39Maka jikalau saudaramu yang sertamu itu telah menjadi miskin dan dijualnya dirinya kepadamu, jangan kamu menyuruh dia mengerjakan pekerjaan seorang sahaya.
40Melainkan hendaklah ia tinggal sertamu bagaikan orang upahan atau orang menumpang dan ia memperhambakan dirinya kepadamu sampai tahun yobel itu.
41Lalu hendaklah ia keluar dari padamu, baik ia baik anak-anaknyapun sertanya, dan kembalilah ia kepada kaum keluarganya, dan pulanglah ia kepada milik nenek moyangnya.
42Karena mereka itulah hamba-hamba-Ku, yang telah Kuhantar keluar dari negeri Mesir; sebab itu jangan mereka itu dijual seperti orang menjual sahaya.
43Maka jangan kamu memerintahkan dia dengan bengis, melainkan takutlah kamu akan Allahmu.
44Tetapi segala sahaya laki-laki atau perempuan yang ada padamu itu, hendaklah dari pada bangsa-bangsa yang duduk keliling kamu, maka dari pada mereka itulah boleh kamu membeli sahaya laki-laki atau perempuan.
45Demikianpun dari pada anak-anak orang dagang yang duduk menumpang di antara kamu, dari pada mereka itupun boleh kamu membeli dia, dan dari pada anak buahnya yang ada sertamu jikalau telah diperanakkannya dalam negerimu sekalipun; mereka itulah menjadi milikmu.