Imamat 24:21
Maka sebab itu barangsiapa yang membunuh binatang, ia itu akan memberi gantinya, tetapi barangsiapa yang membunuh orang, ia itu akan mati dibunuh juga.
Maka sebab itu barangsiapa yang membunuh binatang, ia itu akan memberi gantinya, tetapi barangsiapa yang membunuh orang, ia itu akan mati dibunuh juga.
Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.
16Maka barangsiapa yang menghujat nama Hua, tak akan jangan orang itu mati dibunuh; hendaklah segenap sidang melempari dia dengan batu, baik ia orang dagang baik ia anak bumi, jikalau dihujatnya nama itu, tak akan jangan orang itu mati dibunuh.
17Maka barangsiapa yang telah memalu orang sampai ia mati, tak akan jangan iapun akan mati dibunuh.
18Maka barangsiapa yang telah membunuh binatang orang lain, ia itu akan memberi gantinya, binatang akan ganti binatang.
19Maka jikalau barang seorang telah merusakkan tubuh samanya manusia, maka sekadar perbuatannya hendaklah diperbuat akan diapun:
20luka akan ganti luka dan mata akan ganti mata dan gigi akan ganti gigi; barang apa celaka yang didatangkannya kepada tubuh orang, demikianpun hendak didatangkan atas dia.
12Adapun barangsiapa yang memalu orang sampai mati, ia itu tak dapat tiada dibunuh juga hukumnya.
15Demikianpun jikalau seorang laki-laki telah berseketiduran dengan binatang, tak akan jangan orang itu mati dibunuh dan binatang itupun dipalu sampai mati.
16Demikianpun jikalau seorang perempuan telah menghampiri binatang hendak memuaskan nafsunya, maka hendaklah kamu membunuh perempuan itu dan binatang itupun sertanya; tak akan jangan keduanya mati dibunuh, maka darahnya tertanggunglah atasnya!
1Arakian, jikalau seorang mencuri seekor lembu atau binatang yang kecil, dan disembelihkannya atau dijualnya, tak akan jangan digantikannya seekor lembu itu dengan lembu lima ekor dan seekor binatang kecil dengan kambing empat ekor.
2Jikalau seorang pencuri didapati tengah ia menetas, lalu dipalu orang akan dia sampai mati, maka tiada ditanggung hutang darah padanya.
28Maka jikalau kiranya seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan sampai mati, maka tak akan jangan lembu itu dilempar dengan batu sampai mati, dagingnya tak boleh dimakan, tetapi yang punya lembu itu tiada menanggung salah.
29Tetapi jikalau lembu itu dahulu memang nakal serta diketahui oleh yang empunya dia akan hal itu dan tiada ditungguinya, maka jikalau lembu itu membunuh seorang laki-laki atau perempuan, tak akan jangan lembu itupun dilempar dengan batu sampai mati dan orang yang empunya dia dibunuh juga hukumnya.
30Jikalau ditanggungkan uang bangun padanya, tak akan jangan diberinya akan tebusan jiwanya segala sesuatu yang ditanggungkan padanya.
19Barangsiapa yang berseketiduran dengan binatang, tak akan jangan orang itu mati dibunuh.
23Tetapi jikalau ada bahaya kematian sertanya, maka tak akan jangan jiwa akan ganti jiwa,
24mata akan ganti mata, gigi akan ganti gigi, tangan akan ganti tangan, kaki akan ganti kaki,
25ketunuan akan ganti ketunuan, luka akan ganti luka, bincut akan ganti bincut.
21Maka jangan kamu sayang akan dia, melainkan jiwa akan ganti jiwa, dan mata akan ganti mata, dan gigi akan ganti gigi, dan tangan akan ganti tangan, dan kaki akan ganti kaki adanya.
34maka tak dapat tiada yang empunya lobang itu akan memberi gantinya rugi dan membayar harganya kepada orang yang empunya binatang itu, tetapi bangkai itu menjadi dia punya.
35Maka jikalau lembu seorang melukakan lembu temannya sampai mati, tak dapat tiada lembu yang hidup itu dijual dan uang harganya dibahagi dua, demikianpun dibahagi dua akan lembu yang mati itu.
36Tetapi jikalau dahulupun nyatalah lembu itu memang nakal dan tiada ditunggu oleh orang yang empunya dia, maka tak dapat tiada digantinya dengan sempurnanya, seekor lembu akan ganti seekor lembu, tetapi yang mati itu menjadi dia punya.
21atau dari pada perseteruan telah ditamparnya akan dia sampai mati, maka tak akan jangan orang yang telah menampar demikian itu akan mati dibunuh kelak, sebab ialah orang pembunuh adanya, maka penuntut bela itu akan membunuh orang pembunuh itu barang di mana didapatinya akan dia.
14Tetapi jikalau barang seorang telah membunuh temannya dengan sengajanya, niatnya hendak membunuh dia juga, maka patutlah kamu mengambil orang itu, jikalau dari hadapan mezbah-Ku sekalipun, supaya ia mati dibunuh.
15Barangsiapa yang sudah memalu bapanya atau ibunya, ia itu tak dapat tiada mati dibunuh juga.
16Barangsiapa yang mencuri orang, entah sudah dijualnya, entah orang itu terdapat lagi dalam tangannya, ia itu takkan jangan mati dibunuh juga.
17Dan lagi barangsiapa yang mengutuki bapanya atau ibunya, ia itu tak akan jangan dibunuh juga hukumnya.
5Bahwa sesungguhnya akan darah kamu, yaitu jiwa kamu, maka Aku akan menuntut belanya; kepada segala binatang Aku menuntut belanya dan kepada tangan manusiapun; dan kepada tangan segala saudara orang Aku akan menuntut jiwa manusia.
6Barangsiapa yang menumpahkan darah manusia, maka darahnyapun akan ditumpahkan oleh manusia, karena atas teladan Allah telah dijadikan Allah akan manusia itu.
16Maka jikalau barang seorang telah memalu orang lain dengan perkakasan besi, sehingga matilah orang itu, maka ialah orang pembunuh adanya, tak akan jangan orang pembunuh itu mati dibunuh juga hukumnya.
17Atau jikalau dipalunya akan dia dengan batu yang pada tangannya, yang dari sebabnya orang boleh mati, sehingga matilah orang itu, maka ialah orang pembunuh adanya, tak akan jangan orang pembunuh itu mati dibunuh juga hukumnya.
18Atau jikalau dipalunya akan dia dengan perkakasan kayu yang pada tangannya, yang dari sebabnya orang boleh mati, sehingga matilah juga orang itu, maka ialah orang pembunuh adanya, tak akan jangan orang pembunuh itu mati dibunuh juga hukumnya.
19Maka hendaklah orang penuntut bela itu membunuh orang pembunuh itu, barang di mana didapatinya akan dia boleh dibunuhnya juga akan dia.
3Barangsiapa dari pada isi rumah Israel, yang akan menyembelihkan seekor lembu atau anak domba atau kambing betina, baik dalam tempat tentara baik di luar tempat tentara,
30Barangsiapa yang telah membunuh orang, maka atas kata orang-orang saksi hendaklah dibunuh oranglah akan pembunuh itu, tetapi hanya saksi seorang jua itu tiada cukup bagi menghukumkan orang mati dibunuh.
31Maka janganlah kamu menerima uang bangun karena jiwa seorang pembunuh yang patut mati, melainkan hendaklah ia mati dibunuh juga hukumnya.
4Jikalau nyata barang yang dicuri itu didapati lagi dalam tangannya dengan hidupnya, baik lembu, atau keledai, atau barang binatang yang kecil, maka tak dapat tiada digantikannya dua kali banyaknya.
5Jikalau seorang membiarkan binatangnya makan habis akan ladang atau kebun anggur orang lain, sebab telah dihalaukannya binatang itu ke dalamnya, maka tak akan jangan diberinya barang yang terutama dari pada ladangnya sendiri dan yang terutama dari pada kebun anggurnya akan gantinya.
10Jikalau seorang menaruh kepada kawannya seekor keledai atau lembu atau binatang kecil atau barang binatang yang lain akan dipeliharakan olehnya, maka binatang itu lalu mati atau luka atau terhalau sehingga tiada tampak lagi,
10Maka jikalau seorang laki-laki telah berbuat zinah dengan bini orang, sebab telah ia berbuat zinah dengan bini orang itu, tak akan jangan keduanya mati dibunuh, baik laki-laki baik perempuan yang berbuat zinah itu.
12maka hendaklah segala tua-tua negerinya menyuruhkan orang pergi mengambil dia dari sana, dan menyerahkan dia ke tangan penuntut bela, supaya matilah ia dibunuh.
14Maka jikalau seorang meminta pinjam barang sesuatu kepada kawannya, lalu yaitu rusak atau mati, jikalau yang empunya itu tiada serta, tak akan jangan diberinya gantinya dengan sempurnanya.
22Maka hukum satu jua akan ada padamu, baik bagi orang dagang baik bagi anak bumi, karena Akulah Tuhan, Allahmu.
7Maka jikalau didapati akan orang mencuri seorang dari pada segala saudaranya, yaitu dari pada bani Israel, dijadikannya hamba dan dijualnya akan dia, tak akan jangan orang pencuri itu mati dibunuh, dan kamupun membuang yang jahat itu dari tengahmu.
13Maka jikalau seorang laki-laki telah berseketiduran dengan seorang laki-laki, yaitu cara perempuan, maka keduanya telah berbuat suatu perkara yang keji, tak akan jangan ia mati dibunuh dan darahnya tertanggunglah atasnya.
14Sebab itu peliharakanlah olehmu sabat itu, bahkan, ia itu menjadi suatu kesucian bagimu! Barangsiapa yang menghinakan dia, ia itu tak akan jangan mati dibunuh; karena barangsiapa yang bekerja pada hari itu, ia itu jiwanya akan ditumpas dari antara bangsanya.
12Tetapi jikalau sungguh sudah dicuri dari padanya, maka patutlah diberinya gantinya akan orang yang empunya dia.
21Kamu sudah mendengar barang yang dikatakan kepada orang dahulu kala, yaitu: Janganlah engkau membunuh, dan barangsiapa yang membunuh, ia akan terkena hukum.
9melainkan hendaklah kamu membunuh dia dan pertama-tama tanganmu sendiri melawan akan dia hendak membunuh dia, kemudian tangan segenap bangsa itu.
20Dan lagi jikalau orang memalu hambanya laki-laki atau perempuan dengan kayu, sehingga matilah dia di bawah tangannya, maka tak akan jangan dituntut juga belanya.
24maka hendaklah majelis itu memutuskan hukum antara orang yang telah memalu itu dengan penuntut bela setuju dengan undang-undang ini.