Ulangan 24:13
melainkan tak akan jangan gadaiannya kaupulangkan kepadanya apabila masuklah matahari, supaya dibaringkannya dirinya dengan pakaiannya dan diberkatinya akan dikau, maka ia itu akan kebenaran bagimu di hadapan hadirat Tuhan, Allahmu.
melainkan tak akan jangan gadaiannya kaupulangkan kepadanya apabila masuklah matahari, supaya dibaringkannya dirinya dengan pakaiannya dan diberkatinya akan dikau, maka ia itu akan kebenaran bagimu di hadapan hadirat Tuhan, Allahmu.
Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.
10Maka apabila kamu pergi menagih utang kepada samamu manusia, janganlah kamu masuk ke dalam rumahnya hendak mengambil gadaian dari padanya;
11melainkan hendaklah kamu berdiri di luar, maka orang yang hendak kamu menagih utangnya itu akan membawa barang gadaian itu ke luar kepadamu.
12Maka jikalau ia seorang papa, jangan engkau membaringkan dirimu di atas gadaiannya;
25Jikalau kamu memberi pinjam uang kepada umat-Ku, yaitu kepada orang miskin yang di antara kamu, maka jangan kamu menjadi baginya seperti penagih utang yang keras, dan jangan ambil bunga dari padanya.
26Jikalau kiranya kamu mau mengambil pakaian kawanmu akan gadaian, tak akan jangan kamu memulangkan dia kepadanya dahulu dari pada masuk matahari.
27Karena hanya inilah tudungannya, yaitu pakaian pada kulit tubuhnya, dengan barang lain apakah dapat ia berbaring tidur gerangan? Bahwa sesungguhnya apabila ia berseru kepada-Ku, maka Aku akan mendengar seruannya kelak, karena Aku ini rahmani.
14Jangan kamu menganiaya orang upahan yang syak dan papa, baik ia dari pada saudaramu atau ia dari pada orang dagang yang duduk dalam negerimu sebelah dalam segala pintu gerbangmu.
15Maka pada harinya juga hendaklah kamu membayar upahnya dahulu dari pada masuk matahari atasnya, karena syaklah adanya dan hatinyapun merindu akan dia; supaya jangan ia berseru kepada Tuhan akan halmu dan dosapun tertangungglah atasmu.
17Jangan kamu menggagahi hak orang dagang dan anak piatu, dan jangan kamu mengambil pakaian perempuan janda akan gadaian.
18Melainkan ingatlah kamu akan hal kamu orang hamba di Mesir dan akan hal telah ditebus Tuhan, Allahmu, akan kamu dari sana; maka sebab itu aku menyuruh kamu berbuat demikian.
19Maka apabila kamu sudah habis menuai segala hasil tanahmu, dan terlupalah kamu akan barang seikat yang lagi tinggal di bendangmu, jangan kamu balik pergi mengambil dia, karena ia itulah bahagian orang dagang dan anak piatu dan perempuan janda, supaya diberkati Tuhan, Allahmu, akan kamu dalam segala perbuatan tanganmu.
13Jikalau orang telah menjadi pengaku akan orang dagang, maka ambillah jubahnya, gadaikanlah karena orang keluaran.
27Kalau-kalau tiada padamu yang dibuat pembayar utang, maka diambil orang akan tilam yang di bawah tubuhmu.
13Jangan kamu menganiayakan samamu manusia, atau merampas barang-barangnya, dan uang pembayar upah orang upahanmu jangan bermalam sertamu sampai pagi hari.
7dan tiada menganiayakan orang, dan ia memulangkan barang gadaian kepada orang yang berutang, dan tiada ia merampas barang rampasan dan ia memberi dari pada makanannya kepada orang yang berlapar dan menudungi orang telanjang dengan pakaian;
8Melainkan hendaklah kamu membuka tanganmu kepadanya dengan murahnya, dan berilah pinjam akan dia dengan limpahnya, yang cukup akan kekurangannya, seberapa banyak iapun berhajat.
9Peliharakanlah dirimu dari pada terbit ke pikiran jahat dalam hatimu, sehingga kamu berkata demikian: Bahwa hampirlah tahun yang ketujuh, yaitu tahun kelepasan; lalu matamu mengerling kepada saudaramu yang miskin itu dan tiada kamu memberi akan dia, sehingga iapun berseru akan halmu kepada Tuhan dan ia itu menjadi dosa padamu!
10Tak akan jangan dengan murah kamu memberi akan dia, dan jangan picik hatimu apabila kamu memberi akan dia, karena sebab perbuatan murah yang demikian diberkati Tuhan, Allahmu, akan kamu kelak dalam segala pekerjaanmu dan dalam segala pegangan tanganmu.
6Karena engkau sudah mengambil gadai dari pada saudara-saudaramu dengan tiada semena-mena, dan pakaian orang telanjang sudah kautanggalkan.
3Jikalau telah terbit matahari atasnya, hutang darahpun ditanggung pada orang itu. Maka yang mencuri akan mengembalikan dia dengan sempurnanya; jikalau sudah tiada lagi padanya, maka ia akan dijual karena pencuriannya itu.
16Jikalau orang telah menjadi pengaku orang dagang, maka ambillah jubahnya, gadaikanlah karena orang keluaran.
6Janganlah orang mengambil kisaran atau batu kisaran yang di atas itu akan gadaian, karena ia itu seolah-olah mengambil penghidupan akan gadaian.
11hendaklah sumpah yang demi Tuhan di antara kedua pihak, kalau-kalau dibubuhnya tangannya pada barang yang milik kawannya, maka tak dapat tiada diterima oleh orang yang empunya binatang itu, tak usah yang lain itu memberi gantinya.
12Tetapi jikalau sungguh sudah dicuri dari padanya, maka patutlah diberinya gantinya akan orang yang empunya dia.
13Jikalau sudah dicarik-carik, hendaklah dibawanya akan menjadi saksi, maka yang tercarik itu tak usah digantinya.
14Maka jikalau seorang meminta pinjam barang sesuatu kepada kawannya, lalu yaitu rusak atau mati, jikalau yang empunya itu tiada serta, tak akan jangan diberinya gantinya dengan sempurnanya.
15Jikalau yang empunya itu serta, tak usah diberinya ganti, jikalau sudah disewanya, patutlah dibayarnya sewanya sahaja.
14Maka hendaklah kamu memberi akan dia pemberian yang baik-baik dari pada segala binatangmu dan dari pada apitan anggurmu, dari pada segala yang dianugerahkan Tuhan, Allahmu, kepadamu itu hendaklah kamu berikan dia.
37Jangan kamu memberikan uangmu kepadanya dengan makan bunga, dan makananmupun jangan kamu berikan kepadanya dengan mengambil untung.
2Maka demikianlah perihal kelepasan itu: tiap-tiap orang piutang, yang telah memberi pinjam kepada kawannya, itu hendaklah melepaskan dia; jangan ditagihnya utang kawannya atau saudaranya, sedang sudah diuar-uarkan orang kelepasan karena Tuhan.
3Maka akan orang dagang boleh kamu tagih, tetapi barang yang telah kamu beri pinjam kepada saudaramu, ia itu hendak dilepaskan oleh tanganmu.
27maka hendaklah dicengkolongnya segala tahun barang itu telah dijual, dan dipulangkannya lebihnya kepada orang yang telah membeli dia dari padanya, setelah itu bolehlah ia kembali kepada miliknya.
28Tetapi jikalau tangannya tiada mendapat cukup akan dipulangkan kepadanya, maka barang yang dijualnya itu hendaklah dalam tangan orang yang membelinya sampai tahun yobel itu, tetapi pada tahun yobel keluarlah ia itu dan kembalilah ia kepada miliknya.
21Bahwa orang fasik itu meminjam maka tiada dipulangkannya, tetapi orang yang benar itu menaruh kasihan dan suka memberi.
16dan tiada menganiayakan orang dan tiada memegang gadai dan tiada merampas barang rampasan, melainkan diberikannya dari pada makanannya kepada orang yang berlapar dan ditudunginya orang telanjang dengan pakaian,
1Bahwa apabila terlihatlah kamu akan lembu atau domba saudaramu sesat dari pada kawannya, jangan kamu pura-pura tak lihat, melainkan tak akan jangan kamu memulangkan dia kepada saudaramu.
2Maka jikalau saudaramu itu tiada hampir kepadamu atau tiada engkau kenal akan dia, maka hendaklah engkau mengumpulkan binatang itu ke dalam kandangmu, supaya ia itu tinggal sertamu sampai saudaramu bertanya akan dia dan engkaupun boleh memulangkan dia kepadanya.
41Maka pada masa itu kelak terlepaslah engkau dari pada sumpahku ini, apabila sudah engkau sampai kepada kaum keluargaku dan tiada diberikannya ia kepadamu, niscaya terlepaslah engkau dari pada sumpahku ini.
17Barangsiapa yang mengasihani orang miskin, ia itu memberi pinjam kepada Tuhan, maka Tuhanpun akan membalas kebajikannya.
20Maka dari pada orang lain bangsa boleh kamu mengambil bunga, tetapi dari pada saudaramu tak boleh kamu mengambil dia, supaya diberkati Tuhan, Allahmu, akan kamu dalam segala perkara pegangan tanganmu dalam negeri yang kamu tuju sekarang hendak mengambil dia akan bahagianmu pusaka.
7Jikalau seorang menaruh uangnya atau barang-barangnya kepada kawannya akan disimpan, maka ia itu dicuri dari dalam rumah orang itu, jikalau pencuri didapati, tak akan jangan digantinya dua kali banyaknya.
12Maka Tuhanpun akan membukai kamu perbendaharaan kebajikan-Nya, yaitu langit, hendak dikaruniakan-Nya hujan kepada tanahmu pada musimnya, dan diberkati-Nya akan segala pekerjaan tanganmu, maka kamu akan memberi pinjam kepada beberapa berapa bangsa, tetapi kamupun tiada minta pinjam.
6Jangan kamu mendolak-dalikkan hak orangmu yang miskin dalam acaranya.
27Janganlah engkau menahani barang dari pada orang yang empunya dia, jikalau dalam kuasa tanganmu sekalipun akan berbuat demikian.
28Janganlah engkau berkata kepada samamu manusia demikian: Pergilah engkau dan datang pula, esok hari akan kuberi, jikalau ada padamu sekarang ini.
27Maka adapun orang Lewi, yang duduk sebelah dalam pintu gerbangmu itu, sekali-kali jangan kamu menolak akan dia, karena tiada ia beroleh bahagian atau pusaka serta dengan kamu.
9Adapun segala perselisihan yang jahat sengajanya, baik dari sebab seekor lembu, atau seekor keledai, atau seekor binatang kecil, atau sehelai pakaian, atau segala barang yang hilang, yang dikatakan orang dia punya, perkara kedua pihak itu hendaklah dibawa ke hadapan hakim; mana yang dipersalahkan oleh hakim itu, tak akan jangan diberinya akan kawannya dua kali banyaknya akan gantinya.
39Yang mana telah koyak tiada kubawa kepadamu, melainkan ia itu kuganti, dan yang mana dicuri pada siang atau dicuri pada malam ia itu telah kautempuhkan kepadaku.
6Maka Iapun akan menerbitkan kebenaranmu seperti matahari dan hakmu seperti terang waktu tengah hari.
24Maka sebab itu juga hendaklah dalam seluruh negerimu kamu membiarkan tanah itu ditebus.