Imamat 7:21

Terjemahan Lama

Demikianpun barangsiapa yang telah menjamah barang sesuatu yang haram dari pada najis manusia atau binatang besar yang haram atau binatang melata yang haram, lalu ia makan dari pada daging korban syukur, yang Tuhan punya, maka orang itu akan ditumpas dari antara bangsanya.

Sumber Tambahan

Ayat Rujukan

  • Im 5:2-3 : 2 atau jikalau barang seorang sudah kena barang yang najis, baik bangkai binatang liar yang haram baik bangkai binatang jinak yang haram baik bangkai binatang melata yang haram, dan tiada diketahuinya akan dirinya najis, maka demikianlah ia telah bersalah; 3 atau jikalau ia telah menjamah seorang yang ada barang najisnya, yang dapat menajiskan orang lainpun, maka ia itu terlindung dari padanya, tetapi kemudian menjadi ketahuan kepadanya akan dirinya telah bersalah;
  • Im 12:1-13:59 : 1 Arakian, maka berfirmanlah Tuhan kepada Musa, firman-Nya: 2 Katakanlah ini kepada segala bani Israel: Apabila hamillah seorang perempuan lalu beranaklah ia laki-laki, maka najislah ia tujuh hari lamanya, seturut hari haidnya yang biasa. 3 Maka pada hari yang kedelapan hendaklah dikhatankan kulup daging anak-anak itu. 4 Kemudian perempuan itu akan tinggal lagi tiga puluh tiga hari lamanya dalam darah taharatnya, suatupun tiada yang suci boleh dijamahnya dan tiada boleh ia masuk ke dalam tempat yang suci sampai sudah genap segala hari taharatnya. 5 Tetapi jikalau ia beranak perempuan, maka dua jumaat lamanya najislah ia, seperti haidnya yang biasa, kemudian hendaklah ia tinggal lagi enam puluh enam hari lamanya dalam darah taharatnya. 6 Maka setelah genaplah segala hari taharatnya karena anak laki-laki atau perempuan itu, maka hendaklah dibawanya akan seekor anak domba yang setahun umurnya akan korban bakaran dan seekor anak merpati atau burung tekukur akan korban karena dosa, ke pintu kemah perhimpunan kepada imam. 7 Maka imam itu akan mengorbankan dia di hadapan hadirat Tuhan dan mengadakan gafirat atasnya, lalu sucilah ia dari pada pancaran darahnya. Maka demikianlah hukum orang yang beranak laki-laki atau perempuan. 8 Tetapi jikalau tiada kuat ia membelanjakan seekor anak domba, maka hendaklah diambilnya dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak merpati, seekor akan korban bakaran dan seekor akan korban karena dosa, maka imam itu akan mengadakan gafirat atasnya, lalu sucilah ia. 1 Sebermula, maka berfirmanlah Tuhan kepada Musa dan Harun, firman-Nya: 2 Jikalau pada kulit tubuh barang seorang ada barang bengkak atau restung atau panau, yang boleh menjadi bala kusta pada kulit tubuhnya, maka hendaklah orang itu dibawa kepada Harun, yang imam, atau kepada salah suatu dari pada segala anak-anaknya laki-laki yang imam. 3 Maka imam itu akan menyelidik bala yang pada kulit tubuhnya itu, jikalau bulu roma pada tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih dan kelihatan penyakit itu lebih dalam dari pada kulit tubuhnya, ia itulah bala kusta adanya; setelah sudah diselidik hendaklah imam membilangkan dia najis. 4 Tetapi jikalau kulit tubuhnya berpanau dan kelihatannya tiada lebih dalam dari pada kulit itu dan bulu romanyapun tiada berubah menjadi putih, maka hendaklah imam mengurungkan orang yang berpenyakit itu tujuh hari lamanya. 5 Maka pada hari yang ketujuh hendaklah imam itu menyelidik akan dia, jikalau sungguh-sungguh pada pemandangannya penyakit itu tetap, tiada makan lebih jauh dalam kulitnya, maka hendaklah imam mengurungkan dia pula tujuh hari lamanya. 6 Maka hendaklah pada hari yang ketujuh itu imam menyelidik akan dia pada kedua kalinya, jikalau nyata penyakit itu susutlah dan tiada makan lebih jauh dalam kulit, maka hendaklah imam membilangkan dia suci, karena puru jua adanya, hendaklah orang itu membasuhkan pakaiannya, lalu sucilah ia. 7 Tetapi jikalau penyakit itu telah makan makin jauh dalam kulitnya setelah sudah ditunjukkannya dirinya kepada imam akan disucikan, atau jikalau ia menghadap imam pada kedua kalinya, 8 maka dilihat imam bahwasanya penyakit itu makin lebih makan dalam kulitnya, maka hendaklah imam membilangkan dia najis adanya, ia itulah penyakit kusta. 9 Barangsiapa yang kena bala kusta ia itu hendaklah dibawa kepada imam. 10 Jikalau dilihat imam bahwasanya adalah bengkak putih pada kulitnya dan bengkak itu telah mengubahkan warna bulu romanya menjadi putih, dan bertumbuhlah daging yang jahat dalam bengkak itu, 11 maka ia itulah penyakit kusta yang sudah lama pada kulit tubuhnya, sebab itu hendaklah imam membilangkan dia najis adanya; jangan dikurungkannya akan dia, karena najislah ia. 12 Tetapi jikalau kusta itu bertumbuh di mana-mana pada kulit itu dan kusta itu menutupi segenap kulit orang yang kena penyakit itu, dari pada kepalanya datang kepada kakinya, pada pemandangan mata imam itu; 13 maka jikalau dilihat imam bahwasanya segenap tubuhnya ketutupan kusta, maka hendaklah imam itu membilangkan suci orang berpenyakit itu; jikalau ia telah berubah menjadi putih sekalipun suci juga ia. 14 Tetapi apabila kelihatan daging jahat di dalamnya, maka najislah adanya. 15 Jikalau dilihat imam akan daging jahat itu, maka hendaklah dibilangkan akan dia najis adanya, karena daging jahat itu najis, ia itu kusta. 16 Tetapi jikalau daging jahat itu hilang serta berubah pula menjadi putih, dan orang itu datang menghadap imam, 17 dan dilihat imam akan dia, bahwasanya penyakitnya telah menjadi putih, maka hendaklah imam itu membilangkan suci orang yang berpenyakit itu, karena suci juga ia. 18 Maka jikalau barang seorang berbisul kulit tubuhnya dan bisul itu telah sembuh, 19 tetapi pada tempat bisul itu tumbuhlah bara putih atau panau putih merah, maka hendaklah ia itu ditunjuk kepada imam. 20 Maka jikalau dilihat imam bahwasanya rupanya lebih dalam dari pada kulit itu dan bulu romanyapun telah berubah menjadi putih, maka hendaklah imam itu membilangkan dia najis; ia itulah penyakit kusta yang telah bertumbuh oleh bisul itu. 21 Tetapi jikalau dilihat imam akan dia, bahwasanya tiadalah bulu roma yang putih padanya dan tiada ia itu lebih dalam dari pada kulit melainkan makin lebih susut, maka hendaklah imam itu mengurungkan dia tujuh hari lamanya. 22 Jikalau ia itu makan lebih jauh dalam kulitnya, maka hendaklah imam itu membilangkan dia najis, karena ia itulah penyakitnya. 23 Tetapi jikalau panau itu tiada makan lebih jauh dan tiada pula berpecah-pecah, maka ia itulah keruping bisul juga, hendaklah imam membilangkan dia suci. 24 Atau jikalau barang seorang kena hangus kulit tubuhnya pada api, setelah sudah sembuh adalah pada tempat yang kena hangus itu panau putih merah atau putih sama sekali, 25 hendaklah imam itu melihati dia, jikalau sesungguhnya bulu roma pada tempat itu telah berubah menjadi putih dan kelihatannya lebih dalam dari pada kulitnya, kusta yang telah tumbuh oleh kena hangus itu, maka hendaklah imam itu membilangkan dia najis, karena ia itulah penyakit kusta. 26 Tetapi jikalau diselidik imam akan dia maka sesungguhnya tiadalah bulu roma yang putih pada tempat itu dan tiada pula ia itu lebih dalam dari pada kulitnya dan lagi lebih susutlah ia, maka hendaklah imam itu mengurungkan dia tujuh hari lamanya. 27 Maka pada hari yang ketujuh itu hendaklah diselidik imam akan dia, jikalau makin lebih termakan dalam kulitnya, maka hendaklah imam itu membilangkan dia najis, karena ia itulah penyakit kusta. 28 Tetapi jikalau panau itu tetap pada tempatnya dan tiada pula berpecah-pecah di atas kulitnya, melainkan lebih susutlah ia, maka ia itulah bengkak hangus sahaja, hendaklah imam membilangkan dia suci, karena bekas hangus juga adanya. 29 Bermula, jikalau seorang laki-laki atau perempuan kena kudis kepalanya atau janggutnya, 30 hendaklah ia itu diselidik oleh imam, jikalau sesungguhnya kelihatannya lebih dalam dari pada kulitnya dan ada rambut yang kuning nipis padanya, hendaklah imam itu membilangkan dia najis, karena kudis itulah penyakit kusta pada kepala atau janggut adanya. 31 Tetapi jikalau dilihat imam akan kudis kepala itu, bahwasanya kelihatannya tiada lebih dalam dari pada kulitnya, jikalau tiada padanya rambut hitam sekalipun, hendaklah imam mengurungkan orang yang kena kudis kepalanya itu tujuh hari lamanya. 32 Maka pada hari yang ketujuh hendaklah dilihat imam akan penyakitnya, jikalau sesungguhnya kudis kepala itu tiada makin lebih termakan dan tiadalah rambut kuning padanya dan tiada pula kelihatannya lebih dalam dari pada kulitnya, 33 maka hendaklah disuruhnya cukur kepalanya, tetapi tempat kudis itu jangan dicukur, lalu hendaklah imam itu mengurungkan pada kedua kalinya orang yang kena kudis kepalanya itu tujuh hari lamanya. 34 Maka pada hari yang ketujuh hendaklah dilihat imam akan kudis kepalanya, jikalau sesungguhnya penyakit itu tiada makin lebih makan dalam kulit itu, dan kelihatannyapun tiada lebih dalam dari pada kulitnya, maka hendaklah imam itu membilangkan dia suci, dan hendaklah orang itu membasuhkan pakaiannya, lalu sucilah ia. 35 Tetapi jikalau kudis kepala itu telah berpecah-pecah di mana-mana pada kulit itu setelah sudah ditunjuknya dirinya akan disucikan, 36 dan sudah dilihat imam akan dia, bahwasanya kudis kepala itu telah berpecah-pecah pada kulitnya, maka tiada usah dicahari imam akan rambut yang telah jadi kuning itu, karena najislah juga adanya. 37 Tetapi jikalau pada pemandangan matanya kudis kepala itu tiada makin lebih makan dan bertumbuhlah rambut hitam padanya, maka kudis kepala itu sudah sembuhlah, dan orang itupun sucilah, maka hendaklah imam itu membilangkan dia suci. 38 Jikalau seorang laki-laki atau perempuan berpanau kulit tubuhnya, ia itu berbelang putih, 39 maka dilihat imam bahwasanya panau pada kulit tubuhnya makin suram putihnya, ia itulah panau jua yang bertumbuh pada kulitnya, dan orang itupun sucilah adanya. 40 Dan lagi jikalau rambut barang seorang gugur, sulah jua ia, maka sucilah adanya. 41 Dan jikalau gugur rambutnya pada sebelah dahinya, botak jua ia, maka sucilah adanya. 42 Tetapi jikalau pada kepala botak atau sulah itu adalah penyakit putih merah, ia itulah kusta, yang bertumbuh pada kepala sulah atau botak itu. 43 Maka jikalau dilihat imam akan dia, bahwasanya adalah bengkak putih merah pada kepalanya yang sulah atau botak itu, rupanya seperti kusta pada kulit tubuh itu: 44 Niscaya orang itu berkusta dan najislah ia, tak akan jangan imam itu membilangkan dia najis, karena penyakitnya ada di atas kepalanya. 45 Maka adapun orang kusta, yang kena bala itu dengan sesungguhnya, maka hendaklah pakaiannya terkoyak-koyak dan terurailah rambutnya dan terbebatlah bibir atasnya dan hendaklah ia berseru: Najis! najis! 46 Maka segala hari penyakit itu padanya najislah ia, maka sebab najislah adanya hendaklah ia duduk berasing, yaitu di luar tempat tentara akan ada tempat kedudukannya. 47 Maka jikalau bala kusta itu pada barang suatu pakaian, baik pada kain bulu kambing baik pada kain kapas, 48 atau pada kain belacu atau kain campuran kapas dengan bulu atau pada belulang atau pada segala yang diperbuat dari pada kulit, 49 maka jikalau pada pakaian atau belulang atau kain atau belacu atau perkakas kulit, tempat yang kena itu kehijauan atau kemerahan warnanya, ia itulah bala kusta, maka hendaklah ia itu ditunjuk kepada imam. 50 Setelah dilihat imam tempat yang kena itu, maka hendaklah disuruhnya simpan barang yang kena itu tujuh hari lamanya. 51 Maka apabila dilihatnya pada hari yang ketujuh itu bahwa jahat itu sudah makan lebih jauh pada pakaian atau kain atau belacu atau belulang atau barang apapun baik yang diperbuat dari pada kulit, maka jahat itulah bala kusta yang makan selalu, dan najislah adanya. 52 Maka hendaklah dibakarnya habis akan pakaian atau belacu atau kain yang dari pada bulu atau dari pada kapas, atau segala perkakas kulit, yang kena bala itu, karena ia itulah kusta yang jahat, tak akan jangan ia itu dibakar habis dengan api. 53 Tetapi jikalau dilihat imam bahwa jahat itu tiada makan lebih jauh dalam pakaian atau kain atau belacu atau perkakas kulit, 54 maka hendaklah disuruh imam akan orang membasuhkan barang yang kena jahat itu, lalu hendaklah disimpannya pada kedua kalinya tujuh hari lamanya. 55 Maka apabila dilihat imam akan jahat itu, setelah sudah ia itu dibasuh baik-baik, bahwasanya jahat itu tiada berubah rupanya, jikalau jahat itu tiada makan lebih jauh sekalipun, maka najislah juga adanya, hendaklah ia itu dibakar habis dengan api, karena adalah ia itu haus-haus baik pada mukanya baik pada belakangnya. 56 Tetapi jikalau dilihat imam bahwasanya tempat yang kena itu telah kerut kemudian dari pada dibasuh baik-baik, maka hendaklah dikoyaknya putus dari pada pakaian atau kulit atau kain atau belacu itu. 57 Tetapi jikalau kemudian dari pada itu nyatalah yang demikian itu bertumbuh pula pada pakaian atau kain atau belacu atau perkakas kulit itu, maka hendaklah kamu membakar habis dengan api akan barang yang jahat itu padanya. 58 Tetapi adapun pakaian atau kain atau belacu atau segala perkakas kulit yang telah hilang jahat itu dari padanya kemudian dari pada dibasuh, maka hendaklah ia itu dibasuh sekali lagi, lalu sucilah adanya. 59 Maka inilah hukum akan bala kusta pada kain kapas atau kain bulu atau kain belacu atau kain campuran atau segala perkakas kulit, akan membilangkan dia suci atau najis adanya.
  • Im 15:1-9 : 1 Arakian, maka berfirmanlah Tuhan kepada Musa dan Harun, firman-Nya: 2 Katakanlah olehmu kepada segala bani Israel ini: Barang seorang laki-laki yang berbeser tubuhnya, maka sebab beser itu najislah ia. 3 Maka inilah najasatnya sebab besernya: apabila tubuhnya berlelehan besernya atau tumpatlah tubuhnya dari pada besernya, ia itulah najasatnya. 4 Segala kasur bekas orang yang berbeser itu berbaring, ia itu najislah adanya, dan segala perkakas bekas orang itu duduk, ia itupun najislah adanya. 5 Dan barangsiapa yang telah menjamah kasurnya itu hendaklah ia membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 6 Dan barangsiapa yang duduk di atas perkakas bekas orang yang berbeser itu duduk, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 7 Dan barangsiapa yang menjamah tubuh orang yang berbeser itu, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 8 Dan lagi jikalau orang yang berbeser itu meludahi barang seorang yang suci, maka hendaklah orang yang diludahi itu membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 9 Demikianpun segala kendaraan bekas orang yang berbeser itu kendarai, ia itu najis adanya. 10 Dan barangsiapa yang menjamah barang sesuatu yang telah ada dibawahnya, ia itu najis adanya sampai masuk matahari, dan barangsiapa yang membawa lalu akan dia, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 11 Demikianpun barangsiapa yang telah menjamah orang yang berbeser itu dengan tiada dicelupkannya tangannya dalam air dahulu, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 12 Dan lagi barang tembekar yang telah dijamah oleh orang yang berbeser itu, ia itu hendaklah dipecahkan, tetapi segala barang kayu hendaklah dicuci dengan air. 13 Maka apabila sembuhlah orang yang berbeser itu dari pada besernya, maka hendaklah dibilangnya tujuh hari mulai dari pada hari baiknya, lalu hendaklah dibasuhnya pakaiannya dan dimandikannya tubuhnya dalam air yang mengalir, supaya sucilah ia. 14 Maka pada hari yang kedelapan itu hendaklah diambilnya akan dirinya dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak merpati, lalu hendaklah ia datang ke hadapan hadirat Tuhan, ke pintu kemah perhimpunan dan memberikan burung itu kepada imam. 15 Maka hendaklah imam itu menyediakan dia, seekor akan korban karena dosa dan seekor akan korban bakaran, demikian diadakan imam gafirat atasnya di hadapan hadirat Tuhan, karena besernya itu. 16 Bermula, maka jikalau seorang laki-laki telah tumpahlah maninya, hendaklah dimandikannya segenap tubuhnya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 17 Maka segala pakaian dan segala kulit yang kena mani itu, ia itu hendaklah dibasuh dengan air, dan najislah adanya sampai masuk matahari. 18 Demikianpun seorang perempuan, jikalau seorang laki-laki telah berbaring pada sisinya dengan tertumpah maninya, hendaklah keduanya memandikan dirinya dengan air, maka najislah adanya sampai masuk matahari. 19 Maka jikalau seorang perempuan ada cemar kainnya dan cemar kain tubuhnya itulah darah, hendaklah ia berasing tujuh hari lamanya, maka barangsiapa yang menjamah akan dia, ia itu najis adanya sampai masuk matahari. 20 Maka segala barang yang telah ia berbaring di atasnya pada masa cemar kainnya, ia itulah najis, dan segala barang yang telah ia duduk di atasnya, ia itupun najis adanya. 21 Dan barangsiapa yang menjamah tempat tidurnya, hendaklah ia membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 22 Dan lagi barangsiapa yang menjamah akan barang perkakas yang telah ia duduk di atasnya, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 23 Dan segala sesuatu yang telah ada di atas tempat tidur atau pada barang perkakas bekas duduknya, barangsiapa yang menjamah akan dia, ia itupun najis sampai masuk matahari. 24 Maka jikalau seorang laki-laki telah bersetubuh dengan dia serta kena cemar kainnya, maka tujuh hari lamanya najislah ia, dan segala tempat tidur bekas ia berbaring itupun najislah. 25 Maka jikalau seorang perempuan tumpah-tumpah darah beberapa hari lamanya, lain dari pada cemar kainnya atau lebih lama dari pada cemar kainnya yang biasa, maka pada masa tumpah-tumpah darahnya itu najislah ia sama seperti pada hari cemar kainnya yang biasa; maka najislah adanya. 26 Segala tempat tidur bekas ia berbaring segala hari tumpah-tumpah darahnya itu menjadi baginya sama seperti tempat tidurnya pada masa cemar kainnya yang biasa, dan segala barang perkakas bekas duduknya itu najislah sama seperti najasat cemar kainnya yang biasa. 27 Dan barangsiapa yang menjamah barang-barang itu, najislah ia, sebab itu hendaklah dibasuhnya pakaiannya dan dimandikannya dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari. 28 Maka apabila mulai sembuh ia dari pada tumpah-tumpah darahnya, hendaklah dibilangnya bagi dirinya tujuh hari, kemudian baharulah ia suci. 29 Maka pada hari yang kedelapan hendaklah diambilnya akan dirinya dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung merpati, lalu dibawanya kepada imam, ke pintu kemah perhimpunan. 30 Maka hendaklah imam itu menyediakannya, seekor akan korban karena dosa dan seekor akan korban bakaran, dan imam itu akan mengadakan gafirat atasnya di hadapan hadirat Tuhan, karena najasat cemar kainnya. 31 Demikianlah kehendaknya engkau menasehatkan bani Israel dari pada segala najasat, supaya jangan binasa mereka itu sebab najasatnya, apabila dinajiskannya kemah-Ku, yang di tengah-tengahnya. 32 Maka inilah hukumnya akan orang yang berbeser dan akan orang yang tumpah maninya, yang najis oleh sebab itu, 33 dan akan orang perempuan yang dapat cemar kainnya seperti biasa, dan akan tiap-tiap orang, baik laki-laki baik perempuan, yang dapat beser itu dan akan orang laki-laki yang telah berbaring pada sisi orang yang najis adanya.
  • Im 11:10-13 : 10 Tetapi segala yang tiada bersirip dan bersisik dalam laut atau dalam sungai, dari pada segala yang menjulur dalam air dan dari pada segala yang hidup dalam air itu, maka kehinaanlah ia itu kepadamu. 11 Ia itu suatu perkara yang hina kepadamu; janganlah kamu makan dari pada dagingnya, dan hendaklah kamu ngeri akan bangkainya. 12 Segala yang tiada bersirip dan bersisik dalam air itu menjadi satu kehinaan kepadamu. 13 Maka inilah dia dari pada segala unggas yang patut kamu ngeri akan dia, dan yang tiada boleh kamu makan sebab kehinaanlah adanya, yaitu burung nasar dan burung baz dan nasar laut,
  • Im 11:20 : 20 Dan segala binatang bersayap yang berjalan dengan berkaki empat itu kehinaanlah adanya kepadamu.
  • Im 11:24-42 : 24 Maka olehnya juga kamu dinajiskan, barangsiapa yang menjamah bangkainya itu menjadi najis sampai masuk matahari. 25 Dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya, hendaklah ia membasuhkan pakaiannya, maka najislah ia sampai masuk matahari. 26 Maka segala binatang yang bersiratan juga kukunya, tetapi kukunya tiada terbelah dua atau yang tiada memamah biak, ia itu haramlah kepadamu; barangsiapa yang menjamah akan dia, ia itu menjadi najis adanya. 27 Maka segala yang berjalan dengan tangan di antara segala binatang yang berkaki empat itulah haram kepadamu; barangsiapa yang menjamah bangkainya itu najislah ia sampai masuk matahari. 28 Dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya, ia itu akan membasuhkan pakaiannya dan ia menjadi najis sampai masuk matahari; sekalian itu haramlah adanya kepadamu. 29 Dan lagi di antara segala binatang kecil yang melata di atas bumi itu, haram kepadamu inilah: binturung dan tikus dan cecak sejenis-jenisnya; 30 dan bingkarung dan tokeh dan kubin dan unam dan mondok. 31 Di antara segala binatang kecil yang melata sekalian ini haramlah kepadamu; barangsiapa yang menjamah akan dia sudah mati, ia itu menjadi najis sampai masuk matahari; 32 maka segala sesuatu yang ditimpa olehnya sudah mati, ia itu najislah adanya, dari pada segala bekas kayu atau pakaian atau kulit atau karung, segala bekas yang terpakai kepada barang sesuatu itu hendaklah dicelupkan dalam air, maka ia itu najis sampai masuk matahari, kemudian sucilah pula. 33 Adapun segala benda tembekar, yang telah jatuh barang suatu dari pada binatang itu ke dalamnya, segala isinyapun haramlah adanya dan bekasnyapun hendaklah kamu pecahkan. 34 Segala makanan dalam bekas itu yang hendak dimakan dan yang ada air di atasnya, ia itu haramlah, dan segala minuman yang hendak diminum, yang dalam bekas yang demikian, ia itupun haramlah. 35 Dan lagi segala benda lain yang ditimpa bangkainya itu haramlah, baik dapur baik periuk, hendaklah dipecahkan, karena haramlah adanya tak akan jangan kamu bilangkan dia haram. 36 Hanya mata air atau perigi yang dikumpulkan air ke dalam itu tinggal halal juga; tetapi barangsiapa yang menjamah bangkainya itu najislah adanya. 37 Maka jikalau kiranya dari pada bangkai itu ada yang menimpa biji-bijian yang hendak ditabur, ia itu tinggal halal juga; 38 tetapi jikalau adalah air di atas biji-bijian itu, lalu ia itu ditimpa oleh bangkainya, maka haramlah adanya kepadamu. 39 Maka apabila dari pada binatang yang menjadi makananmu ada yang mati sendirinya, barangsiapa yang menjamah akan bangkainya itu najislah ia sampai masuk matahari; 40 dan lagi barangsiapa yang telah makan dari pada bangkainya itu hendaklah ia membasuhkan pakaiannya dan najislah ia sampai masuk matahari; dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya itu hendaklah ia membasuhkan pakaiannya dan najislah ia sampai masuk matahari. 41 Maka segala binatang lain yang melata dan menjulur di atas bumi itu kehinaanlah adanya, tiada boleh dimakan. 42 Sekalian, baik yang menjulur dengan perutnya baik yang merangkak dengan berkaki empat baik yang banyak kakinya, segala binatang yang melata dan menjulur di atas bumi, janganlah kamu makan dia, karena kehinaanlah adanya.
  • Im 17:10 : 10 Dan barangsiapa dari pada isi rumah Israel dan dari pada segala orang dagang yang duduk menumpang di antaranya, apabila ia makan barang sesuatu yang darah, niscaya wajahku akan melawan orang yang telah makan darah itu, dan Aku akan menumpas dia kelak dari antara bangsanya.
  • Im 17:14 : 14 Karena nyawa segala daging itulah darahnya, ia itu dibilang akan nyawanya, sebab itu firman-Ku kepada segala bani Israel: Jangan kamu makan darah barang sesuatu daging karena nyawa segala daging itulah darahnya; barangsiapa yang makan dia, ia itu akan ditumpas kelak.
  • Im 18:29 : 29 Karena barangsiapa yang akan berbuat sesuatu perkara yang keji itu, ia itu akan ditumpas kelak dari antara bangsanya.
  • Im 22:4 : 4 Dari pada benih Harun segala orang yang berkusta atau berbeser itu, barangsiapapun baik, tak boleh ia makan dari pada barang yang suci sebelum sembuhlah ia pula; demikianpun segala orang yang telah menjamah barang sesuatu yang dinajiskan oleh mayat, atau segala orang yang telah tumpah maninya.
  • Bil 19:11-16 : 11 Barangsiapa yang telah menjamah orang mati, yaitu mayat orang, dan sebab itu najislah ia tujuh hari lamanya, 12 maka hendaklah dengan itu juga disucikannyalah dirinya dari pada dosa pada hari yang ketiga dan pada hari yang ketujuhpun apabila ia mulai suci pula; tetapi barangsiapa yang tiada menyucikan dirinya dari pada dosa pada hari yang ketiga, maka tiada ia suci pada hari yang ketujuhpun. 13 Barangsiapa yang telah menjamah seorang mati, yaitu mayat orang, lalu tiada disucikannya dirinya dari pada dosa, ia itu menajiskan kemah Tuhan, maka orang itu akan ditumpas kelak dari antara Israel, sebab air kesucian itu tiada dipercikkan kepadanya, maka najislah ia, najasatnya ada lagi padanya. 14 Maka inilah hukumnya: Jikalau orang mati dalam barang sebuah kemah, barangsiapa yang masuk ke dalam kemah itu dan barangsiapa yang di dalamnya, ia itu najislah tujuh hari lamanya. 15 Demikianpun segala bejana terbuka dan tiada tertutup yang terikat, ia itu najis adanya. 16 Maka barangsiapa menjamah orang yang dimakan pedang di padang atau seorang mati atau tulang mayat orang atau kubur, iapun najis adanya tujuh hari lamanya.
  • Ul 14:3 : 3 Janganlah kamu makan barang sesuatu yang kebencian adanya.
  • Ul 14:7-8 : 7 Melainkan ini juga yang tiada boleh kamu makan dari pada segala binatang yang hanya memamah biak sahaja, atau dari pada segala yang hanya kukunya terbelah dua sahaja, yaitu unta dan kawelu dan kelinci, karena sungguhpun ia memamah biak, tetapi tiada kukunya terbelah dua; haramlah ia kepadamu. 8 Dan lagi babi, karena sungguhpun kukunya terbelah dua, tetapi tiada ia memamah biak, maka haramlah ia kepadamu, janganlah kamu makan dagingnya dan jangan menjamah bangkainya.
  • Ul 14:10 : 10 Tetapi segala yang tiada bersirip dan bersisik itu tiada boleh kamu makan; bahwa haramlah ia kepadamu.
  • Ul 14:12-20 : 12 Maka inilah dia yang tiada boleh kamu makan: burung nasar dan elang dan rajawali, 13 dan sayowa dan alap-alap dan elang laut sejenisnya, 14 dan segala gagak sejenisnya, 15 dan burung unta dan burung hantu dan camar dan wakab sejenisnya, 16 dan ponggok dan jompok dan bayan, 17 dan enggang dan bangau dan belibis, 18 dan laklak dan kuntul sejenisnya, dan meragai dan keluang, 19 dan lagi segala yang melata dan bersayap itu haramlah ia kepadamu, tiada boleh kamu makan dia. 20 Tetapi segala burung yang halal itu boleh kamu makan.
  • Yeh 4:14 : 14 Maka sembahku: Ya Tuhan Hua! bahwasanya belum pernah jiwaku menjadi najis, belum pernah aku makan bangkai atau barang binatang yang tercarik-carik dari pada kecilku datang kepada hari ini, dan daging busukpun belum pernah masuk ke mulutku.
  • Im 7:20 : 20 Tetapi barangsiapa yang makan dari pada daging korban syukur, yang Tuhan punya, sedang lagi najis adanya, maka orang itu akan ditumpas dari antara bangsanya.
  • Im 7:25 : 25 Karena barangsiapa yang makan lemak barang binatang, yang dari padanya dipersembahkan suatu korban api kepada Tuhan, maka orang yang makan dia itu akan ditumpas dari antara bangsanya.
  • Im 7:27 : 27 Barangsiapa yang makan darah ia itu akan ditumpas kelak dari antara bangsanya.
  • Kej 17:14 : 14 Adapun segala orang laki-laki yang berkulup dan yang daging kulupnya tiada disunatkan, ia itu akan ditumpas dari antara bangsanya, karena telah diubahkannya perjanjian-Ku.
  • Kel 12:15 : 15 Hendaklah kamu makan apam fatir tujuh hari lamanya, tetapi pada hari yang pertama juga hendaklah kamu membuangkan segala khamir dari dalam rumahmu, karena barangsiapa yang makan barang yang berkhamir dari pada hari yang pertama sampai kepada hari yang ketujuh itu, jiwanya akan ditumpas dari antara Israel.
  • Kel 12:19 : 19 Tujuh hari lamanya jangan terdapat khamir dalam rumah-rumahmu; karena barangsiapa makan barang yang berkhamir, ia itu akan ditumpas dari antara perhimpunan Israel, baik ia orang dagang baik ia anak bumi.
  • Kel 30:33-38 : 33 Barangsiapa yang memperbuat minyak bau-bauan sama dengan ini, atau yang membubuh dia pada barang seorang yang tiada patut, ia itu akan ditumpas dari antara bangsanya. 34 Dan lagi firman Tuhan kepada Musa: Ambillah olehmu rempah-rempah yang harum baunya, yaitu getah mur dan lawang dan rasamala, rempah-rempah ini dan kemenyan yang suci, sekalian itu sama banyaknya. 35 Maka hendaklah engkau memperbuatkan dia akan suatu dupa, setuju dengan perbuatan tukang rempah-rempah, bercampur dengan sendawa akan suatu kesucian. 36 Maka ia itu hendaklah kautumbuk halus-halus, dan dari pada lumat itu taruhlah di hadapan assyahadat dalam kemah perhimpunan, tempat Aku datang mendapatkan kamu, maka ia itu akan menjadi kesucian segala kesucian bagi kamu sekalian. 37 Maka dupa sebegini macam, seperti kauperbuat itu, jangan kamu perbuat akan dirimu sendiri, karena ia itu suatu kesucian bagi Tuhan adanya. 38 Barangsiapa yang memperbuat sebegini macam hendak dipakainya sendiri, ia itu akan ditumpas dari antara bangsanya.

Ayat Serupa (AI)

Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.

  • 94%

    18Maka jikalau kiranya dimakan dari pada daging korban syukur itu pada hari yang ketiga, maka orang yang telah mempersembahkannya itu tiada diperkenankan dan tiada pula faedahnya baginya, ia itulah barang kejemuan, dan orang yang telah makan dia itu akan menanggung salahnya.

    19Dan lagi daging yang telah kena barang suatu yang haram itupun tiada boleh dimakan, melainkan patutlah ia itu dibakar habis dengan api, tetapi adapun daging yang lain itu, barangsiapa yang suci itu boleh makan dia.

    20Tetapi barangsiapa yang makan dari pada daging korban syukur, yang Tuhan punya, sedang lagi najis adanya, maka orang itu akan ditumpas dari antara bangsanya.

  • Im 22:3-8
    6 ayat
    84%

    3Katakanlah kepada mereka itu: Barangsiapa dari pada segala benihnya turun-temurun, yang datang hampir kepada barang-barang suci, yang disucikan oleh bani Israel bagi Tuhan, jikalau ia datang pada masa adalah lagi najasatnya padanya, maka orang itu akan ditumpas kelak dari hadapan-Ku: Bahwa Akulah Tuhan!

    4Dari pada benih Harun segala orang yang berkusta atau berbeser itu, barangsiapapun baik, tak boleh ia makan dari pada barang yang suci sebelum sembuhlah ia pula; demikianpun segala orang yang telah menjamah barang sesuatu yang dinajiskan oleh mayat, atau segala orang yang telah tumpah maninya.

    5Atau orang yang telah menjamah barang suatu binatang melata yang menajiskan dia, atau orang yang menajiskan dia, sekadar segala yang dapat menajiskan.

    6Barangsiapa yang telah menjamah barang sebagainya itu, najislah adanya sampai masuk matahari; jangan ia makan dari pada barang yang suci itu sampai sudah dimandikannya tubuhnya dalam air.

    7Setelah sudah masuk matahari baharu sucilah ia, kemudian bolehlah ia makan dari pada barang yang suci itu, karena ia itulah makanannya.

    8Barang bangkai atau yang koyak-koyak itu jangan dimakannya, supaya jangan ia menjadi najis: Bahwa Akulah Tuhan!

  • 83%

    24Maka lemak bangkai binatang atau lemak binatang yang terkoyak-koyak itu boleh juga dipakai akan segala pekerjaan, tetapi sekali-kali jangan kamu makan dia.

    25Karena barangsiapa yang makan lemak barang binatang, yang dari padanya dipersembahkan suatu korban api kepada Tuhan, maka orang yang makan dia itu akan ditumpas dari antara bangsanya.

  • 22Dan lagi berfirmanlah Tuhan kepada Musa, firman-Nya:

  • Im 5:2-3
    2 ayat
    82%

    2atau jikalau barang seorang sudah kena barang yang najis, baik bangkai binatang liar yang haram baik bangkai binatang jinak yang haram baik bangkai binatang melata yang haram, dan tiada diketahuinya akan dirinya najis, maka demikianlah ia telah bersalah;

    3atau jikalau ia telah menjamah seorang yang ada barang najisnya, yang dapat menajiskan orang lainpun, maka ia itu terlindung dari padanya, tetapi kemudian menjadi ketahuan kepadanya akan dirinya telah bersalah;

  • 81%

    15Dan lagi baik anak bumi baik orang dagang, barangsiapa yang telah makan sesuatu bangkai atau binatang yang tercarik-carik itu, hendaklah dibasuhnya pakaiannya dan dimandikannya dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari, lalu sucilah pula ia.

    16Maka jikalau kiranya tiada dibasuhnya pakaiannya dan tiada dimandikannya tubuhnya, niscaya ia akan menanggung salahnya.

  • Im 19:7-8
    2 ayat
    80%

    7Maka jikalau kiranya lusanya dimakan dari padanya, ia itu suatu perkara yang keji dan tiada diperkenankan.

    8Maka barangsiapa yang makan dia, ia itu akan menanggung salahnya, sebab dihinakannya kesucian Tuhan, maka orang itu akan ditumpas kelak dari antara bangsanya.

  • 80%

    27Barangsiapa yang makan darah ia itu akan ditumpas kelak dari antara bangsanya.

    28Dan lagi berfirmanlah Tuhan kepada Musa, firman-Nya:

  • 79%

    39Maka apabila dari pada binatang yang menjadi makananmu ada yang mati sendirinya, barangsiapa yang menjamah akan bangkainya itu najislah ia sampai masuk matahari;

    40dan lagi barangsiapa yang telah makan dari pada bangkainya itu hendaklah ia membasuhkan pakaiannya dan najislah ia sampai masuk matahari; dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya itu hendaklah ia membasuhkan pakaiannya dan najislah ia sampai masuk matahari.

  • 20Maka orang najis yang tiada menyucikan dirinya dari pada dosa, ia itu akan ditumpas kelak dari antara sidang itu, karena telah dinajiskannya tempat kesucian Tuhan, sebab air kesucian tiada dipercikkan kepadanya maka najislah adanya.

  • 11Barangsiapa yang telah menjamah orang mati, yaitu mayat orang, dan sebab itu najislah ia tujuh hari lamanya,

  • 13Barangsiapa yang telah menjamah seorang mati, yaitu mayat orang, lalu tiada disucikannya dirinya dari pada dosa, ia itu menajiskan kemah Tuhan, maka orang itu akan ditumpas kelak dari antara Israel, sebab air kesucian itu tiada dipercikkan kepadanya, maka najislah ia, najasatnya ada lagi padanya.

  • 78%

    24Maka olehnya juga kamu dinajiskan, barangsiapa yang menjamah bangkainya itu menjadi najis sampai masuk matahari.

    25Dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya, hendaklah ia membasuhkan pakaiannya, maka najislah ia sampai masuk matahari.

    26Maka segala binatang yang bersiratan juga kukunya, tetapi kukunya tiada terbelah dua atau yang tiada memamah biak, ia itu haramlah kepadamu; barangsiapa yang menjamah akan dia, ia itu menjadi najis adanya.

    27Maka segala yang berjalan dengan tangan di antara segala binatang yang berkaki empat itulah haram kepadamu; barangsiapa yang menjamah bangkainya itu najislah ia sampai masuk matahari.

    28Dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya, ia itu akan membasuhkan pakaiannya dan ia menjadi najis sampai masuk matahari; sekalian itu haramlah adanya kepadamu.

  • 22Dan barang apapun baik yang dijamah oleh orang najis itu, ia itu najislah adanya, dan barangsiapa yang menjamah akan dia, iapun najislah sampai masuk matahari.

  • 29Karena barangsiapa yang akan berbuat sesuatu perkara yang keji itu, ia itu akan ditumpas kelak dari antara bangsanya.

  • 16Maka barangsiapa menjamah orang yang dimakan pedang di padang atau seorang mati atau tulang mayat orang atau kubur, iapun najis adanya tujuh hari lamanya.

  • 27Barangsiapa yang menjamah dagingnya itu hendaklah suci adanya dan barangsiapa yang tepercik dengan darahnya, pakaian yang tepercik itu hendaklah dibasuh pada tempat yang suci.

  • 77%

    9maka tiada dibawanya akan dia ke pintu kemah perhimpunan, supaya ia itu disediakan bagi Tuhan, maka orang itu akan ditumpas kelak dari antara bangsanya.

    10Dan barangsiapa dari pada isi rumah Israel dan dari pada segala orang dagang yang duduk menumpang di antaranya, apabila ia makan barang sesuatu yang darah, niscaya wajahku akan melawan orang yang telah makan darah itu, dan Aku akan menumpas dia kelak dari antara bangsanya.

  • 8Janganlah kamu makan dari pada dagingnya dan jangan pula kamu menjamah bangkainya, maka haramlah ia kepadamu.

  • 25Maka sebab itu hendaklah kamu membedakan antara binatang yang halal dengan yang haram dan antara unggas yang halal dengan yang haram; maka jangan kamu menajiskan dirimu dengan binatang yang berkaki empat atau dengan unggas atau dengan binatang yang melata di atas bumi, yang telah Kuasingkan, supaya haramlah ia kepadamu.

  • Im 17:3-4
    2 ayat
    75%

    3Barangsiapa dari pada isi rumah Israel, yang akan menyembelihkan seekor lembu atau anak domba atau kambing betina, baik dalam tempat tentara baik di luar tempat tentara,

    4maka tiada dibawanya akan dia ke pintu kemah perhimpunan supaya dari padanya dipersembahkannya kepada Tuhan suatu persembahan di hadapan kemah sembahyang Tuhan, maka darahnya akan ditanggungkan kepada orang itu, sebab ditumpahkannya darah, maka orang itupun akan ditumpas dari antara bangsanya.

  • 75%

    34Segala makanan dalam bekas itu yang hendak dimakan dan yang ada air di atasnya, ia itu haramlah, dan segala minuman yang hendak diminum, yang dalam bekas yang demikian, ia itupun haramlah.

    35Dan lagi segala benda lain yang ditimpa bangkainya itu haramlah, baik dapur baik periuk, hendaklah dipecahkan, karena haramlah adanya tak akan jangan kamu bilangkan dia haram.

  • 13Maka jikalau barang seorang suci dan tiada ia dalam perjalanan, maka dilalaikannya juga memegang Pasah, niscaya orang itu akan ditumpas kelak dari antara bangsanya, sebab tiada dipersembahkannya korban Tuhan pada masa yang telah ditentukan, maka orang itupun akan menanggung dosanya.

  • 7Dan barangsiapa yang menjamah tubuh orang yang berbeser itu, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

  • 47Akan membedakan antara yang haram dengan yang halal dan antara binatang yang boleh dimakan dengan binatang yang tiada boleh dimakan orang.

  • 11Maka jikalau barang seekor binatang yang haram, yang tiada dapat dipersembahkan orang kepada Tuhan akan korban, maka hendaklah ditaruhkannya binatang itu di hadapan imam.

  • 10Dan barangsiapa yang menjamah barang sesuatu yang telah ada dibawahnya, ia itu najis adanya sampai masuk matahari, dan barangsiapa yang membawa lalu akan dia, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.

  • 3Janganlah kamu makan barang sesuatu yang kebencian adanya.

  • 31Hendaklah kamu menjadi orang yang suci bagi-Ku, sebab itu jangan kamu makan daging yang tercarik-carik di padang; patutlah kamu mencampakkan dia kepada anjing.

  • 7Pada masa kamu membawa akan orang keluaran, yang tiada bersunat tubuhnya dan tiada bersunat hatinya, masuk ke dalam tempat-Ku yang suci itu akan menajiskan rumah-Ku; pada masa kamu mempersembahkan santapan-Ku, yaitu lemak dan darah, dan perjanjian-Ku dirombak olehnya, karena sebab segala perbuatanmu yang keji itu;