2Maka jikalau ia telah keluar dari rumahnya, lalu pergi menjadi bini orang lain,
3dan orang inipun benci akan dia, disuratkannya akan dia surat talak dan diberikannya surat itu kepada tangannya, lalu disuruhnya ia keluar dari rumahnya, atau kalau orang laki-laki yang kemudian ini mati setelah sudah diambilnya perempuan itu akan bininya,
4maka tak boleh lakinya yang pertama, yang telah menyuruhkan dia pergi, itu mengambil dia kembali akan bininya, setelah sudah dibiarkannya ia dicemarkan, karena perkara itulah suatu kebencian di hadapan hadirat Tuhan, dan jangan kamu menanggungkan dosa pada negeri yang dikaruniakan Tuhan, Allahmu, kepadamu akan bahagian pusaka.
5Maka apabila barang seorang baharu juga mengambil bini, janganlah ia keluar serta dengan balatentara, dan barang tanggungan lainpun jangan ditanggungkan atasnya, melainkan hendaklah ia bebas juga dalam rumahnya setahun lamanya, supaya bersuka-sukaanlah ia dengan bini, yang telah diambilnya itu.