Imamat 22:4

Terjemahan Lama

Dari pada benih Harun segala orang yang berkusta atau berbeser itu, barangsiapapun baik, tak boleh ia makan dari pada barang yang suci sebelum sembuhlah ia pula; demikianpun segala orang yang telah menjamah barang sesuatu yang dinajiskan oleh mayat, atau segala orang yang telah tumpah maninya.

Sumber Tambahan

Ayat Rujukan

  • Im 11:39 : 39 Maka apabila dari pada binatang yang menjadi makananmu ada yang mati sendirinya, barangsiapa yang menjamah akan bangkainya itu najislah ia sampai masuk matahari;
  • Im 15:2-3 : 2 Katakanlah olehmu kepada segala bani Israel ini: Barang seorang laki-laki yang berbeser tubuhnya, maka sebab beser itu najislah ia. 3 Maka inilah najasatnya sebab besernya: apabila tubuhnya berlelehan besernya atau tumpatlah tubuhnya dari pada besernya, ia itulah najasatnya.
  • Im 15:13-16 : 13 Maka apabila sembuhlah orang yang berbeser itu dari pada besernya, maka hendaklah dibilangnya tujuh hari mulai dari pada hari baiknya, lalu hendaklah dibasuhnya pakaiannya dan dimandikannya tubuhnya dalam air yang mengalir, supaya sucilah ia. 14 Maka pada hari yang kedelapan itu hendaklah diambilnya akan dirinya dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak merpati, lalu hendaklah ia datang ke hadapan hadirat Tuhan, ke pintu kemah perhimpunan dan memberikan burung itu kepada imam. 15 Maka hendaklah imam itu menyediakan dia, seekor akan korban karena dosa dan seekor akan korban bakaran, demikian diadakan imam gafirat atasnya di hadapan hadirat Tuhan, karena besernya itu. 16 Bermula, maka jikalau seorang laki-laki telah tumpahlah maninya, hendaklah dimandikannya segenap tubuhnya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
  • Im 21:1 : 1 Bermula, maka berfirmanlah Tuhan kepada Musa: Katakanlah olehmu kepada segala imam anak-anak Harun itu, demikian: Seorang imampun jangan menajiskan dirinya di antara bangsanya dari karena seorang mati.
  • Im 21:22 : 22 Maka santapan Allahnya, baik yang kesucian segala kesucian baik yang kesucian adanya, itu boleh dimakannya;
  • Bil 18:9 : 9 Maka dari pada segala persembahan yang dimakan api inilah menjadi bagimu akan kesucian segala kesucian: Segala persembahan mereka itu, yaitu segala persembahannya makanan dan segala korbannya karena dosa dan segala korbannya karena salah, yang patut dipersembahkannya kepada-Ku, ia itu menjadi kesucian segala kesucian bagimu dan bagi anak-anakmupun.
  • Bil 18:19 : 19 Adapun segala persembahan tatangan dari pada barang-barang suci, yang dipersembahkan oleh bani Israel akan persembahan tatangan kepada Tuhan, ia itu telah Kukaruniakan kepadamu dan kepada anakmu laki-laki dan perempuan sertamu akan hukum yang kekal, ia itu suatu perjanjian garam yang kekal bagimu di hadapan hadirat Tuhan, yaitu bagimu dan bagi segala anak buahmupun sertamu.
  • Bil 19:11-16 : 11 Barangsiapa yang telah menjamah orang mati, yaitu mayat orang, dan sebab itu najislah ia tujuh hari lamanya, 12 maka hendaklah dengan itu juga disucikannyalah dirinya dari pada dosa pada hari yang ketiga dan pada hari yang ketujuhpun apabila ia mulai suci pula; tetapi barangsiapa yang tiada menyucikan dirinya dari pada dosa pada hari yang ketiga, maka tiada ia suci pada hari yang ketujuhpun. 13 Barangsiapa yang telah menjamah seorang mati, yaitu mayat orang, lalu tiada disucikannya dirinya dari pada dosa, ia itu menajiskan kemah Tuhan, maka orang itu akan ditumpas kelak dari antara Israel, sebab air kesucian itu tiada dipercikkan kepadanya, maka najislah ia, najasatnya ada lagi padanya. 14 Maka inilah hukumnya: Jikalau orang mati dalam barang sebuah kemah, barangsiapa yang masuk ke dalam kemah itu dan barangsiapa yang di dalamnya, ia itu najislah tujuh hari lamanya. 15 Demikianpun segala bejana terbuka dan tiada tertutup yang terikat, ia itu najis adanya. 16 Maka barangsiapa menjamah orang yang dimakan pedang di padang atau seorang mati atau tulang mayat orang atau kubur, iapun najis adanya tujuh hari lamanya.
  • Im 13:2-3 : 2 Jikalau pada kulit tubuh barang seorang ada barang bengkak atau restung atau panau, yang boleh menjadi bala kusta pada kulit tubuhnya, maka hendaklah orang itu dibawa kepada Harun, yang imam, atau kepada salah suatu dari pada segala anak-anaknya laki-laki yang imam. 3 Maka imam itu akan menyelidik bala yang pada kulit tubuhnya itu, jikalau bulu roma pada tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih dan kelihatan penyakit itu lebih dalam dari pada kulit tubuhnya, ia itulah bala kusta adanya; setelah sudah diselidik hendaklah imam membilangkan dia najis.
  • Im 13:44-46 : 44 Niscaya orang itu berkusta dan najislah ia, tak akan jangan imam itu membilangkan dia najis, karena penyakitnya ada di atas kepalanya. 45 Maka adapun orang kusta, yang kena bala itu dengan sesungguhnya, maka hendaklah pakaiannya terkoyak-koyak dan terurailah rambutnya dan terbebatlah bibir atasnya dan hendaklah ia berseru: Najis! najis! 46 Maka segala hari penyakit itu padanya najislah ia, maka sebab najislah adanya hendaklah ia duduk berasing, yaitu di luar tempat tentara akan ada tempat kedudukannya.
  • Im 14:1-9 : 1 Sebermula, maka berfirmanlah Tuhan kepada Musa, firman-Nya: 2 Inilah menjadi hukum akan orang berkusta pada hari ia disucikan: Hendaklah ia dibawa menghadap imam. 3 Maka imam itu akan pergi ke luar tempat tentara, jikalau dilihat imam bahwasanya bala kusta itu telah undur dari pada orang berkusta itu, 4 hendaklah disuruh imam orang mengambil dua ekor burung yang halal dan kayu araz dan benang kirmizi dan zufa. 5 Lalu hendaklah disuruh imam orang menyembelihkan burung seekor itu di atas sebuah periuk yang berisi air hidup. 6 Setelah itu hendaklah diambilnya akan burung seekor yang hidup itu dan akan kayu araz dan benang kirmizi dan zufa itu dicelupkannya serta dengan burung yang hidup itu dalam darah burung yang tersembelih di atas air hidup itu. 7 Lalu hendaklah dipercikkannya tujuh kali kepada orang yang hendak disucikan dari pada kustanya, kemudian hendaklah dibilangkan dia suci dan dilepaskannya burung yang hidup itu terbang di padang. 8 Maka hendaklah orang yang disucikan itu membasuh pakaiannya dan mencukur segala rambutnya dan membasuh dirinya dengan air, supaya sucilah ia; lalu bolehlah ia masuk ke dalam tempat tentara itu, tetapi hendaklah ia tinggal di luar kemahnya lagi tujuh hari lamanya. 9 Maka akan jadi kelak pada hari yang ketujuh itu, bahwa ia akan mencukur segala rambut kepalanya dan bulu janggutnya dan keningnya, segala rambutnya hendaklah dicukurnya dan dibasuhnya pakaiannya dan dimandikannya tubuhnya dengan air, lalu sucilah ia. 10 Maka pada hari yang kedelapan itu hendaklah diambilnya dua ekor anak domba yang tiada celanya dan seekor domba betina yang setahun umurnya dan tiada celanya dan lagi tiga perpuluhan tepung halus diramas dengan minyak akan persembahan makanan, dan setakar minyak. 11 Maka imam yang menyucikan itu akan menaruh orang yang hendak disucikan dan segala persembahan itu di hadapan hadirat Tuhan di hadapan pintu kemah perhimpunan. 12 Maka imam itu akan mengambil anak domba seekor itu lalu mempersembahkan dia serta dengan setakar minyak itu akan korban karena salah dan menimang-nimangkan dia akan korban timangan di hadapan hadirat Tuhan. 13 Lalu hendaklah disembelihkannya anak domba itu di tempat orang menyembelihkan korban karena dosa dan korban bakaran, yaitu di tempat suci; karena seperti korban karena dosa demikianpun korban karena salah adanya: ia itulah bahagian imam, dan kesucian segala kesucian adanya. 14 Maka hendaklah diambil imam dari pada darah korban karena salah itu, lalu dibubuh oleh imam akan dia pada cuping telinga kanan orang yang hendak disucikan dan pada ibu tangannya kanan dan pada ibu kakinya kanan. 15 Lagipun hendaklah diambil imam dari pada minyak setakar itu, dituangnya ke dalam tangan kiri imam sendiri. 16 Lalu hendaklah dicelup imam jari tangan kanannya ke dalam minyak yang pada tangannya kiri serta dipercikkannya dengan jarinya dari pada minyak itu tujuh kali di hadapan hadirat Tuhan. 17 Maka dari pada sisa minyak yang dalam tangannya hendaklah dibubuh imam pada cuping telinga kanan orang yang hendak disucikan dan pada ibu tangannya kanan dan pada ibu kakinya kanan, di atas bekas darah korban karena salah itu. 18 Maka sisa minyak yang lagi tinggal dalam tangan imam itu hendaklah dibubuhnya di atas kepala orang yang hendak disucikan itu, maka demikianlah peri diadakan imam gafirat atasnya di hadapan hadirat Tuhan. 19 Setelah itu maka hendaklah imam itu menyediakan korban karena dosa serta mengadakan gafirat atas orang yang hendak disucikan, kemudian dari pada itu hendaklah disembelihkannya korban bakaran itu. 20 Maka korban bakaran dan persembahan makanan itu hendaklah dipersembahkan oleh imam di atas mezbah, demikian hendaklah diadakan imam gafirat atasnya, supaya sucilah ia. 21 Tetapi jikalau orang itu miskin, tiada sampai kuat membelanjakan sekalian itu, maka hendaklah diambilnya hanya seekor anak domba akan korban karena salah dan korban timangan supaya diadakan gafirat atasnya, dan lagi seperpuluhan tepung halus yang diramas dengan minyak akan persembahan makanan dan minyak setakar; 22 dan lagi dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak merpati, sekadar kuatnya, maka dari pada itu seekor akan korban karena dosa dan seekor akan korban bakaran. 23 Maka pada hari yang kedelapan hendaklah dibawanya akan dia karena kesuciannya kepada imam, ke pintu kemah perhimpunan, ke hadapan hadirat Tuhan. 24 Maka hendaklah diambil imam akan anak domba korban karena salah itu dan akan minyak setakar itu, lalu ditimang-timang olehnya akan persembahan timangan di hadapan hadirat Tuhan. 25 Setelah itu maka hendaklah disembelihkannya anak domba korban karena salah itu, lalu diambil imam dari pada darah korban karena salah itu, dibubuhnya pada cuping telinga kanan orang yang hendak disucikan, dan pada ibu tangannya kanan, dan pada ibu kakinya kanan, 26 dan lagi hendaklah dituang imam dari pada minyak itu ke dalam tangan kiri imam sendiri. 27 Setelah itu maka hendaklah dipercikkan imam dengan jarinya kanan dari pada minyak yang dalam tangannya kiri, tujuh kali di hadapan hadirat Tuhan. 28 Maka dari pada minyak yang dalam tangannya hendaklah dibubuh imam pada cuping telinga kanan orang yang hendak disucikan, dan pada ibu tangannya kanan dan pada ibu kakinya kanan, pada tempat bekas korban karena salah itu. 29 Maka sisa minyak yang dalam tangan itu, hendaklah dibubuhnya pada kepala orang yang hendak disucikan, supaya diadakan gafirat atasnya di hadapan hadirat Tuhan. 30 Kemudian hendaklah disediakannya seekor burung tekukur atau seekor anak merpati, sekadar ia dapat membelanjakan. 31 Dari pada yang dapat dibelanjakannya hendaklah disediakannya seekor akan korban karena dosa dan seekor akan korban bakaran serta dengan persembahan makanan itu, maka demikianlah diadakan imam gafirat atas orang yang hendak disucikan di hadapan hadirat Tuhan. 32 Maka inilah hukum akan orang yang telah kena penyakit kusta, yang tiada sampai kuat akan membelanjakan barang yang patut kepada kesuciannya.
  • Im 2:3 : 3 Maka barang yang tinggal dari pada persembahan makanan itu menjadi bahagian Harun dan anak-anaknya, ia itulah kesucian segala kesucian dari pada segala persembahan api kepada Tuhan.
  • Im 2:10 : 10 Maka barang yang tinggal dari pada persembahan makanan itu akan menjadi bahagian Harun dan anak-anaknya, ia itulah kesucian segala kesucian dari pada segala persembahan api bagi Tuhan.
  • Im 6:25-29 : 25 Katakanlah kepada Harun dan kepada anak-anaknya: Inilah syarat korban karena dosa itu: pada tempat penyembelihan korban bakaran itu hendaklah korban karena dosapun disembelihkan, di hadapan hadirat Tuhan, ia itulah kesucian segala kesucian adanya. 26 Maka imam yang mempersembahkan korban karena dosa itu akan makan dia, maka korban itu akan dimakan pada tempat yang suci pada halaman kemah perhimpunan. 27 Barangsiapa yang menjamah dagingnya itu hendaklah suci adanya dan barangsiapa yang tepercik dengan darahnya, pakaian yang tepercik itu hendaklah dibasuh pada tempat yang suci. 28 Maka periuk bekas daging itu direbus hendaklah dipecahkan, tetapi jikalau ia itu direbus dalam periuk tembaga, maka hendaklah ia itu digosok dan dicelup dalam air. 29 Maka segala orang laki-laki di antara segala imam itu akan makan korban itu; ia itulah kesucian segala kesucian.
  • Im 11:24-28 : 24 Maka olehnya juga kamu dinajiskan, barangsiapa yang menjamah bangkainya itu menjadi najis sampai masuk matahari. 25 Dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya, hendaklah ia membasuhkan pakaiannya, maka najislah ia sampai masuk matahari. 26 Maka segala binatang yang bersiratan juga kukunya, tetapi kukunya tiada terbelah dua atau yang tiada memamah biak, ia itu haramlah kepadamu; barangsiapa yang menjamah akan dia, ia itu menjadi najis adanya. 27 Maka segala yang berjalan dengan tangan di antara segala binatang yang berkaki empat itulah haram kepadamu; barangsiapa yang menjamah bangkainya itu najislah ia sampai masuk matahari. 28 Dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya, ia itu akan membasuhkan pakaiannya dan ia menjadi najis sampai masuk matahari; sekalian itu haramlah adanya kepadamu.

Ayat Serupa (AI)

Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.

  • Im 22:5-7
    3 ayat
    85%

    5Atau orang yang telah menjamah barang suatu binatang melata yang menajiskan dia, atau orang yang menajiskan dia, sekadar segala yang dapat menajiskan.

    6Barangsiapa yang telah menjamah barang sebagainya itu, najislah adanya sampai masuk matahari; jangan ia makan dari pada barang yang suci itu sampai sudah dimandikannya tubuhnya dalam air.

    7Setelah sudah masuk matahari baharu sucilah ia, kemudian bolehlah ia makan dari pada barang yang suci itu, karena ia itulah makanannya.

  • Im 22:2-3
    2 ayat
    83%

    2Katakanlah olehmu kepada Harun dan kepada anak-anaknya, supaya mereka itu melakukan dirinya dengan akal budi dalam segala perkara yang suci itu, jangan dihinakannya nama kesucian-Ku: Bahwa Akulah Tuhan!

    3Katakanlah kepada mereka itu: Barangsiapa dari pada segala benihnya turun-temurun, yang datang hampir kepada barang-barang suci, yang disucikan oleh bani Israel bagi Tuhan, jikalau ia datang pada masa adalah lagi najasatnya padanya, maka orang itu akan ditumpas kelak dari hadapan-Ku: Bahwa Akulah Tuhan!

  • 82%

    13Barangsiapa yang telah menjamah seorang mati, yaitu mayat orang, lalu tiada disucikannya dirinya dari pada dosa, ia itu menajiskan kemah Tuhan, maka orang itu akan ditumpas kelak dari antara Israel, sebab air kesucian itu tiada dipercikkan kepadanya, maka najislah ia, najasatnya ada lagi padanya.

    14Maka inilah hukumnya: Jikalau orang mati dalam barang sebuah kemah, barangsiapa yang masuk ke dalam kemah itu dan barangsiapa yang di dalamnya, ia itu najislah tujuh hari lamanya.

  • 11Barangsiapa yang telah menjamah orang mati, yaitu mayat orang, dan sebab itu najislah ia tujuh hari lamanya,

  • Im 15:2-8
    7 ayat
    80%

    2Katakanlah olehmu kepada segala bani Israel ini: Barang seorang laki-laki yang berbeser tubuhnya, maka sebab beser itu najislah ia.

    3Maka inilah najasatnya sebab besernya: apabila tubuhnya berlelehan besernya atau tumpatlah tubuhnya dari pada besernya, ia itulah najasatnya.

    4Segala kasur bekas orang yang berbeser itu berbaring, ia itu najislah adanya, dan segala perkakas bekas orang itu duduk, ia itupun najislah adanya.

    5Dan barangsiapa yang telah menjamah kasurnya itu hendaklah ia membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

    6Dan barangsiapa yang duduk di atas perkakas bekas orang yang berbeser itu duduk, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

    7Dan barangsiapa yang menjamah tubuh orang yang berbeser itu, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

    8Dan lagi jikalau orang yang berbeser itu meludahi barang seorang yang suci, maka hendaklah orang yang diludahi itu membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

  • 1Bermula, maka berfirmanlah Tuhan kepada Musa: Katakanlah olehmu kepada segala imam anak-anak Harun itu, demikian: Seorang imampun jangan menajiskan dirinya di antara bangsanya dari karena seorang mati.

  • 80%

    16Arakian, maka berfirmanlah Tuhan kepada Musa, firman-Nya:

    17Katakanlah kepada Harun ini: Barangsiapa dari pada benihmu, turun-temurun, yang berkecelaan tubuhnya, ia itu tiada boleh datang hampir akan mempersembahkan santapan Allahnya.

    18Maka dari pada segala orang yang berkecelaan itu seorangpun jangan datang hampir, baik orang yang buta atau yang timpang atau yang sumbing bibirnya atau telinganya,

  • 80%

    19Dan lagi daging yang telah kena barang suatu yang haram itupun tiada boleh dimakan, melainkan patutlah ia itu dibakar habis dengan api, tetapi adapun daging yang lain itu, barangsiapa yang suci itu boleh makan dia.

    20Tetapi barangsiapa yang makan dari pada daging korban syukur, yang Tuhan punya, sedang lagi najis adanya, maka orang itu akan ditumpas dari antara bangsanya.

    21Demikianpun barangsiapa yang telah menjamah barang sesuatu yang haram dari pada najis manusia atau binatang besar yang haram atau binatang melata yang haram, lalu ia makan dari pada daging korban syukur, yang Tuhan punya, maka orang itu akan ditumpas dari antara bangsanya.

  • 79%

    10Dan barangsiapa yang menjamah barang sesuatu yang telah ada dibawahnya, ia itu najis adanya sampai masuk matahari, dan barangsiapa yang membawa lalu akan dia, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

    11Demikianpun barangsiapa yang telah menjamah orang yang berbeser itu dengan tiada dicelupkannya tangannya dalam air dahulu, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

  • 2Berilah perintah kepada bani Israel, supaya disuruhkannya segala orang kusta dan segala orang yang berbeser dan segala orang yang najis oleh bangkai itu keluar dari pada tempat tentara.

  • 22Dan barang apapun baik yang dijamah oleh orang najis itu, ia itu najislah adanya, dan barangsiapa yang menjamah akan dia, iapun najislah sampai masuk matahari.

  • 27Dan barangsiapa yang menjamah barang-barang itu, najislah ia, sebab itu hendaklah dibasuhnya pakaiannya dan dimandikannya dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

  • 16Maka barangsiapa menjamah orang yang dimakan pedang di padang atau seorang mati atau tulang mayat orang atau kubur, iapun najis adanya tujuh hari lamanya.

  • 21Dari pada segala benih Harun, imam itu, barangsiapa yang berkecelaan, ia itu tiada boleh datang hampir akan mempersembahkan korban bakaran kepada Tuhan; adalah kecelaan padanya, maka tiada boleh ia datang hampir akan mempersembahkan santapan Allahnya.

  • 11Maka jangan ia datang hampir kepada orang mati, dan jangan ia menajiskan dirinya, jikalau karena bapanya atau karena ibunya sekalipun.

  • 77%

    31Demikianlah kehendaknya engkau menasehatkan bani Israel dari pada segala najasat, supaya jangan binasa mereka itu sebab najasatnya, apabila dinajiskannya kemah-Ku, yang di tengah-tengahnya.

    32Maka inilah hukumnya akan orang yang berbeser dan akan orang yang tumpah maninya, yang najis oleh sebab itu,

  • 15Dan lagi baik anak bumi baik orang dagang, barangsiapa yang telah makan sesuatu bangkai atau binatang yang tercarik-carik itu, hendaklah dibasuhnya pakaiannya dan dimandikannya dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari, lalu sucilah pula ia.

  • 18Maka segala orang laki-laki di antara anak-anak Harun itu boleh makan dia, maka inilah suatu hukum yang kekal bagi kamu turun-temurun; adapun persembahan api ini yang kepada Tuhan; barangsiapa yang menjamah akan dia, patutlah ia suci adanya.

  • 77%

    24Maka olehnya juga kamu dinajiskan, barangsiapa yang menjamah bangkainya itu menjadi najis sampai masuk matahari.

    25Dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya, hendaklah ia membasuhkan pakaiannya, maka najislah ia sampai masuk matahari.

  • 20Maka orang najis yang tiada menyucikan dirinya dari pada dosa, ia itu akan ditumpas kelak dari antara sidang itu, karena telah dinajiskannya tempat kesucian Tuhan, sebab air kesucian tiada dipercikkan kepadanya maka najislah adanya.

  • 23tetapi tiada boleh ia datang sampai ke tirai dinding dan tiada boleh ia menghampiri mezbah, sebab berkecelaanlah tubuhnya, supaya jangan dihinakannya segala tempat-Ku yang suci itu: Bahwa Akulah Tuhan, yang menyucikan dia.

  • 22Dan lagi barangsiapa yang menjamah akan barang perkakas yang telah ia duduk di atasnya, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

  • Im 5:2-3
    2 ayat
    76%

    2atau jikalau barang seorang sudah kena barang yang najis, baik bangkai binatang liar yang haram baik bangkai binatang jinak yang haram baik bangkai binatang melata yang haram, dan tiada diketahuinya akan dirinya najis, maka demikianlah ia telah bersalah;

    3atau jikalau ia telah menjamah seorang yang ada barang najisnya, yang dapat menajiskan orang lainpun, maka ia itu terlindung dari padanya, tetapi kemudian menjadi ketahuan kepadanya akan dirinya telah bersalah;

  • 40dan lagi barangsiapa yang telah makan dari pada bangkainya itu hendaklah ia membasuhkan pakaiannya dan najislah ia sampai masuk matahari; dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya itu hendaklah ia membasuhkan pakaiannya dan najislah ia sampai masuk matahari.

  • 16Bermula, maka jikalau seorang laki-laki telah tumpahlah maninya, hendaklah dimandikannya segenap tubuhnya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

  • 32maka segala sesuatu yang ditimpa olehnya sudah mati, ia itu najislah adanya, dari pada segala bekas kayu atau pakaian atau kulit atau karung, segala bekas yang terpakai kepada barang sesuatu itu hendaklah dicelupkan dalam air, maka ia itu najis sampai masuk matahari, kemudian sucilah pula.

  • 27Barangsiapa yang menjamah dagingnya itu hendaklah suci adanya dan barangsiapa yang tepercik dengan darahnya, pakaian yang tepercik itu hendaklah dibasuh pada tempat yang suci.

  • 28Dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya, ia itu akan membasuhkan pakaiannya dan ia menjadi najis sampai masuk matahari; sekalian itu haramlah adanya kepadamu.

  • 25Maka dari pada mereka itu seorangpun tak boleh menghampiri mayat orang sehingga najislah ia, hanya karena bapanya atau ibunya atau anaknya laki-laki atau anaknya perempuan atau saudaranya laki-laki atau saudaranya perempuan yang belum berlaki, boleh juga dinajiskannya dirinya.

  • 13Maka apabila sembuhlah orang yang berbeser itu dari pada besernya, maka hendaklah dibilangnya tujuh hari mulai dari pada hari baiknya, lalu hendaklah dibasuhnya pakaiannya dan dimandikannya tubuhnya dalam air yang mengalir, supaya sucilah ia.

  • 14Tetapi apabila kelihatan daging jahat di dalamnya, maka najislah adanya.

  • 10Katakanlah olehmu kepada segala bani Israel ini: Barangsiapa di antara kamu atau di antara segala anak cucumu yang najis oleh mayat atau yang pada perjalanan yang jauh, boleh juga ia menyediakan Pasah bagi Tuhan.