukur akan korban karena dosa, ke pintu kemah perhimpunan kepada imam. 7 Maka imam itu akan mengorbankan dia di hadapan hadirat Tuhan dan mengadakan gafirat atasnya, lalu sucilah ia dari pada pancaran darahnya. Maka demikianlah hukum orang yang beranak laki-laki atau perempuan. 8 Tetapi jikalau tiada kuat ia membelanjakan seekor anak domba, maka hendaklah diambilnya dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak merpati, seekor akan korban bakaran dan seekor akan korban karena dosa, maka imam itu akan mengadakan gafirat atasnya, lalu sucilah ia.
  • Im 15:1-9 : 1 Arakian, maka berfirmanlah Tuhan kepada Musa dan Harun, firman-Nya: 2 Katakanlah olehmu kepada segala bani Israel ini: Barang seorang laki-laki yang berbeser tubuhnya, maka sebab beser itu najislah ia. 3 Maka inilah najasatnya sebab besernya: apabila tubuhnya berlelehan besernya atau tumpatlah tubuhnya dari pada besernya, ia itulah najasatnya. 4 Segala kasur bekas orang yang berbeser itu berbaring, ia itu najislah adanya, dan segala perkakas bekas orang itu duduk, ia itupun najislah adanya. 5 Dan barangsiapa yang telah menjamah kasurnya itu hendaklah ia membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 6 Dan barangsiapa yang duduk di atas perkakas bekas orang yang berbeser itu duduk, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 7 Dan barangsiapa yang menjamah tubuh orang yang berbeser itu, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 8 Dan lagi jikalau orang yang berbeser itu meludahi barang seorang yang suci, maka hendaklah orang yang diludahi itu membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 9 Demikianpun segala kendaraan bekas orang yang berbeser itu kendarai, ia itu najis adanya. 10 Dan barangsiapa yang menjamah barang sesuatu yang telah ada dibawahnya, ia itu najis adanya sampai masuk matahari, dan barangsiapa yang membawa lalu akan dia, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 11 Demikianpun barangsiapa yang telah menjamah orang yang berbeser itu dengan tiada dicelupkannya tangannya dalam air dahulu, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 12 Dan lagi barang tembekar yang telah dijamah oleh orang yang berbeser itu, ia itu hendaklah dipecahkan, tetapi segala barang kayu hendaklah dicuci dengan air. 13 Maka apabila sembuhlah orang yang berbeser itu dari pada besernya, maka hendaklah dibilangnya tujuh hari mulai dari pada hari baiknya, lalu hendaklah dibasuhnya pakaiannya dan dimandikannya tubuhnya dalam air yang mengalir, supaya sucilah ia. 14 Maka pada hari yang kedelapan itu hendaklah diambilnya akan dirinya dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak merpati, lalu hendaklah ia datang ke hadapan hadirat Tuhan, ke pintu kemah perhimpunan dan memberikan burung itu kepada imam. 15 Maka hendaklah imam itu menyediakan dia, seekor akan korban karena dosa dan seekor akan korban bakaran, demikian diadakan imam gafirat atasnya di hadapan hadirat Tuhan, karena besernya itu. 16 Bermula, maka jikalau seorang laki-laki telah tumpahlah maninya, hendaklah dimandikannya segenap tubuhnya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 17 Maka segala pakaian dan segala kulit yang kena mani itu, ia itu hendaklah dibasuh dengan air, dan najislah adanya sampai masuk matahari. 18 Demikianpun seorang perempuan, jikalau seorang laki-laki telah berbaring pada sisinya dengan tertumpah maninya, hendaklah keduanya memandikan dirinya dengan air, maka najislah adanya sampai masuk matahari. 19 Maka jikalau seorang perempuan ada cemar kainnya dan cemar kain tubuhnya itulah darah, hendaklah ia berasing tujuh hari lamanya, maka barangsiapa yang menjamah akan dia, ia itu najis adanya sampai masuk matahari. 20 Maka segala barang yang telah ia berbaring di atasnya pada masa cemar kainnya, ia itulah najis, dan segala barang yang telah ia duduk di atasnya, ia itupun najis adanya. 21 Dan barangsiapa yang menjamah tempat tidurnya, hendaklah ia membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 22 Dan lagi barangsiapa yang menjamah akan barang perkakas yang telah ia duduk di atasnya, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 23 Dan segala sesuatu yang telah ada di atas tempat tidur atau pada barang perkakas bekas duduknya, barangsiapa yang menjamah akan dia, ia itupun najis sampai masuk matahari. 24 Maka jikalau seorang laki-laki telah bersetubuh dengan dia serta kena cemar kainnya, maka tujuh hari lamanya najislah ia, dan segala tempat tidur bekas ia berbaring itupun najislah. 25 Maka jikalau seorang perempuan tumpah-tumpah darah beberapa hari lamanya, lain dari pada cemar kainnya atau lebih lama dari pada cemar kainnya yang biasa, maka pada masa tumpah-tumpah darahnya itu najislah ia sama seperti pada hari cemar kainnya yang biasa; maka najislah adanya. 26 Segala tempat tidur bekas ia berbaring segala hari tumpah-tumpah darahnya itu menjadi baginya sama seperti tempat tidurnya pada masa cemar kainnya yang biasa, dan segala barang perkakas bekas duduknya itu najislah sama seperti najasat cemar kainnya yang biasa. 27 Dan barangsiapa yang menjamah barang-barang itu, najislah ia, sebab itu hendaklah dibasuhnya pakaiannya dan dimandikannya dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 28 Maka apabila mulai sembuh ia dari pada tumpah-tumpah darahnya, hendaklah dibilangnya bagi dirinya tujuh hari, kemudian baharulah ia suci. 29 Maka pada hari yang kedelapan hendaklah diambilnya akan dirinya dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung merpati, lalu dibawanya kepada imam, ke pintu kemah perhimpunan. 30 Maka hendaklah imam itu menyediakannya, seekor akan korban karena dosa dan seekor akan korban bakaran, dan imam itu akan mengadakan gafirat atasnya di hadapan hadirat Tuhan, karena najasat cemar kainnya. 31 Demikianlah kehendaknya engkau menasehatkan bani Israel dari pada segala najasat, supaya jangan binasa mereka itu sebab najasatnya, apabila dinajiskannya kemah-Ku, yang di tengah-tengahnya. 32 Maka inilah hukumnya akan orang yang berbeser dan akan orang yang tumpah maninya, yang najis oleh sebab itu, 33 dan akan orang perempuan yang dapat cemar kainnya seperti biasa, dan akan tiap-tiap orang, baik laki-laki baik perempuan, yang dapat beser itu dan akan orang laki-laki yang telah berbaring pada sisi orang yang najis adanya.
  • Bil 19:11-16 : 11 Barangsiapa yang telah menjamah orang mati, yaitu mayat orang, dan sebab itu najislah ia tujuh hari lamanya, 12 maka hendaklah dengan itu juga disucikannyalah dirinya dari pada dosa pada hari yang ketiga dan pada hari yang ketujuhpun apabila ia mulai suci pula; tetapi barangsiapa yang tiada menyucikan dirinya dari pada dosa pada hari yang ketiga, maka tiada ia suci pada hari yang ketujuhpun. 13 Barangsiapa yang telah menjamah seorang mati, yaitu mayat orang, lalu tiada disucikannya dirinya dari pada dosa, ia itu menajiskan kemah Tuhan, maka orang itu akan ditumpas kelak dari antara Israel, sebab air kesucian itu tiada dipercikkan kepadanya, maka najislah ia, najasatnya ada lagi padanya. 14 Maka inilah hukumnya: Jikalau orang mati dalam barang sebuah kemah, barangsiapa yang masuk ke dalam kemah itu dan barangsiapa yang di dalamnya, ia itu najislah tujuh hari lamanya. 15 Demikianpun segala bejana terbuka dan tiada tertutup yang terikat, ia itu najis adanya. 16 Maka barangsiapa menjamah orang yang dimakan pedang di padang atau seorang mati atau tulang mayat orang atau kubur, iapun najis adanya tujuh hari lamanya.
  • Im 22:4-6 : 4 Dari pada benih Harun segala orang yang berkusta atau berbeser itu, barangsiapapun baik, tak boleh ia makan dari pada barang yang suci sebelum sembuhlah ia pula; demikianpun segala orang yang telah menjamah barang sesuatu yang dinajiskan oleh mayat, atau segala orang yang telah tumpah maninya. 5 Atau orang yang telah menjamah barang suatu binatang melata yang menajiskan dia, atau orang yang menajiskan dia, sekadar segala yang dapat menajiskan. 6 Barangsiapa yang telah menjamah barang sebagainya itu, najislah adanya sampai masuk matahari; jangan ia makan dari pada barang yang suci itu sampai sudah dimandikannya tubuhnya dalam air.

Ayat Serupa (AI)

Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.

  • Im 5:1-2
    2 ayat
    91%

    1Bermula, maka jikalau barang seorang sudah berdosa, didengarnya bunyi sumpah apabila ia menghadap menjadi saksi akan perkara yang telah dilihatnya atau yang diketahuinya, maka tiada diberinya tahu, sehingga ditanggungnya kesalahannya;

    2atau jikalau barang seorang sudah kena barang yang najis, baik bangkai binatang liar yang haram baik bangkai binatang jinak yang haram baik bangkai binatang melata yang haram, dan tiada diketahuinya akan dirinya najis, maka demikianlah ia telah bersalah;

  • Im 22:4-6
    3 ayat
    86%

    4Dari pada benih Harun segala orang yang berkusta atau berbeser itu, barangsiapapun baik, tak boleh ia makan dari pada barang yang suci sebelum sembuhlah ia pula; demikianpun segala orang yang telah menjamah barang sesuatu yang dinajiskan oleh mayat, atau segala orang yang telah tumpah maninya.

    5Atau orang yang telah menjamah barang suatu binatang melata yang menajiskan dia, atau orang yang menajiskan dia, sekadar segala yang dapat menajiskan.

    6Barangsiapa yang telah menjamah barang sebagainya itu, najislah adanya sampai masuk matahari; jangan ia makan dari pada barang yang suci itu sampai sudah dimandikannya tubuhnya dalam air.

  • Im 5:4-5
    2 ayat
    82%

    4atau jikalau barang seorang sudah bersumpah dan telah ia membuka mulutnya dengan terlanjur, baik akan berbuat sesuatu yang jahat baik akan berbuat sesuatu yang baik, dalam dua-dua perkara itu, jikalau orang sudah bersumpah dengan tiada teringat lagi akan dia, maka ia itu terlindung dari padanya, kemudian diketahuinya akan dirinya bersalah;

    5maka jikalau barang seorang telah bersalah dengan peri yang demikian itu, hendaklah ia mengaku dosa yang telah dibuatnya;

  • 16Maka jikalau kiranya tiada dibasuhnya pakaiannya dan tiada dimandikannya tubuhnya, niscaya ia akan menanggung salahnya.

  • 17Maka jikalau barang seorang telah berdosa dan telah berbuat sesuatu melawan firman Tuhan, yang tiada boleh dibuatnya, jikalau tiada diketahuinya sekalipun akan dirinya bersalah dan ada menanggung kesalahannya,

  • Im 15:2-11
    10 ayat
    79%

    2Katakanlah olehmu kepada segala bani Israel ini: Barang seorang laki-laki yang berbeser tubuhnya, maka sebab beser itu najislah ia.

    3Maka inilah najasatnya sebab besernya: apabila tubuhnya berlelehan besernya atau tumpatlah tubuhnya dari pada besernya, ia itulah najasatnya.

    4Segala kasur bekas orang yang berbeser itu berbaring, ia itu najislah adanya, dan segala perkakas bekas orang itu duduk, ia itupun najislah adanya.

    5Dan barangsiapa yang telah menjamah kasurnya itu hendaklah ia membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

    6Dan barangsiapa yang duduk di atas perkakas bekas orang yang berbeser itu duduk, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

    7Dan barangsiapa yang menjamah tubuh orang yang berbeser itu, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

    8Dan lagi jikalau orang yang berbeser itu meludahi barang seorang yang suci, maka hendaklah orang yang diludahi itu membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

    9Demikianpun segala kendaraan bekas orang yang berbeser itu kendarai, ia itu najis adanya.

    10Dan barangsiapa yang menjamah barang sesuatu yang telah ada dibawahnya, ia itu najis adanya sampai masuk matahari, dan barangsiapa yang membawa lalu akan dia, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

    11Demikianpun barangsiapa yang telah menjamah orang yang berbeser itu dengan tiada dicelupkannya tangannya dalam air dahulu, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

  • 22Dan barang apapun baik yang dijamah oleh orang najis itu, ia itu najislah adanya, dan barangsiapa yang menjamah akan dia, iapun najislah sampai masuk matahari.

  • 78%

    11Barangsiapa yang telah menjamah orang mati, yaitu mayat orang, dan sebab itu najislah ia tujuh hari lamanya,

    12maka hendaklah dengan itu juga disucikannyalah dirinya dari pada dosa pada hari yang ketiga dan pada hari yang ketujuhpun apabila ia mulai suci pula; tetapi barangsiapa yang tiada menyucikan dirinya dari pada dosa pada hari yang ketiga, maka tiada ia suci pada hari yang ketujuhpun.

    13Barangsiapa yang telah menjamah seorang mati, yaitu mayat orang, lalu tiada disucikannya dirinya dari pada dosa, ia itu menajiskan kemah Tuhan, maka orang itu akan ditumpas kelak dari antara Israel, sebab air kesucian itu tiada dipercikkan kepadanya, maka najislah ia, najasatnya ada lagi padanya.

  • 27Dan barangsiapa yang menjamah barang-barang itu, najislah ia, sebab itu hendaklah dibasuhnya pakaiannya dan dimandikannya dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

  • 77%

    16Bermula, maka jikalau seorang laki-laki telah tumpahlah maninya, hendaklah dimandikannya segenap tubuhnya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

    17Maka segala pakaian dan segala kulit yang kena mani itu, ia itu hendaklah dibasuh dengan air, dan najislah adanya sampai masuk matahari.

  • 76%

    19Maka orang yang suci itu hendaklah memercikkan kepada orang yang najis itu pada hari yang ketiga dan pada hari yang ketujuh, maka pada hari yang ketujuh itu hendaklah disucikannya akan dia dari pada dosanya, lalu hendaklah dibasuhkannya dirinya dengan air, maka apabila masuk matahari sucilah ia.

    20Maka orang najis yang tiada menyucikan dirinya dari pada dosa, ia itu akan ditumpas kelak dari antara sidang itu, karena telah dinajiskannya tempat kesucian Tuhan, sebab air kesucian tiada dipercikkan kepadanya maka najislah adanya.

  • 76%

    21Dan barangsiapa yang menjamah tempat tidurnya, hendaklah ia membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

    22Dan lagi barangsiapa yang menjamah akan barang perkakas yang telah ia duduk di atasnya, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

    23Dan segala sesuatu yang telah ada di atas tempat tidur atau pada barang perkakas bekas duduknya, barangsiapa yang menjamah akan dia, ia itupun najis sampai masuk matahari.

    24Maka jikalau seorang laki-laki telah bersetubuh dengan dia serta kena cemar kainnya, maka tujuh hari lamanya najislah ia, dan segala tempat tidur bekas ia berbaring itupun najislah.

  • 76%

    14Tetapi apabila kelihatan daging jahat di dalamnya, maka najislah adanya.

    15Jikalau dilihat imam akan daging jahat itu, maka hendaklah dibilangkan akan dia najis adanya, karena daging jahat itu najis, ia itu kusta.

  • 21Demikianpun barangsiapa yang telah menjamah barang sesuatu yang haram dari pada najis manusia atau binatang besar yang haram atau binatang melata yang haram, lalu ia makan dari pada daging korban syukur, yang Tuhan punya, maka orang itu akan ditumpas dari antara bangsanya.

  • 6Katakanlah olehmu kepada bani Israel: Jikalau seorang laki-laki atau perempuan telah berbuat barang suatu dosa manusia dengan mendurhaka kepada Tuhan dan dirasai orang itu akan dirinya bersalah,

  • 16Maka barangsiapa menjamah orang yang dimakan pedang di padang atau seorang mati atau tulang mayat orang atau kubur, iapun najis adanya tujuh hari lamanya.

  • 25Dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya, hendaklah ia membasuhkan pakaiannya, maka najislah ia sampai masuk matahari.

  • 27Maka jikalau barang seorang dari pada segala anak bumi itu telah berdosa sebab sesat dan telah berbuat barang sesuatu yang melawan segala firman Tuhan, yang tiada boleh dibuatnya, sehingga ia bersalah,

  • 13Maka jikalau segenap sidang bani Israel telah berdosa sebab sesat, sehingga perkara itu terlindung dari pada mata segenap sidang itu, dan telah dibuatnya barang sesuatu yang ada melawan firman Tuhan, yang tak boleh dibuatnya dan dengan demikian mereka itu telah bersalah,

  • 28Dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya, ia itu akan membasuhkan pakaiannya dan ia menjadi najis sampai masuk matahari; sekalian itu haramlah adanya kepadamu.

  • 11maka ia itulah penyakit kusta yang sudah lama pada kulit tubuhnya, sebab itu hendaklah imam membilangkan dia najis adanya; jangan dikurungkannya akan dia, karena najislah ia.

  • 74%

    31Demikianlah kehendaknya engkau menasehatkan bani Israel dari pada segala najasat, supaya jangan binasa mereka itu sebab najasatnya, apabila dinajiskannya kemah-Ku, yang di tengah-tengahnya.

    32Maka inilah hukumnya akan orang yang berbeser dan akan orang yang tumpah maninya, yang najis oleh sebab itu,

    33dan akan orang perempuan yang dapat cemar kainnya seperti biasa, dan akan tiap-tiap orang, baik laki-laki baik perempuan, yang dapat beser itu dan akan orang laki-laki yang telah berbaring pada sisi orang yang najis adanya.

  • 32maka segala sesuatu yang ditimpa olehnya sudah mati, ia itu najislah adanya, dari pada segala bekas kayu atau pakaian atau kulit atau karung, segala bekas yang terpakai kepada barang sesuatu itu hendaklah dicelupkan dalam air, maka ia itu najis sampai masuk matahari, kemudian sucilah pula.

  • 22Jikalau ia itu makan lebih jauh dalam kulitnya, maka hendaklah imam itu membilangkan dia najis, karena ia itulah penyakitnya.

  • 8maka dilihat imam bahwasanya penyakit itu makin lebih makan dalam kulitnya, maka hendaklah imam membilangkan dia najis adanya, ia itulah penyakit kusta.

  • 40dan lagi barangsiapa yang telah makan dari pada bangkainya itu hendaklah ia membasuhkan pakaiannya dan najislah ia sampai masuk matahari; dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya itu hendaklah ia membasuhkan pakaiannya dan najislah ia sampai masuk matahari.

  • 13Maka apabila sembuhlah orang yang berbeser itu dari pada besernya, maka hendaklah dibilangnya tujuh hari mulai dari pada hari baiknya, lalu hendaklah dibasuhnya pakaiannya dan dimandikannya tubuhnya dalam air yang mengalir, supaya sucilah ia.