Imamat 21:14
Jangan diambilnya seorang perempuan janda, atau yang terbuang, atau sundal yang hina, melainkan seorang anak dara dari pada bangsanya sendiri hendaklah diambilnya akan bininya.
Jangan diambilnya seorang perempuan janda, atau yang terbuang, atau sundal yang hina, melainkan seorang anak dara dari pada bangsanya sendiri hendaklah diambilnya akan bininya.
Ayat-ayat ini ditemukan menggunakan AI dengan kemiripan semantik berdasarkan makna dan konteks. Hasil terkadang dapat menyertakan keterkaitan yang tidak terduga.
12Maka jangan ia keluar dari pada tempat yang suci itu, supaya jangan dihinakannya tempat suci Allahnya, karena makota yang kena minyak bau-bauan Allahnya adalah padanya: Bahwa Akulah Tuhan!
13Maka hendaklah diperbinikannya seorang yang lagi anak dara adanya.
7Jangan mereka itu berbinikan seorang perempuan sundal atau yang telah membuang dirinya, dan lagi jangan diperbinikannya seorang perempuan yang telah dibuang oleh lakinya, karena imam itu suci bagi Tuhan.
8Maka hendaklah kamu membilangkan dia suci, sebab dipersembahkannya santapan Allahmu; maka sucilah Aku, Tuhan, yang menyucikan kamu.
9Maka sebab itu apabila seorang anak perempuan imam menjadi seorang sundal, maka dihinakannya, bapanya, tak akan jangan perempuan itu dibakar habis dengan api.
22Dan tak boleh diambilnya perempuan janda atau yang terbuang itu akan bininya, melainkan hendaklah diperbinikannya anak dara dari pada benih bangsa Israel, tetapi jikalau perempuan janda itu dahulu bini seorang imam, boleh juga diambilnya akan bininya.
15Supaya jangan dihinakannya benihnya di antara bangsanya; karena Akulah Tuhan, yang menyucikan dia!
2Melainkan dari pada karena keluarganya yang berdamping dengan dia, yaitu dari karena ibunya atau bapanya atau anaknya laki-laki atau anaknya perempuan atau saudaranya laki-laki.
3Atau dari karena saudaranya perempuan yang duduk sertanya selagi anak dara, yang belum menjadi bini orang, dari karena diapun boleh ia menajiskan dirinya.
4Maka jangan ia menajiskan dirinya dalam hal pangkat kepala isi rumahnya di antara bangsanya, sehingga ia menghinakan dirinya.
3dan orang inipun benci akan dia, disuratkannya akan dia surat talak dan diberikannya surat itu kepada tangannya, lalu disuruhnya ia keluar dari rumahnya, atau kalau orang laki-laki yang kemudian ini mati setelah sudah diambilnya perempuan itu akan bininya,
4maka tak boleh lakinya yang pertama, yang telah menyuruhkan dia pergi, itu mengambil dia kembali akan bininya, setelah sudah dibiarkannya ia dicemarkan, karena perkara itulah suatu kebencian di hadapan hadirat Tuhan, dan jangan kamu menanggungkan dosa pada negeri yang dikaruniakan Tuhan, Allahmu, kepadamu akan bahagian pusaka.
5Maka apabila barang seorang baharu juga mengambil bini, janganlah ia keluar serta dengan balatentara, dan barang tanggungan lainpun jangan ditanggungkan atasnya, melainkan hendaklah ia bebas juga dalam rumahnya setahun lamanya, supaya bersuka-sukaanlah ia dengan bini, yang telah diambilnya itu.
9Maka jikalau ditunangkannya dengan anaknya laki-laki, maka patutlah ia berlaku kepadanya seperti kepada anaknya perempuan.
10Jikalau ia berbinikan orang lain, maka tiada boleh dikurangkannya makanannya dan pakaiannya dan barang yang wajib atas orang kawin.
7Dan mana orang yang bertunangan dengan seorang perempuan dan belum diambilnya akan bininya, baiklah ia balik pulang ke rumahnya, supaya jangan ia mati dalam peperangan dan seorang lain mengambil perempuan itu akan bininya.
11dan di antara orang tawanan itu telah engkau melihat seorang perempuan yang elok parasnya, sehingga engkau mengasihi akan dia hendak mengambil dia akan binimu,
30Barang seorang laki-lakipun jangan mengambil bini bapanya, tak boleh disingkapkannya punca selimut bapanya.
3Dan lagi jangan kamu bersanak saudara dengan mereka itu, jangan anakmu perempuan kamu berikan kepada anak mereka itu laki-laki, dan anak mereka itu perempuan jangan kamu ambil akan bini anakmu laki-laki.
2Janganlah engkau mengambil bini dan jangan ada anak laki-laki atau anak perempuan padamu di dalam tempat ini;
12Tetapi anak perempuan imam, jikalau ia telah menjadi bini orang keluaran, tiada boleh ia makan dari pada persembahan tatangan barang yang suci itu.
13Tetapi anak perempuan imam, jikalau ia janda atau tertalak dan tiada beranak, sehingga telah kembalilah ia ke rumah bapanya seperti pada masa mudanya, ia itu boleh makan dari pada makanan bapanya, tetapi jangan seorang keluaran makan dari padanya.
18Maka jangan kamu mengambil seorang perempuan dan saudaranya perempuan itupun sertanya akan binimu, sehingga kamu adakan cemburuan, sebab bersetubuh dengan seorang pada sisi seorangnya selagi hidupnya.
19Maka jangan kamu bersetubuh dengan seorang perempuan pada masa cemar kainnya.
20Dan jangan kamu bersetubuh dengan bini samamu manusia, sehingga kamu menjadi najis dengan dia.
1Bermula, maka apabila seorang laki-laki telah mengambil bini dan telah kawin dengan dia, bahwa sesungguhnya jikalau tiada ia berkenan akan dia, sebab didapatinya akan barang sesuatu kecelaan padanya, maka hendaklah disuratkannya akan dia surat talak, diberikannya kepada tangannya, lalu disuruhnya akan dia keluar dari dalam rumahnya.
21Maka jikalau seorang telah mengambil bini saudaranya laki-laki, ia itulah sumbang adanya, dan ia telah mencemarkan tempat tidur saudaranya, maka mereka itu akan tinggal bulus.
9Tetapi nazar seorang perempuan janda atau perempuan yang dibuang, dan lagi janjinya dari hal menjauhkan dirinya, ia itu ditanggungkan juga atasnya.
13Bermula, maka apabila seorang laki-laki telah mengambil seorang bini dan telah berseketiduran dengan dia, lalu dibencinya akan dia,
14dan dikata-katakannya beberapa perkara jahat akan dia dan dibusukkannya namanya di luar, katanya: Bahwa aku telah mengambil orang ini akan biniku, lalu berseketiduranlah aku dengan dia, maka tiada kudapati bikirnya padanya;
15Janganlah kamu berjanji-janjian dengan orang isi negeri itu, karena apabila mereka itu berkendak mengikut dewatanya dan membawa korban kepada berhalanya, barangkali dijemputnya akan kamu dan kamupun makan dari pada korbannya itu.
16Maka jikalau kiranya kamu mengambil anak perempuan mereka itu akan bini anakmu laki-laki, niscaya anaknya perempuan itu akan berkendak mengikut berhalanya dan diadakannya pula bahwa anakmu laki-lakipun berkendak mengikut berhala mereka itu.
17Dan lagi jangan ditaruhnya bagi dirinya banyak orang perempuan, supaya hatinya jangan disimpangkan, dan jangan ditaruhnya bagi dirinya banyak emas perak.
23Maka jikalau seorang anak dara, yang lagi bikir itu, bertunangan dengan seorang laki-laki, maka didapati orang lain akan dia dalam negeri, lalu berseketiduran dengan dia,
9Jangan didaftarkan nama perempuan janda yang di bawah umur enam puluh tahun. Maka hendaklah nyata, bahwa ia itu sudah bersuamikan seorang suami sahaja,
16Maka jikalau seorang menawari seorang anak dara yang belum bertunangan, dan berseketiduranlah ia dengan dia, maka tak akan jangan diberinya isi kawin akan dia dengan tiada bertangguh lagi, serta diambilnya akan bininya.
17Jikalau bapanya sekali-kali enggan memberikan dia kepadanya, hendaklah diberinya uang, banyaknya sekadar isi kawin anak dara itu.
13Dan hendaklah ditanggalkannya pakaian dan hal ketawanannya, serta duduk dalam rumahmu sambil menangisi ibu bapanya sebulan lamanya; kemudian dari pada itu bolehlah engkau masuk kepadanya dan berbinikan dia, maka iapun menjadi binimu.
14Maka sesungguhnya jikalau kiranya tiada lagi engkau berkenan akan dia, tak akan jangan engkau melepaskan dia pergi merdeka seturut kehendak hatinya, tetapi tak boleh engkau menjual dia atau berbuat akan dia seperti akan sahaya, setelah sudah engkau berbinikan dia.
36Tetapi jikalau seorang menyangkakan tiada menjalankan dengan sepatutnya kepada anak perawannya di dalam hal ia sudah lepas daripada akil balig, maka jikalau disangkanya perlu mengawinkan dia, biarlah ia berbuat sekehendak hatinya. Tiadalah ia berbuat dosa, maka bolehlah mereka itu kawin.
28Maka jikalau didapati seorang laki-laki akan perempuan muda yang lagi anak dara dan tiada bertunangan, lalu ditangkapnya akan dia dan berseketiduranlah ia dengan dia, maka didapati akan keduanya,
15tiada ia makan di atas gunung-gunung dan tiada ia menengadah kepada berhala tahi bangsa Israel dan tiada ia mencemarkan dirinya dengan bini samanya manusia,
30Kamu akan mengambil bini, tetapi orang lain akan berseketiduran dengan dia; kamu akan membangunkan rumah, tetapi tiada kamu akan mengedudukinya; kamu akan menanam kebun anggur, tetapi tiada kamu akan makan hulu buahnya.
6tiada ia makan di atas gunung-gunung, dan tiada menengadah kepada berhala tahi bangsa Israel, dan tiada mencemarkan dirinya dengan bini samanya manusia, dan tiada menghampiri kepada perempuan yang cemar;
14Maka jikalau seorang telah mengambil seorang perempuan dan emaknyapun sertanya akan bininya, ia itulah perbuatan yang keji, tak akan jangan dibakar habis akan ketiganya dengan api, supaya jangan ada perbuatan yang keji di antara kamu.
29Jangan kamu menghinakan anakmu perempuan dengan menaruh akan dia bagaikan sundal, supaya negeri itu jangan dipenuhi dengan persundalan dan perbuatan yang keji.
12Karena jikalau kiranya kamu berundur-unduran dan berdamping dengan sisa bangsa-bangsa ini, yang lagi tinggal sertamu, dan kamu kawin dengan mereka itu dan berjinak-jinakkan dengan mereka itu, dan mereka itupun dengan kamu,
11Bahwa orang Yehuda sudah berbuat khianat, dan perkara yang keji sudah dibuat di antara orang Israel, dan di Yeruzalem; karena orang Yehuda sudah menghinakan barang kesucian Tuhan, yang dikasihinya, dan mereka itu sudah berbinikan perempuan yang menyembah dewata orang helat.
7Apakah yang boleh kita perbuat akan orangnya yang lagi tinggal itu dari hal orang perempuan; karena kita telah bersumpah demi Tuhan, bahwa dari pada anak perempuan kita seorangpun tiada akan kita berikan kepadanya akan bininya.
8Maka mulai dari pada sekarang tiap-tiap anak perempuan yang beroleh bahagian pusaka di antara segala suku bani Israel, ia itu hendaklah menjadi bini seorang yang dari pada suku bangsa bapanya sahaja, supaya dapat bani Israel mempusakai masing-masing akan bahagian pusaka bapanya,