Imamat 11:46
Maka inilah hukum akan hal segala binatang yang berkaki empat dan segala unggas dan segala keadaan hidup, yang menyulur dalam air dan yang melata di atas bumi.
Maka inilah hukum akan hal segala binatang yang berkaki empat dan segala unggas dan segala keadaan hidup, yang menyulur dalam air dan yang melata di atas bumi.
Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.
47Akan membedakan antara yang haram dengan yang halal dan antara binatang yang boleh dimakan dengan binatang yang tiada boleh dimakan orang.
1Sebermula, maka berfirmanlah Tuhan kepada Musa dan Harun, firman-Nya kepadanya:
2Katakanlah ini kepada segala bani Israel: Bahwa inilah dia binatang yang boleh kamu makan, dari pada segala binatang yang berkaki empat di atas bumi.
3Dari pada binatang yang berkaki empat segala yang kukunya terbelah dua, yaitu yang bersiratan kukunya serta yang memamah biak, bolehlah kamu makan.
4Tetapi tiada boleh kamu makan dari pada segala yang memamah biak sahaja, atau yang terbelah kukunya sahaja, seperti unta, karena sungguhpun ia memamah biak, tetapi kukunya tiada terbelah, maka haramlah ia kepadamu;
39Maka apabila dari pada binatang yang menjadi makananmu ada yang mati sendirinya, barangsiapa yang menjamah akan bangkainya itu najislah ia sampai masuk matahari;
40dan lagi barangsiapa yang telah makan dari pada bangkainya itu hendaklah ia membasuhkan pakaiannya dan najislah ia sampai masuk matahari; dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya itu hendaklah ia membasuhkan pakaiannya dan najislah ia sampai masuk matahari.
41Maka segala binatang lain yang melata dan menjulur di atas bumi itu kehinaanlah adanya, tiada boleh dimakan.
42Sekalian, baik yang menjulur dengan perutnya baik yang merangkak dengan berkaki empat baik yang banyak kakinya, segala binatang yang melata dan menjulur di atas bumi, janganlah kamu makan dia, karena kehinaanlah adanya.
43Maka sebab itu janganlah kamu menghinakan dirimu dengan barang binatang yang melata, dan jangan kamu menajiskan dirimu dengan dia, sehingga menjadi najis adamu.
44Karena Akulah Tuhan, Allahmu, sebab itu tak akan jangan kamu menyucikan dirimu dan menjadi suci, karena Akulah suci; dan jangan kamu menajiskan dirimu dengan barang binatang yang melata atau menyulur di atas bumi.
45Karena Akulah Tuhan, yang telah menghantar kamu keluar dari negeri Mesir, supaya Akulah Allahmu, maka jadilah kamu suci, karena Akulah suci.
25Maka sebab itu hendaklah kamu membedakan antara binatang yang halal dengan yang haram dan antara unggas yang halal dengan yang haram; maka jangan kamu menajiskan dirimu dengan binatang yang berkaki empat atau dengan unggas atau dengan binatang yang melata di atas bumi, yang telah Kuasingkan, supaya haramlah ia kepadamu.
8Maka dari pada segala binatang yang halal dan yang haram, dan dari pada segala unggas, dan dari pada segala binatang yang melata di atas bumi,
6Lain dari pada itu segala binatang yang terbelah kukunya, yaitu kukunya terbelah dua, serta yang memamah biak di antara segala binatang itupun boleh kamu makan.
8Janganlah kamu makan dari pada dagingnya dan jangan pula kamu menjamah bangkainya, maka haramlah ia kepadamu.
9Maka inilah dia yang boleh kamu makan dari pada segala yang di dalam air: yaitu segala yang bersirip dan bersisik, yang dalam air, baik dalam laut baik dalam sungai, maka bolehlah kamu makan dia.
10Tetapi segala yang tiada bersirip dan bersisik dalam laut atau dalam sungai, dari pada segala yang menjulur dalam air dan dari pada segala yang hidup dalam air itu, maka kehinaanlah ia itu kepadamu.
11Ia itu suatu perkara yang hina kepadamu; janganlah kamu makan dari pada dagingnya, dan hendaklah kamu ngeri akan bangkainya.
12Segala yang tiada bersirip dan bersisik dalam air itu menjadi satu kehinaan kepadamu.
10Segala margasatwa dan binatang yang jinak, segala binatang yang menyulur dan segala unggas yang bersayap!
26Maka segala binatang yang bersiratan juga kukunya, tetapi kukunya tiada terbelah dua atau yang tiada memamah biak, ia itu haramlah kepadamu; barangsiapa yang menjamah akan dia, ia itu menjadi najis adanya.
27Maka segala yang berjalan dengan tangan di antara segala binatang yang berkaki empat itulah haram kepadamu; barangsiapa yang menjamah bangkainya itu najislah ia sampai masuk matahari.
28Dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya, ia itu akan membasuhkan pakaiannya dan ia menjadi najis sampai masuk matahari; sekalian itu haramlah adanya kepadamu.
20Dan segala binatang bersayap yang berjalan dengan berkaki empat itu kehinaanlah adanya kepadamu.
21Tetapi adapun yang boleh kamu makan dari pada segala binatang yang bersayap dan berjalan dengan berkaki empat itu, yaitu segala yang ada paha pada kaki atasnya akan berlompat-lompat dengan dia di atas bumi.
22Maka dari padanya boleh kamu makan segala jenis belalang, yaitu belalang solham dan hargol dan hagab sejenis-jenisnya.
23Tetapi segala binatang lain yang bersayap dan berkaki empat itu kehinaanlah adanya bagimu.
24Maka firman Allah: Hendaklah bumi itu mengeluarkan kejadian yang hidup dengan tabiatnya, yaitu dari pada binatang yang jinak dan yang menjalar dan yang liar, tiap-tiap dengan tabiatnya; maka jadilah demikian.
25Maka dijadikan Allah akan segala binatang yang liar di atas bumi itu dengan tabiatnya, dan segala binatang yang jinakpun dengan tabiatnya, dan segala binatang yang menjalar di atas bumipun dengan tabiatnya; maka dilihat Allah itu baiklah adanya.
17atau rupanya seperti barang sesuatu binatang yang berkaki empat, yang di atas bumi, atau rupanya seperti barang sesuatu unggas yang bersayap yang terbang di udara,
18atau rupanya seperti barang sesuatu binatang yang melata di atas bumi, atau rupanya seperti barang sesuatu ikan yang dalam air di bawah bumi itu.
30tetapi akan segala binatang liar yang di bumi dan segala unggas yang di udara dan segala binatang yang menjalar di atas bumi, yang ada nyawa hidup dalamnya, maka Aku mengaruniakan segala tumbuh-tumbuhan yang hijau akan makanannya; maka jadilah demikian.
12Di dalamnya ada segala jenis binatang yang berkaki empat dan yang melata di bumi, dan burung yang di udara.
11Maka jikalau barang seekor binatang yang haram, yang tiada dapat dipersembahkan orang kepada Tuhan akan korban, maka hendaklah ditaruhkannya binatang itu di hadapan imam.
10dan lagi dengan segala kejadian hidup yang sertamu dari pada unggas dan segala binatang yang jinak dan segala binatang di bumi yang sertamu, dengan segala yang keluar dari dalam bahtera itu hingga segala binatang yang di atas bumipun.
8Barang bangkai atau yang koyak-koyak itu jangan dimakannya, supaya jangan ia menjadi najis: Bahwa Akulah Tuhan!
10Tetapi segala yang tiada bersirip dan bersisik itu tiada boleh kamu makan; bahwa haramlah ia kepadamu.
11Segala burung yang halal boleh kamu makan.
19dan lagi segala yang melata dan bersayap itu haramlah ia kepadamu, tiada boleh kamu makan dia.
20Tetapi segala burung yang halal itu boleh kamu makan.
30dan bingkarung dan tokeh dan kubin dan unam dan mondok.
31Di antara segala binatang kecil yang melata sekalian ini haramlah kepadamu; barangsiapa yang menjamah akan dia sudah mati, ia itu menjadi najis sampai masuk matahari;
2Maka takut dan gentar akan dikau berlakulah atas segala binatang yang di atas bumi itu dan segala unggas yang di udara dan segala keadaan yang bergerak di atas bumi dan segala ikan yang di laut, maka sekaliannya itu Kuserahkan ke tanganmu.
3Maka segala binatang yang bergerak, yaitu yang hidup, itu akan menjadi makananmu; sekalian itu telah kuberikan kepadamu, demikianpun segala tumbuh-tumbuhan yang hijau.
34Segala makanan dalam bekas itu yang hendak dimakan dan yang ada air di atasnya, ia itu haramlah, dan segala minuman yang hendak diminum, yang dalam bekas yang demikian, ia itupun haramlah.
14Maka mereka itu serta dengan segala binatang yang liar dengan bakanya dan segala binatang yang jinak dengan bakanya dan segala binatang yang melata di atas bumi dengan bakanya dan segala unggas dengan bakanya dan segala burung-burung dengan pelbagai sayapnya.
36Hanya mata air atau perigi yang dikumpulkan air ke dalam itu tinggal halal juga; tetapi barangsiapa yang menjamah bangkainya itu najislah adanya.
9Maka jikalau binatang seperti yang dipersembahkan orang kepada Tuhan akan korban, barang apa yang dipersembahkan kepada Tuhan demikian, ia itu suci adanya.
15Dan lagi baik anak bumi baik orang dagang, barangsiapa yang telah makan sesuatu bangkai atau binatang yang tercarik-carik itu, hendaklah dibasuhnya pakaiannya dan dimandikannya dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari, lalu sucilah pula ia.