1 Korintus 7:11
(Tetapi jikalau ia sudah undur, maka hendaklah ia senantiasa bujang, atau rujuk kepada suaminya;) dan janganlah suami itu meninggalkan isterinya.
(Tetapi jikalau ia sudah undur, maka hendaklah ia senantiasa bujang, atau rujuk kepada suaminya;) dan janganlah suami itu meninggalkan isterinya.
Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.
8Tetapi kepada orang bujang dan kepada janda aku mengatakan, bahwa baiklah mereka itu hidup seperti aku ini.
9Tetapi jikalau mereka itu tiada dapat menahan dirinya, biarlah mereka itu kawin, karena lebih baik kawin daripada menyala berahinya.
10Tetapi kepada orang yang sudah kawin itu aku berpesan (yaitu bukannya aku ini melainkan Tuhan): Bahwa janganlah isteri itu undur daripada suaminya.
12Maka kepada orang yang lain itu aku ini yang berkata (dan bukannya Tuhan): Bahwa jikalau barang seorang saudara beristeri yang tiada beriman, dan isteri itu suka diam bersama-sama dengan dia, maka janganlah suami itu meninggalkan dia.
13Dan perempuan yang bersuamikan suami yang tiada beriman, dan suami itu suka diam bersama-sama dengan dia, maka janganlah ia meninggalkan suami itu.
14Karena suami yang tiada beriman itu dikuduskan di dalam isterinya, dan isteri yang tiada beriman itu dikuduskan di dalam saudara itu. Jikalau tiada yang demikian, niscaya najislah anak-anakmu itu, tetapi sekarang kuduslah ia.
15Tetapi jikalau orang yang tiada beriman itu undur, biarlah ia undur. Maka saudara laki-laki atau saudara perempuan itu tiada terikat lagi di dalam hal yang demikian. Tetapi kamu telah dipanggil Allah hidup di dalam perdamaian.
16Hai isteri orang, bagaimanakah engkau mengetahui, kalau-kalau engkau akan menyelamatkan suamimu? Atau hai suami orang, bagaimanakah engkau mengetahui, kalau-kalau engkau akan menyelamatkan isterimu?
36Tetapi jikalau seorang menyangkakan tiada menjalankan dengan sepatutnya kepada anak perawannya di dalam hal ia sudah lepas daripada akil balig, maka jikalau disangkanya perlu mengawinkan dia, biarlah ia berbuat sekehendak hatinya. Tiadalah ia berbuat dosa, maka bolehlah mereka itu kawin.
37Tetapi siapa yang tetap hatinya dan dengan tiada terpaksa, melainkan ada kuasa atas kehendaknya sendiri, dan sudah menetapkan di dalam hatinya hendak memeliharakan anak perawannya itu, maka perbuatannya itu baik juga.
38Oleh yang demikian maka orang yang mengawinkan anak perawannya itu baik perbuatannya dan orang yang tiada mengawinkan dia itu, lebih baik perbuatannya.
39Maka seorang perempuan yang bersuami terikat selagi suaminya itu hidup; tetapi jikalau suami itu mati, maka bebaslah ia berkawin dengan barangsiapa yang diperkenannya, asal di dalam Tuhan sahaja.
40Tetapi pada pemandanganku, ia lebih senang jikalau ia tinggal sebagaimana memang ada. Maka pada pikiranku, bahwa aku juga ada Roh Allah.
2Karena seorang perempuan yang bersuami terikat oleh hukum kepada suaminya selagi suami itu hidup; tetapi jikalau suami itu mati, terlepaslah perempuan itu daripada hukum suami.
3Sebab itu, jikalau perempuan itu berlakikan orang lain tatkala suaminya lagi hidup, maka ia dikata orang perempuan berzinah; tetapi jikalau suaminya itu mati, terlepaslah perempuan itu daripada hukum itu, sehingga bukanlah ia perempuan berzinah, walaupun berlakikan orang lain.
27Jikalau engkau terikat kepada isteri, janganlah menuntut kelepasan. Jikalau engkau terlepas daripada isteri, janganlah mencari isteri.
28Tetapi jikalau engkau kawin, tiadalah engkau berdosa, dan jikalau seorang perawan kawin, tiadalah ia berdosa. Tetapi orang yang sedemikian itu akan ditimpa oleh kesukaran dirinya. Maka aku ini sayangkan kamu.
29Maka inilah kataku, hai saudara-saudaraku, bahwa waktu sudah singkat. Sebab itu daripada masa ini biarlah orang yang beristeri itu menjadi seperti yang tiada beristeri;
1Menjawab segala pertanyaan di dalam suratmu itu, maka baiklah laki-laki jangan menyentuh perempuan,
2akan tetapi dari sebab zinah, maka hendaklah tiap-tiap laki-laki beristerikan isterinya sendiri, dan tiap-tiap perempuan bersuamikan suaminya sendiri.
3Hendaklah suami itu menggenapkan kewajibannya kepada isterinya, demikianlah juga isteri itu kepada suaminya.
4Maka isteri itu tiada berkuasa atas tubuhnya sendiri, melainkan suami itu. Demikian juga suami itu tiada berkuasa atas tubuhnya sendiri, melainkan isteri itu.
5Janganlah bertahar-tahar sama sendirimu, kecuali dengan izin masing-masing untuk seketika lamanya, supaya kamu sempat berdoa dan kemudian bersama-sama pula, supaya jangan kamu dicobai oleh Iblis, oleh sebab kamu tiada dapat menahan dirimu.
11Maka kata Yesus kepada mereka itu, "Barangsiapa yang menceraikan bininya, lalu berbinikan orang lain, ialah berbuat zinah terhadap bininya yang dahulu itu.
12Dan jikalau seorang perempuan menceraikan lakinya, lalu berlakikan orang lain, ia pun berbuat zinah."
1Bermula, maka apabila seorang laki-laki telah mengambil bini dan telah kawin dengan dia, bahwa sesungguhnya jikalau tiada ia berkenan akan dia, sebab didapatinya akan barang sesuatu kecelaan padanya, maka hendaklah disuratkannya akan dia surat talak, diberikannya kepada tangannya, lalu disuruhnya akan dia keluar dari dalam rumahnya.
2Maka jikalau ia telah keluar dari rumahnya, lalu pergi menjadi bini orang lain,
3dan orang inipun benci akan dia, disuratkannya akan dia surat talak dan diberikannya surat itu kepada tangannya, lalu disuruhnya ia keluar dari rumahnya, atau kalau orang laki-laki yang kemudian ini mati setelah sudah diambilnya perempuan itu akan bininya,
7Karena sebab itu hendaklah orang meninggalkan bapanya dan ibunya, dan berdamping dengan bininya,
8lalu keduanya itu menjadi sedarah-daging, sehingga mereka itu bukannya lagi dua orang, melainkan sedaging juga adanya.
9Sebab itu, barang yang telah dijodohkan oleh Allah, janganlah diceraikan oleh manusia."
31Dan lagi dikatakan: Bahwa barangsiapa yang menceraikan bininya, hendaklah ia memberi surat talak kepadanya.
32Tetapi Aku ini berkata kepadamu: Barangsiapa yang menceraikan bininya lain daripada sebab berzinah, ialah menjadi pohon yang sebab perempuan itu berzinah; dan barangsiapa yang berbinikan perempuan yang diceraikan demikian, ia pun berzinah juga.
9Aku berkata kepadamu: Barangsiapa yang menceraikan bininya, kecuali sebab hal zinah, lalu berbinikan orang lain, ialah berzinah. Dan barangsiapa yang berbinikan perempuan yang sudah diceraikan demikian, ia pun berzinah juga."
10Maka kata murid-murid itu kepada-Nya, "Jikalau demikian ini perihal laki dengan bini, tiada berfaedah kawin."
32Tetapi kehendak aku janganlah kamu kuatir. Maka orang yang tiada beristeri itu sangat ingat akan perkara daripada Tuhan, yaitu bagaimana ia dapat membuat Tuhan berkenan akan dia.
33Tetapi orang beristeri sangat ingat akan perkara dunia, yaitu bagaimana ia dapat membuat isterinya berkenan akan dia,
34dan hatinya bercabang dua. Maka perempuan yang tiada bersuami itu dan perawan sangat ingat akan perkara daripada Tuhan, supaya ia kudus, baik tubuh baik rohnya. Tetapi perempuan yang bersuami itu sangat ingat akan perkara dunia, yaitu bagaimana ia dapat membuat suaminya berkenan akan dia.
6Sehingga mereka itu bukannya lagi dua orang, melainkan sedarah-daging adanya. Sebab itu, yang telah dijodohkan oleh Allah, janganlah diceraikan oleh manusia."
7Maka kata mereka itu kepada-Nya, "Kalau begitu, apakah sebabnya Musa menyuruh memberi surat talak serta menceraikan dia?"
11dan kedengaranlah ia itu kepada lakinya, maka diamlah ia akan dia dan tiada dikatakannya kurang pikir, maka segala nazarnya itu akan ditetapkan dan segala janjinya dari hal hendak menjauhkan dirinya itupun ditetapkan juga adanya.
12Tetapi jikalau ia itu ditiadakan oleh lakinya pada hari kedengaranlah ia itu kepadanya, maka segala yang telah keluar dari pada mulutnya, baik nazar baik janji dari hal menjauhkan dirinya itu tiada ditetapkan, sebab lakinya telah meniadakannya dan Tuhanpun akan mengampuni dia.
18Maka barangsiapa yang menceraikan bininya, lalu berbinikan lain orang, ialah berzinah; dan siapa yang berbinikan perempuan yang diceraikan oleh lakinya, maka ia pun berzinah juga."
6Maka jikalau ia bini orang, lalu bernazar atau mulutnya terbuka dengan kurang pikir hendak berjanji menjauhkan dirinya dari pada barang sesuatu,
7dan kedengaranlah ia itu kepada lakinya, maka jikalau ini diam pada hari didengarnya itu, niscaya segala nazarnya ditetapkan juga dan segala janjinya dari hal hendak menjauhkan dirinya itupun ditetapkan adanya.
9Tetapi nazar seorang perempuan janda atau perempuan yang dibuang, dan lagi janjinya dari hal menjauhkan dirinya, ia itu ditanggungkan juga atasnya.
11Walaupun demikian, di dalam Tuhan perempuan bergantung kepada laki-laki, sama seperti laki-laki bergantung kepada perempuan.
11Jikalau kiranya tiada diberikannya ketiga perkara ini, maka bolehlah ia keluar karena Allah, dengan tiada uang tebusan.
7Dan mana orang yang bertunangan dengan seorang perempuan dan belum diambilnya akan bininya, baiklah ia balik pulang ke rumahnya, supaya jangan ia mati dalam peperangan dan seorang lain mengambil perempuan itu akan bininya.
24Hai saudara-saudaraku, hendaklah masing-masing tetap di dalam hal ia dipanggil itu beserta dengan Allah.