Imamat 13:3

Terjemahan Lama

Maka imam itu akan menyelidik bala yang pada kulit tubuhnya itu, jikalau bulu roma pada tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih dan kelihatan penyakit itu lebih dalam dari pada kulit tubuhnya, ia itulah bala kusta adanya; setelah sudah diselidik hendaklah imam membilangkan dia najis.

Sumber Tambahan

Ayat Rujukan

  • Rm 3:19-20 : 19 Tetapi kita ketahui: Bahwa seberapa banyak yang dikatakan di dalam Taurat, itulah yang dikatakan kepada orang yang takluk di bawah hukum Taurat, supaya tiap-tiap mulut orang boleh dikatupkan dan seisi dunia ini jatuh ke bawah hukuman Allah. 20 Karena dengan melakukan hukum Taurat tiada seorang pun dibenarkan; sebab dari dalam Taurat itu datang pengenalan dosa sahaja.
  • Rm 7:7 : 7 Apakah sekarang hendak kita katakan? Hukum Taurat itu dosakah? Sekali-kali tidak. Hanya aku tiada tahu dosa, jikalau tiada sebab hukum Taurat itu, karena tiada aku tahu akan hal tamak, jikalau tiada Taurat itu mengatakan: Janganlah engkau tamak!
  • 1Kor 5:4-6 : 4 Dengan nama Tuhan kita Yesus, baiklah kamu bersama-sama rohku dengan kuasa Tuhan kita Yesus, 5 akan menyerahkan orang semacam itu kepada Iblis untuk membinasakan tubuhnya, supaya rohnya terselamat di dalam Hari Tuhan itu. 6 Maka hal memegahkan dirimu itu tiada baik. Tiadakah kamu ketahui bahwa ragi yang sedikit itu mengkhamirkan segenap gumpal tepung itu?
  • 2Tes 3:14-15 : 14 Jikalau barang seorang tiada menurut seperti perkataan kami yang di dalam surat kiriman ini, camkanlah orang itu dan jangan bercampur gaul dengan dia, supaya ia boleh menjadi malu. 15 Jangan kamu hisabkan dia seperti seteru, melainkan nasehatkan dia seperti seorang saudara.
  • 1Tim 1:20 : 20 Demikianlah Himeneus dan Iskandar, yang sudah aku serahkan kepada Iblis, supaya mereka itu diajar jangan menghujat.
  • 2Tim 2:16-17 : 16 Tetapi palingkanlah dirimu daripada segala percakapan orang sesat yang sia-sia, karena orang yang semacam itu makin bertambah-tambah lagi kejahatannya, 17 dan perkataan mereka itu makan dalam seperti pekung; di antara mereka itu ada Himeneus dan Piletus,
  • 2Tim 3:13 : 13 Tetapi orang jahat dan penipu kelak akan bertambah-tambah jahatnya, menyesatkan dan tersesat.
  • Ibr 13:7 : 7 Ingatlah akan orang-orang yang menjadi pemimpinmu, yaitu orang yang sudah menyatakan firman Allah kepadamu, dan dengan memperhatikan akhir kehidupannya, ikutlah teladan imannya.
  • Why 2:23 : 23 Dan anak-anaknya akan Kubunuh dengan bala sampar, dan segala sidang jemaat pun akan mengetahui bahwa Akulah yang menyelidik jiwa dan hati orang, dan Aku akan membalas kamu menurut perbuatan masing-masing.
  • Kej 13:3 : 3 Maka berjalanlah ia menurut jalannya yang dahulu itu dari sebelah selatan sampai ke Bait-el, yaitu tempat kemahnya pada mula-mula, antara Bait-el dengan Ai;
  • Im 10:10 : 10 supaya dapat kamu membedakan antara perkara yang suci dengan perkara yang tiada suci dan antara barang yang haram dengan barang yang halal,
  • Im 13:2 : 2 Jikalau pada kulit tubuh barang seorang ada barang bengkak atau restung atau panau, yang boleh menjadi bala kusta pada kulit tubuhnya, maka hendaklah orang itu dibawa kepada Harun, yang imam, atau kepada salah suatu dari pada segala anak-anaknya laki-laki yang imam.
  • Yeh 16:30 : 30 Bagaimana lemah hatimu, demikianlah firman Tuhan Hua, maka engkau membuat segala perkara itu, yaitu perbuatan perempuan sundal yang bukan kepalang.
  • Yeh 44:23 : 23 Dan hendaklah diajarkannya segala umat-Ku bedanya antara yang suci dengan yang tiada suci, dan bedanya antara yang tahir dengan yang najis adanya.
  • Hos 7:9 : 9 Bahwa orang keluaran juga makan habis akan kuatnya dan tiada ia sadar; lagipun rambut putih sudah bertaburan padanya dan tiada juga diketahuinya.
  • Hag 2:11 : 11 Hata, maka pada empat likur hari bulan yang kesembilan, pada tahun yang kedua dari pada kerajaan Darius, datanglah firman Tuhan dengan lidah nabi Hajai, bunyinya:
  • Mal 2:7 : 7 Karena haruslah bibir imam itu memeliharakan pengetahuan dan kepada lidahnyapun orang bertanyakan bunyi taurat, karena ialah utusan Tuhan serwa sekalian alam.
  • Mat 16:19 : 19 Maka Aku akan memberi kepada engkau anak kunci kerajaan surga; dan barang apa yang engkau ikatkan di atas bumi, itu pun terikat juga di surga, dan barang apa yang engkau orakkan di atas bumi, itu pun terorak juga di surga."
  • Mat 18:17-18 : 17 Dan jikalau ia menolak perkataan mereka itu, katakanlah hal itu kepada sidang; tetapi jikalau tiada juga ia mendengar sidang itu pun, biarlah ia menjadi padamu seperti orang kafir dan seperti orang pemungut cukai. 18 Dengan sesungguhnya Aku berkata kepadamu, barang apa yang kamu ikat di atas bumi, itulah terikat kelak di surga, dan barang apa yang kamu orak di atas bumi, itu pun terorak kelak di surga.
  • Yoh 20:23 : 23 Barangsiapa yang kamu ampunkan dosanya, maka dosanya terampun, dan ke atas barangsiapa yang kamu tanggungkan dosanya, maka tertanggunglah dosa atasnya."
  • Kis 20:28 : 28 Ingatlah akan dirimu sendiri dan akan segenap kawan itu, yang di antaranya kamu ditetapkan menjadi gembala oleh Rohulkudus, akan menggembalakan sidang jemaat Allah, yang sudah ditebus-Nya dengan darah-Nya sendiri.

Ayat Serupa (AI)

Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.

  • Im 13:4-32
    29 ayat
    95%

    4Tetapi jikalau kulit tubuhnya berpanau dan kelihatannya tiada lebih dalam dari pada kulit itu dan bulu romanyapun tiada berubah menjadi putih, maka hendaklah imam mengurungkan orang yang berpenyakit itu tujuh hari lamanya.

    5Maka pada hari yang ketujuh hendaklah imam itu menyelidik akan dia, jikalau sungguh-sungguh pada pemandangannya penyakit itu tetap, tiada makan lebih jauh dalam kulitnya, maka hendaklah imam mengurungkan dia pula tujuh hari lamanya.

    6Maka hendaklah pada hari yang ketujuh itu imam menyelidik akan dia pada kedua kalinya, jikalau nyata penyakit itu susutlah dan tiada makan lebih jauh dalam kulit, maka hendaklah imam membilangkan dia suci, karena puru jua adanya, hendaklah orang itu membasuhkan pakaiannya, lalu sucilah ia.

    7Tetapi jikalau penyakit itu telah makan makin jauh dalam kulitnya setelah sudah ditunjukkannya dirinya kepada imam akan disucikan, atau jikalau ia menghadap imam pada kedua kalinya,

    8maka dilihat imam bahwasanya penyakit itu makin lebih makan dalam kulitnya, maka hendaklah imam membilangkan dia najis adanya, ia itulah penyakit kusta.

    9Barangsiapa yang kena bala kusta ia itu hendaklah dibawa kepada imam.

    10Jikalau dilihat imam bahwasanya adalah bengkak putih pada kulitnya dan bengkak itu telah mengubahkan warna bulu romanya menjadi putih, dan bertumbuhlah daging yang jahat dalam bengkak itu,

    11maka ia itulah penyakit kusta yang sudah lama pada kulit tubuhnya, sebab itu hendaklah imam membilangkan dia najis adanya; jangan dikurungkannya akan dia, karena najislah ia.

    12Tetapi jikalau kusta itu bertumbuh di mana-mana pada kulit itu dan kusta itu menutupi segenap kulit orang yang kena penyakit itu, dari pada kepalanya datang kepada kakinya, pada pemandangan mata imam itu;

    13maka jikalau dilihat imam bahwasanya segenap tubuhnya ketutupan kusta, maka hendaklah imam itu membilangkan suci orang berpenyakit itu; jikalau ia telah berubah menjadi putih sekalipun suci juga ia.

    14Tetapi apabila kelihatan daging jahat di dalamnya, maka najislah adanya.

    15Jikalau dilihat imam akan daging jahat itu, maka hendaklah dibilangkan akan dia najis adanya, karena daging jahat itu najis, ia itu kusta.

    16Tetapi jikalau daging jahat itu hilang serta berubah pula menjadi putih, dan orang itu datang menghadap imam,

    17dan dilihat imam akan dia, bahwasanya penyakitnya telah menjadi putih, maka hendaklah imam itu membilangkan suci orang yang berpenyakit itu, karena suci juga ia.

    18Maka jikalau barang seorang berbisul kulit tubuhnya dan bisul itu telah sembuh,

    19tetapi pada tempat bisul itu tumbuhlah bara putih atau panau putih merah, maka hendaklah ia itu ditunjuk kepada imam.

    20Maka jikalau dilihat imam bahwasanya rupanya lebih dalam dari pada kulit itu dan bulu romanyapun telah berubah menjadi putih, maka hendaklah imam itu membilangkan dia najis; ia itulah penyakit kusta yang telah bertumbuh oleh bisul itu.

    21Tetapi jikalau dilihat imam akan dia, bahwasanya tiadalah bulu roma yang putih padanya dan tiada ia itu lebih dalam dari pada kulit melainkan makin lebih susut, maka hendaklah imam itu mengurungkan dia tujuh hari lamanya.

    22Jikalau ia itu makan lebih jauh dalam kulitnya, maka hendaklah imam itu membilangkan dia najis, karena ia itulah penyakitnya.

    23Tetapi jikalau panau itu tiada makan lebih jauh dan tiada pula berpecah-pecah, maka ia itulah keruping bisul juga, hendaklah imam membilangkan dia suci.

    24Atau jikalau barang seorang kena hangus kulit tubuhnya pada api, setelah sudah sembuh adalah pada tempat yang kena hangus itu panau putih merah atau putih sama sekali,

    25hendaklah imam itu melihati dia, jikalau sesungguhnya bulu roma pada tempat itu telah berubah menjadi putih dan kelihatannya lebih dalam dari pada kulitnya, kusta yang telah tumbuh oleh kena hangus itu, maka hendaklah imam itu membilangkan dia najis, karena ia itulah penyakit kusta.

    26Tetapi jikalau diselidik imam akan dia maka sesungguhnya tiadalah bulu roma yang putih pada tempat itu dan tiada pula ia itu lebih dalam dari pada kulitnya dan lagi lebih susutlah ia, maka hendaklah imam itu mengurungkan dia tujuh hari lamanya.

    27Maka pada hari yang ketujuh itu hendaklah diselidik imam akan dia, jikalau makin lebih termakan dalam kulitnya, maka hendaklah imam itu membilangkan dia najis, karena ia itulah penyakit kusta.

    28Tetapi jikalau panau itu tetap pada tempatnya dan tiada pula berpecah-pecah di atas kulitnya, melainkan lebih susutlah ia, maka ia itulah bengkak hangus sahaja, hendaklah imam membilangkan dia suci, karena bekas hangus juga adanya.

    29Bermula, jikalau seorang laki-laki atau perempuan kena kudis kepalanya atau janggutnya,

    30hendaklah ia itu diselidik oleh imam, jikalau sesungguhnya kelihatannya lebih dalam dari pada kulitnya dan ada rambut yang kuning nipis padanya, hendaklah imam itu membilangkan dia najis, karena kudis itulah penyakit kusta pada kepala atau janggut adanya.

    31Tetapi jikalau dilihat imam akan kudis kepala itu, bahwasanya kelihatannya tiada lebih dalam dari pada kulitnya, jikalau tiada padanya rambut hitam sekalipun, hendaklah imam mengurungkan orang yang kena kudis kepalanya itu tujuh hari lamanya.

    32Maka pada hari yang ketujuh hendaklah dilihat imam akan penyakitnya, jikalau sesungguhnya kudis kepala itu tiada makin lebih termakan dan tiadalah rambut kuning padanya dan tiada pula kelihatannya lebih dalam dari pada kulitnya,

  • 92%

    42Tetapi jikalau pada kepala botak atau sulah itu adalah penyakit putih merah, ia itulah kusta, yang bertumbuh pada kepala sulah atau botak itu.

    43Maka jikalau dilihat imam akan dia, bahwasanya adalah bengkak putih merah pada kepalanya yang sulah atau botak itu, rupanya seperti kusta pada kulit tubuh itu:

    44Niscaya orang itu berkusta dan najislah ia, tak akan jangan imam itu membilangkan dia najis, karena penyakitnya ada di atas kepalanya.

    45Maka adapun orang kusta, yang kena bala itu dengan sesungguhnya, maka hendaklah pakaiannya terkoyak-koyak dan terurailah rambutnya dan terbebatlah bibir atasnya dan hendaklah ia berseru: Najis! najis!

  • Im 13:1-2
    2 ayat
    88%

    1Sebermula, maka berfirmanlah Tuhan kepada Musa dan Harun, firman-Nya:

    2Jikalau pada kulit tubuh barang seorang ada barang bengkak atau restung atau panau, yang boleh menjadi bala kusta pada kulit tubuhnya, maka hendaklah orang itu dibawa kepada Harun, yang imam, atau kepada salah suatu dari pada segala anak-anaknya laki-laki yang imam.

  • 87%

    34Maka pada hari yang ketujuh hendaklah dilihat imam akan kudis kepalanya, jikalau sesungguhnya penyakit itu tiada makin lebih makan dalam kulit itu, dan kelihatannyapun tiada lebih dalam dari pada kulitnya, maka hendaklah imam itu membilangkan dia suci, dan hendaklah orang itu membasuhkan pakaiannya, lalu sucilah ia.

    35Tetapi jikalau kudis kepala itu telah berpecah-pecah di mana-mana pada kulit itu setelah sudah ditunjuknya dirinya akan disucikan,

    36dan sudah dilihat imam akan dia, bahwasanya kudis kepala itu telah berpecah-pecah pada kulitnya, maka tiada usah dicahari imam akan rambut yang telah jadi kuning itu, karena najislah juga adanya.

    37Tetapi jikalau pada pemandangan matanya kudis kepala itu tiada makin lebih makan dan bertumbuhlah rambut hitam padanya, maka kudis kepala itu sudah sembuhlah, dan orang itupun sucilah, maka hendaklah imam itu membilangkan dia suci.

    38Jikalau seorang laki-laki atau perempuan berpanau kulit tubuhnya, ia itu berbelang putih,

    39maka dilihat imam bahwasanya panau pada kulit tubuhnya makin suram putihnya, ia itulah panau jua yang bertumbuh pada kulitnya, dan orang itupun sucilah adanya.

  • 3Maka imam itu akan pergi ke luar tempat tentara, jikalau dilihat imam bahwasanya bala kusta itu telah undur dari pada orang berkusta itu,

  • 86%

    49maka jikalau pada pakaian atau belulang atau kain atau belacu atau perkakas kulit, tempat yang kena itu kehijauan atau kemerahan warnanya, ia itulah bala kusta, maka hendaklah ia itu ditunjuk kepada imam.

    50Setelah dilihat imam tempat yang kena itu, maka hendaklah disuruhnya simpan barang yang kena itu tujuh hari lamanya.

    51Maka apabila dilihatnya pada hari yang ketujuh itu bahwa jahat itu sudah makan lebih jauh pada pakaian atau kain atau belacu atau belulang atau barang apapun baik yang diperbuat dari pada kulit, maka jahat itulah bala kusta yang makan selalu, dan najislah adanya.

  • 84%

    55Maka apabila dilihat imam akan jahat itu, setelah sudah ia itu dibasuh baik-baik, bahwasanya jahat itu tiada berubah rupanya, jikalau jahat itu tiada makan lebih jauh sekalipun, maka najislah juga adanya, hendaklah ia itu dibakar habis dengan api, karena adalah ia itu haus-haus baik pada mukanya baik pada belakangnya.

    56Tetapi jikalau dilihat imam bahwasanya tempat yang kena itu telah kerut kemudian dari pada dibasuh baik-baik, maka hendaklah dikoyaknya putus dari pada pakaian atau kulit atau kain atau belacu itu.

  • 53Tetapi jikalau dilihat imam bahwa jahat itu tiada makan lebih jauh dalam pakaian atau kain atau belacu atau perkakas kulit,

  • 44maka datanglah imam, dilihatnya bahwasanya jahat itu makin lebih termakan dalam rumah itu, niscaya adalah kusta yang jahat dalam rumah itu, dan najislah adanya.

  • 59Maka inilah hukum akan bala kusta pada kain kapas atau kain bulu atau kain belacu atau kain campuran atau segala perkakas kulit, akan membilangkan dia suci atau najis adanya.