Keluaran 22:3
Jikalau telah terbit matahari atasnya, hutang darahpun ditanggung pada orang itu. Maka yang mencuri akan mengembalikan dia dengan sempurnanya; jikalau sudah tiada lagi padanya, maka ia akan dijual karena pencuriannya itu.
Jikalau telah terbit matahari atasnya, hutang darahpun ditanggung pada orang itu. Maka yang mencuri akan mengembalikan dia dengan sempurnanya; jikalau sudah tiada lagi padanya, maka ia akan dijual karena pencuriannya itu.
Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.
1Arakian, jikalau seorang mencuri seekor lembu atau binatang yang kecil, dan disembelihkannya atau dijualnya, tak akan jangan digantikannya seekor lembu itu dengan lembu lima ekor dan seekor binatang kecil dengan kambing empat ekor.
2Jikalau seorang pencuri didapati tengah ia menetas, lalu dipalu orang akan dia sampai mati, maka tiada ditanggung hutang darah padanya.
4Jikalau nyata barang yang dicuri itu didapati lagi dalam tangannya dengan hidupnya, baik lembu, atau keledai, atau barang binatang yang kecil, maka tak dapat tiada digantikannya dua kali banyaknya.
5Jikalau seorang membiarkan binatangnya makan habis akan ladang atau kebun anggur orang lain, sebab telah dihalaukannya binatang itu ke dalamnya, maka tak akan jangan diberinya barang yang terutama dari pada ladangnya sendiri dan yang terutama dari pada kebun anggurnya akan gantinya.
6Jikalau api dari pada orang yang memerun duri itu melata, sehingga dimakannya habis akan lampur gandum atau akan tumbuh-tumbuhan gandum atau akan barang perhumaan, maka tak akan jangan ia itu diganti dengan sempurnanya oleh orang yang telah memerun itu.
7Jikalau seorang menaruh uangnya atau barang-barangnya kepada kawannya akan disimpan, maka ia itu dicuri dari dalam rumah orang itu, jikalau pencuri didapati, tak akan jangan digantinya dua kali banyaknya.
8Jikalau tiada didapati akan pencuri itu, hendaklah orang yang empunya rumah itu dibawa menghadap hakim, supaya diperiksa kalau-kalau dibubuhnya tangannya kepada barang yang milik kawannya.
9Adapun segala perselisihan yang jahat sengajanya, baik dari sebab seekor lembu, atau seekor keledai, atau seekor binatang kecil, atau sehelai pakaian, atau segala barang yang hilang, yang dikatakan orang dia punya, perkara kedua pihak itu hendaklah dibawa ke hadapan hakim; mana yang dipersalahkan oleh hakim itu, tak akan jangan diberinya akan kawannya dua kali banyaknya akan gantinya.
10Jikalau seorang menaruh kepada kawannya seekor keledai atau lembu atau binatang kecil atau barang binatang yang lain akan dipeliharakan olehnya, maka binatang itu lalu mati atau luka atau terhalau sehingga tiada tampak lagi,
11hendaklah sumpah yang demi Tuhan di antara kedua pihak, kalau-kalau dibubuhnya tangannya pada barang yang milik kawannya, maka tak dapat tiada diterima oleh orang yang empunya binatang itu, tak usah yang lain itu memberi gantinya.
12Tetapi jikalau sungguh sudah dicuri dari padanya, maka patutlah diberinya gantinya akan orang yang empunya dia.
13Jikalau sudah dicarik-carik, hendaklah dibawanya akan menjadi saksi, maka yang tercarik itu tak usah digantinya.
14Maka jikalau seorang meminta pinjam barang sesuatu kepada kawannya, lalu yaitu rusak atau mati, jikalau yang empunya itu tiada serta, tak akan jangan diberinya gantinya dengan sempurnanya.
15Jikalau yang empunya itu serta, tak usah diberinya ganti, jikalau sudah disewanya, patutlah dibayarnya sewanya sahaja.
2Jikalau barang seorang sudah berbuat dosa dan telah melawan Tuhan dengan melangkahkan perintah-Nya, sebab bersangkallah ia kepada samanya manusia akan barang petaruh, atau barang yang diserahkan kepada tangannya, atau akan barang rampasan, atau akan barang yang diambilnya dengan gagah dari pada samanya manusia;
3atau telah didapatnya barang yang hilang, lalu ia bersangkal serta dengan bersumpah dusta, atau barang dosa apapun baik yang perinya demikian, yang dibuat orang itu;
4bahwa sesungguhnya jikalau ia telah berdosa begitu serta hendak menghapuskan dia dengan suatu korban karena salahnya, maka tak akan jangan dipulangkannya barang yang telah dicurinya atau barang yang telah dirampasnya dengan gagah, atau petaruh yang telah diamanatkan kepadanya akan dipeliharakan, atau barang hilang yang telah didapatnya;
5atau barang apapun baik, yang telah ia bersumpah akan halnya dengan dusta, maka hendaklah diberinya sepenuh-penuh harganya akan gantinya dan dipertambahkannya lagi dengan seperlimanya, maka hendaklah dipulangkannya kepada orang yang empunya, yaitu pada hari dipersembahkannya korban karena salahnya.
30Jikalau ditanggungkan uang bangun padanya, tak akan jangan diberinya akan tebusan jiwanya segala sesuatu yang ditanggungkan padanya.
26Jikalau kiranya kamu mau mengambil pakaian kawanmu akan gadaian, tak akan jangan kamu memulangkan dia kepadanya dahulu dari pada masuk matahari.
30Tak akan jangan orang pencuri dihukum juga, jikalau ia telah mencuri hendak mengenyangkan perut sebab laparnya sekalipun.
31Jikalau didapati akan dia, tak akan jangan dipulangkannya kembali tujuh kali ganda, dan patutlah diberikannya segala isi rumahnya akan gantinya.
7Maka jikalau didapati akan orang mencuri seorang dari pada segala saudaranya, yaitu dari pada bani Israel, dijadikannya hamba dan dijualnya akan dia, tak akan jangan orang pencuri itu mati dibunuh, dan kamupun membuang yang jahat itu dari tengahmu.
16Barangsiapa yang mencuri orang, entah sudah dijualnya, entah orang itu terdapat lagi dalam tangannya, ia itu takkan jangan mati dibunuh juga.
12Maka jikalau ia seorang papa, jangan engkau membaringkan dirimu di atas gadaiannya;
13melainkan tak akan jangan gadaiannya kaupulangkan kepadanya apabila masuklah matahari, supaya dibaringkannya dirinya dengan pakaiannya dan diberkatinya akan dikau, maka ia itu akan kebenaran bagimu di hadapan hadirat Tuhan, Allahmu.
19jikalau orang itu bangkit berdiri pula serta berjalan di luar dengan bersandar pada tongkatnya, maka orang yang sudah memalu akan dia tiada bersalah, hanya akan digantinya rugi dari karena berhenti kerjanya dan disuruhnya obati dia sampai dia sembuh sakit.
15Maka pada harinya juga hendaklah kamu membayar upahnya dahulu dari pada masuk matahari atasnya, karena syaklah adanya dan hatinyapun merindu akan dia; supaya jangan ia berseru kepada Tuhan akan halmu dan dosapun tertangungglah atasmu.
18Maka barangsiapa yang telah membunuh binatang orang lain, ia itu akan memberi gantinya, binatang akan ganti binatang.
19Maka jikalau barang seorang telah merusakkan tubuh samanya manusia, maka sekadar perbuatannya hendaklah diperbuat akan diapun:
20luka akan ganti luka dan mata akan ganti mata dan gigi akan ganti gigi; barang apa celaka yang didatangkannya kepada tubuh orang, demikianpun hendak didatangkan atas dia.
21Maka sebab itu barangsiapa yang membunuh binatang, ia itu akan memberi gantinya, tetapi barangsiapa yang membunuh orang, ia itu akan mati dibunuh juga.
35Maka jikalau lembu seorang melukakan lembu temannya sampai mati, tak dapat tiada lembu yang hidup itu dijual dan uang harganya dibahagi dua, demikianpun dibahagi dua akan lembu yang mati itu.
36Tetapi jikalau dahulupun nyatalah lembu itu memang nakal dan tiada ditunggu oleh orang yang empunya dia, maka tak dapat tiada digantinya dengan sempurnanya, seekor lembu akan ganti seekor lembu, tetapi yang mati itu menjadi dia punya.
27Kalau-kalau tiada padamu yang dibuat pembayar utang, maka diambil orang akan tilam yang di bawah tubuhmu.
26Maka jikalau kiranya seorang tiada berpenebus, tetapi kemudian tangannya telah beroleh dan mendapat yang cukup akan menebus miliknya,
27maka hendaklah dicengkolongnya segala tahun barang itu telah dijual, dan dipulangkannya lebihnya kepada orang yang telah membeli dia dari padanya, setelah itu bolehlah ia kembali kepada miliknya.
28Tetapi jikalau tangannya tiada mendapat cukup akan dipulangkan kepadanya, maka barang yang dijualnya itu hendaklah dalam tangan orang yang membelinya sampai tahun yobel itu, tetapi pada tahun yobel keluarlah ia itu dan kembalilah ia kepada miliknya.
18Ia akan mengembalikan barang yang telah diambilnya, tiada ditelannya pula; barang yang dikembalikannya itu sama dengan kekayaannya, tiada lagi hatinya bersukacita akan dia.
12maka hendaklah segala tua-tua negerinya menyuruhkan orang pergi mengambil dia dari sana, dan menyerahkan dia ke tangan penuntut bela, supaya matilah ia dibunuh.
14Maka dahulu dari pada terbit fajar bangunlah si pembunuh itu, dibunuhnya akan orang miskin dan papa, dan pada malam berpusing-pusinglah ia seperti pencuri.
7maka hendaklah diakunya dosanya yang telah dibuatnya, lalu dipulangkannya barang yang patut kepada orang yang empunya setelah dipertambahkan dengan seperlimanya dahulu, maka ia itu dipulangkan kepada orang yang ia berhutang kepadanya.
8Maka jikalau kiranya dari pada orang itu tiada lagi anak cucunya sekalipun yang dapat dipulangkannya barang yang patut kepadanya, maka barang utang yang hendak dipulangkan itu menjadi Tuhan punya akan guna imam, lain dari pada domba jantan korban gafirat itu yang dipakainya akan mengadakan gafirat atasnya.
21Tetapi jikalau kiranya tinggal ia lagi hidup sehari, dua hari, maka tiada dituntut belanya, karena ialah uangnya.
23Tetapi jikalau ada bahaya kematian sertanya, maka tak akan jangan jiwa akan ganti jiwa,
12Adapun barangsiapa yang memalu orang sampai mati, ia itu tak dapat tiada dibunuh juga hukumnya.
51Maka jikalau ada lagi banyak tahun itu, setuju dengan dia hendaklah dikembalikannya uang pembelinya akan tebusannya.
10Tetapi jikalau padanya adalah seorang anaknya yang penggagah adanya, yang menumpahkan darah dan yang berbuat akan saudaranya barang sesuatu dari pada segala perkara yang tersebut itu,
16Maka barang yang dikurangkannya dengan dosanya dari pada perkara yang suci itu hendaklah dipulangkannya dan dipertambahkannya lagi dengan seperlimanya dan dibawanya kepada imam, maka oleh imam itupun akan diadakan gafirat baginya dengan domba jantan itu dikorbankan karena dosanya, lalu ia itu akan diampuni kepadanya.
22Maka jikalau barang seorang telah berbuat dosa yang patut ia mati dibunuh, dan jika hukumnya kamu menggantungkan dia pada kayu,