Keluaran 21:23
Tetapi jikalau ada bahaya kematian sertanya, maka tak akan jangan jiwa akan ganti jiwa,
Tetapi jikalau ada bahaya kematian sertanya, maka tak akan jangan jiwa akan ganti jiwa,
Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.
17Dan lagi barangsiapa yang mengutuki bapanya atau ibunya, ia itu tak akan jangan dibunuh juga hukumnya.
18Maka jikalau ada orang berbantah-bantah, dipalu seorang akan seorang dengan batu atau dengan gocoh sehingga tiada ia mati, melainkan ia jatuh sakit pada katilnya,
19jikalau orang itu bangkit berdiri pula serta berjalan di luar dengan bersandar pada tongkatnya, maka orang yang sudah memalu akan dia tiada bersalah, hanya akan digantinya rugi dari karena berhenti kerjanya dan disuruhnya obati dia sampai dia sembuh sakit.
20Dan lagi jikalau orang memalu hambanya laki-laki atau perempuan dengan kayu, sehingga matilah dia di bawah tangannya, maka tak akan jangan dituntut juga belanya.
21Tetapi jikalau kiranya tinggal ia lagi hidup sehari, dua hari, maka tiada dituntut belanya, karena ialah uangnya.
22Maka jikalau ada orang berkelahi serta memalu seorang yang bunting, sehingga gugurlah anaknya, tetapi tiadalah bahaya kematian, maka tak akan jangan ia kena denda sekadar yang dikenakan oleh lakinya orang itu dan yang ditentukan oleh orang wasit.
19maka hendaklah kamu berbuat akan dia barang yang hendak diadakannya pada saudaranya dengan dengkinya, demikianpun patutlah kamu membuang jahat ini dari tengah-tengahmu.
20Maka akan kedengaranlah kelak hal itu kepada segala orang lain, sehingga mereka itu takut dan tiada berani berbuat perkara yang jahat begitu lagi.
21Maka jangan kamu sayang akan dia, melainkan jiwa akan ganti jiwa, dan mata akan ganti mata, dan gigi akan ganti gigi, dan tangan akan ganti tangan, dan kaki akan ganti kaki adanya.
24mata akan ganti mata, gigi akan ganti gigi, tangan akan ganti tangan, kaki akan ganti kaki,
25ketunuan akan ganti ketunuan, luka akan ganti luka, bincut akan ganti bincut.
26Dan lagi jikalau seorang menampar hambanya, laki-laki atau perempuan, sehingga gugurlah sebiji matanya, maka tak akan jangan dimerdekakannya ia karena matanya.
17Maka barangsiapa yang telah memalu orang sampai ia mati, tak akan jangan iapun akan mati dibunuh.
18Maka barangsiapa yang telah membunuh binatang orang lain, ia itu akan memberi gantinya, binatang akan ganti binatang.
19Maka jikalau barang seorang telah merusakkan tubuh samanya manusia, maka sekadar perbuatannya hendaklah diperbuat akan diapun:
20luka akan ganti luka dan mata akan ganti mata dan gigi akan ganti gigi; barang apa celaka yang didatangkannya kepada tubuh orang, demikianpun hendak didatangkan atas dia.
21Maka sebab itu barangsiapa yang membunuh binatang, ia itu akan memberi gantinya, tetapi barangsiapa yang membunuh orang, ia itu akan mati dibunuh juga.
12Adapun barangsiapa yang memalu orang sampai mati, ia itu tak dapat tiada dibunuh juga hukumnya.
13Tetapi jikalau tiada disengajanya matinya, melainkan dipertemukan Allah tangannya dengan dia, maka Aku akan menentukan suatu tempat bagimu, yang dapat dilindungkannya dirinya ke sana.
14Tetapi jikalau barang seorang telah membunuh temannya dengan sengajanya, niatnya hendak membunuh dia juga, maka patutlah kamu mengambil orang itu, jikalau dari hadapan mezbah-Ku sekalipun, supaya ia mati dibunuh.
15Barangsiapa yang sudah memalu bapanya atau ibunya, ia itu tak dapat tiada mati dibunuh juga.
28Maka jikalau kiranya seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan sampai mati, maka tak akan jangan lembu itu dilempar dengan batu sampai mati, dagingnya tak boleh dimakan, tetapi yang punya lembu itu tiada menanggung salah.
29Tetapi jikalau lembu itu dahulu memang nakal serta diketahui oleh yang empunya dia akan hal itu dan tiada ditungguinya, maka jikalau lembu itu membunuh seorang laki-laki atau perempuan, tak akan jangan lembu itupun dilempar dengan batu sampai mati dan orang yang empunya dia dibunuh juga hukumnya.
30Jikalau ditanggungkan uang bangun padanya, tak akan jangan diberinya akan tebusan jiwanya segala sesuatu yang ditanggungkan padanya.
31Atau jikalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan, maka dengan demikian peripun dihukum akan dia.
12tak akan jangan tangan perempuan itu kamu kudungkan, tak boleh kamu sayang akan dia.
12maka hendaklah segala tua-tua negerinya menyuruhkan orang pergi mengambil dia dari sana, dan menyerahkan dia ke tangan penuntut bela, supaya matilah ia dibunuh.
13Jangan kamu sayang akan dia, melainkan darah orang yang tiada bersalah itu hendaklah kamu hapuskan dari antara Israel, supaya selamatlah kamu.
19Maka hendaklah orang penuntut bela itu membunuh orang pembunuh itu, barang di mana didapatinya akan dia boleh dibunuhnya juga akan dia.
20Atau jikalau dengan dengkinya telah ditumbuknya akan dia atau dari benci sudah lama telah dilemparnya akan dia sampai mati,
21atau dari pada perseteruan telah ditamparnya akan dia sampai mati, maka tak akan jangan orang yang telah menampar demikian itu akan mati dibunuh kelak, sebab ialah orang pembunuh adanya, maka penuntut bela itu akan membunuh orang pembunuh itu barang di mana didapatinya akan dia.
22Tetapi jikalau dengan tiada niatnya dan dengan tiada berseteruan telah ditumbuknya akan dia atau dilemparnya akan dia barang sesuatu dengan tiada berdengki,
23jikalau dengan batu yang dapat menyebabkan mati orang sekalipun, jikalau ditimpakannya kepadanya dengan tiada diketahuinya, sehingga matilah ia, maka tiada ia beseteru dengan dia dan tiada disengajakannya jahat akan dia,
24maka hendaklah majelis itu memutuskan hukum antara orang yang telah memalu itu dengan penuntut bela setuju dengan undang-undang ini.
35Maka jikalau lembu seorang melukakan lembu temannya sampai mati, tak dapat tiada lembu yang hidup itu dijual dan uang harganya dibahagi dua, demikianpun dibahagi dua akan lembu yang mati itu.
36Tetapi jikalau dahulupun nyatalah lembu itu memang nakal dan tiada ditunggu oleh orang yang empunya dia, maka tak dapat tiada digantinya dengan sempurnanya, seekor lembu akan ganti seekor lembu, tetapi yang mati itu menjadi dia punya.
16Maka jikalau barang seorang telah memalu orang lain dengan perkakasan besi, sehingga matilah orang itu, maka ialah orang pembunuh adanya, tak akan jangan orang pembunuh itu mati dibunuh juga hukumnya.
17Atau jikalau dipalunya akan dia dengan batu yang pada tangannya, yang dari sebabnya orang boleh mati, sehingga matilah orang itu, maka ialah orang pembunuh adanya, tak akan jangan orang pembunuh itu mati dibunuh juga hukumnya.
1Arakian, jikalau seorang mencuri seekor lembu atau binatang yang kecil, dan disembelihkannya atau dijualnya, tak akan jangan digantikannya seekor lembu itu dengan lembu lima ekor dan seekor binatang kecil dengan kambing empat ekor.
2Jikalau seorang pencuri didapati tengah ia menetas, lalu dipalu orang akan dia sampai mati, maka tiada ditanggung hutang darah padanya.
3Jikalau telah terbit matahari atasnya, hutang darahpun ditanggung pada orang itu. Maka yang mencuri akan mengembalikan dia dengan sempurnanya; jikalau sudah tiada lagi padanya, maka ia akan dijual karena pencuriannya itu.
21Kamu sudah mendengar barang yang dikatakan kepada orang dahulu kala, yaitu: Janganlah engkau membunuh, dan barangsiapa yang membunuh, ia akan terkena hukum.
5Atau kalau orang sudah masuk hutan serta dengan kawannya hendak meramu kayu, maka dengan tangannya digertakkannya kapak hendak menebang pohon kayu, lalu besi kapak itupun lucut dari pada hulunya dan terkena kepada kawannya, sehingga matilah ia, maka orang itupun boleh berlepas jiwanya dengan lari kepada salah sebuah negeri ini.
38Kamu sudah mendengar perkataan demikian: Mata ganti mata, dan gigi ganti gigi;
14Maka jikalau seorang meminta pinjam barang sesuatu kepada kawannya, lalu yaitu rusak atau mati, jikalau yang empunya itu tiada serta, tak akan jangan diberinya gantinya dengan sempurnanya.
25Tetapi jikalau didapati orang laki-laki akan anak dara yang bertunangan itu pada masa ia di ladang, lalu digagahinya akan dia dan berseketiduranlah ia dengan dia, maka hanya orang laki-laki yang berseketiduran dengan dia itu patut mati dibunuh.
26Tetapi akan anak dara itu satupun jangan kamu pengapakan dia karena pada anak dara itu tiada salah yang patut ia mati dibunuh, karena seperti seorang laki-laki melawan kawannya dan membunuh akan dia, demikianlah perihal perbuatan ini;
31Maka janganlah kamu menerima uang bangun karena jiwa seorang pembunuh yang patut mati, melainkan hendaklah ia mati dibunuh juga hukumnya.
6Barangsiapa yang menumpahkan darah manusia, maka darahnyapun akan ditumpahkan oleh manusia, karena atas teladan Allah telah dijadikan Allah akan manusia itu.
22Maka jikalau barang seorang telah berbuat dosa yang patut ia mati dibunuh, dan jika hukumnya kamu menggantungkan dia pada kayu,