Imamat 19:7
Maka jikalau kiranya lusanya dimakan dari padanya, ia itu suatu perkara yang keji dan tiada diperkenankan.
Maka jikalau kiranya lusanya dimakan dari padanya, ia itu suatu perkara yang keji dan tiada diperkenankan.
Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.
15Maka daging korban syukur puji-pujiannya itu hendaklah dimakan pada hari juga apabila ia itu dipersembahkan bagi korban dan suatupun sisanya jangan tinggal sampai pagi.
16Tetapi jikalau korban persembahannya suatu korban nazar atau suatu korban ikhtiar, maka hendaklah ia itu dimakan pada hari apabila ia itu dipersembahkannya dan sisanyapun boleh dimakan pada keesokan harinya.
17Tetapi jikalau ada barang sisa daging korban itu pada hari yang ketiga, maka tak akan jangan ia itu dibakar habis dengan api.
18Maka jikalau kiranya dimakan dari pada daging korban syukur itu pada hari yang ketiga, maka orang yang telah mempersembahkannya itu tiada diperkenankan dan tiada pula faedahnya baginya, ia itulah barang kejemuan, dan orang yang telah makan dia itu akan menanggung salahnya.
19Dan lagi daging yang telah kena barang suatu yang haram itupun tiada boleh dimakan, melainkan patutlah ia itu dibakar habis dengan api, tetapi adapun daging yang lain itu, barangsiapa yang suci itu boleh makan dia.
20Tetapi barangsiapa yang makan dari pada daging korban syukur, yang Tuhan punya, sedang lagi najis adanya, maka orang itu akan ditumpas dari antara bangsanya.
21Demikianpun barangsiapa yang telah menjamah barang sesuatu yang haram dari pada najis manusia atau binatang besar yang haram atau binatang melata yang haram, lalu ia makan dari pada daging korban syukur, yang Tuhan punya, maka orang itu akan ditumpas dari antara bangsanya.
22Dan lagi berfirmanlah Tuhan kepada Musa, firman-Nya:
6Maka pada hari yang kamu mempersembahkan dia dan pada keesokan harinya hendaklah ia itu dimakan, tetapi barang yang tinggal sampai lusanya itu hendaklah dibakar habis dengan api.
8Maka barangsiapa yang makan dia, ia itu akan menanggung salahnya, sebab dihinakannya kesucian Tuhan, maka orang itu akan ditumpas kelak dari antara bangsanya.
3Janganlah kamu makan barang sesuatu yang kebencian adanya.
33Maka mereka itu akan makan barang yang telah mengadakan gafirat bagi mereka itu, yaitu supaya mereka itu ditahbiskan dan disucikan, tetapi orang keluaran jangan makan dari padanya, karena ia itulah suatu kesucian adanya.
34Maka jikalau ada sisanya dari pada daging korban tahbis itu atau dari pada roti itu sampai pagi hari, tak akan jangan engkau membakar habis segala sisa itu dengan api: tiada boleh dimakan, karena ia itulah suatu kesucian adanya.
30Maka pada sehari itu jua hendaklah ia itu dimakan: jangan kamu tinggalkan sisanya sampai pagi hari: Bahwa Akulah Tuhan!
24Maka lemak bangkai binatang atau lemak binatang yang terkoyak-koyak itu boleh juga dipakai akan segala pekerjaan, tetapi sekali-kali jangan kamu makan dia.
25Karena barangsiapa yang makan lemak barang binatang, yang dari padanya dipersembahkan suatu korban api kepada Tuhan, maka orang yang makan dia itu akan ditumpas dari antara bangsanya.
39Maka apabila dari pada binatang yang menjadi makananmu ada yang mati sendirinya, barangsiapa yang menjamah akan bangkainya itu najislah ia sampai masuk matahari;
40dan lagi barangsiapa yang telah makan dari pada bangkainya itu hendaklah ia membasuhkan pakaiannya dan najislah ia sampai masuk matahari; dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya itu hendaklah ia membasuhkan pakaiannya dan najislah ia sampai masuk matahari.
41Maka segala binatang lain yang melata dan menjulur di atas bumi itu kehinaanlah adanya, tiada boleh dimakan.
6Barangsiapa yang telah menjamah barang sebagainya itu, najislah adanya sampai masuk matahari; jangan ia makan dari pada barang yang suci itu sampai sudah dimandikannya tubuhnya dalam air.
7Setelah sudah masuk matahari baharu sucilah ia, kemudian bolehlah ia makan dari pada barang yang suci itu, karena ia itulah makanannya.
8Barang bangkai atau yang koyak-koyak itu jangan dimakannya, supaya jangan ia menjadi najis: Bahwa Akulah Tuhan!
11Barangsiapa yang telah menjamah orang mati, yaitu mayat orang, dan sebab itu najislah ia tujuh hari lamanya,
12maka hendaklah dengan itu juga disucikannyalah dirinya dari pada dosa pada hari yang ketiga dan pada hari yang ketujuhpun apabila ia mulai suci pula; tetapi barangsiapa yang tiada menyucikan dirinya dari pada dosa pada hari yang ketiga, maka tiada ia suci pada hari yang ketujuhpun.
30Tetapi adapun segala korban karena dosa, yang darahnya dibawa masuk ke dalam kemah perhimpunan akan mengadakan gafirat itu, ia itu tiada boleh dimakan pada tempat yang suci, melainkan hendaklah ia itu dibakar habis dengan api.
11Maka sekalian itu hendaklah dibakar oleh imam di atas mezbah akan makanan korban api bagi Tuhan.
32Tetapi barang yang tinggal dari pada daging dan dari pada roti itu hendaklah kaubakar habis dengan api.
9maka tiada dibawanya akan dia ke pintu kemah perhimpunan, supaya ia itu disediakan bagi Tuhan, maka orang itu akan ditumpas kelak dari antara bangsanya.
26Maka imam yang mempersembahkan korban karena dosa itu akan makan dia, maka korban itu akan dimakan pada tempat yang suci pada halaman kemah perhimpunan.
10Dan lagi jangan kamu tinggalkan sisanya sampai pagi hari, melainkan sisanya yang tinggal sampai pagi hendaklah kamu bakar habis dengan api.
23Demikianlah segala persembahan makanan imam itu akan dibakar habis sama sekali; janganlah ia itu dimakan.
17Maka ia itu tiada boleh dibakar berkhamir, dan ia itulah bahagian mereka itu, yang telah Kukaruniakan kepadanya dari pada segala persembahan kepada-Ku yang dimakan api; maka ia itulah kesucian segala kesucian, sama seperti korban karena dosa dan korban karena salah itu.
1Bahwa jangan kamu mempersembahkan kepada Tuhan, Allahmu, lembu atau domba kambing yang ada celanya atau penyakitnya, karena ia itulah suatu kebencian kepada Tuhan, Allahmu.
11Ia itu suatu perkara yang hina kepadamu; janganlah kamu makan dari pada dagingnya, dan hendaklah kamu ngeri akan bangkainya.
6Segala orang laki-laki di antara segala imam boleh makan dia, maka pada tempat yang suci hendaklah ia itu dimakan, bahwa inilah kesucian segala kesucian adanya.
15Dan lagi baik anak bumi baik orang dagang, barangsiapa yang telah makan sesuatu bangkai atau binatang yang tercarik-carik itu, hendaklah dibasuhnya pakaiannya dan dimandikannya dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari, lalu sucilah pula ia.
26Maka jangan kamu membawa barang kebencian itu ke dalam rumahmu, supaya sumpah laknat yang lekat padanya itu jangan kamu tanggungkan atas dirimu; maka seperti akan barang kebencian hendaklah kamu benci akan dia dan seperti akan barang kejemuan hendaklah kamu jemu akan dia, karena ada sumpah laknat lekat padanya.
25Maka dari pada tangan orang lain bangsapun jangan kamu mempersembahkan segala perkara ini kepada Allahmu akan santapannya, karena busuknya ada di dalamnya dan adalah kecelaan padanya, tiada boleh diadakannya keridlaan atasmu.
26Dan lagi berfirmanlah Tuhan kepada Musa, firman-Nya:
18Jangan kamu mempersembahkan darah korban-Ku dengan barang yang bekhamir, dan lemak korban-Ku pada hari raya jangan bermalam sampai pagi hari.
6Tujuh hari lamanya hendaklah kamu makan apam fatir, maka hari yang ketujuh itu akan jadi satu hari raya bagi Tuhan.
31Hendaklah kamu menjadi orang yang suci bagi-Ku, sebab itu jangan kamu makan daging yang tercarik-carik di padang; patutlah kamu mencampakkan dia kepada anjing.
20Segala sesuatu yang berkecelaan adanya jangan kamu persembahkan, karena ia itu tiada mengadakan keridlaan atasmu.
10Hendaklah kamu makan dia bagaikan kesucian segala kesucian; segala orang laki-laki di antara kamu boleh makan dia; hendaklah ia itu suatu kesucian bagi kamu.
21Janganlah kamu makan barang sesuatu bangkai, melainkan berikanlah dia kepada orang dagang yang duduk sebelah dalam pintu gerbangmu supaya dimakannya, atau jualkanlah dia kepada orang helat, karena kamulah suatu bangsa yang suci bagi Tuhan, Allahmu. Maka janganlah kamu merebus anak kambing dalam air susu emaknya.
4Maka jangan kelihatan padamu barang khamir di dalam segala perhinggaan negerimu tujuh hari lamanya; maka dari pada daging binatang, yang kamu sembelihkan waktu petang pada hari yang pertama itu, satupun jangan bermalam sampai pagi hari.