Ulangan 23:10
Jikalau kiranya di antara kamu adalah seorang yang najis oleh barang sesuatu pada malam, hendaklah ia keluar dari pada tempat tentara dan jangan ia masuk pula ke dalam tempat tentara itu;
Jikalau kiranya di antara kamu adalah seorang yang najis oleh barang sesuatu pada malam, hendaklah ia keluar dari pada tempat tentara dan jangan ia masuk pula ke dalam tempat tentara itu;
Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.
11melainkan tak akan jangan pada petang hari dibasuhkannya dirinya dengan air, setelah sudah masuk matahari bolehlah ia masuk ke dalam tempat tentara itu.
12Dan lagi di luar tempat tentara hendaklah bagimu suatu tempat yang sunyi, supaya di sana kamu boleh ke sungai.
13Maka lain dari pada senjatamu hendaklah padamu sebuah cangkul kecil, supaya apabila kamu ke sungai besar, bolehlah kamu menggali lobang dengan dia dan menudungi barang yang telah keluar dari padamu itu.
14Karena Tuhan, Allahmu, adalah berjalan di tengah-tengah balatentaramu, hendak meluputkan kamu dari pada bahaya dan menyerahkan musuhmu kepadamu, maka sebab itu hendaklah suci tempat balatentaramu, supaya jangan terlihat Ia akan barang sesuatu di antara kamu yang tiada patut, sehingga Iapun undur dari padamu.
9Maka apabila kamu keluar dengan balatentara hendak memerangi musuh, maka peliharakanlah dirimu dari pada segala perkara yang menajiskan.
16Bermula, maka jikalau seorang laki-laki telah tumpahlah maninya, hendaklah dimandikannya segenap tubuhnya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
17Maka segala pakaian dan segala kulit yang kena mani itu, ia itu hendaklah dibasuh dengan air, dan najislah adanya sampai masuk matahari.
18Demikianpun seorang perempuan, jikalau seorang laki-laki telah berbaring pada sisinya dengan tertumpah maninya, hendaklah keduanya memandikan dirinya dengan air, maka najislah adanya sampai masuk matahari.
2Berilah perintah kepada bani Israel, supaya disuruhkannya segala orang kusta dan segala orang yang berbeser dan segala orang yang najis oleh bangkai itu keluar dari pada tempat tentara.
3Baik orang perempuan baik orang laki-laki, hendaklah kausuruh pergi, sampai di luar tempat tentara hendaklah kausuruh mereka itu pergi, supaya jangan dinajiskannya tempat tentaranya, yang di tengahnya Aku ini ada duduk.
10Dan barangsiapa yang menjamah barang sesuatu yang telah ada dibawahnya, ia itu najis adanya sampai masuk matahari, dan barangsiapa yang membawa lalu akan dia, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
11Demikianpun barangsiapa yang telah menjamah orang yang berbeser itu dengan tiada dicelupkannya tangannya dalam air dahulu, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
24Dan lagi hendaklah kamu membasuhkan pakaianmu pada hari yang ketujuh itu, supaya sucilah kamu, kemudian bolehlah kamu masuk ke dalam tempat tentara.
28Maka orang yang membakar habis akan dia itu hendaklah membasuhkan pakaiannya dan memandikan tubuhnya dalam air, setelah sudah bolehlah ia masuk pula ke dalam tempat tentara itu.
2Katakanlah olehmu kepada segala bani Israel ini: Barang seorang laki-laki yang berbeser tubuhnya, maka sebab beser itu najislah ia.
3Maka inilah najasatnya sebab besernya: apabila tubuhnya berlelehan besernya atau tumpatlah tubuhnya dari pada besernya, ia itulah najasatnya.
4Segala kasur bekas orang yang berbeser itu berbaring, ia itu najislah adanya, dan segala perkakas bekas orang itu duduk, ia itupun najislah adanya.
5Dan barangsiapa yang telah menjamah kasurnya itu hendaklah ia membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
6Dan barangsiapa yang duduk di atas perkakas bekas orang yang berbeser itu duduk, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
7Dan barangsiapa yang menjamah tubuh orang yang berbeser itu, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
8Dan lagi jikalau orang yang berbeser itu meludahi barang seorang yang suci, maka hendaklah orang yang diludahi itu membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
5Atau orang yang telah menjamah barang suatu binatang melata yang menajiskan dia, atau orang yang menajiskan dia, sekadar segala yang dapat menajiskan.
6Barangsiapa yang telah menjamah barang sebagainya itu, najislah adanya sampai masuk matahari; jangan ia makan dari pada barang yang suci itu sampai sudah dimandikannya tubuhnya dalam air.
11Barangsiapa yang telah menjamah orang mati, yaitu mayat orang, dan sebab itu najislah ia tujuh hari lamanya,
12maka hendaklah dengan itu juga disucikannyalah dirinya dari pada dosa pada hari yang ketiga dan pada hari yang ketujuhpun apabila ia mulai suci pula; tetapi barangsiapa yang tiada menyucikan dirinya dari pada dosa pada hari yang ketiga, maka tiada ia suci pada hari yang ketujuhpun.
13Barangsiapa yang telah menjamah seorang mati, yaitu mayat orang, lalu tiada disucikannya dirinya dari pada dosa, ia itu menajiskan kemah Tuhan, maka orang itu akan ditumpas kelak dari antara Israel, sebab air kesucian itu tiada dipercikkan kepadanya, maka najislah ia, najasatnya ada lagi padanya.
14Maka inilah hukumnya: Jikalau orang mati dalam barang sebuah kemah, barangsiapa yang masuk ke dalam kemah itu dan barangsiapa yang di dalamnya, ia itu najislah tujuh hari lamanya.
46Maka segala hari penyakit itu padanya najislah ia, maka sebab najislah adanya hendaklah ia duduk berasing, yaitu di luar tempat tentara akan ada tempat kedudukannya.
31Demikianlah kehendaknya engkau menasehatkan bani Israel dari pada segala najasat, supaya jangan binasa mereka itu sebab najasatnya, apabila dinajiskannya kemah-Ku, yang di tengah-tengahnya.
7Maka hendaklah imam itu membasuhkan pakaiannya dan menyucikan tubuhnya dengan air, lalu masuk ke dalam tentara dan imam itu tinggal najis sampai masuk matahari.
8Maka orang yang telah membakar habis akan dia hendaklah membasuhkan pakaiannya dengan air dan menyucikan tubuhnya dengan air dan tinggal najis ia sampai masuk matahari.
16Maka jikalau kiranya tiada dibasuhnya pakaiannya dan tiada dimandikannya tubuhnya, niscaya ia akan menanggung salahnya.
21Dan barangsiapa yang menjamah tempat tidurnya, hendaklah ia membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
22Dan lagi barangsiapa yang menjamah akan barang perkakas yang telah ia duduk di atasnya, ia itu hendaklah membasuh pakaiannya dan memandikan dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
23Dan segala sesuatu yang telah ada di atas tempat tidur atau pada barang perkakas bekas duduknya, barangsiapa yang menjamah akan dia, ia itupun najis sampai masuk matahari.
24Maka jikalau seorang laki-laki telah bersetubuh dengan dia serta kena cemar kainnya, maka tujuh hari lamanya najislah ia, dan segala tempat tidur bekas ia berbaring itupun najislah.
20Maka orang najis yang tiada menyucikan dirinya dari pada dosa, ia itu akan ditumpas kelak dari antara sidang itu, karena telah dinajiskannya tempat kesucian Tuhan, sebab air kesucian tiada dipercikkan kepadanya maka najislah adanya.
27Dan barangsiapa yang menjamah barang-barang itu, najislah ia, sebab itu hendaklah dibasuhnya pakaiannya dan dimandikannya dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari.
28Dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya, ia itu akan membasuhkan pakaiannya dan ia menjadi najis sampai masuk matahari; sekalian itu haramlah adanya kepadamu.
25Dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya, hendaklah ia membasuhkan pakaiannya, maka najislah ia sampai masuk matahari.
8Maka hendaklah orang yang disucikan itu membasuh pakaiannya dan mencukur segala rambutnya dan membasuh dirinya dengan air, supaya sucilah ia; lalu bolehlah ia masuk ke dalam tempat tentara itu, tetapi hendaklah ia tinggal di luar kemahnya lagi tujuh hari lamanya.
46Maka barangsiapa yang masuk ke dalam rumah itu selama hari rumah itu sudah tertutup, maka najislah orang itu sampai masuk matahari.
19Maka akan kamu ini, hendaklah kamu tinggal di luar tempat tentara itu tujuh hari lamanya; barangsiapa telah membunuh orang dan barangsiapa telah menjamah orang yang dibunuh itu, hendaklah kamu menyucikan dirimu dari pada dosa pada hari yang ketiga dan pada hari yang ketujuhpun, baik kamu sendiri baik segala yang telah kamu tawani.
10Katakanlah olehmu kepada segala bani Israel ini: Barangsiapa di antara kamu atau di antara segala anak cucumu yang najis oleh mayat atau yang pada perjalanan yang jauh, boleh juga ia menyediakan Pasah bagi Tuhan.
2atau jikalau barang seorang sudah kena barang yang najis, baik bangkai binatang liar yang haram baik bangkai binatang jinak yang haram baik bangkai binatang melata yang haram, dan tiada diketahuinya akan dirinya najis, maka demikianlah ia telah bersalah;
3atau jikalau ia telah menjamah seorang yang ada barang najisnya, yang dapat menajiskan orang lainpun, maka ia itu terlindung dari padanya, tetapi kemudian menjadi ketahuan kepadanya akan dirinya telah bersalah;
16Maka barangsiapa menjamah orang yang dimakan pedang di padang atau seorang mati atau tulang mayat orang atau kubur, iapun najis adanya tujuh hari lamanya.
22Dan barang apapun baik yang dijamah oleh orang najis itu, ia itu najislah adanya, dan barangsiapa yang menjamah akan dia, iapun najislah sampai masuk matahari.
40dan lagi barangsiapa yang telah makan dari pada bangkainya itu hendaklah ia membasuhkan pakaiannya dan najislah ia sampai masuk matahari; dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya itu hendaklah ia membasuhkan pakaiannya dan najislah ia sampai masuk matahari.
24Jangan kamu menjiskan dirimu dengan barang sesuatu dari pada segala perkara ini, karena dengan perbuatan yang demikian telah menajiskan dirinya segala bangsa, yang akan Kuhalaukan dari hadapanmu kelak.