Ulangan 24:12

Terjemahan Lama

Maka jikalau ia seorang papa, jangan engkau membaringkan dirimu di atas gadaiannya;

Sumber Tambahan

Ayat Rujukan

  • Ul 24:17 : 17 Jangan kamu menggagahi hak orang dagang dan anak piatu, dan jangan kamu mengambil pakaian perempuan janda akan gadaian.
  • Ayb 22:6 : 6 Karena engkau sudah mengambil gadai dari pada saudara-saudaramu dengan tiada semena-mena, dan pakaian orang telanjang sudah kautanggalkan.
  • Ayb 24:3 : 3 Keledai anak piatu dihalaukannya, dan lembu perempuan janda diambilnya akan gadai.
  • Ayb 24:9 : 9 Anak piatu disentaknya dari pada susu ibunya dan barang yang lagi tinggal pada orang miskin itu diambilnya akan gadai.

Ayat Serupa (AI)

Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.

  • 90%

    13melainkan tak akan jangan gadaiannya kaupulangkan kepadanya apabila masuklah matahari, supaya dibaringkannya dirinya dengan pakaiannya dan diberkatinya akan dikau, maka ia itu akan kebenaran bagimu di hadapan hadirat Tuhan, Allahmu.

    14Jangan kamu menganiaya orang upahan yang syak dan papa, baik ia dari pada saudaramu atau ia dari pada orang dagang yang duduk dalam negerimu sebelah dalam segala pintu gerbangmu.

    15Maka pada harinya juga hendaklah kamu membayar upahnya dahulu dari pada masuk matahari atasnya, karena syaklah adanya dan hatinyapun merindu akan dia; supaya jangan ia berseru kepada Tuhan akan halmu dan dosapun tertangungglah atasmu.

  • 87%

    10Maka apabila kamu pergi menagih utang kepada samamu manusia, janganlah kamu masuk ke dalam rumahnya hendak mengambil gadaian dari padanya;

    11melainkan hendaklah kamu berdiri di luar, maka orang yang hendak kamu menagih utangnya itu akan membawa barang gadaian itu ke luar kepadamu.

  • 85%

    25Jikalau kamu memberi pinjam uang kepada umat-Ku, yaitu kepada orang miskin yang di antara kamu, maka jangan kamu menjadi baginya seperti penagih utang yang keras, dan jangan ambil bunga dari padanya.

    26Jikalau kiranya kamu mau mengambil pakaian kawanmu akan gadaian, tak akan jangan kamu memulangkan dia kepadanya dahulu dari pada masuk matahari.

    27Karena hanya inilah tudungannya, yaitu pakaian pada kulit tubuhnya, dengan barang lain apakah dapat ia berbaring tidur gerangan? Bahwa sesungguhnya apabila ia berseru kepada-Ku, maka Aku akan mendengar seruannya kelak, karena Aku ini rahmani.

  • 80%

    26Janganlah engkau masuk bilangan orang yang berjanji dengan bertampar tangan, dan yang mengaku utang orang lain.

    27Kalau-kalau tiada padamu yang dibuat pembayar utang, maka diambil orang akan tilam yang di bawah tubuhmu.

  • 17Jangan kamu menggagahi hak orang dagang dan anak piatu, dan jangan kamu mengambil pakaian perempuan janda akan gadaian.

  • 6Janganlah orang mengambil kisaran atau batu kisaran yang di atas itu akan gadaian, karena ia itu seolah-olah mengambil penghidupan akan gadaian.

  • 13Jikalau orang telah menjadi pengaku akan orang dagang, maka ambillah jubahnya, gadaikanlah karena orang keluaran.

  • 77%

    6Karena engkau sudah mengambil gadai dari pada saudara-saudaramu dengan tiada semena-mena, dan pakaian orang telanjang sudah kautanggalkan.

    7Akan orang yang lelah tiada engkau beri minum dan dari pada orang yang berlapar engkau sudah menahankan roti.

  • 16Jikalau orang telah menjadi pengaku orang dagang, maka ambillah jubahnya, gadaikanlah karena orang keluaran.

  • 75%

    35Maka jikalau saudaramu telah menjadi miskin dan tangannya gementar sertamu, maka hendaklah kamu memegang akan dia, jikalau ia orang dagang atau orang menumpang sekalipun, supaya iapun boleh hidup sertamu.

    36Maka janganlah kamu mengambil dari padanya bunga atau laba yang terlalu, melainkan takutlah kamu akan Allahmu, supaya saudaramupun boleh hidup sertamu.

    37Jangan kamu memberikan uangmu kepadanya dengan makan bunga, dan makananmupun jangan kamu berikan kepadanya dengan mengambil untung.

  • 6Jangan kamu mendolak-dalikkan hak orangmu yang miskin dalam acaranya.

  • 7dan tiada menganiayakan orang, dan ia memulangkan barang gadaian kepada orang yang berutang, dan tiada ia merampas barang rampasan dan ia memberi dari pada makanannya kepada orang yang berlapar dan menudungi orang telanjang dengan pakaian;

  • 74%

    14Maka jikalau seorang meminta pinjam barang sesuatu kepada kawannya, lalu yaitu rusak atau mati, jikalau yang empunya itu tiada serta, tak akan jangan diberinya gantinya dengan sempurnanya.

    15Jikalau yang empunya itu serta, tak usah diberinya ganti, jikalau sudah disewanya, patutlah dibayarnya sewanya sahaja.

  • 74%

    7Maka apabila di antara kamu adalah seorang miskin, yaitu dari pada segala saudaramu yang duduk sebelah dalam pintu gerbangmu, dalam negeri yang dikaruniakan Tuhan, Allahmu, kepadamu kelak, maka janganlah kamu keras hati atau mengatup tangan dari pada saudaramu yang miskin itu.

    8Melainkan hendaklah kamu membuka tanganmu kepadanya dengan murahnya, dan berilah pinjam akan dia dengan limpahnya, yang cukup akan kekurangannya, seberapa banyak iapun berhajat.

    9Peliharakanlah dirimu dari pada terbit ke pikiran jahat dalam hatimu, sehingga kamu berkata demikian: Bahwa hampirlah tahun yang ketujuh, yaitu tahun kelepasan; lalu matamu mengerling kepada saudaramu yang miskin itu dan tiada kamu memberi akan dia, sehingga iapun berseru akan halmu kepada Tuhan dan ia itu menjadi dosa padamu!

    10Tak akan jangan dengan murah kamu memberi akan dia, dan jangan picik hatimu apabila kamu memberi akan dia, karena sebab perbuatan murah yang demikian diberkati Tuhan, Allahmu, akan kamu kelak dalam segala pekerjaanmu dan dalam segala pegangan tanganmu.

    11Maka supaya orang miskin itu jangan hilang dari tengah negeri itu, sebab itu pesanku kepadamu demikian: Hendaklah dengan kemurahan kamu membukakan tanganmu kepada saudaramu, kepada orang yang duduk dalam negerimu dengan kesukaran dan kepapaannya.

  • 13Jangan kamu menganiayakan samamu manusia, atau merampas barang-barangnya, dan uang pembayar upah orang upahanmu jangan bermalam sertamu sampai pagi hari.

  • 17Barangsiapa yang mengasihani orang miskin, ia itu memberi pinjam kepada Tuhan, maka Tuhanpun akan membalas kebajikannya.

  • 73%

    10Jikalau seorang menaruh kepada kawannya seekor keledai atau lembu atau binatang kecil atau barang binatang yang lain akan dipeliharakan olehnya, maka binatang itu lalu mati atau luka atau terhalau sehingga tiada tampak lagi,

    11hendaklah sumpah yang demi Tuhan di antara kedua pihak, kalau-kalau dibubuhnya tangannya pada barang yang milik kawannya, maka tak dapat tiada diterima oleh orang yang empunya binatang itu, tak usah yang lain itu memberi gantinya.

    12Tetapi jikalau sungguh sudah dicuri dari padanya, maka patutlah diberinya gantinya akan orang yang empunya dia.

  • 3Dan lagi jagan kamu menghiasi perkara orang hina dalam acaranya.

  • 16dan tiada menganiayakan orang dan tiada memegang gadai dan tiada merampas barang rampasan, melainkan diberikannya dari pada makanannya kepada orang yang berlapar dan ditudunginya orang telanjang dengan pakaian,

  • 72%

    19Maka tak boleh kamu mengambil bunga dari pada saudaramu, baik bunga uang baik bunga makanan baik bunga barang sesuatu yang dapat makan bunga.

    20Maka dari pada orang lain bangsa boleh kamu mengambil bunga, tetapi dari pada saudaramu tak boleh kamu mengambil dia, supaya diberkati Tuhan, Allahmu, akan kamu dalam segala perkara pegangan tanganmu dalam negeri yang kamu tuju sekarang hendak mengambil dia akan bahagianmu pusaka.

  • 39Maka jikalau saudaramu yang sertamu itu telah menjadi miskin dan dijualnya dirinya kepadamu, jangan kamu menyuruh dia mengerjakan pekerjaan seorang sahaya.

  • 3Jikalau telah terbit matahari atasnya, hutang darahpun ditanggung pada orang itu. Maka yang mencuri akan mengembalikan dia dengan sempurnanya; jikalau sudah tiada lagi padanya, maka ia akan dijual karena pencuriannya itu.

  • 22Janganlah rampas harta orang miskin, sebab miskinlah ia, dan jangan memijak orang papa dalam hukum.

  • 7Jikalau seorang menaruh uangnya atau barang-barangnya kepada kawannya akan disimpan, maka ia itu dicuri dari dalam rumah orang itu, jikalau pencuri didapati, tak akan jangan digantinya dua kali banyaknya.

  • 26Maka jikalau kiranya seorang tiada berpenebus, tetapi kemudian tangannya telah beroleh dan mendapat yang cukup akan menebus miliknya,

  • 9Anak piatu disentaknya dari pada susu ibunya dan barang yang lagi tinggal pada orang miskin itu diambilnya akan gadai.

  • 27Maka adapun orang Lewi, yang duduk sebelah dalam pintu gerbangmu itu, sekali-kali jangan kamu menolak akan dia, karena tiada ia beroleh bahagian atau pusaka serta dengan kamu.

  • 3Keledai anak piatu dihalaukannya, dan lembu perempuan janda diambilnya akan gadai.

  • Ul 15:2-3
    2 ayat
    71%

    2Maka demikianlah perihal kelepasan itu: tiap-tiap orang piutang, yang telah memberi pinjam kepada kawannya, itu hendaklah melepaskan dia; jangan ditagihnya utang kawannya atau saudaranya, sedang sudah diuar-uarkan orang kelepasan karena Tuhan.

    3Maka akan orang dagang boleh kamu tagih, tetapi barang yang telah kamu beri pinjam kepada saudaramu, ia itu hendak dilepaskan oleh tanganmu.

  • 12dan ia menganiayakan orang papa dan miskin, dan merampas barang rampasan dan tiada mengembalikan barang gadai dan ia menengadah kepada berhala tahi, dan berbuat barang yang keji,

  • 14Maka sebab itu, jikalau kamu menjual barang sesuatu yang dapat dijual kepada samamu manusia, atau jikalau kamu membeli dari pada tangan samamu manusia, janganlah kamu berkurang-kurangan seorang akan seorang.

  • 28Tetapi jikalau tangannya tiada mendapat cukup akan dipulangkan kepadanya, maka barang yang dijualnya itu hendaklah dalam tangan orang yang membelinya sampai tahun yobel itu, tetapi pada tahun yobel keluarlah ia itu dan kembalilah ia kepada miliknya.