Imamat 11:41

Terjemahan Lama

Maka segala binatang lain yang melata dan menjulur di atas bumi itu kehinaanlah adanya, tiada boleh dimakan.

Sumber Tambahan

Ayat Rujukan

  • Im 11:29 : 29 Dan lagi di antara segala binatang kecil yang melata di atas bumi itu, haram kepadamu inilah: binturung dan tikus dan cecak sejenis-jenisnya;
  • Im 11:20 : 20 Dan segala binatang bersayap yang berjalan dengan berkaki empat itu kehinaanlah adanya kepadamu.
  • Im 11:23 : 23 Tetapi segala binatang lain yang bersayap dan berkaki empat itu kehinaanlah adanya bagimu.

Ayat Serupa (AI)

Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.

  • 93%

    42Sekalian, baik yang menjulur dengan perutnya baik yang merangkak dengan berkaki empat baik yang banyak kakinya, segala binatang yang melata dan menjulur di atas bumi, janganlah kamu makan dia, karena kehinaanlah adanya.

    43Maka sebab itu janganlah kamu menghinakan dirimu dengan barang binatang yang melata, dan jangan kamu menajiskan dirimu dengan dia, sehingga menjadi najis adamu.

    44Karena Akulah Tuhan, Allahmu, sebab itu tak akan jangan kamu menyucikan dirimu dan menjadi suci, karena Akulah suci; dan jangan kamu menajiskan dirimu dengan barang binatang yang melata atau menyulur di atas bumi.

  • 87%

    20Dan segala binatang bersayap yang berjalan dengan berkaki empat itu kehinaanlah adanya kepadamu.

    21Tetapi adapun yang boleh kamu makan dari pada segala binatang yang bersayap dan berjalan dengan berkaki empat itu, yaitu segala yang ada paha pada kaki atasnya akan berlompat-lompat dengan dia di atas bumi.

    22Maka dari padanya boleh kamu makan segala jenis belalang, yaitu belalang solham dan hargol dan hagab sejenis-jenisnya.

    23Tetapi segala binatang lain yang bersayap dan berkaki empat itu kehinaanlah adanya bagimu.

    24Maka olehnya juga kamu dinajiskan, barangsiapa yang menjamah bangkainya itu menjadi najis sampai masuk matahari.

    25Dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya, hendaklah ia membasuhkan pakaiannya, maka najislah ia sampai masuk matahari.

    26Maka segala binatang yang bersiratan juga kukunya, tetapi kukunya tiada terbelah dua atau yang tiada memamah biak, ia itu haramlah kepadamu; barangsiapa yang menjamah akan dia, ia itu menjadi najis adanya.

    27Maka segala yang berjalan dengan tangan di antara segala binatang yang berkaki empat itulah haram kepadamu; barangsiapa yang menjamah bangkainya itu najislah ia sampai masuk matahari.

    28Dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya, ia itu akan membasuhkan pakaiannya dan ia menjadi najis sampai masuk matahari; sekalian itu haramlah adanya kepadamu.

    29Dan lagi di antara segala binatang kecil yang melata di atas bumi itu, haram kepadamu inilah: binturung dan tikus dan cecak sejenis-jenisnya;

    30dan bingkarung dan tokeh dan kubin dan unam dan mondok.

    31Di antara segala binatang kecil yang melata sekalian ini haramlah kepadamu; barangsiapa yang menjamah akan dia sudah mati, ia itu menjadi najis sampai masuk matahari;

  • 84%

    8Janganlah kamu makan dari pada dagingnya dan jangan pula kamu menjamah bangkainya, maka haramlah ia kepadamu.

    9Maka inilah dia yang boleh kamu makan dari pada segala yang di dalam air: yaitu segala yang bersirip dan bersisik, yang dalam air, baik dalam laut baik dalam sungai, maka bolehlah kamu makan dia.

    10Tetapi segala yang tiada bersirip dan bersisik dalam laut atau dalam sungai, dari pada segala yang menjulur dalam air dan dari pada segala yang hidup dalam air itu, maka kehinaanlah ia itu kepadamu.

    11Ia itu suatu perkara yang hina kepadamu; janganlah kamu makan dari pada dagingnya, dan hendaklah kamu ngeri akan bangkainya.

    12Segala yang tiada bersirip dan bersisik dalam air itu menjadi satu kehinaan kepadamu.

    13Maka inilah dia dari pada segala unggas yang patut kamu ngeri akan dia, dan yang tiada boleh kamu makan sebab kehinaanlah adanya, yaitu burung nasar dan burung baz dan nasar laut,

  • 19dan lagi segala yang melata dan bersayap itu haramlah ia kepadamu, tiada boleh kamu makan dia.

  • 3Janganlah kamu makan barang sesuatu yang kebencian adanya.

  • 79%

    46Maka inilah hukum akan hal segala binatang yang berkaki empat dan segala unggas dan segala keadaan hidup, yang menyulur dalam air dan yang melata di atas bumi.

    47Akan membedakan antara yang haram dengan yang halal dan antara binatang yang boleh dimakan dengan binatang yang tiada boleh dimakan orang.

  • 78%

    38tetapi jikalau adalah air di atas biji-bijian itu, lalu ia itu ditimpa oleh bangkainya, maka haramlah adanya kepadamu.

    39Maka apabila dari pada binatang yang menjadi makananmu ada yang mati sendirinya, barangsiapa yang menjamah akan bangkainya itu najislah ia sampai masuk matahari;

    40dan lagi barangsiapa yang telah makan dari pada bangkainya itu hendaklah ia membasuhkan pakaiannya dan najislah ia sampai masuk matahari; dan barangsiapa yang membawa lalu akan bangkainya itu hendaklah ia membasuhkan pakaiannya dan najislah ia sampai masuk matahari.

  • 76%

    10Tetapi segala yang tiada bersirip dan bersisik itu tiada boleh kamu makan; bahwa haramlah ia kepadamu.

    11Segala burung yang halal boleh kamu makan.

  • 75%

    34Segala makanan dalam bekas itu yang hendak dimakan dan yang ada air di atasnya, ia itu haramlah, dan segala minuman yang hendak diminum, yang dalam bekas yang demikian, ia itupun haramlah.

    35Dan lagi segala benda lain yang ditimpa bangkainya itu haramlah, baik dapur baik periuk, hendaklah dipecahkan, karena haramlah adanya tak akan jangan kamu bilangkan dia haram.

  • Im 11:2-5
    4 ayat
    75%

    2Katakanlah ini kepada segala bani Israel: Bahwa inilah dia binatang yang boleh kamu makan, dari pada segala binatang yang berkaki empat di atas bumi.

    3Dari pada binatang yang berkaki empat segala yang kukunya terbelah dua, yaitu yang bersiratan kukunya serta yang memamah biak, bolehlah kamu makan.

    4Tetapi tiada boleh kamu makan dari pada segala yang memamah biak sahaja, atau yang terbelah kukunya sahaja, seperti unta, karena sungguhpun ia memamah biak, tetapi kukunya tiada terbelah, maka haramlah ia kepadamu;

    5dan kelinci, karena sungguhpun ia memamah biak, tetapi kukunya tiada terbelah, maka haramlah ia kepadamu;

  • Ul 14:6-7
    2 ayat
    75%

    6Lain dari pada itu segala binatang yang terbelah kukunya, yaitu kukunya terbelah dua, serta yang memamah biak di antara segala binatang itupun boleh kamu makan.

    7Melainkan ini juga yang tiada boleh kamu makan dari pada segala binatang yang hanya memamah biak sahaja, atau dari pada segala yang hanya kukunya terbelah dua sahaja, yaitu unta dan kawelu dan kelinci, karena sungguhpun ia memamah biak, tetapi tiada kukunya terbelah dua; haramlah ia kepadamu.

  • 5Atau orang yang telah menjamah barang suatu binatang melata yang menajiskan dia, atau orang yang menajiskan dia, sekadar segala yang dapat menajiskan.

  • 8Maka dari pada segala binatang yang halal dan yang haram, dan dari pada segala unggas, dan dari pada segala binatang yang melata di atas bumi,

  • 18atau rupanya seperti barang sesuatu binatang yang melata di atas bumi, atau rupanya seperti barang sesuatu ikan yang dalam air di bawah bumi itu.

  • 25Maka sebab itu hendaklah kamu membedakan antara binatang yang halal dengan yang haram dan antara unggas yang halal dengan yang haram; maka jangan kamu menajiskan dirimu dengan binatang yang berkaki empat atau dengan unggas atau dengan binatang yang melata di atas bumi, yang telah Kuasingkan, supaya haramlah ia kepadamu.

  • 7Maka jikalau kiranya lusanya dimakan dari padanya, ia itu suatu perkara yang keji dan tiada diperkenankan.

  • 8Barang bangkai atau yang koyak-koyak itu jangan dimakannya, supaya jangan ia menjadi najis: Bahwa Akulah Tuhan!

  • 19Dan lagi daging yang telah kena barang suatu yang haram itupun tiada boleh dimakan, melainkan patutlah ia itu dibakar habis dengan api, tetapi adapun daging yang lain itu, barangsiapa yang suci itu boleh makan dia.

  • 26Maka jangan kamu membawa barang kebencian itu ke dalam rumahmu, supaya sumpah laknat yang lekat padanya itu jangan kamu tanggungkan atas dirimu; maka seperti akan barang kebencian hendaklah kamu benci akan dia dan seperti akan barang kejemuan hendaklah kamu jemu akan dia, karena ada sumpah laknat lekat padanya.

  • 15Dan lagi baik anak bumi baik orang dagang, barangsiapa yang telah makan sesuatu bangkai atau binatang yang tercarik-carik itu, hendaklah dibasuhnya pakaiannya dan dimandikannya dirinya dalam air, maka najislah ia sampai masuk matahari, lalu sucilah pula ia.

  • 31Maka barang bangkai atau barang yang tercarik-carik dari pada unggas atau dari pada binatang lain itu tak boleh dimakan oleh segala imam.

  • 4Tetapi daging dengan jiwanya, yaitu dengan darahnya, janganlah kamu makan dia.

  • 27Karena segala perkara yang keji itu telah diperbuat orang isi negeri yang di hadapanmu itu, maka negeri itu telah dinajiskan olehnya.