Keluaran 21:31
Atau jikalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan, maka dengan demikian peripun dihukum akan dia.
Atau jikalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan, maka dengan demikian peripun dihukum akan dia.
Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.
32Jikalau ditanduk oleh lembu akan seorang hamba laki-laki atau perempuan, tak akan jangan diberinya uang perak tiga puluh keping kepada tuannya dan lembu itupun dilempar dengan batu sampai mati.
33Maka jikalau suatu lobang dalam tanah ditinggalkan orang terbuka atau orang menggali lobang dan tiada ditudunginya, lalu seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya,
34maka tak dapat tiada yang empunya lobang itu akan memberi gantinya rugi dan membayar harganya kepada orang yang empunya binatang itu, tetapi bangkai itu menjadi dia punya.
35Maka jikalau lembu seorang melukakan lembu temannya sampai mati, tak dapat tiada lembu yang hidup itu dijual dan uang harganya dibahagi dua, demikianpun dibahagi dua akan lembu yang mati itu.
36Tetapi jikalau dahulupun nyatalah lembu itu memang nakal dan tiada ditunggu oleh orang yang empunya dia, maka tak dapat tiada digantinya dengan sempurnanya, seekor lembu akan ganti seekor lembu, tetapi yang mati itu menjadi dia punya.
20Dan lagi jikalau orang memalu hambanya laki-laki atau perempuan dengan kayu, sehingga matilah dia di bawah tangannya, maka tak akan jangan dituntut juga belanya.
21Tetapi jikalau kiranya tinggal ia lagi hidup sehari, dua hari, maka tiada dituntut belanya, karena ialah uangnya.
22Maka jikalau ada orang berkelahi serta memalu seorang yang bunting, sehingga gugurlah anaknya, tetapi tiadalah bahaya kematian, maka tak akan jangan ia kena denda sekadar yang dikenakan oleh lakinya orang itu dan yang ditentukan oleh orang wasit.
23Tetapi jikalau ada bahaya kematian sertanya, maka tak akan jangan jiwa akan ganti jiwa,
24mata akan ganti mata, gigi akan ganti gigi, tangan akan ganti tangan, kaki akan ganti kaki,
25ketunuan akan ganti ketunuan, luka akan ganti luka, bincut akan ganti bincut.
26Dan lagi jikalau seorang menampar hambanya, laki-laki atau perempuan, sehingga gugurlah sebiji matanya, maka tak akan jangan dimerdekakannya ia karena matanya.
27Dan jikalau ditamparnya akan hambanya perempuan atau hambanya laki-laki, sehingga gugurlah sebiji giginya, maka tak akan jangan dimerdekakannya ia karena giginya.
28Maka jikalau kiranya seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan sampai mati, maka tak akan jangan lembu itu dilempar dengan batu sampai mati, dagingnya tak boleh dimakan, tetapi yang punya lembu itu tiada menanggung salah.
29Tetapi jikalau lembu itu dahulu memang nakal serta diketahui oleh yang empunya dia akan hal itu dan tiada ditungguinya, maka jikalau lembu itu membunuh seorang laki-laki atau perempuan, tak akan jangan lembu itupun dilempar dengan batu sampai mati dan orang yang empunya dia dibunuh juga hukumnya.
30Jikalau ditanggungkan uang bangun padanya, tak akan jangan diberinya akan tebusan jiwanya segala sesuatu yang ditanggungkan padanya.
9Maka jikalau ditunangkannya dengan anaknya laki-laki, maka patutlah ia berlaku kepadanya seperti kepada anaknya perempuan.
18Maka jikalau pada barang seorang ada anak laki-laki yang nakal dan durhaka, yang tiada mau dengar akan kata bapanya atau akan kata ibunya, maka telah disiksakannya akan dia tiada juga ia mau dengar,
19maka hendaklah ditangkap ibu bapanya akan dia, dibawanya akan dia keluar menghadap segala tua-tua negeri dan ke pintu gerbang tempat itu.
10Tetapi jikalau padanya adalah seorang anaknya yang penggagah adanya, yang menumpahkan darah dan yang berbuat akan saudaranya barang sesuatu dari pada segala perkara yang tersebut itu,
7Maka jikalau seorang sudah menjual anaknya perempuan menjadi sahaya, maka tiada ia akan keluar seperti keluar segala hamba laki-laki.
15Barangsiapa yang sudah memalu bapanya atau ibunya, ia itu tak dapat tiada mati dibunuh juga.
3Maka jikalau telah tentu mana negeri yang terdekat dengan tempat orang yang dibunuh itu, maka hendaklah diambil oleh segala tua-tua negeri itu akan seekor anak betina dari pada kawan lembu, yang belum tahu dipakai kepada pekerjaan dan yang belum tahu dikenakan kuk;
4dan hendaklah segala tua-tua negeri itu menghantar akan lembu muda itu kepada anak sungai yang selalu mengalir airnya dan yang tanahnya belum tahu ditanami atau ditaburi, maka di sana hendaklah mereka itu menyembelihkan anak lembu itu dalam anak sungai.
1Arakian, jikalau seorang mencuri seekor lembu atau binatang yang kecil, dan disembelihkannya atau dijualnya, tak akan jangan digantikannya seekor lembu itu dengan lembu lima ekor dan seekor binatang kecil dengan kambing empat ekor.
18Maka barangsiapa yang telah membunuh binatang orang lain, ia itu akan memberi gantinya, binatang akan ganti binatang.
19Maka jikalau barang seorang telah merusakkan tubuh samanya manusia, maka sekadar perbuatannya hendaklah diperbuat akan diapun:
20luka akan ganti luka dan mata akan ganti mata dan gigi akan ganti gigi; barang apa celaka yang didatangkannya kepada tubuh orang, demikianpun hendak didatangkan atas dia.
21Maka sebab itu barangsiapa yang membunuh binatang, ia itu akan memberi gantinya, tetapi barangsiapa yang membunuh orang, ia itu akan mati dibunuh juga.
11Jikalau kiranya tiada diberikannya ketiga perkara ini, maka bolehlah ia keluar karena Allah, dengan tiada uang tebusan.
12Adapun barangsiapa yang memalu orang sampai mati, ia itu tak dapat tiada dibunuh juga hukumnya.
14Tetapi sesungguhnya jikalau diperolehnya seorang anaknya, yang melihat segala dosa yang dibuat bapanya, lalu takut dan tiada ia berbuat yang demikian,
20Tetapi jikalau nyata ketuduhan itu benar adanya dan tiada didapatinya akan bekas bikir pada anak dara itu,
21maka hendaklah dibawanya akan anak dara itu keluar ke pintu rumah bapanya, lalu orang-orang negerinya hendaklah melontari dia dengan batu sampai ia mati, karena telah diperbuatnya suatu perkara yang bodoh di tengah Israel dengan berkendak selagi ia dalam rumah bapanya, maka demikian patutlah kamu membuang yang jahat itu dari tengahmu.
21Pada masa itu hendaklah segala orang isi negerinya melontari dia dengan batu sampai matilah ia; demikian hendaklah kamu membuang yang jahat itu dari tengahmu, supaya kedengaranlah ia itu kepada segala orang Israel dan ketakutanlah mereka itu.
21Maka jangan kamu sayang akan dia, melainkan jiwa akan ganti jiwa, dan mata akan ganti mata, dan gigi akan ganti gigi, dan tangan akan ganti tangan, dan kaki akan ganti kaki adanya.
4Maka jikalau seorang perempuan, hendaklah nilaianmu tiga puluh syikal.
4Bahwa jangan kamu menyengkangkan mulut lembu yang mengirik biji-bijian.
17Dan lagi barangsiapa yang mengutuki bapanya atau ibunya, ia itu tak akan jangan dibunuh juga hukumnya.
4Jikalau tuannya telah memberi akan dia seorang bini, dan telah diperanakkan oleh perempuan itu laki-laki atau perempuan baginya, maka perempuan itu serta dengan segala anak-anaknya menjadi milik tuannya, dan lakinya akan keluar seorang orangnya.
9Adapun segala perselisihan yang jahat sengajanya, baik dari sebab seekor lembu, atau seekor keledai, atau seekor binatang kecil, atau sehelai pakaian, atau segala barang yang hilang, yang dikatakan orang dia punya, perkara kedua pihak itu hendaklah dibawa ke hadapan hakim; mana yang dipersalahkan oleh hakim itu, tak akan jangan diberinya akan kawannya dua kali banyaknya akan gantinya.
10Jikalau seorang menaruh kepada kawannya seekor keledai atau lembu atau binatang kecil atau barang binatang yang lain akan dipeliharakan olehnya, maka binatang itu lalu mati atau luka atau terhalau sehingga tiada tampak lagi,
11Karena ia itu perbuatan yang sangat jahat, suatu salah yang patut dihukum oleh hakim.
16Demikianpun jikalau seorang perempuan telah menghampiri binatang hendak memuaskan nafsunya, maka hendaklah kamu membunuh perempuan itu dan binatang itupun sertanya; tak akan jangan keduanya mati dibunuh, maka darahnya tertanggunglah atasnya!
16Maka sekalian inilah hukum undang-undang yang firman Tuhan kepada Musa antara seorang laki dengan bininya dan seorang bapa dengan anaknya perempuan yang lagi anak dara dalam rumah bapanya.
11Maka demikianlah hendaklah diperbuat oranglah akan tiap-tiap lembu atau tiap-tiap domba jantan, dan lagi akan tiap-tiap binatang kecil dari pada domba atau kambing.
17Jikalau bapanya sekali-kali enggan memberikan dia kepadanya, hendaklah diberinya uang, banyaknya sekadar isi kawin anak dara itu.
4Jikalau nyata barang yang dicuri itu didapati lagi dalam tangannya dengan hidupnya, baik lembu, atau keledai, atau barang binatang yang kecil, maka tak dapat tiada digantikannya dua kali banyaknya.
15Maka jikalau pada seorang laki-laki adalah dua orang bininya, seorang yang dikasihi, seorang yang dibenci, maka keduanya, yang dikasihi dan yang dibencipun, beranak laki-laki baginya, dan anak laki-laki yang sulung itu dari pada bini yang dibenci,
9Maka jikalau tiada ia beranak perempuanpun, maka hendaklah kamu memberikan pusakanya kepada saudaranya laki-laki.