Imamat 11:4
Tetapi tiada boleh kamu makan dari pada segala yang memamah biak sahaja, atau yang terbelah kukunya sahaja, seperti unta, karena sungguhpun ia memamah biak, tetapi kukunya tiada terbelah, maka haramlah ia kepadamu;
Tetapi tiada boleh kamu makan dari pada segala yang memamah biak sahaja, atau yang terbelah kukunya sahaja, seperti unta, karena sungguhpun ia memamah biak, tetapi kukunya tiada terbelah, maka haramlah ia kepadamu;
Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.
3Janganlah kamu makan barang sesuatu yang kebencian adanya.
4Maka inilah dia binatang yang boleh kamu makan: yaitu lembu dan dari pada binatang kecil domba dan kambing,
5dan rusa dan kijang dan kerbau dan pelanduk dan banteng dan seladang dan rusa dandi.
6Lain dari pada itu segala binatang yang terbelah kukunya, yaitu kukunya terbelah dua, serta yang memamah biak di antara segala binatang itupun boleh kamu makan.
7Melainkan ini juga yang tiada boleh kamu makan dari pada segala binatang yang hanya memamah biak sahaja, atau dari pada segala yang hanya kukunya terbelah dua sahaja, yaitu unta dan kawelu dan kelinci, karena sungguhpun ia memamah biak, tetapi tiada kukunya terbelah dua; haramlah ia kepadamu.
8Dan lagi babi, karena sungguhpun kukunya terbelah dua, tetapi tiada ia memamah biak, maka haramlah ia kepadamu, janganlah kamu makan dagingnya dan jangan menjamah bangkainya.
5dan kelinci, karena sungguhpun ia memamah biak, tetapi kukunya tiada terbelah, maka haramlah ia kepadamu;
6dan kawelu, karena sungguhpun ia memamah biak, tetapi kukunya tiada terbelah, maka haramlah ia kepadamu;
7dan lagi babi, karena sungguhpun kukunya terbelah dua, ia itu bersiratan kukunya, tetapi ia tiada memamah biak, maka haramlah ia kepadamu.
8Janganlah kamu makan dari pada dagingnya dan jangan pula kamu menjamah bangkainya, maka haramlah ia kepadamu.
9Maka inilah dia yang boleh kamu makan dari pada segala yang di dalam air: yaitu segala yang bersirip dan bersisik, yang dalam air, baik dalam laut baik dalam sungai, maka bolehlah kamu makan dia.
10Tetapi segala yang tiada bersirip dan bersisik dalam laut atau dalam sungai, dari pada segala yang menjulur dalam air dan dari pada segala yang hidup dalam air itu, maka kehinaanlah ia itu kepadamu.
11Ia itu suatu perkara yang hina kepadamu; janganlah kamu makan dari pada dagingnya, dan hendaklah kamu ngeri akan bangkainya.
12Segala yang tiada bersirip dan bersisik dalam air itu menjadi satu kehinaan kepadamu.
2Katakanlah ini kepada segala bani Israel: Bahwa inilah dia binatang yang boleh kamu makan, dari pada segala binatang yang berkaki empat di atas bumi.
3Dari pada binatang yang berkaki empat segala yang kukunya terbelah dua, yaitu yang bersiratan kukunya serta yang memamah biak, bolehlah kamu makan.
20Dan segala binatang bersayap yang berjalan dengan berkaki empat itu kehinaanlah adanya kepadamu.
21Tetapi adapun yang boleh kamu makan dari pada segala binatang yang bersayap dan berjalan dengan berkaki empat itu, yaitu segala yang ada paha pada kaki atasnya akan berlompat-lompat dengan dia di atas bumi.
22Maka dari padanya boleh kamu makan segala jenis belalang, yaitu belalang solham dan hargol dan hagab sejenis-jenisnya.
23Tetapi segala binatang lain yang bersayap dan berkaki empat itu kehinaanlah adanya bagimu.
24Maka olehnya juga kamu dinajiskan, barangsiapa yang menjamah bangkainya itu menjadi najis sampai masuk matahari.
25Dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya, hendaklah ia membasuhkan pakaiannya, maka najislah ia sampai masuk matahari.
26Maka segala binatang yang bersiratan juga kukunya, tetapi kukunya tiada terbelah dua atau yang tiada memamah biak, ia itu haramlah kepadamu; barangsiapa yang menjamah akan dia, ia itu menjadi najis adanya.
27Maka segala yang berjalan dengan tangan di antara segala binatang yang berkaki empat itulah haram kepadamu; barangsiapa yang menjamah bangkainya itu najislah ia sampai masuk matahari.
28Dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya, ia itu akan membasuhkan pakaiannya dan ia menjadi najis sampai masuk matahari; sekalian itu haramlah adanya kepadamu.
39Maka apabila dari pada binatang yang menjadi makananmu ada yang mati sendirinya, barangsiapa yang menjamah akan bangkainya itu najislah ia sampai masuk matahari;
40dan lagi barangsiapa yang telah makan dari pada bangkainya itu hendaklah ia membasuhkan pakaiannya dan najislah ia sampai masuk matahari; dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya itu hendaklah ia membasuhkan pakaiannya dan najislah ia sampai masuk matahari.
41Maka segala binatang lain yang melata dan menjulur di atas bumi itu kehinaanlah adanya, tiada boleh dimakan.
42Sekalian, baik yang menjulur dengan perutnya baik yang merangkak dengan berkaki empat baik yang banyak kakinya, segala binatang yang melata dan menjulur di atas bumi, janganlah kamu makan dia, karena kehinaanlah adanya.
43Maka sebab itu janganlah kamu menghinakan dirimu dengan barang binatang yang melata, dan jangan kamu menajiskan dirimu dengan dia, sehingga menjadi najis adamu.
46Maka inilah hukum akan hal segala binatang yang berkaki empat dan segala unggas dan segala keadaan hidup, yang menyulur dalam air dan yang melata di atas bumi.
47Akan membedakan antara yang haram dengan yang halal dan antara binatang yang boleh dimakan dengan binatang yang tiada boleh dimakan orang.
10Tetapi segala yang tiada bersirip dan bersisik itu tiada boleh kamu makan; bahwa haramlah ia kepadamu.
11Segala burung yang halal boleh kamu makan.
25Maka sebab itu hendaklah kamu membedakan antara binatang yang halal dengan yang haram dan antara unggas yang halal dengan yang haram; maka jangan kamu menajiskan dirimu dengan binatang yang berkaki empat atau dengan unggas atau dengan binatang yang melata di atas bumi, yang telah Kuasingkan, supaya haramlah ia kepadamu.
22Yaitu seperti kijang atau rusa dimakan, begitu hendaklah kamu makan dia, baik orang yang najis baik orang yang suci, dua-dua boleh makan dia.
19dan lagi segala yang melata dan bersayap itu haramlah ia kepadamu, tiada boleh kamu makan dia.
20Tetapi segala burung yang halal itu boleh kamu makan.
34Segala makanan dalam bekas itu yang hendak dimakan dan yang ada air di atasnya, ia itu haramlah, dan segala minuman yang hendak diminum, yang dalam bekas yang demikian, ia itupun haramlah.
35Dan lagi segala benda lain yang ditimpa bangkainya itu haramlah, baik dapur baik periuk, hendaklah dipecahkan, karena haramlah adanya tak akan jangan kamu bilangkan dia haram.
36Hanya mata air atau perigi yang dikumpulkan air ke dalam itu tinggal halal juga; tetapi barangsiapa yang menjamah bangkainya itu najislah adanya.
37Maka jikalau kiranya dari pada bangkai itu ada yang menimpa biji-bijian yang hendak ditabur, ia itu tinggal halal juga;
24Maka lemak bangkai binatang atau lemak binatang yang terkoyak-koyak itu boleh juga dipakai akan segala pekerjaan, tetapi sekali-kali jangan kamu makan dia.
22Melainkan makanlah dia sebelah dalam pintu gerbangmu, baik orang yang najis baik orang yang suci, dua-dua seperti kalau kijang atau rusa.
31Di antara segala binatang kecil yang melata sekalian ini haramlah kepadamu; barangsiapa yang menjamah akan dia sudah mati, ia itu menjadi najis sampai masuk matahari;
8Barang bangkai atau yang koyak-koyak itu jangan dimakannya, supaya jangan ia menjadi najis: Bahwa Akulah Tuhan!
11Maka jikalau barang seekor binatang yang haram, yang tiada dapat dipersembahkan orang kepada Tuhan akan korban, maka hendaklah ditaruhkannya binatang itu di hadapan imam.
24Jangan kamu menjiskan dirimu dengan barang sesuatu dari pada segala perkara ini, karena dengan perbuatan yang demikian telah menajiskan dirinya segala bangsa, yang akan Kuhalaukan dari hadapanmu kelak.
15Tetapi barang di mana tempat kamu suka, bolehlah kamu menyembelih binatang dan makan daging, sekadar berkat yang diberi Tuhan, Allahmu, kepadamu dalam segala tempat kedudukanmu, baik orang yang najis baik orang yang suci boleh makan dia, seperti kijang atau rusa.
15Dan lagi baik anak bumi baik orang dagang, barangsiapa yang telah makan sesuatu bangkai atau binatang yang tercarik-carik itu, hendaklah dibasuhnya pakaiannya dan dimandikannya dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari, lalu sucilah pula ia.