Imamat 25:49

Terjemahan Lama

Baik mamaknya laki-laki baik anak laki-laki mamaknya, hendaklah menebus dia, atau yang dari pada kaum keluarganya yang sedarah daging dengan dia itu hendaklah menebus dia; atau jikalau ia sendiri telah beroleh harta, maka hendaklah ditebusnya dirinya.

Sumber Tambahan

Ayat Rujukan

  • Im 25:26 : 26 Maka jikalau kiranya seorang tiada berpenebus, tetapi kemudian tangannya telah beroleh dan mendapat yang cukup akan menebus miliknya,

Ayat Serupa (AI)

Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.

  • 88%

    47Maka jikalau seorang dagang atau orang yang menumpang di antara kamu telah beroleh harta, maka saudaramu yang sertanya itu telah menjadi miskin, sehingga dijualnya dirinya kepada orang dagang yang duduk di antara kamu atau kepada peranakan orang dagang itu,

    48setelah dijualnya dirinya hendaklah ada tebusan baginya; maka hendaklah ia ditebus oleh salah seorang dari pada segala saudaranya.

  • 86%

    24Maka sebab itu juga hendaklah dalam seluruh negerimu kamu membiarkan tanah itu ditebus.

    25Maka jikalau kiranya saudaramu telah menjadi miskin, sehingga dijualnya apa-apa dari pada miliknya, maka hendaklah datang penebusnya, dari pada sanak saudaranya yang terdekat dengan dia, serta hendaklah ditebusnya akan barang yang telah dijual oleh saudaranya itu.

    26Maka jikalau kiranya seorang tiada berpenebus, tetapi kemudian tangannya telah beroleh dan mendapat yang cukup akan menebus miliknya,

    27maka hendaklah dicengkolongnya segala tahun barang itu telah dijual, dan dipulangkannya lebihnya kepada orang yang telah membeli dia dari padanya, setelah itu bolehlah ia kembali kepada miliknya.

    28Tetapi jikalau tangannya tiada mendapat cukup akan dipulangkan kepadanya, maka barang yang dijualnya itu hendaklah dalam tangan orang yang membelinya sampai tahun yobel itu, tetapi pada tahun yobel keluarlah ia itu dan kembalilah ia kepada miliknya.

    29Maka jikalau barang seorang telah menjual rumah dalam negeri yang berpagarkan tembok, maka bolehlah ia itu ditebus setelah genap setahun kemudian dari pada ia itu dijual, pada setahun suntuk bolehlah ia itu ditebus.

    30Tetapi jikalau rumah tiada ditebus apabila genaplah sudah setahun itu, maka rumah yang dalam negeri berpagarkan tembok itu, tinggal milik orang yang telah membelinya sampai selama-lamanya turun-temurun, maka tiada ia itu dikembalikan pada tahun yobel itu.

    31Tetapi rumah-rumah di tempat yang tiada berpagarkan tembok itu hendaklah dibilang sama dengan tanah bendang juga, bolehlah ia itu ditebus dan dikembalikan pula pada tahun yobel adanya.

    32Maka adapun segala negeri orang Lewi itu dan segala rumah yang dalam negeri miliknya, maka suatu tebusan yang kekal menjadi bahagian orang Lewi.

    33Maka tiap-tiap orang, hanya jikalau ia dari pada orang Lewi, itu boleh menebusnya; tetapi rumah yang dijual dalam barang suatu negeri milik mereka itu, ia itu dikembalikan juga pada tahun yobel dari sendirinya, karena segala rumah dalam negeri-negeri orang Lewi itulah milik mereka turun-temurun di antara segala bani Israel.

  • 81%

    50Maka hendaklah ia berkira-kira dengan orang yang telah membeli dia, dari pada tahun yang dijualnya dirinya kepadanya sampai tahun yobel itu, serta uang pembeli itu dicengkolongkan dengan bilangan segala tahun yang ia telah sertanya, atas bilangan hari orang upahan adanya.

    51Maka jikalau ada lagi banyak tahun itu, setuju dengan dia hendaklah dikembalikannya uang pembelinya akan tebusannya.

    52Maka jikalau tinggal lagi sedikit tahun sampai tahun yobel itu, apabila ia berjelas kira-kira dengan dia, hendaklah dikembalikannya uang tebusannya kepadanya setuju dengan tahun itu.

    53Seperti seorang upahan hendaklah ia sertanya dari pada setahun datang kepada setahun, maka jangan ia diperintahkan olehnya dengan bengis di hadapan matamu.

    54Maka jikalau tiada ia ditebus dengan peri yang demikian, maka pada tahun yobel juga keluarlah ia dengan merdekanya, baik ia baik anak-anaknyapun sertanya;

  • 75%

    39Maka jikalau saudaramu yang sertamu itu telah menjadi miskin dan dijualnya dirinya kepadamu, jangan kamu menyuruh dia mengerjakan pekerjaan seorang sahaya.

    40Melainkan hendaklah ia tinggal sertamu bagaikan orang upahan atau orang menumpang dan ia memperhambakan dirinya kepadamu sampai tahun yobel itu.

    41Lalu hendaklah ia keluar dari padamu, baik ia baik anak-anaknyapun sertanya, dan kembalilah ia kepada kaum keluarganya, dan pulanglah ia kepada milik nenek moyangnya.

  • 6Maka kata penebus itu: Jikalau demikian, maka tiada boleh aku menebus dia, melainkan aku merusakkan bahagianku pusaka sendiri; baiklah engkau juga menebus dia, karena tiada boleh aku menjadi penebus.

  • 73%

    19Maka jikalau orang yang telah mempersembahkan bendang itu hendak menebus dia, patutlah dipertambahkannya uang nilaianmu dengan seperlimanya lagi, demikianlah ia itu tinggal miliknya.

    20Maka jikalau tiada ditebusnya bendang itu atau jikalau sudah dijualnya bendang itu kepada orang lain, maka tiada boleh ia itu ditebus lagi.

  • 72%

    7Adapun akan orang yang harap pada hartanya dan yang bermegah-megah akan banyak kekayaannya,

    8bahwa dari pada mereka itu seorangpun tiada dapat menebus saudaranya; tiada dapat dipersembahkannya kepada Allah harga tebusannya

  • 27Tetapi jikalau ia itu dari pada binatang yang haram, maka bolehlah ditebusnya dengan nilaianmu, maka hendaklah dipertambahkannya, lagi dengan seperlimanya, maka jikalau ia itu tiada ditebus, bolehlah dijual sekadar nilaianmu.

  • 15Maka jikalau orang yang telah mempersembahkan dia hendak menebus rumahnya, patutlah dipertambahkannya dengan seperlima lebih dari pada uang nilaianmu, lalu rumah itu menjadi miliknya pula.

  • Rut 4:3-4
    2 ayat
    70%

    3Setelah itu maka katanya kepada penebus itu: Adapun sepotong tanah yang Elimelekh, saudara kita, punya, ia itu sudah dijual oleh Naomi, yang telah kembali dari negeri orang Moab.

    4Maka pada sangkaku baik aku memberitahu hal itu kepadamu dengan nyata-nyata, kataku: Terimalah dia di hadapan segala orang isi negeri ini dan di hadapan tua-tua bangsaku; jikalau engkau hendak menebus, tebuslah juga akan dia; tetapi jikalau tiada ia itu ditebus olehmu, nyatakanlah kepadaku, supaya kuketahui akan dia, karena tiadalah orang yang dapat menebus dia, melainkan engkau dan aku ini kemudian dari padamu. Maka sahut orang itu: Aku hendak menebus dia.

  • Ul 15:2-3
    2 ayat
    70%

    2Maka demikianlah perihal kelepasan itu: tiap-tiap orang piutang, yang telah memberi pinjam kepada kawannya, itu hendaklah melepaskan dia; jangan ditagihnya utang kawannya atau saudaranya, sedang sudah diuar-uarkan orang kelepasan karena Tuhan.

    3Maka akan orang dagang boleh kamu tagih, tetapi barang yang telah kamu beri pinjam kepada saudaramu, ia itu hendak dilepaskan oleh tanganmu.

  • 13Maka jikalau ia hendak menebus dia, patutlah dipertambahkannya dengan seperlima lebih dari pada nilaianmu.

  • 12Maka jikalau saudaramu, seorang Ibrani laki-laki atau perempuan, telah dijual kepadamu, dan iapun telah mengerjakan dikau enam tahun lamanya, maka pada tahun yang ketujuh hendaklah kamu melepaskan dia pergi dengan merdekanya.

  • 24maka pada tahun yobel patutlah bendang itu dipulangkan kepada orang padanya juga sudah dibelinya, yaitu kepada orang yang punya tanah pusaka itu.

  • 30Jikalau ditanggungkan uang bangun padanya, tak akan jangan diberinya akan tebusan jiwanya segala sesuatu yang ditanggungkan padanya.

  • 15Sekadar bilangan tahun kemudian dari pada tahun yobel itu hendaklah kamu beli dari pada samamu manusia maka hendaklah dijualnya kepadamu dengan bilangan segala tahun hasilnya.

  • 7Bahwasanya Hanamiel bin Salum, mamakmu, akan datang mendapatkan dikau sambil katanya: Belilah olehmu bendangku, yang dekat Anatot, karena padamu adalah hak tebusan akan membeli dia.

  • 45Demikianpun dari pada anak-anak orang dagang yang duduk menumpang di antara kamu, dari pada mereka itupun boleh kamu membeli dia, dan dari pada anak buahnya yang ada sertamu jikalau telah diperanakkannya dalam negerimu sekalipun; mereka itulah menjadi milikmu.

  • 8Maka jikalau kiranya dari pada orang itu tiada lagi anak cucunya sekalipun yang dapat dipulangkannya barang yang patut kepadanya, maka barang utang yang hendak dipulangkan itu menjadi Tuhan punya akan guna imam, lain dari pada domba jantan korban gafirat itu yang dipakainya akan mengadakan gafirat atasnya.

  • 69%

    10Jikalau tiada ia bersaudara laki-lakipun, maka hendaklah kamu memberikan barang pusakanya kepada saudara laki-laki bapanya.

    11Jikalau bapanyapun tiada bersaudara laki-laki, maka hendaklah kamu memberikan pusakanya kepada orang kaum keluarganya yang terhampir kepadanya, supaya ia itu mempusakainya. Maka inilah menjadi bagi segala bani Israel suatu hukum undang-undang setuju dengan firman Tuhan yang kepada Musa.

  • 2Jikalau kamu membeli seorang hamba Ibrani, hanya enam tahun lamanya boleh ia mengerjakan engkau, tetapi pada tahun yang ketujuh tak dapat tiada dilepaskan ia menjadi seorang merdeka, yaitu karena Allah.

  • 8Jikalau tiada ia berkenan kepada tuannya, sehingga tuannya tiada bertunangkan dia, maka patutlah ditebuskannya ia; tiada boleh dijualnya kepada bangsa yang lain, sebab sudah dicelakannya.

  • 13Maka pada tahun yobel itu hendaklah kamu kembali masing-masing kepada miliknya.

  • 35Maka jikalau saudaramu telah menjadi miskin dan tangannya gementar sertamu, maka hendaklah kamu memegang akan dia, jikalau ia orang dagang atau orang menumpang sekalipun, supaya iapun boleh hidup sertamu.

  • 31Tetapi jikalau barang seorang hendak menebus suatu bahagian perpuluhannya, hendaklah dipertambahkannya dengan seperlima banyaknya.

  • 11Karena Tuhan sudah menebus Yakub dan dilepaskan-Nya dari dalam tangan orang yang kuat dari padanya.

  • 5Kendatilah daging darah kamipun seperti daging darah saudara kami juga dan anak laki-laki kamipun seperti anak laki-laki mereka itu; bahwasanya kami merendahkan anak kami laki-laki dan perempuan akan hamba beli, bahkan, dari pada anak perempuan kami adalah beberapa orang dalam kuasa orang lain, maka tiada kami dapat menebus dia, dan orang lain pula memeganglah segala bendang dan kebun anggur kami.

  • 16Maka tebusannya, umur sebulan hendaklah kamu tebus atas nilaianmu dengan perak sampai lima syikal yang sama dengan syikal tempat suci, yaitu yang ada dua puluh gera.

  • 2Melainkan dari pada karena keluarganya yang berdamping dengan dia, yaitu dari karena ibunya atau bapanya atau anaknya laki-laki atau anaknya perempuan atau saudaranya laki-laki.