9Tetapi nazar seorang perempuan janda atau perempuan yang dibuang, dan lagi janjinya dari hal menjauhkan dirinya, ia itu ditanggungkan juga atasnya.
10Tetapi jikalau lagi ia dalam rumah lakinya telah bernazar atau berjanji dengan sumpah hendak menjauhkan dirinya dari pada barang sesuatu,
11dan kedengaranlah ia itu kepada lakinya, maka diamlah ia akan dia dan tiada dikatakannya kurang pikir, maka segala nazarnya itu akan ditetapkan dan segala janjinya dari hal hendak menjauhkan dirinya itupun ditetapkan juga adanya.
12Tetapi jikalau ia itu ditiadakan oleh lakinya pada hari kedengaranlah ia itu kepadanya, maka segala yang telah keluar dari pada mulutnya, baik nazar baik janji dari hal menjauhkan dirinya itu tiada ditetapkan, sebab lakinya telah meniadakannya dan Tuhanpun akan mengampuni dia.
13Adapun segala nazar atau segala janji dari hal menjauhkan diri akan merendahkan hati, maka lakinya juga akan menetapkannya, dan lakinyapun akan meniadakannya.
14Maka jikalau lakinya telah diam akan dia sekalipun dari pada sehari datang kepada sehari dan ditetapkannya begitu segala nazarnya dan segala janjinya dari hal menjauhkan dirinya, ia itu ditetapkannya sebab diamlah ia akan dia pada hari kedengaranlah ia itu kepadanya.
15Maka jikalau ditiadakannya juga setelah sudah kedengaranlah ia itu kepadanya, maka iapun akan menanggung salahnya.
16Maka sekalian inilah hukum undang-undang yang firman Tuhan kepada Musa antara seorang laki dengan bininya dan seorang bapa dengan anaknya perempuan yang lagi anak dara dalam rumah bapanya.