Imamat 21:20
atau orang yang bungkuk, atau yang keretut, atau yang berbelalak matanya, atau yang berkurap atau berpuru atau berburut.
atau orang yang bungkuk, atau yang keretut, atau yang berbelalak matanya, atau yang berkurap atau berpuru atau berburut.
Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.
16Arakian, maka berfirmanlah Tuhan kepada Musa, firman-Nya:
17Katakanlah kepada Harun ini: Barangsiapa dari pada benihmu, turun-temurun, yang berkecelaan tubuhnya, ia itu tiada boleh datang hampir akan mempersembahkan santapan Allahnya.
18Maka dari pada segala orang yang berkecelaan itu seorangpun jangan datang hampir, baik orang yang buta atau yang timpang atau yang sumbing bibirnya atau telinganya,
19atau orang yang berkecelaan tangannya atau kakinya,
21Dari pada segala benih Harun, imam itu, barangsiapa yang berkecelaan, ia itu tiada boleh datang hampir akan mempersembahkan korban bakaran kepada Tuhan; adalah kecelaan padanya, maka tiada boleh ia datang hampir akan mempersembahkan santapan Allahnya.
19supaya ia itu mengadakan keridlaan atasmu, maka hendaklah ia itu jantan yang tiada berkecelaan, diambil dari pada segala lembu atau anak domba atau kambing.
20Segala sesuatu yang berkecelaan adanya jangan kamu persembahkan, karena ia itu tiada mengadakan keridlaan atasmu.
21Maka jikalau seorang mempersembahkan kepada Tuhan suatu korban syukur, hendak menyampaikan nazarnya, atau seperti persembahan dengan ridla hatinya, diambil dari pada segala lembu atau kambing domba, maka hendaklah ia itu tiada berkecelaan, supaya diadakannya keridlaan maka tak boleh ia itu berkecelaan adanya.
22Adapun binatang yang buta, atau luka, atau timpang, atau sakit, atau berkurap, atau berpuru itu, ia itu tak boleh kamu korbankan atau persembahkan kepada Tuhan akan korban bakaran di atas mezbahnya.
23Tetapi seekor lembu atau domba yang sumbing telinganya atau bibirnya itu boleh kamu sediakan akan korban dari ridla hatimu, tetapi akan menyampaikan nazarmu tiada ia itu boleh mengadakan keridlaan.
24Maka binatang yang kebiri sebab ditindih, atau dipecahkan, atau dikoyak, atau dikerat buah pelirnya, jangan kamu persembahkan kepada Tuhan, dan lagi dalam negerimu jangan kamu mengebirikan binatang.
25Maka dari pada tangan orang lain bangsapun jangan kamu mempersembahkan segala perkara ini kepada Allahmu akan santapannya, karena busuknya ada di dalamnya dan adalah kecelaan padanya, tiada boleh diadakannya keridlaan atasmu.
21Tetapi jikalau ada celanya, seperti timpang atau buta atau kecelaan lain yang jahat, maka jangan kamu mempersembahkan dia kepada Tuhan, Allahmu.
1Bermula, maka dari pada orang yang dihancurkan atau dikerat buah pelirnya seorang juapun tak boleh masuk ke dalam sidang umat Tuhan.
1Bahwa jangan kamu mempersembahkan kepada Tuhan, Allahmu, lembu atau domba kambing yang ada celanya atau penyakitnya, karena ia itulah suatu kebencian kepada Tuhan, Allahmu.
23tetapi tiada boleh ia datang sampai ke tirai dinding dan tiada boleh ia menghampiri mezbah, sebab berkecelaanlah tubuhnya, supaya jangan dihinakannya segala tempat-Ku yang suci itu: Bahwa Akulah Tuhan, yang menyucikan dia.
2Jikalau pada kulit tubuh barang seorang ada barang bengkak atau restung atau panau, yang boleh menjadi bala kusta pada kulit tubuhnya, maka hendaklah orang itu dibawa kepada Harun, yang imam, atau kepada salah suatu dari pada segala anak-anaknya laki-laki yang imam.
3Maka imam itu akan menyelidik bala yang pada kulit tubuhnya itu, jikalau bulu roma pada tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih dan kelihatan penyakit itu lebih dalam dari pada kulit tubuhnya, ia itulah bala kusta adanya; setelah sudah diselidik hendaklah imam membilangkan dia najis.
4Tetapi jikalau kulit tubuhnya berpanau dan kelihatannya tiada lebih dalam dari pada kulit itu dan bulu romanyapun tiada berubah menjadi putih, maka hendaklah imam mengurungkan orang yang berpenyakit itu tujuh hari lamanya.
7Tetapi jikalau penyakit itu telah makan makin jauh dalam kulitnya setelah sudah ditunjukkannya dirinya kepada imam akan disucikan, atau jikalau ia menghadap imam pada kedua kalinya,
8maka dilihat imam bahwasanya penyakit itu makin lebih makan dalam kulitnya, maka hendaklah imam membilangkan dia najis adanya, ia itulah penyakit kusta.
9Barangsiapa yang kena bala kusta ia itu hendaklah dibawa kepada imam.
10Jikalau dilihat imam bahwasanya adalah bengkak putih pada kulitnya dan bengkak itu telah mengubahkan warna bulu romanya menjadi putih, dan bertumbuhlah daging yang jahat dalam bengkak itu,
11maka ia itulah penyakit kusta yang sudah lama pada kulit tubuhnya, sebab itu hendaklah imam membilangkan dia najis adanya; jangan dikurungkannya akan dia, karena najislah ia.
12Tetapi jikalau kusta itu bertumbuh di mana-mana pada kulit itu dan kusta itu menutupi segenap kulit orang yang kena penyakit itu, dari pada kepalanya datang kepada kakinya, pada pemandangan mata imam itu;
18Maka jikalau barang seorang berbisul kulit tubuhnya dan bisul itu telah sembuh,
19tetapi pada tempat bisul itu tumbuhlah bara putih atau panau putih merah, maka hendaklah ia itu ditunjuk kepada imam.
20Maka jikalau dilihat imam bahwasanya rupanya lebih dalam dari pada kulit itu dan bulu romanyapun telah berubah menjadi putih, maka hendaklah imam itu membilangkan dia najis; ia itulah penyakit kusta yang telah bertumbuh oleh bisul itu.
21Tetapi jikalau dilihat imam akan dia, bahwasanya tiadalah bulu roma yang putih padanya dan tiada ia itu lebih dalam dari pada kulit melainkan makin lebih susut, maka hendaklah imam itu mengurungkan dia tujuh hari lamanya.
22Jikalau ia itu makan lebih jauh dalam kulitnya, maka hendaklah imam itu membilangkan dia najis, karena ia itulah penyakitnya.
4Dari pada benih Harun segala orang yang berkusta atau berbeser itu, barangsiapapun baik, tak boleh ia makan dari pada barang yang suci sebelum sembuhlah ia pula; demikianpun segala orang yang telah menjamah barang sesuatu yang dinajiskan oleh mayat, atau segala orang yang telah tumpah maninya.
5Atau orang yang telah menjamah barang suatu binatang melata yang menajiskan dia, atau orang yang menajiskan dia, sekadar segala yang dapat menajiskan.
5Jangan mereka itu bergundulkan kepalanya atau mencukur ujung janggutnya atau menoreh tubuhnya.
10Maka jikalau persembahannya dari pada binatang yang kecil, seperti domba atau kambing akan korban bakaran, maka hendaklah dipersembahkannya seekor jantan yang tiada celanya.
38Jikalau seorang laki-laki atau perempuan berpanau kulit tubuhnya, ia itu berbelang putih,
39maka dilihat imam bahwasanya panau pada kulit tubuhnya makin suram putihnya, ia itulah panau jua yang bertumbuh pada kulitnya, dan orang itupun sucilah adanya.
29Bermula, jikalau seorang laki-laki atau perempuan kena kudis kepalanya atau janggutnya,
30hendaklah ia itu diselidik oleh imam, jikalau sesungguhnya kelihatannya lebih dalam dari pada kulitnya dan ada rambut yang kuning nipis padanya, hendaklah imam itu membilangkan dia najis, karena kudis itulah penyakit kusta pada kepala atau janggut adanya.
31Tetapi jikalau dilihat imam akan kudis kepala itu, bahwasanya kelihatannya tiada lebih dalam dari pada kulitnya, jikalau tiada padanya rambut hitam sekalipun, hendaklah imam mengurungkan orang yang kena kudis kepalanya itu tujuh hari lamanya.
24Atau jikalau barang seorang kena hangus kulit tubuhnya pada api, setelah sudah sembuh adalah pada tempat yang kena hangus itu panau putih merah atau putih sama sekali,
25hendaklah imam itu melihati dia, jikalau sesungguhnya bulu roma pada tempat itu telah berubah menjadi putih dan kelihatannya lebih dalam dari pada kulitnya, kusta yang telah tumbuh oleh kena hangus itu, maka hendaklah imam itu membilangkan dia najis, karena ia itulah penyakit kusta.
26Tetapi jikalau diselidik imam akan dia maka sesungguhnya tiadalah bulu roma yang putih pada tempat itu dan tiada pula ia itu lebih dalam dari pada kulitnya dan lagi lebih susutlah ia, maka hendaklah imam itu mengurungkan dia tujuh hari lamanya.
27Maka pada hari yang ketujuh itu hendaklah diselidik imam akan dia, jikalau makin lebih termakan dalam kulitnya, maka hendaklah imam itu membilangkan dia najis, karena ia itulah penyakit kusta.
27Maka Tuhanpun akan memalu kamu dengan puru Mesir dan dengan puru sembilik dan dengan kurap dan dengan kudis yang tiada terobatkan.
44Niscaya orang itu berkusta dan najislah ia, tak akan jangan imam itu membilangkan dia najis, karena penyakitnya ada di atas kepalanya.
35Maka kamupun akan dipalu Tuhan dengan puru yang jahat pada lututmu dan pada betismu, yang tiada terobati, dan lagi dari pada tapak kakimu datang ke batu kepalamu.
42Tetapi jikalau pada kepala botak atau sulah itu adalah penyakit putih merah, ia itulah kusta, yang bertumbuh pada kepala sulah atau botak itu.
14Tetapi apabila kelihatan daging jahat di dalamnya, maka najislah adanya.
15Jikalau dilihat imam akan daging jahat itu, maka hendaklah dibilangkan akan dia najis adanya, karena daging jahat itu najis, ia itu kusta.
35Tetapi jikalau kudis kepala itu telah berpecah-pecah di mana-mana pada kulit itu setelah sudah ditunjuknya dirinya akan disucikan,