17dan dilihat imam akan dia, bahwasanya penyakitnya telah menjadi putih, maka hendaklah imam itu membilangkan suci orang yang berpenyakit itu, karena suci juga ia.
18Maka jikalau barang seorang berbisul kulit tubuhnya dan bisul itu telah sembuh,
19tetapi pada tempat bisul itu tumbuhlah bara putih atau panau putih merah, maka hendaklah ia itu ditunjuk kepada imam.
20Maka jikalau dilihat imam bahwasanya rupanya lebih dalam dari pada kulit itu dan bulu romanyapun telah berubah menjadi putih, maka hendaklah imam itu membilangkan dia najis; ia itulah penyakit kusta yang telah bertumbuh oleh bisul itu.
21Tetapi jikalau dilihat imam akan dia, bahwasanya tiadalah bulu roma yang putih padanya dan tiada ia itu lebih dalam dari pada kulit melainkan makin lebih susut, maka hendaklah imam itu mengurungkan dia tujuh hari lamanya.
22Jikalau ia itu makan lebih jauh dalam kulitnya, maka hendaklah imam itu membilangkan dia najis, karena ia itulah penyakitnya.
23Tetapi jikalau panau itu tiada makan lebih jauh dan tiada pula berpecah-pecah, maka ia itulah keruping bisul juga, hendaklah imam membilangkan dia suci.
24Atau jikalau barang seorang kena hangus kulit tubuhnya pada api, setelah sudah sembuh adalah pada tempat yang kena hangus itu panau putih merah atau putih sama sekali,
25hendaklah imam itu melihati dia, jikalau sesungguhnya bulu roma pada tempat itu telah berubah menjadi putih dan kelihatannya lebih dalam dari pada kulitnya, kusta yang telah tumbuh oleh kena hangus itu, maka hendaklah imam itu membilangkan dia najis, karena ia itulah penyakit kusta.
26Tetapi jikalau diselidik imam akan dia maka sesungguhnya tiadalah bulu roma yang putih pada tempat itu dan tiada pula ia itu lebih dalam dari pada kulitnya dan lagi lebih susutlah ia, maka hendaklah imam itu mengurungkan dia tujuh hari lamanya.
27Maka pada hari yang ketujuh itu hendaklah diselidik imam akan dia, jikalau makin lebih termakan dalam kulitnya, maka hendaklah imam itu membilangkan dia najis, karena ia itulah penyakit kusta.
28Tetapi jikalau panau itu tetap pada tempatnya dan tiada pula berpecah-pecah di atas kulitnya, melainkan lebih susutlah ia, maka ia itulah bengkak hangus sahaja, hendaklah imam membilangkan dia suci, karena bekas hangus juga adanya.
29Bermula, jikalau seorang laki-laki atau perempuan kena kudis kepalanya atau janggutnya,
30hendaklah ia itu diselidik oleh imam, jikalau sesungguhnya kelihatannya lebih dalam dari pada kulitnya dan ada rambut yang kuning nipis padanya, hendaklah imam itu membilangkan dia najis, karena kudis itulah penyakit kusta pada kepala atau janggut adanya.