1Arakian, jikalau seorang mencuri seekor lembu atau binatang yang kecil, dan disembelihkannya atau dijualnya, tak akan jangan digantikannya seekor lembu itu dengan lembu lima ekor dan seekor binatang kecil dengan kambing empat ekor.
2Jikalau seorang pencuri didapati tengah ia menetas, lalu dipalu orang akan dia sampai mati, maka tiada ditanggung hutang darah padanya.
3Jikalau telah terbit matahari atasnya, hutang darahpun ditanggung pada orang itu. Maka yang mencuri akan mengembalikan dia dengan sempurnanya; jikalau sudah tiada lagi padanya, maka ia akan dijual karena pencuriannya itu.
4Jikalau nyata barang yang dicuri itu didapati lagi dalam tangannya dengan hidupnya, baik lembu, atau keledai, atau barang binatang yang kecil, maka tak dapat tiada digantikannya dua kali banyaknya.