Imamat 21:19
atau orang yang berkecelaan tangannya atau kakinya,
atau orang yang berkecelaan tangannya atau kakinya,
Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.
20atau orang yang bungkuk, atau yang keretut, atau yang berbelalak matanya, atau yang berkurap atau berpuru atau berburut.
21Dari pada segala benih Harun, imam itu, barangsiapa yang berkecelaan, ia itu tiada boleh datang hampir akan mempersembahkan korban bakaran kepada Tuhan; adalah kecelaan padanya, maka tiada boleh ia datang hampir akan mempersembahkan santapan Allahnya.
16Arakian, maka berfirmanlah Tuhan kepada Musa, firman-Nya:
17Katakanlah kepada Harun ini: Barangsiapa dari pada benihmu, turun-temurun, yang berkecelaan tubuhnya, ia itu tiada boleh datang hampir akan mempersembahkan santapan Allahnya.
18Maka dari pada segala orang yang berkecelaan itu seorangpun jangan datang hampir, baik orang yang buta atau yang timpang atau yang sumbing bibirnya atau telinganya,
20Segala sesuatu yang berkecelaan adanya jangan kamu persembahkan, karena ia itu tiada mengadakan keridlaan atasmu.
21Maka jikalau seorang mempersembahkan kepada Tuhan suatu korban syukur, hendak menyampaikan nazarnya, atau seperti persembahan dengan ridla hatinya, diambil dari pada segala lembu atau kambing domba, maka hendaklah ia itu tiada berkecelaan, supaya diadakannya keridlaan maka tak boleh ia itu berkecelaan adanya.
22Adapun binatang yang buta, atau luka, atau timpang, atau sakit, atau berkurap, atau berpuru itu, ia itu tak boleh kamu korbankan atau persembahkan kepada Tuhan akan korban bakaran di atas mezbahnya.
23Tetapi seekor lembu atau domba yang sumbing telinganya atau bibirnya itu boleh kamu sediakan akan korban dari ridla hatimu, tetapi akan menyampaikan nazarmu tiada ia itu boleh mengadakan keridlaan.
24Maka binatang yang kebiri sebab ditindih, atau dipecahkan, atau dikoyak, atau dikerat buah pelirnya, jangan kamu persembahkan kepada Tuhan, dan lagi dalam negerimu jangan kamu mengebirikan binatang.
21Tetapi jikalau ada celanya, seperti timpang atau buta atau kecelaan lain yang jahat, maka jangan kamu mempersembahkan dia kepada Tuhan, Allahmu.
18Maka jikalau ada orang berbantah-bantah, dipalu seorang akan seorang dengan batu atau dengan gocoh sehingga tiada ia mati, melainkan ia jatuh sakit pada katilnya,
19jikalau orang itu bangkit berdiri pula serta berjalan di luar dengan bersandar pada tongkatnya, maka orang yang sudah memalu akan dia tiada bersalah, hanya akan digantinya rugi dari karena berhenti kerjanya dan disuruhnya obati dia sampai dia sembuh sakit.
20Dan lagi jikalau orang memalu hambanya laki-laki atau perempuan dengan kayu, sehingga matilah dia di bawah tangannya, maka tak akan jangan dituntut juga belanya.
1Bermula, maka dari pada orang yang dihancurkan atau dikerat buah pelirnya seorang juapun tak boleh masuk ke dalam sidang umat Tuhan.
12Sebab itu angkatkanlah tangan yang lesu, dan lutut yang tepok;
13dan ratakanlah jalan kakimu, supaya yang timpang itu jangan terpelecok, melainkan biarlah sembuh.
19Maka jikalau barang seorang telah merusakkan tubuh samanya manusia, maka sekadar perbuatannya hendaklah diperbuat akan diapun:
20luka akan ganti luka dan mata akan ganti mata dan gigi akan ganti gigi; barang apa celaka yang didatangkannya kepada tubuh orang, demikianpun hendak didatangkan atas dia.
24mata akan ganti mata, gigi akan ganti gigi, tangan akan ganti tangan, kaki akan ganti kaki,
25ketunuan akan ganti ketunuan, luka akan ganti luka, bincut akan ganti bincut.
26Dan lagi jikalau seorang menampar hambanya, laki-laki atau perempuan, sehingga gugurlah sebiji matanya, maka tak akan jangan dimerdekakannya ia karena matanya.
35Maka kamupun akan dipalu Tuhan dengan puru yang jahat pada lututmu dan pada betismu, yang tiada terobati, dan lagi dari pada tapak kakimu datang ke batu kepalamu.
8Sebab itu, jikalau tanganmu atau kakimu mendatangkan kesalahan padamu, keratlah dia, buangkan daripadamu, karena lebih baik engkau masuk ke dalam hidup dengan kudung atau timpang daripada engkau dibuangkan ke dalam api yang kekal dengan bertangan dua atau berkaki dua.
6Dari pada telapakan kaki datang ke kepala satupun tiada padanya yang lagi baik, melainkan luka dan bilur dan bisul belaka, yang tiada terpacul dan tiada terbebat dan tiada terobatkan dengan minyak.
11maka ia itulah penyakit kusta yang sudah lama pada kulit tubuhnya, sebab itu hendaklah imam membilangkan dia najis adanya; jangan dikurungkannya akan dia, karena najislah ia.
12Tetapi jikalau kusta itu bertumbuh di mana-mana pada kulit itu dan kusta itu menutupi segenap kulit orang yang kena penyakit itu, dari pada kepalanya datang kepada kakinya, pada pemandangan mata imam itu;
20Maka banyaklah untung malang orang yang benar, tetapi dari pada sekalian itu dilepaskan Tuhan ia.
14Jangan kamu mengutuki orang tuli dan jangan kamu meletakkan kesentuhan di hadapan orang buta, melainkan hendaklah kamu takut akan Allahmu: Bahwa Akulah Tuhan!
5Atau orang yang telah menjamah barang suatu binatang melata yang menajiskan dia, atau orang yang menajiskan dia, sekadar segala yang dapat menajiskan.
22baiklah bahuku gugur dari pada belikatnya, dan lengankupun dipatahkan dari pada lengkung tulangnya!
32Maka inilah hukum akan orang yang telah kena penyakit kusta, yang tiada sampai kuat akan membelanjakan barang yang patut kepada kesuciannya.
15Jikalau kaki berkata, "Bahwa sebab aku bukannya tangan, tiada aku terhisab kepada tubuh," maka bukanlah dengan sebab itu kaki itu tidak terhisab kepada tubuh.
9Barangsiapa yang kena bala kusta ia itu hendaklah dibawa kepada imam.
8Adalah di Listera itu seorang terduduk sahaja dengan kakinya lemah, yaitu lumpuh daripada rahim ibunya, yang belum pernah berjalan.
45Dan jikalau kakimu mendatangkan kesalahan padamu, keratlah dia;
16Maka barangsiapa menjamah orang yang dimakan pedang di padang atau seorang mati atau tulang mayat orang atau kubur, iapun najis adanya tujuh hari lamanya.
21Hai, anak Adam! Aku sudah mematahkan lengan Firaun, raja Mesir itu, bahwasanya ia itu tiada akan terbebat atau terobati atau dibubuh tampal, sehingga ia kuat pula akan memegang pedang.
21Maka jangan kamu sayang akan dia, melainkan jiwa akan ganti jiwa, dan mata akan ganti mata, dan gigi akan ganti gigi, dan tangan akan ganti tangan, dan kaki akan ganti kaki adanya.
18Maka jikalau barang seorang berbisul kulit tubuhnya dan bisul itu telah sembuh,
12tak akan jangan tangan perempuan itu kamu kudungkan, tak boleh kamu sayang akan dia.
29Bermula, jikalau seorang laki-laki atau perempuan kena kudis kepalanya atau janggutnya,
14Tetapi apabila kelihatan daging jahat di dalamnya, maka najislah adanya.
4Dikerutkan-Nya dagingku dan kulit tubuhku dan dipatahkan-Nya segala tulang-tulangku.
7Seperti orang timpang kedua belah kakinya, demikianlah peri perumpamaan dalam mulut orang bodoh.
11Barangsiapa yang telah menjamah orang mati, yaitu mayat orang, dan sebab itu najislah ia tujuh hari lamanya,
12Dan lagi barang tembekar yang telah dijamah oleh orang yang berbeser itu, ia itu hendaklah dipecahkan, tetapi segala barang kayu hendaklah dicuci dengan air.
17Segala tangan jadi lemah dan segala lututpun surutlah seperti air.
18karena Ia melukakan dan Iapun membebat, Ia menyesah dan tangan-Nyapun menyembuhkan pula.
23tetapi tiada boleh ia datang sampai ke tirai dinding dan tiada boleh ia menghampiri mezbah, sebab berkecelaanlah tubuhnya, supaya jangan dihinakannya segala tempat-Ku yang suci itu: Bahwa Akulah Tuhan, yang menyucikan dia.