Keluaran 21:30

Terjemahan Lama

Jikalau ditanggungkan uang bangun padanya, tak akan jangan diberinya akan tebusan jiwanya segala sesuatu yang ditanggungkan padanya.

Sumber Tambahan

Ayat Rujukan

  • Kel 21:22 : 22 Maka jikalau ada orang berkelahi serta memalu seorang yang bunting, sehingga gugurlah anaknya, tetapi tiadalah bahaya kematian, maka tak akan jangan ia kena denda sekadar yang dikenakan oleh lakinya orang itu dan yang ditentukan oleh orang wasit.
  • Kel 30:12 : 12 Apabila engkau mengambil jumlah segala bani Israel kelak serta membilang banyaknya, maka pada masa dibilang akan dia hendaklah masing-masing mereka itu mempersembahkan kepada Tuhan uang tebusan jiwanya, supaya jangan diadakan suatu bala di antara mereka itu apabila kaubilang akan dia.
  • Bil 35:31-33 : 31 Maka janganlah kamu menerima uang bangun karena jiwa seorang pembunuh yang patut mati, melainkan hendaklah ia mati dibunuh juga hukumnya. 32 Demikianpun jangan kamu menerima uang bangun karena orang yang telah lari ke dalam negeri perlindungannya, sehingga ia dapat kembali akan mengeduduki tanahnya dahulu dari pada mati imam besar. 33 Janganlah kamu menajiskan demikian negeri yang kamu duduk dalamnya, karena darah itu menajiskan negeri, dan tiada boleh diadakan gafirat atas negeri itu dari pada darah yang telah ditumpahkan dalamnya, melainkan dengan darah orang juga yang telah menumpahkan dia.
  • Ams 13:8 : 8 Bahwa tebusan nyawa orang ia itu kekayaannya, tetapi orang miskin tiada mendengarkan nista.

Ayat Serupa (AI)

Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.

  • 82%

    31Atau jikalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan, maka dengan demikian peripun dihukum akan dia.

    32Jikalau ditanduk oleh lembu akan seorang hamba laki-laki atau perempuan, tak akan jangan diberinya uang perak tiga puluh keping kepada tuannya dan lembu itupun dilempar dengan batu sampai mati.

    33Maka jikalau suatu lobang dalam tanah ditinggalkan orang terbuka atau orang menggali lobang dan tiada ditudunginya, lalu seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya,

    34maka tak dapat tiada yang empunya lobang itu akan memberi gantinya rugi dan membayar harganya kepada orang yang empunya binatang itu, tetapi bangkai itu menjadi dia punya.

    35Maka jikalau lembu seorang melukakan lembu temannya sampai mati, tak dapat tiada lembu yang hidup itu dijual dan uang harganya dibahagi dua, demikianpun dibahagi dua akan lembu yang mati itu.

    36Tetapi jikalau dahulupun nyatalah lembu itu memang nakal dan tiada ditunggu oleh orang yang empunya dia, maka tak dapat tiada digantinya dengan sempurnanya, seekor lembu akan ganti seekor lembu, tetapi yang mati itu menjadi dia punya.

  • 80%

    28Maka jikalau kiranya seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan sampai mati, maka tak akan jangan lembu itu dilempar dengan batu sampai mati, dagingnya tak boleh dimakan, tetapi yang punya lembu itu tiada menanggung salah.

    29Tetapi jikalau lembu itu dahulu memang nakal serta diketahui oleh yang empunya dia akan hal itu dan tiada ditungguinya, maka jikalau lembu itu membunuh seorang laki-laki atau perempuan, tak akan jangan lembu itupun dilempar dengan batu sampai mati dan orang yang empunya dia dibunuh juga hukumnya.

  • 78%

    18Maka jikalau ada orang berbantah-bantah, dipalu seorang akan seorang dengan batu atau dengan gocoh sehingga tiada ia mati, melainkan ia jatuh sakit pada katilnya,

    19jikalau orang itu bangkit berdiri pula serta berjalan di luar dengan bersandar pada tongkatnya, maka orang yang sudah memalu akan dia tiada bersalah, hanya akan digantinya rugi dari karena berhenti kerjanya dan disuruhnya obati dia sampai dia sembuh sakit.

    20Dan lagi jikalau orang memalu hambanya laki-laki atau perempuan dengan kayu, sehingga matilah dia di bawah tangannya, maka tak akan jangan dituntut juga belanya.

    21Tetapi jikalau kiranya tinggal ia lagi hidup sehari, dua hari, maka tiada dituntut belanya, karena ialah uangnya.

  • 77%

    1Arakian, jikalau seorang mencuri seekor lembu atau binatang yang kecil, dan disembelihkannya atau dijualnya, tak akan jangan digantikannya seekor lembu itu dengan lembu lima ekor dan seekor binatang kecil dengan kambing empat ekor.

    2Jikalau seorang pencuri didapati tengah ia menetas, lalu dipalu orang akan dia sampai mati, maka tiada ditanggung hutang darah padanya.

    3Jikalau telah terbit matahari atasnya, hutang darahpun ditanggung pada orang itu. Maka yang mencuri akan mengembalikan dia dengan sempurnanya; jikalau sudah tiada lagi padanya, maka ia akan dijual karena pencuriannya itu.

    4Jikalau nyata barang yang dicuri itu didapati lagi dalam tangannya dengan hidupnya, baik lembu, atau keledai, atau barang binatang yang kecil, maka tak dapat tiada digantikannya dua kali banyaknya.

    5Jikalau seorang membiarkan binatangnya makan habis akan ladang atau kebun anggur orang lain, sebab telah dihalaukannya binatang itu ke dalamnya, maka tak akan jangan diberinya barang yang terutama dari pada ladangnya sendiri dan yang terutama dari pada kebun anggurnya akan gantinya.

  • 76%

    51Maka jikalau ada lagi banyak tahun itu, setuju dengan dia hendaklah dikembalikannya uang pembelinya akan tebusannya.

    52Maka jikalau tinggal lagi sedikit tahun sampai tahun yobel itu, apabila ia berjelas kira-kira dengan dia, hendaklah dikembalikannya uang tebusannya kepadanya setuju dengan tahun itu.

  • 23Tetapi jikalau ada bahaya kematian sertanya, maka tak akan jangan jiwa akan ganti jiwa,

  • 18Maka barangsiapa yang telah membunuh binatang orang lain, ia itu akan memberi gantinya, binatang akan ganti binatang.

  • 75%

    20luka akan ganti luka dan mata akan ganti mata dan gigi akan ganti gigi; barang apa celaka yang didatangkannya kepada tubuh orang, demikianpun hendak didatangkan atas dia.

    21Maka sebab itu barangsiapa yang membunuh binatang, ia itu akan memberi gantinya, tetapi barangsiapa yang membunuh orang, ia itu akan mati dibunuh juga.

  • 75%

    14Maka jikalau seorang meminta pinjam barang sesuatu kepada kawannya, lalu yaitu rusak atau mati, jikalau yang empunya itu tiada serta, tak akan jangan diberinya gantinya dengan sempurnanya.

    15Jikalau yang empunya itu serta, tak usah diberinya ganti, jikalau sudah disewanya, patutlah dibayarnya sewanya sahaja.

  • 16Barangsiapa yang mencuri orang, entah sudah dijualnya, entah orang itu terdapat lagi dalam tangannya, ia itu takkan jangan mati dibunuh juga.

  • 74%

    9Adapun segala perselisihan yang jahat sengajanya, baik dari sebab seekor lembu, atau seekor keledai, atau seekor binatang kecil, atau sehelai pakaian, atau segala barang yang hilang, yang dikatakan orang dia punya, perkara kedua pihak itu hendaklah dibawa ke hadapan hakim; mana yang dipersalahkan oleh hakim itu, tak akan jangan diberinya akan kawannya dua kali banyaknya akan gantinya.

    10Jikalau seorang menaruh kepada kawannya seekor keledai atau lembu atau binatang kecil atau barang binatang yang lain akan dipeliharakan olehnya, maka binatang itu lalu mati atau luka atau terhalau sehingga tiada tampak lagi,

    11hendaklah sumpah yang demi Tuhan di antara kedua pihak, kalau-kalau dibubuhnya tangannya pada barang yang milik kawannya, maka tak dapat tiada diterima oleh orang yang empunya binatang itu, tak usah yang lain itu memberi gantinya.

    12Tetapi jikalau sungguh sudah dicuri dari padanya, maka patutlah diberinya gantinya akan orang yang empunya dia.

  • 73%

    11Jikalau kiranya tiada diberikannya ketiga perkara ini, maka bolehlah ia keluar karena Allah, dengan tiada uang tebusan.

    12Adapun barangsiapa yang memalu orang sampai mati, ia itu tak dapat tiada dibunuh juga hukumnya.

    13Tetapi jikalau tiada disengajanya matinya, melainkan dipertemukan Allah tangannya dengan dia, maka Aku akan menentukan suatu tempat bagimu, yang dapat dilindungkannya dirinya ke sana.

  • 27Tetapi jikalau ia itu dari pada binatang yang haram, maka bolehlah ditebusnya dengan nilaianmu, maka hendaklah dipertambahkannya, lagi dengan seperlimanya, maka jikalau ia itu tiada ditebus, bolehlah dijual sekadar nilaianmu.

  • 18Orang fasik menjadi tebusan bagi orang yang benar, dan orang khianat bagi orang yang tulus hatinya.

  • 18Jangan engkau harap menangkiskan murka-Nya dengan persembahan; jangan engkau ditipu oleh sangkamu dapat berlepas dirimu oleh tebusan yang besar.

  • 26Dan lagi jikalau seorang menampar hambanya, laki-laki atau perempuan, sehingga gugurlah sebiji matanya, maka tak akan jangan dimerdekakannya ia karena matanya.

  • 29Segala yang ditentukan akan ditumpas, yang ditentukan akan ditumpas dari pada manusia, ia itu tak boleh ditebus, tak akan jangan ia itu dibunuh juga.

  • 35dan tiada ia akan menerima tebusan, jikalau besar sekalipun, dan tiada dikehendakinya hadiah, jikalau amat banyak sekalipun adanya.

  • 31Maka janganlah kamu menerima uang bangun karena jiwa seorang pembunuh yang patut mati, melainkan hendaklah ia mati dibunuh juga hukumnya.

  • 27Kalau-kalau tiada padamu yang dibuat pembayar utang, maka diambil orang akan tilam yang di bawah tubuhmu.

  • 31Jikalau didapati akan dia, tak akan jangan dipulangkannya kembali tujuh kali ganda, dan patutlah diberikannya segala isi rumahnya akan gantinya.

  • 71%

    4bahwa sesungguhnya jikalau ia telah berdosa begitu serta hendak menghapuskan dia dengan suatu korban karena salahnya, maka tak akan jangan dipulangkannya barang yang telah dicurinya atau barang yang telah dirampasnya dengan gagah, atau petaruh yang telah diamanatkan kepadanya akan dipeliharakan, atau barang hilang yang telah didapatnya;

  • 71%

    26Maka jikalau kiranya seorang tiada berpenebus, tetapi kemudian tangannya telah beroleh dan mendapat yang cukup akan menebus miliknya,

    27maka hendaklah dicengkolongnya segala tahun barang itu telah dijual, dan dipulangkannya lebihnya kepada orang yang telah membeli dia dari padanya, setelah itu bolehlah ia kembali kepada miliknya.

  • 13dan makan rubiah dan menerima laba yang keji; bolehkah ia hidup? Sekali-kali tiada ia akan hidup, sebab diperbuatnya segala perkara yang keji itu, niscaya iapun akan mati dibunuh dan darahnyapun tertanggunglah atasnya!

  • 8Bahwa tebusan nyawa orang ia itu kekayaannya, tetapi orang miskin tiada mendengarkan nista.

  • 12maka hendaklah segala tua-tua negerinya menyuruhkan orang pergi mengambil dia dari sana, dan menyerahkan dia ke tangan penuntut bela, supaya matilah ia dibunuh.

  • 15jikalau orang fasik itu mengembalikan barang gadaian, dan mengganti barang yang telah dirampas dan menurut segala syariat kehidupan, sehingga tiada lagi dibuatnya sesuatu yang jahat, niscaya iapun akan hidup dan tiada ia mati kelak.

  • 13Maka jikalau ia hendak menebus dia, patutlah dipertambahkannya dengan seperlima lebih dari pada nilaianmu.