Ulangan 16:19
Janganlah kamu mencenderungkan hukum; jangan kamu pandang akan muka, dan jangan kamu makan suap, karena hadiah itu membutakan mata orang yang berbudi dan memutarbalikkan perkataan orang yang benar.
Janganlah kamu mencenderungkan hukum; jangan kamu pandang akan muka, dan jangan kamu makan suap, karena hadiah itu membutakan mata orang yang berbudi dan memutarbalikkan perkataan orang yang benar.
Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.
6Jangan kamu mendolak-dalikkan hak orangmu yang miskin dalam acaranya.
7Jauhkanlah dirimu dari pada perkara yang tiada benar; adapun orang yang tiada bersalah dan yang benar adanya, jangan kamu hukumkan akan mati dibunuh, karena Aku tiada membenarkan orang yang jahat.
8Dan lagi jangan kamu menerima pemberian, karena pemberian itu membutakan mata orang yang melihat dan mendolak-dalikkan perkataan orang yang benar.
14Jangan kamu mengutuki orang tuli dan jangan kamu meletakkan kesentuhan di hadapan orang buta, melainkan hendaklah kamu takut akan Allahmu: Bahwa Akulah Tuhan!
15Jangan kamu lalim dalam hukum; jangan kamu memandang akan muka orang kecil atau mengindahkan muka orang besar, melainkan hendaklah kamu membenarkan hal samamu manusia dengan adil.
16Jangan kamu berjalan keliling di antara bangsamu bagaikan orang penuduh, dan jangan kamu bangkit akan menuntut darah samamu manusia: Bahwa Akulah Tuhan!
20Adalat-adalat juga hendaklah kamu tuntut, supaya kamu hidup dan boleh mempusakai tanah yang dikaruniakan Tuhan, Allahmu, kepadamu akan milikmu.
18Arakian, maka hendaklah kamu angkat akan orang menjadi hakim dan pegawai dalam segala pintu gerbangmu, yang akan dikaruniakan Tuhan, Allahmu, kepadamu, di antara segala suku bangsa kamu, maka mereka itupun akan menghukumkan orang banyak itu dengan hukum yang adil.
16Maka pada masa itu juga pesanku kepada segala hakimmu demikian: Dengarlah kamu akan segala perkara saudaramu dengan saudaranya, dan putuskanlah hukum yang adil antara seorang dengan saudaranya atau dengan orang dagang.
17Maka dalam hukum itu janganlah kamu pandang akan muka orang; baik akan orang hina baik akan orang mulia hendaklah kamu dengar dan jangan kamu mengindahkan barang seorang juapun, karena hukum itulah Allah punya, maka segala perkara yang terlalu sukar sulit bagi kamu itu hendaklah kamu bawa kepadaku, maka aku akan menyelesaikan dia kelak.
6Maka titah baginda kepada segala hakim itu: Perhatikanlah baik-baik barang yang kamu perbuat, karena adapun kamu melakukan hukum itu bukannya bagi manusia, melainkan bagi Tuhan, dan Iapun hadir padamu dalam segala peri hal hukum itu.
7Maka sekarangpun biarlah kiranya gentar akan Tuhan berlaku atasmu; perhatikanlah baik-baik barang yang kamu perbuat, karena pada Tuhan, Allah kita, tiadalah barang perubahan hukum atau pemandang akan muka orang atau penerima hadiah.
17Jangan kamu menggagahi hak orang dagang dan anak piatu, dan jangan kamu mengambil pakaian perempuan janda akan gadaian.
23Arakian, maka inilah pula beberapa amsal hikmat adanya: Bahwa tak baik dipandang muka orang dalam majelis bicara.
5Adapun menilik muka orang yang bersalah, jahatnya sama dengan menjatuhkan orang benar dalam hukum.
1Jangan kamu bawa kabar yang dusta dan jangan pula engkau memasuk tangan dalam perkara orang jahat, dan menjadi saksi akan hal yang tiada benar.
2Jangan kamu menurut orang kebanyakan dalam berbuat jahat, dan jangan pula kamu menjadi saksi akan barang perkara perselisihan hendak memutarbalikkan dia, akan memperkenankan orang yang berkuasa.
3Dan lagi jagan kamu menghiasi perkara orang hina dalam acaranya.
35Jangan kamu merugikan orang dalam hukum dengan ukuran atau dengan timbangan atau dengan sukatan.
21Pandang muka orang dalam hukum itu tak baik, karena dari sebab sesuap nasi orang akan bersalah kelak.
23Bahwa orang fasik mengambil hadiah dari dalam ribaan akan memutar-balikkan segala jalan hukum.
9Maka hendaklah kamu menghadap imam-imam orang Lewi dan hakim besar yang pada masa itu, serta membicarakan halnya dengan mereka itu, maka mereka itupun akan memberitahu kepadamu barang yang sah.
10Maka tak akan jangan kamu menurut juga bunyi perkataan yang diberitahu oleh mereka itu kepadamu dari pada tempat yang akan dipilih Tuhan, serta hendaklah kamu ingat akan berbuat setuju dengan segala yang diajarkannya akan kamu.
11Atas bunyi hukum yang dinyatakannya kepadamu dan atas syarat yang dikatakannya kepadamu itu hendaklah kamu perbuat, janganlah kamu melalui keputusan yang diberi oleh mereka itu entah ke kiri atau ke kanan.
14Jangan kamu menggingsirkan perhinggaan tanah kawanmu, yang telah ditentukan oleh nenek moyang dalam bahagian pusaka yang akan kamu peroleh dalam negeri yang dikaruniakan Tuhan, Allahmu, kepadamu akan milik pusaka.
24Janganlah kamu hakimkan menurut rupa sahaja, melainkan jatuhkanlah hukum dengan adil."
19Kutuklah orang yang menggagahi hak orang dagang dan anak piatu dan perempuan janda! Maka segenap orang banyak itu akan menyahut: Amin!
23Segala penghulu kamu sudah jadi orang durhaka dan kawan orang pencuri; masing-masing mereka itu suka beroleh hadiah dan menuntut suap; mereka itu tiada membenarkan hal pekara anak piatu dan acara janda perempuan tiada sampai ke hadapannya.
4Bahwa seorang raja meneguhkan kerajaannya dengan hukum yang adil, tetapi yang mengenakan banyak cukai ia itu membinasakan negeri.
2Berapa lamakah kamu akan memutuskan hukum dengan salah serta menilik akan muka orang jahat? -- Selah.
19Yang tiada memandang muka orang besar-besar dan tiada membedakan antara orang kaya dengan orang miskin, karena sekalian mereka itu perbuatan tangan-Nya juga.
1Arakian, maka jikalau ada perkara pada orang, lalu mereka itu pergi menghadap hukum, tak akan jangan diturutnya keputusan hakim, maka yang benar hendaklah dibenarkannya dan yang salah itu hendaklah disalahkannya.
11Jangan kamu mencuri, dan jangan kamu berdusta, dan jangan kamu menipu seorang akan seorang.
17Maka sebab itu janganlah kamu merugikan seorang akan seorang, melainkan hendaklah kamu takut akan Allahmu, karena Akulah Tuhan, Allahmu.
18Maka oleh hakim itu akan diselidik baik-baik; jikalau nyata bahwasanya ialah saksi dusta, yang telah menuduh saudaranya dengan bohong,
9tetapi jikalau kamu menilik atas rupa orang, kamu berbuat dosa, dan kamu dihukumkan oleh hukum itu menjadi orang melanggar hukum.
13Hata, maka dalam pundi-pundimu jangan ada dua macam batu timbangan, yaitu sebuah yang besar dan sebuah yang kecil,
14maka dalam rumahmupun tak boleh ada dua macam sukat, sebuah yang besar dan sebuah yang kecil.
15Melainkan hendaklah padamu batu timbangan yang betul dan benar, dan hendaklah padamu sukat yang betul dan benar, supaya kamu melanjutkan umurmu dalam negeri yang dikaruniakan Tuhan, Allahmu, kepadamu.
16Karena barangsiapa yang berbuat perkara yang demikian, ia itu kebencian kepada Tuhan, Allahmu, dan lagi segala orang yang berbuat perkara yang tiada benar.
22Janganlah rampas harta orang miskin, sebab miskinlah ia, dan jangan memijak orang papa dalam hukum.
1"Janganlah kamu menuduh orang, supaya jangan kamu dituduh.
14Maka sebab itu, jikalau kamu menjual barang sesuatu yang dapat dijual kepada samamu manusia, atau jikalau kamu membeli dari pada tangan samamu manusia, janganlah kamu berkurang-kurangan seorang akan seorang.
1Bahwa inilah segala hukum yang hendak kausampaikan kepada mereka itu:
4bukankah kamu sudah membuat perbedaan di dalam hatimu, dan menjadi hakim dengan pikiran yang jahat?
5supaya dengan sementara minum dilupakannya hukum atau diubahkannya acara orang yang teraniaya.
15Orang yang melakukan kebajikan dan yang mengatakan barang yang benar; yang menolak laba keji dari pada aniaya itu, yang mengebaskan tangannya, supaya jangan lekat padanya barang suap; yang menampukkan telinganya asal jangan didengarnya utang darah, dan yang mengatupkan matanya, biar jangan dilihatnya barang jahat.
14Jangan kamu menganiaya orang upahan yang syak dan papa, baik ia dari pada saudaramu atau ia dari pada orang dagang yang duduk dalam negerimu sebelah dalam segala pintu gerbangmu.
3Demikianlah firman Tuhan: Perbuatlah olehmu insaf dan adalat, lepaskanlah orang yang disamun itu dari pada tangan orang penganiaya; jangan kamu menganiayakan orang dagang atau anak piatu atau perempuan janda, jangan menggagahi orang atau menumpahkan darah orang yang tiada bersalah di dalam tempat ini;